KPU Tabanan Batasi Dana Kampanye Pilkada Hingga Rp22 Miliar

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah menetapkan batas penggunaan dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 yakni maksimal Rp22 miliar.

Penerimaan dana bersumber dari pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta. Dana tersebut akan digunakan untuk segala keperluan kampanye masing-masing paslon.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra saat acara sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), pada Selasa (5/10/2024).

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Seni Wanita Tabanan di HUT Kota Singasana ke-531

“Sesuai kesepakatan sebelumnya, batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” ujar Suwitra.

Ia menyebut, setiap paslon diwajibkan untuk melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni hingga 24 November 2024 atau tiga hari sebelum tahapan pencoblosan berlangsung.

Jika paslon menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka. Laporan ini wajib masuk ke aplikasi tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Kecurangan di TPS 003 Bengkel Kediri, KPU Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang

Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam laporan, sambung Suwitra, setiap paslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu satu hari setelah laporan diajukan.

Meskipun demikian, diharapkan masing-masing paslon dapat menyelesaikan laporan jauh sebelum batas akhir untuk menghindari kesalahan administratif yang mungkin terjadi.

“Kami minta agar para paslon tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada pukul 23.59 WITA untuk menyelesaikan laporan mereka. Karena jika terlambat melaporkan dana kampanye maka akan kami berikan teguran tertulis kepada paslon,” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Masih Kaji Dugaan Pelanggaran di 3 TPS Pilkada 2024

Suwitra menambahkan, pihaknya juga menyediakan helpdesk di kantor KPU untuk mendukung kelancaran pelaporan.

“Jika ada hal yang kurang jelas atau perlu dikonsultasikan oleh paslon atau LO (Liaison Officer), kami siap membantu agar laporan dapat diselesaikan tepat waktu,” tambahnya. (ana)