PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar Rapat Paripurna 15 dan 16 Masa Persidangan III tahun sidang 2023 bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (11/10/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga ini mengagendakan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Bupati Sanajaya menyampaikan, ada pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya dua buah Ranperda tersebut. Pertama, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS.
“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,903 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp153,125 milyar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,056 triliun lebih,” papar Sanjaya.
Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,803 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp564,343 milyar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,239 triliun lebih.
Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,884 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,550 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp89,025 miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp5,222 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 239,939 miliar lebih.
Sehingga terdapat defisit anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2023.
Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan Reklame merupakan antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan, sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu guna mendorong peningkatan PAD,” sebutnya. (ana)