Masyarakat Tabanan Dipermudah dengan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru saat Libur Nataru

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 mendapatkan dispensasi perpanjangan.

Sesuai aturannya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas.

Berdasarkan ketentuan, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya terlewat. Perpanjangan SIM yang mati lewat satu hari tidak bisa dilakukan.

Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Hal itu diberlakukan saat libur Nataru. Kelonggaran ini berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur Natal (25-26 Desember 2024) dan libur Tahun Baru (1 Januari 2025). Bagi SIM yang mati di tanggal tersebut, mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya yakni 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Momen Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Capai 8 Ribu Per Hari

Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami SIM mati saat hari libur nasional.

Di Kabupaten Tabanan, Bali, kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa. Ia menjelaskan, dispensasi ini diberikan karena layanan Satpas tutup pada tanggal tersebut.

Baca Juga:  Hasil Seleksi PPPK Tabanan, 294 Tenaga Teknis dan 48 Nakes Lolos, Tenaga Pendidik Belum Diumumkan

Layanan ini pun mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Namun, jumlah pasti pengguna layanan tersebut masih dalam pendataan.

“Banyak masyarakat yang menggunakan layanan ini. Namun untuk jumlah belum bisa dipastikan karena hari ini terakhir dan pelayanan masih berlangsung,” ucapnya, Jumat (3/1/2024).

Adapun sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM. Diantaranya foto copy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan psikologi.

Baca Juga:  Breaking News! WNA Australia Tewas Terseret Arus di Pantai Pasut Tabanan

“Jika tidak diperpanjang dalam tenggang waktu itu, maka akan melalui mekanisme penerbitan SIM baru,” tambahnya.

Pihaknya pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM ini, mengingat hari ini menjadi hari terakhir dibuka layanan. (ana)