Lapas Perempuan Kerobokan Terima Pengutan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dari Kadivpas Bali

Kegiatan penguatan dan pengarahan terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Kegiatan penguatan dan pengarahan terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kemenkumham Bali menggelar kegiatan penguatan dan pengarahan terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Senin (29/1/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan penguatan ini dengan tujuan memberikan pengarahan baik untuk WBP, diantaranya memberikan pengarahan hak dan kewajiban WBP serta tata tertib yang harus dipatuhi selama berada di Lapas.

Didampingi oleh Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Luh Putu Andiyani dan seluruh jajaran turut serta mengikuti penguatan dengan membahas permasalahan di dalam Lapas, diskusi penyelesaian permasalahan hingga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga:  Lagi-Lagi! WN Uganda Dideportasi Gegara Jadi PSK di Bali

“Seluruh petugas agar selalu mengingat 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, Kita sebagai petugas pemasyaraatan harus selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai Instruksi Jenderal Pemasyarakatan dalam bekerja. Isinya yaitu deteksi dini , pemberantasan narkoba, membangun sinergi antar penegak hukum dan ditambah back to basic,” tegas Murdiana.

Putu Murdiana juga menyebutkan dalam pembangunan Zona Integritas, sebagai petugas pemasyarakatan ada tiga pilar masyarakat yang harus diperhatikan oleh petugas pemasyarakatan yakni Masyarakat WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Masyarakat Keluarga WBP, dan Masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Hendak Nyalip, Turis Rusia Malah Serempet Motor dan Tabrak Truk di Pinggir Jalan Sunset Road

Sebelum menutup kegiatan penguatan, Kepala Lapas Perempuan Kerobokan mengucapkan terima kasih kepada I Putu Murdiana dan tim karena telah memberikan pengarahan yang dapat membangun, memotivasi petugas dalam bekerja, serta memberikan masukan terhadap permasalahan di Lapas. (jas)