Lantaran Tak Tercover BPJS Kesehatan, Biaya Pengobatan Korban Tersambar Petir Ditanggung RSU Negara

Kondisi salah satu korban sambaran petir yang kondisinya berangsur membaik saat dirawat di RSU Negara, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (29/1/2024).
Kondisi salah satu korban sambaran petir yang kondisinya berangsur membaik saat dirawat di RSU Negara, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (29/1/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Biaya pengobatan korban sambaran petir sepenuhnya ditanggung pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Negara. Hal itu lantaran biaya pengobatan mereka tidak dicover BPJS Kesehatan.

Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati menjelaskan, hal terjadi tersebut lantaran seluruh korban dianggap mengalami musibah saat bekerja. Oleh karena itu, tidak ada penjaminan dari BPJS Kesehatan.

“Harusnya pemberi kerja yang menanggung biayanya. Karena BPJS sudah infokan bahwa tidak bisa, sedangkan korban BPJS Ketenagakerjaan juga tidak punya. Kalau tidak ada penjaminan BPJS, ya jadi umum,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:  800 Tenaga Non-ASN dan THK II di Jembrana Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK 

Karena hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan BPBD Jembrana untuk memberikan keringanan terhadap korban sambaran petir.

“Iya, dari awal kan memang RSU Negara tidak ada narik biaya. Karena ini ada tersambar petir, bisa masuk kategori bencana, sehingga BPBD bisa ikut membantu kepada korban luka berat senilai Rp5 juta, ” terangnya.

Baca Juga:  Jembrana Sabet Penghargaan Praja Anindita Mahottama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali 2024

Sementara, untuk korban lainnya, kata dr Eka Indrawati, biaya pengobatannya ditanggu sepenuhnya oleh RSU Negara.

Lebih lanjut, dua korban yang kemarin masih dirawat di RSU Negara sudah membaik dan hari ini sudah dibolehkan untuk dirawat di rumah.

“Untuk pemilik usaha, harusnya ketika mempekerjakan orang lain, menanggung BPJS Tenaga kerja, kalau tidak, jika ada sesuatu terkait pekerjanya saat bekerja, ditanggung pemberi kerja, ” pungkasnya. (*)