Kencani Teman Sesama Jenis, Mahasiswa Asal Manado Berujung Curi Ponsel

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang mahasiswa berinisial KJJYT (22) asal Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi setelah mencuri dua ponsel milik teman kencannya di sebuah kamar kos elit di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin, 3 Februari 2025. Aksi tersebut dilakukan setelah KJJYT memberi korban, DC (26), obat tidur hingga terlelap.

Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari aplikasi Hee Say, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di lokasi kejadian.

“Di kamar kos tersebut mereka berhubungan, dan pelaku mulai melancarkan aksinya,” ungkap AKP Agus pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca Juga:  Distribusi Gas LPG di Badung Stabil

Setelah korban tertidur karena obat tidur yang diberikan pelaku, KJJYT mengambil dua ponsel iPhone milik DC, yang satu terletak di samping tempat tidur dan satu lagi di dalam tas selempang. Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke kos temannya.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut, dan pada Selasa, 4 Februari 2025, KJJYT berhasil ditangkap di kos temannya yang berada di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca Juga:  Pusat Inovasi Pengolahan Air Minum Kemasan ‘Baliss’ di Badung Diresmikan

Saat diperiksa, KJJYT mengaku bahwa ia mencuri ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berniat untuk menjual barang curian tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)