TABANAN – Pantaubali.com – Seorang laki-laki bernama Rehi Laja Alias Laja (35) yang berprofesi sebagai pedagang ikan yang nekat melakukan tindak pidana pada 8 Februari 2020 dengan melakukan pencurian di Banjar Dinas Kelaci Desa Marga Dauh Puri Kecamatan Marga,Kabupaten Tabanan.
Pelaku yang tinggal di wilayah Banjar Gadon, Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung ini, telah mencuri tas dengan korban Ni Made Suastini asal Banjar Dinas Kelaci,Dusun Marga Dauh Puri Kecamatan Marga,Kabupaten Tabanan Korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.600.000,-
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan,AKP I Made Pramasetia saat dikonfirmasi,Sabtu,(25/4) malam antaralain,Satu buah HP merk Realme C2 warna hitam,satu unit SPM Yamaha Mio warna putih DK 4271 HK,satu buah sweter warna biru corak merah-orange bertuliskan Bima Distro,satu buah helm merk MRY warna abu-abu,satu buah tas warna merah maron merk Faustin,satu buah buku tabungan simpedes a.n korban dan serga satu buah kartu berobat.
Dirinya menjelaskan kembali kronologis kejadian,tepatnya pada hari Jumat 28 Februari 2020 sekira pkl. 07.30 Wita korban membuka warung di TKP selanjutnya sekira pkl. 08.00 Wita korban meletakan tas merah yg berisi uang tunai sebesar 4.800.000,- ( empat juta delapan ratus ribu rupiah), 2 buah cincin emas dgn berat totl 4gr, 1 buah HP merk Realme C2 warna hitam, 1 buah Buku tabungan BRI atas nama korban,1 buah ATM BRI milik korban yg berisi PIN ATM di secarik kertas, dan identitas lainya di atas tempat tidur yg berada di dalam warung dan ditinggal memasak daging di dapur yang berada di belakang warung.
Sekira pukul 11.00 Wita saat korban hendak meletakan uang yang ada di laci warung ke dalam tas tersebut di atas, korban melihat bahwa tas yang di letakan di atas kasur sudah tidak ada dan sempat dicari di seputaran tidak ditemukan selanjutnya korban pergi ke BRI Marga untuk memblokir ATM dan diketahui bahwa ATM miliknya sudah melakukan penarikan di beberapa ATM dgn total penarikan sebesar 9.300.000,- ( sembilan juta tiga ratus ribub rupiah).
Selanjutnya kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan laporan tersebut diatas, team melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk berupa foto dari mesin ATM terhadap orang yang melakukan penarikan dari ATM korban.Atas petunjuk tersebut, team melakukan penyelidikan dilapangan dan memperoleh info bahwa orang yang difoto tersbut merupakan orang Sumba Laja.
Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan team mencoba mencari tempat tinggal terduga dan pada hari Sabtu, 25 April 2020 sekira pkl. 19.00 Wita dipimpin Bapak Kanit I IPTU. Muhammad Said Hasan, S.T.K., M.A. team mengamankan terduga pelaku di sebuah kamar kost sesuai alamat tersebut dan pada saat dilakukan introgasi terhadap terduga, terduga mengakui telah melakukan tindak pidana dimaksud dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kost terduga team menemukan beberapa barang bukti tsb di atas.Selanjutnya pelaku dan BB di bawa Ke Mapolres Tabanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun modus pelaku melakukan survei ke Tkp dan pada saat situasi se”pi pelaku memasuki warung korban dan mengambil tas yang diletakan di atas kasur dan kabur mengendarai spm mio milik pelaku,”katanya.
Dirinya menambahkan, Info awal pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Badung tapi masih di kembangkan kembali.