BADUNG – Pantaubali.com – Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 994 pil ekstasi yang dikirim dari Jerman menuju Bali dengan menggunakan jasa pos.
“Pada 4 April 2019, petugas Bea Cukai terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful, di Kuta, Bali, Selasa.
Ceritanya, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 43645277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro.
Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman.
Selanjutnya, petugas periksa mendalam dan menemukan 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.
“Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan bahan narkoba jenis MDMA/ekstasi,” kata Husni.
Atas temuan tersebut, pada 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime, bersinergi menelusuri alamat penerima paket kiriman.
Berdasarkan hasil “control delivery”, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah “virtual office” (jasa persewaan alamat).
Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.
Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada 10 April 2019, pada dua orang pria WNI berinisial berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan.
“Saar ditimbang ternyata barang bukti yang diamankan petugas beratnya 475,48 gram netto, yang merupakan sediaan narkotika MDMA,” ujarnya.
Apabila ditaksir dalam bentuk uang, barang bukti tersebjt memiliki nilai edar mencapai Rp214 juta dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang.
Sementara itu, Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap ini berencana mengedarkan di Denpasar dan rencana akan dijual menyebar ke seluruh Bali.
“Kami akan melakukan penyelidikan siapa siapa yang memesan barang ini dan dibawa kepada siapa. Menurut pengakuan kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta jika berhasil mengirimnbarang itu. Kami masih melakukan pendalaman ada indikasi,” katanya.