Di Pupuan “Pengguna Dan Pengedar Narkoba Di Tangkap”

Pantaubali.com-Tabanan- Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil Meringkus Dua pengguna dan Satu pengedar Narkoba yang terdapat  Di wilayah Pupuan Tabanan.

Dari Hasil laporan Masyarakat,dengan maraknya peredaran Narkoba Jenis sabu di wilayah kecamatan Pupuan,Kabupaten Tabanan,akhirnya Satuan Narkoba Polres Tabanan,Berupaya melakukan Penyelidikan.

Setelah sekian Hari melakukan Penyelidikan dan menelusuri Jaringan Narkoba Yang Masuk Ke wilayah Pupuan ini,akhirnya Pada hari selasa Tanggal 09/01/2018 Dua orang pengguna Narkoba berhasil Di Tangkap.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

Penangkapan Dua orang Yang ber inisial SW dan WG ini di duga sebagai Pengguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu yang berhasil di ringkus di Rumah salah satu tersangka,di banjar dinas semoja,Desa Pupuan,Kabupaten Tabanan.

Dari barang Bukti yang di amankan dari hasil penangkapan Dua Tersangka pengguna Narkoba ini,Sat Narkoba Berhasil mengamankan dua buah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu,dan satu buah alat hisap.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Setelah penangkapan dua pengguna narkoba ini,akhirnya Sat Narkoba melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang Pengedar yang ber inisial KSY warga asal banjar dinas asah,desa bantiran kecamatan Pupuan,Kabupaten Tabanan.

Dari hasil penangkapan tersangka yang di duga kuat sebagai pengedar ini,berhasil di amankan barang bukti berupa 1 buah plastic biru yang berisi 8 plastik klip bening sabu-sabu dan satu buah alat hisap,yang sudah siap edar.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menerangkan “ Ke tiga tersangka pengguna dan pengedar narkoba ini,sampai saat ini masih di tahan di rutan Polres Tabanan,guna pengembangan lebih lanjut”.dari hasil perbuatanya ke tiga tersangka ini terjerat pasal 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba,dengan hukuman selama 4 sampai 12 Tahun penjara tegasnya.