PANTAUBALI.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai, dan hasilnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah kapan para kepala daerah terpilih, seperti gubernur, bupati, dan walikota, akan dilantik?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025. Proses pelantikan akan dilakukan secara serentak dalam dua tahapan.
Pelantikan pertama, untuk gubernur dan wakil gubernur, akan digelar pada 7 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22A ayat (1) Perpres tersebut. Sementara itu, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Namun, ada kemungkinan perubahan jadwal pelantikan tersebut jika terjadi tiga kondisi tertentu, yang diatur dalam Pasal 2A ayat (3) Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Pertama, jika terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, jika Pilkada DKI Jakarta membutuhkan putaran kedua. Ketiga, jika ada keadaan darurat atau force majeure yang menghalangi pelaksanaan pelantikan tepat waktu.
Jika tidak ada gugatan di suatu daerah, MK akan segera mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih. Namun, apabila terdapat gugatan, MK akan terlebih dahulu menggelar sidang untuk menyelesaikan perselisihan sebelum menetapkan pasangan calon yang terpilih.
Dengan demikian, meski pelantikan kepala daerah sudah ditetapkan pada Februari 2025, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi waktu pastinya. (sm)