Kasus Tambang Ilegal di Klungkung Terungkap, Negara Rugi Rp2,4 Miliar

Aktivitas tambang ilegal di Klungkung dibongkar Polda Bali.
Aktivitas tambang ilegal di Klungkung dibongkar Polda Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Klungkung, Bali, tepatnya di wilayah Dawan. Kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun dan dikelola oleh KT, seorang warga lokal asal Gunaksa.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 5 November 2024, polisi menemukan dua alat berat ekskavator dalam proses penambangan, serta barang bukti berupa buku catatan penjualan hasil tambang dan uang tunai senilai Rp350 ribu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan akibat penambangan yang tidak diawasi dan tidak memenuhi standar operasional.

Baca Juga:  Hendak Buang Air, Pria Temukan Jasad Tertimbun Lumpur di Klungkung

Dalam penyelidikan, KT mengakui bahwa batu orvil yang ditambang dijual langsung kepada masyarakat tanpa melalui proses resmi. Menurut data, kerugian negara akibat praktik tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

Selain KT, sekitar 10 orang yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk operator alat berat, petugas pencatat, dan tenaga kerja lainnya, sebagian besar merupakan warga lokal yang bekerja di bawah pengawasan langsung KT. Bahkan, lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ini bukan milik KT, melainkan pihak lain yang masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Petugas juga tengah mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ini, terutama yang menyangkut penggunaan lahan dan distribusi hasil tambang.

Baca Juga:  2 WNA Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Kawasan Wisata Monkey Forest

Terkait dengan peraturan pertambangan, kegiatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. KT kini dijerat dengan Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar. (sm)