PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Denpasar Barat, tepatnya di Jalan Gunung Soputan, kini disegel oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis pagi, 3 April 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Masyarakat mencurigai truk tangki pengangkut BBM yang melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki pendam di SPBU nomor 54.801.32.
Truk tersebut diduga mengisi jenis BBM yang tidak sesuai dengan label tangki, seperti mengisi tangki biru yang biasanya untuk Pertamax, kemudian melanjutkan ke tangki putih yang seharusnya untuk Pertalite.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif. Empat orang saksi, termasuk karyawan SPBU dan pengemudi truk, telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
“Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus ini, termasuk memeriksa saksi ahli untuk memastikan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi,” kata Sukadi.
Sampai saat ini, SPBU tersebut tetap disegel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)