Empat Turis di Badung Ditindak Gegara Pelat Motor, Ini Pasal yang Diterapkan

Sejumlah kendaraan pakai nopol tak sesuai aturan diamankan di Pospol Subsektor Nusa Lembongan.
Sejumlah kendaraan pakai nopol tak sesuai aturan diamankan di Pospol Subsektor Nusa Lembongan.

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Satuan Lantas Polres Badung menindak empat warga asing melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan pelat kendaraan bermotor atau TNKB tidak sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes kepada wartawan di sela-sela meresmikan Pospol Mangupura, Senin (6/3/2023).

“Iya, ada kendaraan memakai pelat tidak sesuai aturan yang kami amankan dari empat orang penyewa warga negara asing,” ujar Leo Dedy Defretes.

Baca Juga:  Kadek Parwata, Korban Penusukan Hingga Tewas di Denpasar, Tinggalkan Dua Orang Anak

Hanya, perwira melati dua yang sebentar lagi menjabat Kapolres Tabanan ini tidak menyebutkan identitas kendaraan yang ditilang, termasuk jenis pelanggaran pada TNKB.

Leo menegaskan, penggunaan pelat palsu melanggar ketentuan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggar juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang penggunaan kendaraan yang dipasangi pelat nomor palsu dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara,”tegasnya.

Leo mengimbau masyarakat dan para wisatawan  agar mentaati aturan  lalu lintas.

Baca Juga:  Polisi Usut Kasus Bule yang Mengamuk dan Hajar Sekuriti di Beach Club

“Pergunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan aturan yang ada,” tandasnya. (kom)