Jero Dasaran Alit Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Jero Dasaran Alit bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10/2023).
Jero Dasaran Alit bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Kamis (12/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Kecamatan Buleleng, Bali, berinisial NCK (22).

Penetapan tersangka ini terungkap setelah Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya kembali memenuhi panggilan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tabanan pada Kamis (12/9/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam kasus ini, Jero Dasaran Alit disangkakan dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf a. Pasal ini dipakai karena Jero Dasaran Alit melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita.

Baca Juga:  Balita 3,5 Tahun di Tabanan Jadi Korban Gigitan Anjing Rabies
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/10/2023) dan hari ini memenuhi pemanggilan sebagai tersangka.

“Senin (9/10/2023) klien kami hanya diperiksa sebagai saksi. Namun besoknya, Selasa (10/10/2023) kami menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka per 9 Oktober 2023,” jelasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan cukup cepat. Sebab pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi terlapor dilakukan pada 27 September 2023. Kemudian laporan polisi dibuat pada 30 September 2023.

Pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari lagi kasus ini. “Dari sisi bukti yang kami punya itu tidak ada tindakan pelecehan. Tentu saja kami penasaran apa yang dipakai dasar dalam penetapan (tersangka) ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati terkait Ranperda APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024

Meskipun, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara Jero Dasaran Alit tidak ditahan sebab mengacu pada ancaman hukuman selama empat tahun. Disamping itu juga dengan pertimbangan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Terkait jalur praperadilan yang akan ditempuh setelaha adanya penetapantersangka ini, Agus Mulyawan mengaku belum memutuskan tindakan yang akan dilakukan.

“Kami belum memutuskan mungkin nanti akan pertimbangan setelah berdiskusi dengan tim kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Kuta, Korban Tewas dengan Lima Luka Tusukan

Sementara itu, Jero Dasaran Alit usai ditetapkan tersangka mengaku perasaannya biasa saja. Dia tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Perasaan saya biasa. Selama menjalani proses pemeriksaan pun saya tidak pernah telat atau mangkir. Saya tetap akan menjalani proses hukum ini sebagai warga negara yang baik,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata ketika dikonfirmasi membenarkan Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penetapan tersangka dan penyidikan lebih lanjut tanyakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya singkat. (ana)