Pria di Karangasem Terciduk Jual BBM Subsidi Ilegal Pakai Mobil Modifikasi

Polda Bali Ungkap praktik penjualan BBM subsidi ilegal, Jumat (29/11).
Polda Bali Ungkap praktik penjualan BBM subsidi ilegal, Jumat (29/11).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria berinisial IM (50) diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Bali lantaran menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Penangkapan ini dilakukan pada 21 November 2024, di kawasan Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Iqbal Sengaji membeberkan bahwa tersangka IM memanfaatkan kendaraan pick-up yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkeran untuk menyedot dan menampung BBM Pertalite yang dibeli dari SPBU.

“Yang bersangkutan  kemudian menjual BBM tersebut dengan harga Rp11.300 per liter, lebih tinggi dari harga beli Rp10.000 per liter, dengan keuntungan sekitar Rp1.300 per liter,” terang Iqbal Jumat (29/11).

Baca Juga:  De Gadjah Temani Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Kunjungi Jokowi di Solo

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam  Nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi dengan tambahan keran, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ±150 liter, 3 buah jirigen warna biru yang masing-masing berisi BBM ,  3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM, 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM + 1,5 liter, Beberapa jirigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 meter dan kresek serta Barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.

Berdasarkan pengakuan IM, praktik ini telah berlangsung selama lima bulan terakhir dengan rata-rata keuntungan mencapai Rp5 juta per bulan. Pelaku biasanya menjual BBM kepada nelayan dan masyarakat di wilayah Karangasem.

Baca Juga:  Rekapitulasi Pilgub Bali, Koster-Giri Unggul dengan 1.413.604 Suara

“IM menggunakan barcode yang diperoleh dari nelayan untuk mengisi BBM di SPBU. Dalam satu kali transaksi, ia mampu membeli hingga 200 liter BBM,” tambahnya.

Pelaku kini terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang mengatur penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini termasuk dugaan keterlibatan pihak SPBU. (*)