PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati diturunkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Selasa (2/10/2024).
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan, penurunan APS ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara KPU Tabanan dengan liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Dalam kesepakatan tersebut, setiap LO setuju untuk memanfaatkan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Tabanan, sedangkan APS yang telah terpasang sebelum masa kampanye disepakati untuk diturunkan sendiri hingga 29 September 2024.
“Sebenarnya kami sudah memberikan waktu hingga 29 September 2024 untuk penurunan mandiri. Namun, Bawaslu masih menemukan beberapa APS yang tetap terpasang. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk segera menurunkan APS tersebut,” jelasnya.
Menurut Suwitra, jika setelah tanggal tersebut masih ada APS yang belum diturunkan, masing-masing LO telah memberikan wewenang kepada KPU dan Bawaslu, serta jajarannya di tingkat kecamatan dan desa, untuk melakukan penurunan secara langsung.
“Selanjutnya, kami akan memeriksa apakah masih ada APS yang terlewat dan belum diturunkan,” tambahnya.
Terkait APK yang difasilitasi oleh KPU, Suwitra menyampaikan, proses pencetakan masih berlangsung dan APK tersebut akan segera dibagikan kepada masing-masing pasangan calon.
“Proses cetak sedang berjalan, dan setelah selesai, APK akan kami serahkan kepada pasangan calon untuk dipasang di titik-titik yang sudah disepakati,” ucapnya.
Meskipun demikian, Suwitra tidak dapat memastikan kapan tepatnya APK akan selesai dicetak dan dibagikan, meskipun masa kampanye sudah berlangsung selama seminggu. (ana)