PANTAUBALI.COM, TABANAN – Untuk pencegahan penularan penyakit rabies, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, melaksanakan vaksinasi rabies hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing pada Selasa (10/6/2025).
Kegiatan vaksinasi yang dipusatkan di dua tempat yakni di depan Kantor Bumdes Padangan dan Bale Banjar Dauh Tukad ini menyasar sebanyak 165 ekor anjing dan kucing.
Antusias masyarakat Desa Padangan terpantau cukup tinggi. Selain mengikuti vaksinasi masal, beberapa warga juga secara sukarela melaksanakan vaksinasi secara mandiri
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan I Made Subagia menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi rabies merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk mengendalikan penyakit zoonotik.
“Kegiatan vaksinasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kesehatan hewan dan manusia secara berkelanjutan. Pencegahan rabies membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat,” tegas Subagia.
Sementara itu, Perbekel Desa Padangan, Ir. I Wayan Warditha, turut menyampaikan harapan besar agar status “merah rabies” yang selama ini melekat pada Desa Padangan dapat segera dicabut.
“Kami sangat berharap agar status merah rabies yang tercatat sejak 2023 bisa terhapus di tahun 2025 ini. Apalagi, berdasarkan data, sejak dilakukan vaksinasi pada tahun 2024 hingga hari ini, tidak ditemukan lagi kasus rabies positif di Desa Padangan. Ini adalah hasil kerja bersama yang harus terus kita jaga,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat warga Desa Padangan dan desa lainnya di Kabupaten Tabanan untuk semakin sadar akan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (ana)