Jendela Tidak Terkunci, Leong Gasak HP,Cincin dan Uang di Pupuan

TABANAN – Pantaubali.com – Tetap cek pintu, pagar dan jendela rumah pastikan telah terkunci rapat ,terutama saat malam hari atau ditinggalkan pergi. Agar tidak sampai disatroni maling seperti halnya dialami oleh salah satu warga bernama I Nyoman Berata asal Banjar Palisan, Desa Bantiran,Kecamatan Pupuan,Kabupaten Tabanan.

Hanya karena, lupa mengunci jendela rumah akhirnya beberapa barang berupa 2 buah Hp terdiri dari 1 merk Samsung dan 1 merek Oppo, uang asing USD dolar sejumlah 100 dolar serta 10 buah cincin salah satunya bermatakan merah delima akhirnya raib digasak maling. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu,(6/6) kurang lebih jam 04.00 Wita.

Ternyata tidak membutuhkan waktu lama, hanya 1 jam saja Reskrim Polsek Pupuan, Polres Tabanan berhasil menciduk pelaku yang merugikan korban total sebesar Rp 60 jutaan tersebut. Adapun pelaku pencurian tersebut bernama, I Putu Leong Dwi Angga alias Basir, Pria penganguran asal Banjar Dinas Yeh Busbus,Desa Sai,Kecamatan Pupuan, Kabupate Tabanan.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Tabanan Serahkan Chain Saw ke Polsek Jajaran

“Dalam waktu satu jam pelaku pencurian telah kami tangkap,” jelas Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Kardika,Sabtu,(6/6) di Tabanan.

Adapun kronologis kejadian menurut Dirinya,telah diterima laporan bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian pada 6 Juni 2020 dengan TKP Banjar Palisan, Desa Bantiran,Kecamatan Pupuan,Kabupaten Tabanan pada hari Sabtu, 6 Juni  2020 sekira jam 02.00 saksi bangun untuk buang air kecil, saksi bermaksud untuk melihat jam di HP yang ditaruh di samping tempat tidurnya namun setelah dicari Hp sudah tidak ada lagi,saksi curiga ada pencurian.

Baca Juga:  Sidak Hunian Warga Binaan, Petugas Lapas Tabanan Temukan Barang Terlarang

Selanjutnya saksi mengecek barang barang lainnya ternyata 1 hp lainnya hilang dan 1(satu) kotak perhiasan yang ditaruh didalam almari kaca diruang tengah juga hilang. Mengetahui hal tersebut saksi melapor ke polsek pupuan sekira pukul 06.00 Wita

Kronologis pengungkapan
berbekal keterangan saksi dan hasil pelacakan di Google Map arah signal menuju Desa Sai kearah salah seorang warga yang berduka. selanjutnya petugas langsung bertanya ke salah seorang warga, dengan menanyakan apakah I Putu Dwi Angga Alias Basir ada melayat kesini dan dijawab ada akan tetapi sekarang sudah pulang.

Baca Juga:  Hadiri Perayaam Cap Gomeh, Bupati Sanjaya Harap Tabanan Selalu Harmonis

Karena petugas sudah menaruh curiga kepada tersangka, unit reskrim Bergerak ke rumah tersangka, dimana saat itu tersangka sedang tidur dan langsung melakukan Interogasi, dan tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pupuan.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1(satu) buah HP merk Oppo, 4(empat) lembar uang USD dolar dengan rincian 3 lembar pecahan 20 dolar dan 1 lembar pecahan 5 dolar

“Sampai saat ini barang bukti berupa 1 buah hp Samsung dan perhiasan masih dalam penyelidikan atau pencarian,” tutupnya.