Melawan Saat Akan Di Tangkap “Jambret Di Dor Polisi “

Pantaubali.com-Badung-Tim Jatanras Polres Badung di bawah Komando IPDA Perlanda Oktora, S.Tr.K berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di 30 TKP.

I Ketut Agus Arnawa alias Gampil (19) dan I Wayan Putu alias Charles (21) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagain kaki kirinya lantaran pada saat ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu.

“ kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku, karena pelaku pada saat ditangkap oleh anggota melempari dengan batu dan berusaha melarikan diri” Ungkap Kasat Reskrim AKP Made Pramasetia,S.H,S.I.K saat ditemui diruangannya,Rabu (08/08).

Baca Juga:  Lagi-Lagi! WN Uganda Dideportasi Gegara Jadi PSK di Bali

“ Dari keterangan pelaku, mereka sudah 30 kali melakukan aksinya semenjak dua bulan lalu dan menyasar wisatawan” imbuhnya

Sebelumnya, Senin (16/07) Polres Badung menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya tindak kriminalitas Penjambretan di jalan Raya Semer Kuta Utara Badung. Berbekal laporan tersebut kemudian jajaran sat Reskrim Polres Badung langsung bertindak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku penjambretan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Badung akan Tertibkan Kabel Udara di Kawasan Wisata Canggu dan Sekitarnya

Dari informasi dan hasil penyelidikan kemudian petugas menangkap kedua pelaku di kos kosannya Jalan Griya Anyar Gang Dewi Tunggal 10 x Kuta Tengah Badung, dan pada saat di tangkap pelaku berusaha melakukan perlawan dan petugas dengan terpaksa menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas petugas mengenai kaki sebalah kirinya,Senin (06/08).

Hasil pemeriksaan petugas kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, melakukan penjambretan menyasar wisatawan asing yang berboncengan ,memegang handphone dan pelaku langsung menjambret handphone korbannya serta melarikannya. Mereka mengaku telah menjual hasil Jambretnya itu sedangkan uang hasil penjualannya mereka gunakan untuk berfoya foya.

Baca Juga:  Polisi Usut Video Wanita yang Klaim Keluarganya Disekap di Vila Daerah Badung

Kini Kedua pelaku harus mendekam di jeruji Besi Mapolres Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “ kami menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” Beber AKP Pramasetia