PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar sidak terpadu untuk mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, pada Selasa (29/10/2024).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan dengan baik.
Yang mengatur delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra mengatakan, pengawasan ini untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi kegiatan ilegal seperti pengoplosan.
“Sidak dilakukan di beberapa usaha di Jembrana, seperti peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las, tim pengawas belum menemukan pelanggaran,” jelasnya.
Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali Nyoman Kelapa Diana menegaskan, pembinaan akan dilakukan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 Kg.
“Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy menambahkan, penggunaan LPG 3 Kg di masyarakat harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk rumah tangga miskin dan UMKM.
Menurutnya, masih ada penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di lapangan dan bahkan pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik pengawasan LPG 3 Kg ini. Pengawasan ini penting dilakukan di tengah isu kelangkaan yang saat ini berkembang.
“Meski ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman. Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelasnya.
Sidak ini juga melibatkan berbagai perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, dan Disperindag Kabupaten/Kota serta Pertamina dan Hiswana Migas. (ana)