Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA Terlibat Kejahatan Prostitusi – Pencurian

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan operasi besar-besaran, yang berhasil menangkap enam warga negara asing (WNA) dalam rangka Operasi Jagratara pada 13-14 November 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kementerian Hukum dan HAM yang baru dibentuk pada Oktober 2024, dan bertujuan untuk menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar berbagai lokasi di Bali dan berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran serius, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga kegiatan ilegal lainnya.

Rincian Penangkapan dalam Operasi Jagratara:

1. Penggerebekan di Gang Bucu Telu II, Denpasar
Pada 14 November, dua WNA asal Tanzania, APY (33) dan MMS (22), ditangkap setelah berusaha melarikan diri saat petugas mendatangi tempat tinggal mereka. Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.

Baca Juga:  Bali Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

2. Operasi di Sanur, Denpasar Selatan
Di dini hari yang sama, seorang WNA asal Filipina, CAI, ditangkap atas dugaan terlibat dalam aktivitas prostitusi. CAI hanya bisa menunjukkan foto paspornya, sementara bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.

3. Pelanggaran Izin Tinggal di Ubud, Gianyar
Seorang WNA asal Jerman, AUH (36), ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk menjalankan bisnis ilegal yang berkaitan dengan pengurusan visa di Ubud.

Baca Juga:  Polda Bali Sita 1,6 Ton Ikan Diduga Hasil Ilegal Fishing di Pelabuhan Gilimanuk

4. Penangkapan WNA Rusia dan Belarus di Ubud
Di Desa Sayan, WNA Rusia, LO, ditangkap karena bekerja tanpa izin sebagai terapis, sementara di Desa Peliatan, seorang WNA asal Belarus, PC, ditangkap atas pelanggaran serupa.

5.  Pencurian oleh WNA AS di Denpasar Barat
Pada 16 November malam, seorang WNA asal Amerika Serikat, DQS (32), diserahkan oleh Polsek Denpasar Barat setelah tertangkap mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. DQS, yang memiliki izin tinggal hingga Juli 2025, hanya dapat menunjukkan foto paspornya saat ditangkap.

Baca Juga:  Alibaba Cloud Jajaki Kerjasama dengan Pemprov Bali untuk Dukung Transformasi Digital

Ridha Sah Putra menegaskan bahwa Operasi Jagratara mencerminkan komitmen pihaknya untuk menindak tegas WNA yang melanggar hukum di Indonesia, khususnya di Bali yang merupakan tujuan wisata internasional.

“Operasi ini adalah langkah nyata dalam menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA yang berpotensi merugikan masyarakat serta pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian,” tegas Ridha.

Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar. Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. (sm)