Pansus Pendapatan Pokja aset DPRD Tabanan Gencar Mengecek Keberadaan Aset Tanah Milik Pemkab

 

TABANAN – Pantaubali.com – Pansus Pendapatan Pokja aset DPRD Tabanan yang dikoordinir I Gusti Nyoman Omardani Gencar mengecek keberadaan dan kondisi aset berupa tanah milik Pemkab Tabanan. Mereka turun langsungnmengecek aset-aset tersebut termasuk asset di Pantai Nyanyi, Beraban seluas 1,550 hektar dan di Pangkungtibah, Kediri seluas 2,250 hektar, Senin 09/03/2020.Pengecekan ini dilakukan karena ada pengajuan dari pihak ketiga untuk mengelola aset tersebut terutama di pantai Nyanyi.

Dalam hal ini Omardani menyebutkan, Aset tanah di Pantai Nyanyi, saat ini ada pihak yang ingin mengelola maupun menyewa asset tersebut. Dikatakan pihak desa adat ingin mengelola asset tersebut. Selain itu juga ada perorangan yang ingin menyewa lahan asset tersebut seluas 10 are. Pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait sewa menyewa asset. Namun pihaknya meminta kepada Kadispar, agar melakukan kajian dengan benar.

“Jangan sampai ada intervensi dari kepentingan pihak tertentu dalam pengelolaan asset tersebut. Yang terpenting pengelolaan untuk kepentingan daerah sehingga memberikan pendapatan bagi daerah agar bisa meningkatkan PAD. Itu yang harus dikaji OPD terkait agar aset itu tidak tidur,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna DPRD Tabanan Umumkan Ketua DPRD Sementara dan Ketua Fraksi

Sementara asset tanah di Pangkungtibah, belum ada perencanaan pengelolaan dari daerah. Pasalnya, asset tanah seluas 2,250 hektar tersebut belum memiliki akses jalan masuk. Namun demikian, pihaknya meminta agar OPD terkait membuat program atau rencana untuk pengelolaan asset di Pangkungtibah tersebut.

“Kalau tidak ada perencanaan, kami tidak tahu mau diapakan aset tersebut. Padahal itu potensi yang luar biasa untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah,” tandas Omardani.

Baca Juga:  Sah! PDIP Tabanan Tunjuk Made Urip Sebagai Ketua Pemenangan Pilkada 2024

Di sisi lain I Nyoman Arnawa memberikan kewenangan bagi pokja aset untuk turun mengecek langsung ke lokasi. Dengan demikian, pihaknya tahu lokasi aset Pemkab, luasnya dan sertifikatnya termasuk yang belum bersertifikat. Kalau sudah diketahui, tentu akan berfikir untuk pemanfaatannya, apakah dikerjasamakan atau dikelola sehingga memberikan pendapatan daerah dan tidak hanya terpaku pada potensi yang sudah ada selama ini. “Dewan dan eksekutif akan membuat kajian untuk rencana pengelolaan aset yang tidur ini,” tandasnya.

Diakui, dirinya ikut langsung karena khusus untuk aset di Pantai Nyanyi. Pasalnya mendapat informasi, ada kontrak mengontrak baik oleh pribadi maupun kelompok masyarakat. Pihaknya harus tahu hal itu dan proses kontrak kerjasama tersebut harus sepengetahuan dewan. Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi ada upaya intervensi pihak tertentu terkait pengelolaan aset di Nyanyi tersebut.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2025 Dirancang Turun Rp270,9 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Sanjaya

“Saya tegaskan setiap proses perjanjian kerjasama pengelolaan aset dengan pihak ketiga harus sepengetahuan dewan. Harus ada rekomendasi dewan,” sergahnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada mengatakan, khusus untuk aset di Pantai Nyanyi memang sudah ada rencana pengelolaan. Ada dua opsi atau dua kemungkinan pengelolaan yakni dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau seperti apa. Namun dia menegaskan, kalau dalam proses pengelolana tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sementara yang di Pangkungtibah, belum ada perencanana karena karena belum ada kase jalan ke aset Pemkab Tabanan. “Sebenarnya potensi aset di Pangkungtibah sangat bagus untuk surfing,” jelasnya.