Pemprov Bali Perketat Pintu Masuk ke Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster,Sabtu(25/4) di Renon,Kota Denpasar,Provinsi Bali menegaskan, pengetatan bagi masyarakat dari luar Bali yang akan masuk Bali melalui pintu-pintu masuk Bali. Baik melalui jalur pelabuhan maupun bandara.Hal tersebut berlaku tanpa terkecuali termasuk bagi warga ber-KTP Bali juga tetap harus mengikuti prosedur kesehatan.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Baru UT, Koster Minta Sukseskan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

“Pintu masuk diperketat dan juga bagi warga luar Bali yang masuk ke Bali agar tetap dilakukan rapid tes, bahkan proses karantina bila diperlukan,”jelasnya.

Bagi warga yang berasal dari daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar langsung dikembalikan kedaerahnya masing-masing.

“Mereka juga telah melanggar kebijakan yang diterapkan daerahnya.
Kita harus benar-benar bentengi Bali dengan baik. Namun kita masih tolerir bagi yang sifatnya benar-benar urgen dan darurat,” tutupnya.