DPRD Tabanan Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati terkait Ranperda APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024

Rapat paripurna penyampaian dua ranperda di ruang Rapat DPRD Tabanan, Jumat (6/9/2024).
Rapat paripurna penyampaian dua ranperda di ruang Rapat DPRD Tabanan, Jumat (6/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melangsungkan Paripurna Penyampain Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), bertempat di ruang rapat DPRD Tabanan, Jumat (6/9/2024).

Adapun dua Ranperda yang dibahas yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh anggota dewan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tabanan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 adalah rencana keuangan tahunan daerah yang disusun dengan mengacu pada Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

Ranperda ini menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi Agraris Bali Lewat Eksplorasi Budaya Subak di Catur Angga Watu Karu

Pada rancangan APBD tersebut, jumlah APBD direncanakan sebesar Rp2,013 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,284 triliun.

Pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1,931 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,233 triliun.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,994 triliun, yang meliputi belanja operasi sebesar Rp1,646 triliun, belanja modal sebesar Rp87,373 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp4,388 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp256,021 miliar.

“Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp62,802 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Kenaikan UMP 6,5 Persen

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 mengenai APBD Tahun Anggaran 2024. Ranperda ini telah disesuaikan dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024, mempertimbangkan dinamika perekonomian daerah, pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta agenda pembangunan.

Pendapatan daerah dalam RAPBD-P 2024 direncanakan sebesar Rp2,321 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp704,956 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,616 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,323 triliun, yang meliputi belanja operasi sebesar Rp1,765 triliun, belanja modal sebesar Rp298,669 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp4,901 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp254,654 miliar.

“Defisit anggaran dalam RAPBD-P 2024 diperkirakan sebesar Rp2,093 miliar, yang akan dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp21,324 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19,231 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga:  Menang Pilkada 2024, Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat

Sanjaya menegaskan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang APBD serta rancangan perubahan APBD harus dievaluasi oleh gubernur.

Oleh karena itu, ia berharap agar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera disampaikan untuk dievaluasi dan disahkan.

“Saya harap pembahasan kedua Ranperda ini dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua Sementara DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Tabanan yang akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. (ana)