PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jamudi (50), pria asal Desa Karang Manik, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, nekat membakar warung dan sepeda motor milik pacarnya di Desa Bongan Kauh, Kecamatan Tabanan. Aksinya tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban memiliki pacar baru.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Taufik Effendi mengatakan, pelaku Jamudi melancarkan aksinya sebanyak dua kali.
Pertama, Ia membakar warung pacarnya yang di Perumahan Gedong Becik, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan Kauh pada Kamis (12/12/2024) pukul 01.00 Wita.
Tiga hari berselang, pada Minggu (15/12/2024) pukul 02.30 WITA, Jamudi kembali membakar sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam DK 3725 UBI milik mantan pacarnya yang terparkir di garasi rumah.
“Pertama pelaku membakar warung dan korban melapor ke Polres Tabanan. Tiga hari setelah itu, pelaku kembali membakar motor korban yang ada di garase rumahnya,” ujar AKBP Chandra Citra Kesuma dalam pres rilis di Polres Tabanan, Jumat (27/12/2024).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi oleh tim Unit Reskrim Polres Tabanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (16/12/2024) di emperan sebuah ruko di Jalan Anyelir, Tabanan.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Petang, Mengwi, dan Tibu Beneng, Badung,” ungkap AKBP Chandra Citra.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam DK 3888 HO, botol berisi bahan bakar, batang kayu berbalut kain, serta helm yang telah terbakar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ana)