Wabup Sanjaya dan Kepala Badan Aset Yakin Tanah Yang Di Klaim Edi Wirawan Milik Pemda

Pantaubali.com-Tabanan-Munculnya Dugaan kasus anggota DPRD Tabanan Edi Wirawan yang mengklaim aset berupa tanah milik pemkab Tabanan,di sekitar Pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Beraban, Kediri Tabanan. Sampai saat ini Terus bergulir,hingga aksi saling klaim kepemilikan tanah antara pemkab Tabanan dan Edi Wirawan belum juga ada titik temu.

Dalam hal ini Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang ditemui usai melakukan panen raya padi sehat (organik) di Desa Tegal Mengkeb,Selemadeg Timur tadi pagi menyatakatan pihaknya menyakini tidak hanya 100 persen melainkan 1000 persen bahwa tanah pemkab Tabanan yang berada di Pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Kediri Tabanan memang sudah di Serobot.jika di lihat dari pembangunan pondasi bangunan yang berada ditanah milik pemkab Tabanan,oleh pihak Edi Wirawan yang merupakan kadernya sendiri di partai PDI Perjuangan,namun hal tersebut tidak menyurutkan Sanjaya untuk tetap mempertahankan dan berada di pihak Pemda yang secara sah memiliki bukti sertifikat terhadap asset tanah pemda tersebut.

Keteguhan sanjaya ini untuk mempertahankan asset pemda,Berdasarkan laporan yang diberikan oleh badan aset dan keuangan daerah. “Bukan 100 persen tapi seribu 1000 persen yakin pembangunan pondasi berada di tanah aset pemkab Tabanan dengan sertifikat tanah pemkab Tabanan tahun 1992,” tegas Sanjaya.

Baca Juga:  Kurnia Seafood Bali, Restoran yang Tawarkan Menu Seafood dan Indian Food dengan Rasa Autentik

Dijelaskan Sanjaya, jika dugaan pencaplokan tanah aset pemkab Tabanan benar terjadi. Jelas pihaknya sangat keberatan dan tidak terima jika tanah pemerintah Tabanan diserobot oleh siapa pun itu.

“Kami tidak melihat itu ketua fraksi PDIP perjuangan maupun anggota fraksi lainnya yang melakukan pencaplokan tanah aset milik pemkab Tabanan. Wajib hukum kami mempertahankan itu. Kemudian kami tetap akan proses hukum,” tegasnya.

Disinggung soal saling klaim mengkalim antara pihak pemerintah Tabanan dengan Edi Wirawan soal tanah yang saat ini sudah mulai dibangun pondasi tersebut.Sanjayapun langsung ber komentar itu sih sah-sah saja. Namun yang berhak menentukan apakah ada penyerobtan lahan ditanah pemkab Tabanan nanti hanyalah badan pertahanan nasional (BPN).

“sejak isu penyerobotan Kami juga sudah meminta kepada badan pertanahan nasional (BPN). Kemudian pihaknya juga sejak kemaren sudah meminta kepada Sat Pol PP Tabanan untuk turun kelapangan mengecek lokasi tanah tersebut.Mudah-mudahan dalam waktu dekat BPN akan cek tanah dan melihat tapal batas yang di bangun oleh siapa,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Dosen UI Kunjungi Diskominfo Tabanan untuk Penelitian Keamanan Informatika

Selain itu I Komang Gede Sanjaya menjelaskan jika dirinya sebagai ketua DPC PDIP Tabanan juga sudah memerintahkan salah satu anggota fraksi PIDP Tabanan melalui I Nyoman Arnawa untuk menanyakan secara lagsung kepada pihak yang bersangkutan apakah betul melakukan penyerobotan tanah aset milik pemkab Tabanan atau tidak.

“Hasilnya hingga saat ini kami belum terima, mudah-mudahan nanti sore atau malam ini dilaporkan,” tandasnya.

Disisi lain dari hasil informasi yang kami himpun dari penjelasan Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti.menerangkan Dari data yang ada di asset,yang bersangkutan yakni Edi Wirawan pertanggal 27 Oktober 2017 pernah melakukan surat permohonan pengajuan SPPT pajak dengan melampirkan surat pernyataan permohonon secara pribadi. Selanjutnya surat pengajuan permohonan SPPT pajak melampirkan surat keterangan dari Kelian Banjar Dinas Batu Gaing dan Perbekel Desa Beraban. Sayangnya dalam pengajuan permohonan SPPT pajak memang tidak ada pelampiran pipil tanah (sertifikat tanah) dan surat keterangan dari pihak Camat Kediri setempat.

Baca Juga:  Ribuan Warga di Lima Desa Kecamatan Pupuan Solid Dukung Sanjaya - Dirga di Pilbup Tabanan

“kebetulan Pada saat itu yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) Badan aset dan keuangan daerah (Bakueda) Tabanan yakni Made Widastra.dan permohonan pengajuan SPPT memang ditandatanganinya,” ungkap Budiarti.

 

Budiarti juga mengatakan dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan pada tangga 17 Januari 2018. Telah dilaporkan bahwa adanya pembangunan pondasi di tanah aset milik pemkab Tabanan,Sehingga dasar laporan tersebutlah yang mewajibkan pihaknya mengirim surat kepada BPN untuk tidak menerbitkan dan mengeluarkan sertifikat baru diatas tanah milik pemkab Tabanan yang ada di pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Beraban, Kediri Tabanan.

“Adanya Indikasi bahwa ada upaya penuerobotan tanah milik pemkab Tabanan.Kami belum bisa pastikan karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengembalian tapal batas yang dilakukan BPN nantinya,” ungkapnya.