- Advertisement -
Beranda blog Halaman 829

Mengurangi Mobilitas Arus Lalu Lintas Menuju Tabanan, Ratusan Kendaraan Diputar Balik

TABANAN- Pantaubali.com – Dalam upaya mengurangi mobilitas arus lalu lintas menuju Kota Tabanan dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Tabanan,maka pemeriksaan kendaraan dilakukan,Kemarin,(Kamis,(8/7)Pukul 20.00 sampai 22.00 wita di Pos Pahlawan,jalan Pahlawan dan Simpang Sakenan,Tabanan.

Adapun hasil dalam kegiatan tersebut yaitu, kendaraan diputar balik sebanyak 165, Kendaraan R2 113 unit, Kendaraan R4 yaitu 52 unit dan Kendaraan R6 0 unit.

“Masyarakat yang melintas sudah mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker,Berkurangnya mobilitas kendaraan maupun masyarakat di Pasar Senggol Tabanan, Gedung Kesenian Ketut Maria maupun Taman Kota Tabanan dan Selama pelaksanaan kegiatan nihil ditemukan hal-hal mencurigakan,” jelas Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia Seijin Kapolres Tabanan dalam keterangan Persnya,Jumat,(9/7) di Tabanan.

Adapun Personil dilibatkan sebanyak 26  orang mulai dari, Polri sebanyak 15 orang,Dishub 2 orang,TNI 2 orang, Satpol PP 3 orang,Kejaksaan 2 orang dan Pecalang yaitu sebanyak 2 orang.

Ny Putri Koster Ajak Masyarakat Keluar dari Zona Nyaman, Tuntaskan Sampah Dari Sumbernya

 

BULELENG – Pantaubali.com –  Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster melakukan roadshow dan menjadi narasumber pada dialog interaktif pengelolaan sampah berbasis sumber pada dua stasion radio di Kabupaten Buleleng yaitu RRI Singaraja dan Radio Barong, Kamis (8/7/2021). Dalam talkshow di RRI Singaraja, Ny Putri Koster didampingi Perbekel Desa Tajun I Gede Agustawan.

Pada paparannya di kedua radio ini, Ny Putri Koster mengajak masyarakat keluar dari zona nyaman agar pengelolaan sampah benar-benar bisa dituntaskan di sumbernya. Ajakan itu disampaikannya karena selama ini masyarakat terlanjur nyaman membuang sampah rumah tangga tanpa didahului dengan pemilahan. Padahal, sistem pengelolaan berbasis sumber menuntut peran aktif masyarakat sebagai produsen sampah, khususnya di tingkat rumah tangga.

“Sistem baru ini memang membutuhkan perhatian karena menyita waktu dan tenaga. Tapi lebih baik kita berpeluh sekarang, daripada nantinya menuai musibah karena tumpukan sampah di hilir yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ucapnya.

Menyinggung tempat pembuangan akhir, ia menyebut keberadaan TPA Suwung adalah salah satu bukti kurang tepatnya manajemen pengelolaan sampah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam kuran waktu yang sangat panjang, empat kabupaten/kota hanya memindahkan sampah dari wilayah mereka hingga menyisakan tumpukan sampah menggunung di TPA Suwung, dan kondisinya saat ini sudah sangat sulit untuk ditangani. Yang memprihatinkan, gunungan sampah di TPA Suwung telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar. “Warga sekitar harus menghadapi polusi udara berupa bau, tanah dan air di sekitarnya juga terancam,” sebutnya.

Belajar dari persoalan pelik tersebut, Pemprov Bali di bawah kepempimpinan Gubernur Wayan Koster menempuh upaya serius untuk menciptakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di setiap desa/kelurahan dan desa adat. Keseriusan Gubernur Bali tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat

Sebagai partner pemerintah, TP PKK Bali mengambil peran dalam sosialisasi agar sistem pengelolaan sampah berbasis sumber bisa segera terwujud di seluruh desa/kelurahan dan desa adat. “Keberadaan TPA Suwung memberi kita banyak pelajaran. Mari ubah mindset, jangan lanjutkan perilaku penanganan sampah yang hanya memindahkan sampah dari satu wilayah ke wilayah lain. Kita tak ingin ada Suwung yang lain lagi, tuntaskan pengelolaan sampah di sumbernya,” urainya.

Ia berkeyakinan, masyarakat Bali dengan tingkat intelektual yang tinggi bisa menciptakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis sumber yang nantinya dapat diwariskan secara turun temurun pada anak cucu. “Kita contoh keberadaan subak, sistem irigasi tradisional ciptaan para leluhur yang saat ini sangat terkenal dan dikagumi. Saya berharap, dalam pengelolaan sampah, kita juga punya sistem seperti itu,” imbuhnya.

Berikutnya, perempuan yang dikenal memiliki segudang talenta ini mendorong seluruh desa/kelurahan dan desa adat di Bali segera merancang sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis sumber yang tepat untuk diterapkan di wilayah masing-masing. Untuk memulainya, sejumlah desa di Bali yang telah sukses menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber bisa dijadikan contoh.

Desa-desa tersebut yaitu Desa Punggul Abiansemal, Desa Taro Tegallalang, Desa Paksebali Klungkung, Desa Baktiseraga Buleleng dan Desa Adat Padang Tegal Kelurahan Ubud.

“Bapak-Bapak Perbekal, silahkan main-main dulu ke desa-desa yang sudah berhasil dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, nanti tinggal dikaji dan dipilih sistem yang mana yang cocok diterapkan di wilayah masing-masing,” sarannya sembari mengajak seluruh elemen bahu-membahu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tepat di seluruh Bali.

Sesuai intsruksi gubernur, para bupati/walikota diharapkan ikut membimbing dan memfasilitasi para kepala desa/lurah dan bendesa adat agar segera bisa mewujudkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sementara itu, Perbekel Desa Tajun I Gede Agustawan menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti arahan Gubernur Bali setelah diundang ke Jayasabha. Desa Tajun sudah mulai mengarahkan warga untuk melakukan pemilahan sampah yang mereka produksi. “Setelah dipilah, baru kita ambil. Hal ini mempermudah petugas dalam menangani sampah,” terangnya. Karena baru diterapkan, ia menyebut banyak warga yang mengeluh dengan dalih lebih repot. Tapi sebagai pemimpin ia harus tegas demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Desa Tajun.

Usai melakukan roadshow di dua radio, Ny Putri Koster mengunjungi lahan urban farming yang dikembangkan Desa Baktiseraga. Urban farming merupakan pengembangan sistem Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Baktiseraga.

Selain dijual, pupuk yang dihasilkan juga dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis sayur mayur dengan memanfaatkan lahan kosong milik warga. Urban farming dengan pengembangan organik, menjadi salah satu hal unik yang ada di tengah kota dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Ny Putri Koster mengapresiasi ide kreatif yang diharapkan menjadi inspirasi bagi desa lain di Bali.

Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Bali Tingkatkan Ketahanan Imunitas Tubuh Dengan Vaksinasi

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Keberadaan virus Covid-19 yang hingga saat ini penyebaran memiliki sejumlah varian yang tentu saja mengakibatkan penyebarannya semakin ganas. Hal ini tidak dipungkiri dan tidak terbantahkan, namun virus yang menimbulkan nyawa sebagai taruhannya, mengharuskan kita untuk lebih meningkatkan ketahanan daya tubuh.

“kita tidak mungkin mengusir virus Covid-19 dari muka bumi ini dengan mudah, selain tidak terlihat virus Covid-19 yang menyerang kekebalan imunitas ini tergolong cepat bereaksi, sehingga perlu melakukan vaksinasi kekebalan dan daya tahan imun tubuh untuk mengurangi resiko yang akan ditimbulkan apabila virus Covid-19 menjangkiti tubuh kita,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dalam wawancaranya dengan sejumlah media sesaat setelah meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh OJK Regional 8 Bali-Nusra yang bekerjasama dengan Bank Indonesia, di Kantor Denpasar, Kamis (8/7).

Tingkat penyebaran virus Covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan disinyalir akibat mobilitas penduduk bali relative masih cukup tinggi, sehingga PPKM Darurat menjadi langkah untuk kembali dilakukan pemerintah provinsi Bali.

“Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini pada dasarnya berfungsi untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas penduduk, karena mobilitas penduduk ini masih berpotensi menyebarkan Covid-19, mengingat pertumbuhan harian Covid-19 di Bali semakin memperlihatkan dinamika yang naik, apabila dilihat dari indikator Bad Okupansi Rasio (BOR) sehingga tekanan terhadap rumah sakit semakin meningkat yang ditunjukkan oleh meningkatnya pemakaian tempat tidur dirumah sakit khususnya di dua tempat yakni BOR di ruang ICU dan BOR diruang isolasi,” tegas Sekda Dewa Indra.

Kondisi ini tentu saja menjadi keprihatinan dan konsen bagi Gubernur dan instansi terkait. Untuk itu sudah menjadi kewajiban kita bersama melakukan pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dengan mentaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan ketentuan persentase jumlah pegawai yang hadir pada sektor pekerjaan yang esensial dan pembatasan jam operasional bagi sektor perekonomian berupa mall diluar pusat perdagangan seperti warung makan, rumah makan, angkringan , dan pasar senggol sudah disepakati akan tutup pada jam sampai 20.00 wita.

Semua hal yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan perkumpulan banyak orang maka dicoba dilakukan pembatasan, termasuk penyediaan fasilitas WIFI GRATIS oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota yang di berada diruang public (yang menjadi pilihan bagi warga masyarakat sebagai tempat berkumpul) juga akan non aktif pada jam 20.00 Wita.

“bagi warga dan anak-anak yang menggunakan fasilitas WIFI GRATIS untuk mengerjakan tugas-tugas sekolahnya, saya minta untuk diselesaikan sebelum jam 20.00 Wita. Ini bukannya melarang tetapi diminta untuk menyelesaikan sebelum jam 8 malam,” ungkap Sekda Bali dewa Indra.

Penambahan angka positif Covid-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan juga menjadikan pintu masuk Bali sebagai perhatian dan fokus yang dilakukan.

“pintu masuk melalui udara Bandara Ngurah Rai saat ini memberlakukan ketentuan khusus oleh otoritas bandara sebagai pihak berwenang, dimana penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19 (negative) berbasis PCR sehingga pelanggaran penyeberangan melalui udara akan sangat kecil terjadi, sedangkan untuk penyeberangan melalui darat yang memiliki peluang pelanggaran atau penyimpangan lebih besar tetap juga akan emmberlakukan syarat untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19 (negative) berbasis PCR.

Pemberlakuan ini dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbay dan Pelabuhan Benoa. Pemberlakuan tes skrining juga akan dilaksanakan di terminal mengwi sebagai terminal keberangkatan bus AKAP. Hal ini ditegaskan Sekda Dewa Indra disela peninjauan program vaksin di Kantor OJK Regional 8 Bali-Nusra.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tri Broto mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang tetap diimbangi dengan program percepatan vaksinasi Covid-19.

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mentarget sebanyak 9.545 orang dari total 335 ribu seluruh Indonesia yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan RI bagi pegawai lembaga jasa keuangan, keluarga pegawai, nasabah lembaga jasa keuangan dan masyarakat umum serta termasukanak-anak usia 12-17 tahun.

Program percepatan vaksinasi Covid-19 Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusra ini dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Trisno Nugroho dan sejumlah pejabat terkait.

Gubernur, Forkompinda, serta Bupati/Walikota se-Bali Gelar Rapat Evaluasi PPKM Darurat

DENPASAR – Pantaubali.com – Menyikapi perkembangan Covid-19 yang terjadi di Bali dalam beberapa hari terakhir ini, serta juga arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Bapak Luhut Binsar Panjaitan yang telah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa – Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada, Kamis (Wraspati Kliwon, Menail) tanggal 8 Juli 2021 dalam keterangan pers-nya menyampaikan bahwa Bapak Gubernur Bali tadi malam (Rabu, Buda Wage, Menail) tanggal 7 Juli 2021 telah melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali.

Rapat Evaluasi ini berlangsung dari Pukul 19.30 Wita sampai Pukul 22.00 Wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing, kata Sekda Bali seraya menyatakan demikian juga Bupati/Walikota dalam rapat itu menyampaikan laporan evaluasi penanganan atau pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan Forkompinda Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, dengan menyimak, memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.

Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Kita tahu bersama, jelas Dewa Indra, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Merujuk hal tersebut, maka Rapat Evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Bupati/Walikota se-Bali tadi malam menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.

“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali tadi malam, ungkapnya.

Kesepakatan itu, yang pertama adalah, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021.

“Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai, ujarnya.

Kemudian, kesepakatan kedua yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan tersebut, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung. Jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung.

Penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO. Jika warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diijinkan memasuki Kota Denpasar.

Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing, kata Sekda Dewa Made Indra.

Ketiga, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi dilapangan antara petugas dengan masyarakat.

“Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita, tentunya ini diluar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Diluar itu, Saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 Wita,” tegasnya.

Keempat, pengetatan pintu masuk Bali. Kita tahu pintu masuk Bali adalah Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa. Untuk di Bandara Ngurah Rai tentu telah dilakukan persyaratan yang sangat ketat dan juga pengawasan dari otoritas bandara yang memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menunjukan hasil Swab PCR Negatif, dan juga tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka pasti tidak bisa terbang.

Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai diperlukan pengetatan-pengetatan yang lebih tegas lagi. Untuk itu, maka Polda, Kodam, Korem 163/Wirasatya, dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. Untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan yang keluar dan menuju Bali telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

Selanjutnya yang kelima, mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu ditempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.

Keenam, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat.

Ketujuh, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Kedelapan, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita.

Kesembilan, memperhatikan perkembangan kasus Covid yang terus meningkat dari hari ke hari, dan perkembangan terakhir pada tanggal 7 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid sebanyak 505 orang. Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati : untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid dengan gejala sedang.

Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta. Demikian juga Kabupaten/Kota diminta untuk membuka layanan karantina bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19.

Kesepuluh, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat.

Kesebelas, Desa Adat seluruh Bali diminta untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong, guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan. Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid.

Keduabelas, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi Covid, maka rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepada masyarakat dihimbau terutama yang belum divaksin, diminta dengan penuh kesadaran mengikuti vaksinasi di tempat-tempat vaksinasi yang telah disediakan, baik di fasilitas kesehatan maupun di tempat-tempat vaksinasi umum yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah.

Demikian juga kepada para orang tua murid, mohon untuk mengajak putra-putrinya yang telah berumur 12-17 tahun agar mengikuti vaksinasi di sekolah masing-masing. Saat ini di sekolah-sekolah telah dimulai vaksinasi di SMP, SMA/SMK.

Jadi mohon kepada orang tua murid memastikan putra-putri tercintanya mengikuti vaksinasi Covid-19 ini,” tegasnya.

“Demikian beberapa kesimpulan yang disepakati dalam Rapat Evaluasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dengan Bupati/Walikota se-Bali. Dengan segala hormat, kami mohon seluruh elemen masyarakat Bali, memahami kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali yang telah dibahas bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, baik itu Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan juga para Bupati/Walikota se-Bali, sebutnya.

Kami tentu paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih kita berlakukan, mengingat penyebaran Covid di Provinsi Bali ini masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi. Kami Pemerintah Provinsi Bali, tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi covid ini.

Namun demikian mohon dipahami juga, bahwa melindungi kesehatan dan juga keselamatan jiwa masyarakat adalah tugas yang amat sangat penting bagi Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas melindungi kesehatan, keselamatan jiwa masyarakat, maka memohon sekaligus menghimbau masyarakat bisa memahami dan menempatkan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah ini sebagai suatu pilihan yang perlu kita terima bersama, dalam rangka keselamatan jiwa masyarakat kita.

“Jadi mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah, sehingga dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali” pungkas Sekda Bali, Dewa Made Indra.

Pancoran Pura Beji Yeh Bubuh, Diyakini Mampu Sembuhkan Penyakit Kulit, Dihuni Julit dan Naga Putih

TABANAN – Pantaubali.com – Beberapa Pura di Bali memang diyakini memiliki cerita magis dan memberikan anugrah kesembuhan bagi krama yang tangkil.Selain itu, diyakini juga ada penunggunya.Baik yang kasat mata,maupun tidak kasat mata.

Seperti di Pura Beji Yeh Bubuh di Desa Petiga Kangin, Banjar Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan.

Menurut Jero Mangku Pura Beji Yeh Bubuh,Ni Nengah Seniati,kemarin (Rabu (7/7),menyampaikan, selain adanya sumber mata air dengan beberapa pancoran diyakini memiliki khasiat penyembuhan bagi krama terserang penyakit kulit khususnya.Di sumber mata air dengan telaga tersebut dihuni oleh penunggu berupa ikan jenis Julit berukuran lumayan besar dibanding ukuran Julit pada umumnya dan terkadang ada juga mucul Udang.Selain itu, ada juga penunggu tidak kasat mata yang berupa Naga Putih serta Tiga Ular disekitar Pura.

“Di Pura tersebut (Pura Beji Yeh Bubuh) ada telaga disana ada ikan Julit,Udang dan ada beberapa penunggu yang hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu saja,berupa Naga Putih dan Tiga Ular Sabuk yang salah satu ular berwarna Hijau,” katanya.

Untuk kemunculan ikan Julit tidak begitu saja muncul,biasanya akan muncul jika pemedek yang tangkil membawa Tipat akelen serta beberapa butir telor Ayam maupun Bebek yang dihaturkan di telaga.Kemudian menurut Jero Mangku, maka Ikan Julit tersebut berlahan-lahan akan muncul menampakan dirinya untuk beberapa saat.

“Biasanya jika pemedek ingin melihat kemunculan ikan Julit tersebut, bisa membawa Tipat akelan dan beberapa telor Ayam maupun Bebek.Biasanya akan langsung muncul Julit tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk penunggu penampakan Naga Putih biasanya tidak sembarang pemedek dapat melihatnya.Karena hanya orang-orang tertentu saja dapat melihat penampakannya.

“Naga itu (Penunggu Naga Putih) hanya tertentu saja dapat melihatnya,jadi tidak sembarangan.Kalau saya sendiri tentu dapat melihatnya dan bisa langsung menampakan dirinya, biasanya kemunculanya pada siang hari jam 12an,”Cetusnya.

Selain penunggu sumber Air ditelaga di Pura Beji Yeh Bubuh dengan beberapa pancoran tepat berapa di bawah telaga tersebut digunakan oleh pemedek untuk melukat.Di pancoran tersebut diyakini juga mampu menyembuhkan penyakit,berupa penyakit kulit.

“Pancoran tersebut bisa menyembuhkan penyakit kulit seperti gatal-gatal.Bagi pemedek yang ingin tangkil dan nunas pelugraan bisa membawa banten berupa Pejati untuk di haturkan.Adapun proses persembahyangan, pemedek terlebih dahulu melukat di pancoran kemudian lanjut melakukan persembahyangan guna memohon kesembuhan,” paparnya.

Tidak ada pantangan apapun saat tangkil ke Pura Beji Yeh Bubuh.Jika dilihat sampai saat ini, pemedek yang datang dari Denpasar,Negara,Karangasem atau bisa dikatakan hampir dari sebagian Kabupaten di Bali sempat sembahyang dan melukat guna memohon kesembuhan.

PPKM Darurat,Polsek Kutsel Melakukan Pengawasan Dan Pemantauan di Pantai Jimbaran

BADUNG – Pantaubali.com – Polsek Kuta Selatan, Sesuai Perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustius Sooai, S.I.K., memberikan perintah kepada seluruh jajarannya guna melakukan pengawasan dan pemantauan areal obyek wisata Pantai Jimbaran dan Café Muaya guna memutus penyebaran virus corona,Rabu(07/7) pada pukul 09.10 wita.

Kanit Binmas, Selaku Pawas Polsek Kuta Selatan(Kutsel) beserta anggota Polsek Kutsel melaksanakan pengawasan dan pemantaun di areal pantai Jimbaran bahwa areal obyek wisata pantai ditutup terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat sesuai dengan Permendagri No. 15 Tahun 2021 dan Pergub Bali No. 9 Tahun 2021 yang merupakan salah satu upaya memutus penyebaran covid-19 diareal obyel wisata.

“Areal Café Muaya Jimbaran hanya bisa melayani pesanan antar (take away) tidak diperkenankan melaksanakan makan ditempat (Dine In) selalu menghimbau kepada petugas keamanan dan wisatawan yag kebetulan datan ke areal Café dan pantai guna diingatkan untuk menghidari kerumunan serta kegiatan yang melibatkan warga yang banyak guna menghindari penyebaran virus corona / covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan lain Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., mengatakan, Selalu sabar dan santun dalam pelaksanaan tugas, selalu komitmen dalam melakukan kegiatan pencegahan penyebaran covid-19 yang diimplementaskan dengan pelaksanaan PPKM Darurat secara serentak.

Sekda Dewa Indra Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi untuk Anak Usia 12-17 di Gianyar

 

GIANYAR – Pantaubali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 di wilayah Kabupaten Gianyar. Peninjauan yang dilaksanakan pada Rabu (7/7/2021) menyasar tiga sekolah yaitu SMAN 1 Sukawati, SMAN 1 Blahbatuh dan SMAN 1 Gianyar.

Peninjauan diawali di SMAN 1 Sukawati yang beralamat di Jalan Lettu Wayan Sutha II, Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kedatangan Sekda Dewa Indra disambut Kepala Sekolah SMAN 1 Sukawati I Wayan Widia. Widia menjelaskan, vaksinasi pada hari pertama bagi anak didik usia 12-17 tahun di sekolah tersebut diikuti siswa Kelas 11 yang berjumlah 458 orang.

Sementara siswa kelas 12 yang berjumlah 418 siswa akan divaksin pada hari kedua, Kamis (8/7/2021). Lanjut di SMAN 1 Blahbatuh, Sekda Dewa Indra memperoleh laporan bahwa jumlah siswa yang divaksin pada hari pertama sebanyak 470 orang. “Sisanya akan kami tuntaskan pada pelaksanaan hari kedua,” ujar Kepala Sekolah SMAN Blahbatuh Ketut Sulatra.

Peninjauan terakhir dilakukan di SMAN 1 Gianyar yang beralamat di Jalan Ratna, Tegal Tugu Kecamatan Gianyar. Kepala Sekolah SMAN 1 Gianyar Wayan Sudra Astra melaporkan, total jumlah siswa mencapai 788 anak. “Yang divaksin pada hari pertama sebanyak 400 anak, sisanya kita lanjutkan besok,” urainya.

Dari pantauan di lapangan, Sekda Dewa Indra menilai pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 yang dikoordinir sekolah berjalan tertib. Dengan pengaturan sedemikian rupa, anak-anak datang ke sekolah dengan tertib, mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan benar dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir sebelum masuk ruangan.

Memanfaatkan ruang kelas yang ada, anak-anak pun dibagi ke dalam sejumlah ruangan. Mereka yang baru datang diarahkan ke ruangan khusus pengisian formulir, selanjutnya secara bertahap dipanggil menuju ruangan screening, vaksinasi dan observasi.

Pola ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada siswa. Dalam peninjauan, Sekda Dewa Indra juga berinteraksi langsung dengan para siswa yang mengikuti vaksinasi. “Gmana rasanya setelah divaksin, ndak sakit kan,” tanyanya yang dijawab tidak oleh para siswa. Kepada mereka yang masih menunggu giliran divaksin, Dewa Indra berpesan agar tidak tegang. Ia juga menekankan para guru agar memastikan anak-anak sarapan terlebih dahulu sebelum divaksin.

Sekda Dewa Indra berharap, pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun ini bisa lebih dipercepat. Selain memperluas cakupan herd immunity, vaksinasi bagi kelompok anak ini juga berkaitan dengan percepatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Selain meninjau pelaksanan vaksinasi, dalam kunjungan di tiga sekolah, birokrat kelahiran Singaraja ini memastikan ketersediaan ruang belajar di tiap sekolah untuk mendukung PTM yang disesuaikan dengan ketentuan protokol kesehatan. Terkait dengan pola pembelajaran, ia berpendapat ke depannya lembaga pendidikan tak mesti hanya berpatokan pada PTM. Menyiasati kurangnya ruang belajar, ia menyarankan pemberlakuan sistem kombinasi PTM dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemda Tabanan dan DPRD Tabanan Sepakati 4 buah Ranperda menjadi Perda

 

TABANAN  – Pantaubali.com –  Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan ke II Tahun 2021 DPRD Kabupaten Tabanan dengan agenda Persetujuan bersama terhadap 4 buah Ranperda Kabupaten Tabanan, Rabu (7/7).

Dalam sidang yang dilaksanakan melalui virtual zoom meeting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, Forkopimda, Instansi Vertikal dan BUMD serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Terkait empat buah Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Tabanan pada rapat sebelumnya, setelah melalui proses dan mekanisme yang ada di DPRD, maka 4  buah Ranperda tersebut disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Tabanan sesuai keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dalam sidang tersebut.

“Dengan persetujuan Dewan terhormat terhadap 4 buah Ranperda tersebut dapat disetujui bersama yang dituangkan dalam berita acara persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor :180/2/HK&HAM/170/2DPRD,” ucap Ketua DPRD Tabanan tesebut.

Empat buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 2 tahun 2019 tentang retribusi pasar, dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan dan pengangkatan perbekel.

Dengan telah disetujuinya empat buah rancangan ranperda trsebut, Bupati Sanjaya selaku Kepala Daerah dan sebagai pemrakarsa Ranperda tersebut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluru pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan karena Ranperda yang telah diajukan pihaknya telah berjalan sebagaimana mestinya dan dengan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan setelah disetujui, empat buah Ranperda tersebut maka tahapan berikutnya akan dilakukan ke tahap evalusi oleh Gubernur Bali,” ujar Orang nomor satu di Tabanan itu dalam tanggapannya.

Menurutnya hal ini tidak lepas dari kerjasama yang baik dari pihak Pemkab dan DPRD. Ia berharap, hubungan harmonis ini kedepannya hendaknya lebih ditingkatkan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

“Kami sekali lagi mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini dan terus kita tingkatnkan untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM),” tutup Sanjaya.

PPKM Darurat, TAB Tabanan Perketat Layani Masyarakat

 

TABANAN – Pantaubali.com – Guna mengoptimalkan pelayanan masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Daurat, Perumda Tirta Amerta Bhuana ( TAB ) Tabanan lebih memperketat dalam melayani masyarakat.

Hal itu diungkapkan Humas Tirta Amerta Bhuana I Wayan Agus Suanjaya, Rabu ( 7 Juli 2021 ). “Kami perketat bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembayaran ke kantor,” jelasnya. Dikatakan pihaknya memberlakukan pengetatan bagi masyarakat yang datang ke kantor diawali dengan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak. “Kami juga melakukan penyemprotan disipektan dua kali sehari yakni pagi dan siang jelang tutup kantor,” tandasnya.

Pihaknya tidak memberlakukan work from home karena ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Kita di pelayanan jadi tetap buka seperti biasa namum dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.” pungkasnya.

Ini Data Update Penanggulangan Covid-19 Per Kemarin di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – berdasarkan data tercatat pertambahan kasus per kemarin,(Selasa,(6/7) untuk terkonfirmasi sebanyak 424 orang (366 orang melalui Transmisi Lokal, 54 PPDN dan 4 PPLN)  SEMBUH sebanyak 269 orang dan 5 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat terkonfirmasi sebanyak 52.323 orang, Sembuh 48.029 orang (91,79%), dan  Meninggal Dunia 1.597 orang (3,05%) tercatat kasus aktif per hari ini menjadi 2.697 orang (5,15%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.381.039 orang dan vaksin 2 sebanyak 759.202 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.730.830 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 715.279 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru DI Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) diakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor, pertama Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,Kedua esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, Ketiga untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan dan ke empat untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.