PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati I Made Dirga menegaskan penolakannya terhadap kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) baru yang berpotensi mengganggu keharmonisan dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tabanan.
Menurut Bupati Sanjaya, ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal Bali, khususnya Tabanan, tidak akan diberi ruang untuk berkembang.
“Kami dengan tegas menolak ormas yang bertentangan dengan visi pembangunan Tabanan yang berlandaskan harmoni, keamanan, dan kedamaian. Jangan sampai ada pihak-pihak yang membawa agenda yang bisa merusak tatanan lokal,” ujar Sanjaya Selasa (6/5/2025).
Wakil Bupati I Made Dirga menambahkan, pemerintah tetap mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, namun harus berada dalam jalur yang sah dan tidak menimbulkan perpecahan.
“Masyarakat dipersilakan membentuk organisasi, asal memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan keresahan. Kami tidak akan ragu menindak tegas ormas yang menyalahi aturan,” ujar Dirga.
Data dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan mencatat saat ini terdapat 21 ormas terdaftar, satu di antaranya telah dibubarkan. Selain itu, ada 49 perkumpulan, dengan satu organisasi tidak aktif, satu bubar, dan satu mengalami pergantian kepengurusan. Kesbangpol juga mencatat keberadaan 41 yayasan aktif di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang berupaya merusak kerukunan. Pemerintah akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna mengawasi dan menertibkan aktivitas ormas ilegal di wilayahnya.
Penegasan ini merupakan komitmen Pemkab Tabanan dalam menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, demi kelancaran pembangunan yang bebas dari gangguan kelompok tidak bertanggung jawab. (ana)