PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam promosi judi online di Bali, terdiri dari 8 selebgram dan 2 pria diamankan oleh Direktorat Reserse Siber (Ressiber) Polda Bali dalam operasi yang berlangsung dari November hingga awal Desember 2024. Penangkapan ini menandai upaya serius kepolisian dalam memberantas penyebaran judi online yang meresahkan masyarakat.
Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa para selebgram ini menerima bayaran mulai dari Rp350 ribu hingga jutaan rupiah setiap minggu, bergantung pada jumlah pengikut di media sosial mereka.
“Mereka mempromosikan situs judi online melalui Instagram dan Whatsapp dengan menyebarkan link. Bayaran mereka semakin besar seiring dengan jumlah followers yang mereka miliki,” jelas Ranefli dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/12).
Menurut Ranefli, selebgram yang terlibat memiliki pengikut antara 300 ribu hingga 500 ribu orang. Mereka dipilih oleh sindikat untuk mempromosikan situs judi yang sebagian besar terdaftar di Kamboja. Imbalan yang diterima oleh para selebgram bervariasi, berdasarkan kesepakatan dan besarnya pengikut yang mereka miliki.
“Motif utama mereka adalah ekonomi. Para selebgram dan pria yang terlibat hanya berperan sebagai promotor, bukan pengelola situs judi itu sendiri,” tambahnya.
Polda Bali kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan sindikat yang lebih luas dan melacak pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasi situs judi ini. Fokus utama polisi adalah mengungkap identitas para pelaku yang mengelola dan mengoperasikan situs judi ilegal tersebut.
“Kami sedang melacak pemilik situs judi yang sebagian besar beroperasi di luar negeri,” ujar Ranefli.
Tak hanya menangkap pelaku, Polda Bali juga giat memblokir situs-situs judi online yang beredar untuk mencegah dampak negatif terhadap moral dan sosial masyarakat. Polisi berencana berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengurangi penyebaran judi online di platform digital. (sm)