- Advertisement -
Beranda blog Halaman 818

Toko Modern Tanpa Ijin Kembali Muncul ” Pol PP Belum Bersikap “

Pantaubali.com -Tabanan -Meski sudah dilakukan revisi tentang peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang toko modern di Tabanan. Kemudian ditetapkannya kembali (Perda) toko modern 2018. Tetapi peraturan daerah tersebut tidak dijadikan payung hukum,Di Tabanan malah bertambahnya dan berjejaring toko modern.

Dalam perda terkait toko modern yang terbaru ini dan disepakati DPRD Tabanan,dengan pihak eksekutif yakni pemerintah Tabanan.beberapa poin yang disampaikan diantaranya jarak antar sesama toko modern dihapus. Dalam Perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antar toko modern. Kedua penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional.

Toko modern yang sudah terlanjur membangun di radius pasar tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun. Selanjutkan harus tutup dan kontrak tidak boleh diperpanjang. Kemudian tidak ada pembangunan toko modern kembali setelah dilakukan pendataan ulang mengenai toko modern.

Bahkan setelah perda ini dibuat pemerintah Tabanan boleh melakukan tindakan terhadap toko modern yang belum kantongi ijin.
Meski perda sudah ketok palu namun berbeda dengan kondisi di lapangan,dimana masih ada pembangunan toko modern yang baru berdiri berada di Jalan Gatot Subroto Tabanan.

Dengan jarak kurang lebih 500 meter dari kantor DPRD Tabanan tidak memiliki ijin. Justru pemerintah Tabanan melalui Satpol PP Tabanan belum berani melakukan penertiban,dengan alasan masih menunggu tanda tangan dari perda yang sudah ketok palu tersebut.dan justru Tepat lokasi toko modern yang baru beroperasi tersebut berdekatan dengan kantor BPBD Tabanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba dikonfrimasi Rabu (29/8) kemarin berdalih jika pihak tidak berani melakukan tindakan. Sarba mengaku pihak masih melakukan rapat untuk merancang operasi penertiban toko modern. Sejatinya perda toko modern itu disepakati.

“Penindakan tetap akan dilakukan tetapi harus sesuai SOP. Yakni memberikan surat peringatan terlebih dahulu SP 1, SP 2 dan SP 3. Jika itu tidak diindahkan oleh pemilik toko modern. Baru kami tindak tegas,”jelasnya.

Mengenai toko modern yang baru berdiri di Jalan Raya Gatot Subroto Tabanan yang belum kantongi ijin. Bukan pihaknya tidak berani melakukan tindakan. Tetapi harus menunggu. Karena sebelumnya perda revisi toko modern sudah ditetapkan oleh DPRD Tabanan.Tetapi nomor perdanya dan pengajuan perda toko masih diserahkan kepada pemerintah Provinsi. 

“Setelah ini disahkan baru kami akan bergerak melakukan penertiban. Tidak hanya toko modern yang baru berdiri di Jalan Gatot Subroto Tabanan. Tetapi akan menyasar toko modern lainnya,” tegas Sarba.

Mengenai toko modern secepatnya pihaknya akan turun ke lapangan. Jika hari perda toko modern itu dikelaurkan surat oleh bagian hukum Provinsi Bali. “Maka kami (besok) akan turun melakukan penertiban,’ tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa mengatakan toko modern yang baru yang berada di Jalan Gatot Subroto Tabanan tidak memiliki ijin sama sekali. Terkait toko modern tersebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan tim pengendalian. Yakni Satpol PP dan Disperindag Tabanan.

“Mengenai penindakan nantinya dan kapan akan dilakukan penertiban itu Satpol PP yang lebih mengetahui Kapan akan turun kelapangan,” ujarnya.

Dari data yang ada terkait toko modern di Tabanan saat ini sebanyak 312 toko modern. Baru 28 toko modern yang mengantongi ijin. Sisa 283 toko modern tidak kantongi ijin usaha dan IMB alias bodong.

“Kami berharap segera dilakukan penertiban terhadap toko modern yang belum kantongi ijin. Agar toko modern yang beroperasi segera melakukan pengurusan ijin dan dapat memberikan pemasukan terhadap pendapatan asli daerah,” pungkasnya

Mantan Perbekel Baha Tersandung Kasus Korupsi

Pantaubali.com – Tabanan – Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Baha tahun anggaran 2016 dan 2017.

Dalam kasus ini melibatkan I Putu Sentana (57) saat menjabat Perbekel Desa Baha, Mengwi, I Putu Sentana (57). Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka Sentana tersebut, negara dirugikan Rp Rp 1.006.633.856.

“Hasil pemeriksaan tersangka, uang tersebut digunakan biaya berobat sakit jantung dan biaya hidup,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8).

Kasus korupsi ini terungkap, lanjut Kapolres, setelah pihaknya menerima laporan pada 4 Mei 2017. Selanjutnya dilakukan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung. Selain mengumpulan alat bukti, penyidik juga berkoodinasi dengan BPKP. “Yang bersangkutan (Sentana) menjabat sebagai Perbekel Baha selama dua periode,” ungkap Yudith.

Periode I dijabat sejak 2007 hingga 2013, sedangkan periode II dijabat mulai 2013 dan akan berakhir 2019. Sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha, pelaku membuat rekening bank atas nama Desa Baha, tujuannya digunakan penampungan dana APBDes. Pelaku lalu membawa dan menyimpan buku rekening Desa tersebut.

Dengan demikian, dia leluasa penarikan dana APBDes hingga berulang kali untuk kepentingan pribadinya. “Semestinya yang menyimpan buku rekening tersebut adalah wewenang Bendahara Desa,” ungkapnya.

Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pelaku tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) fiktif. Akibat perbuatannya itu beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena dananya telah ditarik dan digunakan oleh pelaku.

Adapun program yang tidak dilaksanakan, yaitu pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan penanaman pohon kamboja. “Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.006.633.856. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerjaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar perwira asal Buleleng ini, sembari menegaskan dalam perkara ini tidak ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama. Pasalnya penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan BPKP, hasil auditnya baru keluar 23 Pebruari 2018. Akhirnya penyidik menetapkan Sentana sebagai tersangka pada 19 April 2018.

Selanjutnya berkas kasus ini dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Badung tanggal 15 Aguatus 2018 dan secepatnya dilimpahkan. Dari kasus ini diamankan barang bukti buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan kuitansi. “Satreskrim Polres Badung sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi, hibah Kelompok Ternak Carangsari, Kecamatan Petang. Selain itu beberapa kasus masih penyelidikan di Kecamatan Ablansemal dan Kecamatan Mengwi,” ungkapnya.

Mencoba Kabur ” Resedivis Curas Akhirnya Di Dor Polisi “

Pantaubali.com – Tabanan – I Gede Sugiarta (36) warga Banjar Dinas Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Busungbiu. Buleleng, harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditembak oleh petugas kepolisian. Dia terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat polisi akan menangkapnya.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, Sugiarta merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang beraksi pada Kamis (16/8/2018) lalu. Korbannya adalah Ni Wayan Suliasih (45), warga Banjar Pekarangan, Baturiti, Tabanan.

Surya Kusuma menerangkan, kasus ini bermula saat pelaku yang tidak dikenal datang dengan menggedor pintu kamar yang Ada di belakang warung, di mana pada saat itu korban Sulasih sedang sakit. Dengan mengunakan cadar penutup muka pelaku menodongkan pisau dapur yang pelaku dapatkan di dapur warung.
Selanjutnya pelaku mengambil hand phone, uang tunai. Selanjutnya suami korban I Nyoman Selamat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturiti.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 17.30 Wita, I Gede Sugiarta berhasil ditangkap di wilayah Darmasaba, Badung.
“Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan ,” kata Surya Kusuma, Minggu (26/8/2018).

Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas kepolisian tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke kaki pelaku.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Tabanan guna proses lebih lanjut,” pungkas Surya Kusuma.

Belasan Siswi Kesurupan Datang Ke Posko Darurat Terpadu

Pantaubali.com – Tabanan – Petaka rentetan kerauhan atau kesurupan massal ratusan penari Rejang Ratu Sandat Ratu Segara di Tanah Lot pada Sabtu  (18/8) lalu, ternyata masih berlanjut hingga, Jumat (24/08/2018).

Akhirnya untuk mengatasi petaka tersebut, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengintruksikan jajarannya untuk mendirikan Posko pelayanan terpadu medis dan non-medis alias ‘Posko Kerauhan’, di Kantor Camat Kediri, Tabanan dengan memanfaatkan rumah jabatan Camat Kediri.

Kadis Kebudayaan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Alit Supanji mengatakan, posko ini sebagai respon Pemkab Tabanan terhadap kejadian yang terjadi pasca dipentaskan tari rejang.

Sehingga dengan adanya posko ini, diharapkan bagi orangtua dan guru yang siswinya masih mengalami kejadian spiritual dan media, ada yang tempat yang dituju.

“Untuk penanganan medis dari Dinas Kesehatan, sedangkan non-medis ditangani sisya (murid, red) dari Siwa Murti,” sebutnya seraya mengatakan, pendirian posko tersebut merupakan instruksi instruksi Bupati yang dijabarkan melalui Dinas Kebudayaan.

Sejak dibuka, tampak posko yang didirikan orang nomor satu di Tabanan tersebut, didatangi belasan siswi yang terlihat linglung dengan tatapan kosong. Dari pengakuannya, siswi tersebut kerauhan dan mendengar nyanyian Ratu Segara.

Padahal sebelumnya, Bupati Eka telah melakukan ritual Guru Piduka dan Melukat ke Pura Luhur Tanah Lot untuk menghaturkan terimakasih dan permohonan maaf, pasca sukses mengelar tari rejang tersebut.

Adapun belasan siswi yang datang untuk menyembuhkan kesurupan tersebut, yakni dari SMPN 4 Kaba-Kaba, SMKN 1 Tabanan, dan SMPN 1 Marga.

Sat Narkoba Polres Badung dan BNN, Tes Urin Pejabat Pemkab Badung

Pantaubali.com – Badung – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional kabupaten Badung serta Pemerintah Kabupaten Badung menggelar tes urin terhadap para pejabat eselon II,III,dan IV di Lingkungan Pemerintah kabupaten Badung,Jumat (24/08)

Tes urin dilakukan terhadap 800 pegawai di lingkungan Pemkab Badung bertujuan untuk mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Badung yang bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kegiatan diawali dengan Sambutan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, S.Sos yang dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs. I Putu Gede Suastawa, SH. Kepala BNNP Bali menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung dan Seluruh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah berkomitmen untuk melakukan upaya penanggulangan narkoba salah satunya pelaksanaan kegiatan hari ini. Brigjen Pol Putu Gede Suastawa “ terima kasih atas dukungan baik moril maupun materiil berupa fasilitas dan hibah dalam pelaksanaan P4GN di wilayah Kabupaten Badung di hadapan Pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang usai mengikuti Krida” ungkapnya
Pada kegiatan itu Hadir pula Wakil Bupati Badung, Sekda Badung, Kepala BNN Kabupaten Badung dan Kasat Res Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H.

Pelaksanaan tes urine dilakukan dengan mengambil sampel urine pertama dari Bupati Badung yang dilanjutkan Wakil Bupati, Sekda dan seluruh Pejabat eselon II, III dan IV sebanyak 800 orang yang diawali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan dalam pelaksanaannya tidak ditemukan adanya Pejabat Pemkab Badung yang terindikasi penyalahgunaan Narkoba.

Sat Lantas Polres Tabanan Kenalkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

Pantaubali.com – Tabanan – Sebanyak 26 anak TK Bhayangkari diperkenalkan tentang edukasi keselamatan berlalulintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, Jumat (24/8). Dalam kegiatan tersebut, anak-anak usia dini diajak berkeliling kota Tabanan menggunakan kendaraan Patwal Sat. Lantas Polres Tabanan.

Selain itu, setelah berkeliling, anak-anak diajak untuk menonton di Studio Harkamtibmas Polres Tabanan. Mereka tampak antusias menonton film animasi tentang keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Ida Ayu Kalpika Sari mengatakan, edukasi ini menyasar siswa-siswi sekolah, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Tabanan. “Hari ini kita mengedukasi anak-anak TK Bhayangkari,” katanya di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, kegiatan ini untuk menanamkan sejak usia dini tentang tertib berlalulintas. Sehingga diharapkan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalulintas khususnya untuk diri mereka sendiri. “Kita harapkan mereka juga menyampaikan dan menyadarkan orangtuanya tentang keselamatan berlaluntias,” jelasnya.

Lebih lanjut menyampaikan, kegiatan tersebut akan terus diupayakan diadakan setiap hari selama satu jam. “Jadi, bagi sekolah yang mau siswa-siswi mengetahui tentang keselamatan berlalulintas, silahkan mendaftar. Dan dari kami akan siap mengatur jadwal mereka,” sebutnya seraya mengatakan, seandainya tempatnya jauh, pihaknya siap untuk menjemputnya.

Coaching Clinik Sat Lantas Polres Badung Sasar Para Siswa

Pantaubali.com – Badung – Bertempat di Sma Negeri 1 Mengwi Badung, Satuan lalu Lintas Polres Badung melaksanakan Coaching Clinik atau pelatihan tentang Praktek Surat Ijin Mengemudi kepada para siswa,Kamis (23/08).

Kegiatan tersebut meliputi Mekanisme pembuatan sim meliputi teori dan praktek yang diberikan oleh petugas dari unit Regident, Pengenalan tata cara praktek berlalu lintas dengan sepeda motor Pengecekan kondisi kendaraan baik ban, rem, lampu sent, sepion, Administrasi dalam berkendara baik SIM dan STNK Kelengkapan berkendara diantaranya memakai helm, Pengenalan tata cara praktek berlalu lintas dengan mobil, Pengecekan kondisi kendaraan baik ban, rem, lampu sent, oli, radiator, Pengecekan sirkulasi AC himbauan Selalu memakai sabuk keselamatan, Administrasi dalam berkendara baik SIM dan STNK.

Selain itu, Sat lantas Polres Badung juga membagikan Penyebaran brosur prosedur tata cara mekanisme pembuatan SIM dan Melaksanakan praktek SIM yang didampingi oleh anggota regident.

Terakhir, petugas Kepolisian memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas dan mengajak para siswa untuk menjadi duta tertib berlalu Lintas minimal pada lingkungan keluarga dan sekolah.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Putu Anne Parwisti S.H., M.Si mengungkapkan “ kami mengajak para remaja siswa dan siswi untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, program ini kami laksanakan dari sekolah ke sekolah untuk meminimalisir pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas dan mengajak para siswa untuk menjadi duta keselamatan lalu lintas” terangnya

Dagang Loloh Nyambi Jual Togel

Pantaubali.com – Badung -I Nengah NW (56) yang kesehariannya menjual loloh (Jamu Tradisional) di Jalan raya simpang tiga Sangeh Sribupati Blayu sebelah utara obyek wisata sangeh, Banjar Batusari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung di tangkap unit Reskrim Polsek Abiansemal lantaran selain menjual loloh, ia juga menjual Togel.

Pria asal Kediri Tabanan ini tak berkutik pada saat ditangkap lantaran dari tanganya ditemukan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu ) rupiah, 1 lembar kertas warna putih berisi tulisan angka pasangan rekapan togel, 1 buah alat tulis bulpoin warna biru dan Satu unit hp merk nokia type 1280 warna biru,Senin (20/08).

Dari keterangannya, ia telah berjualan loloh sudah bertahun tahun di tempat itu, namun ia tergiur untuk menjual togel untuk menambah penghasilan dari menjual loloh.

Kini ia harus menmpertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di jeruji besi Mapolsek Abiansemal.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca,S.Sos membenarkan diwilayahnya telah mengungkap kasus perjudian jenis togel “ Anggota kami menangkap pelaku perjudian jenis Togel dan kami menjerat pelaku dengan pasal 303 ayat 2e KHUP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara, Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan,” tegasnya,(22/08)

Guru Piduka, Doa Pemuput Karya dan Posko Pengobatan Sekala Niskala Penari Rejang sandat Ratu Segara

Pantaubali.com – Tabanan – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melaksanakan persembahyangan bersama untuk mengucapkan rasa syukur telah terlaksananya Festival Tanah Lot dan Pementasan Sesolahan Ratu Segara ke Pura Luhur Tanah Lot. Sekaligus juga permohonan maaf sebagai pemuput karya, apabila di dalam penyelenggaraan ada hal hal yg negatife. Baik sengaja atau tidak aengaja dilakukan oleh penyelenggara ataupun dari para penari Rejang Sandat Ratu Segara, Kamis, (23/8).

Dimana kegitan tersebut diikuti oleh beberapa Kepala Sekolah, para Camat dan tim panitia penyelenggara Festival Tanah Lot yg dilakukan pada pukul 14.00 wita waktu setempat.

Disela-sela acara persembahyangan, Bupati yang akrab disapa Eka tersebut menyempatkan menyampaikan penjelasan kepada para wartawan untuk menjelaskan kronologis sebenarnya, tentang banyaknya pemberitaan negatife pasca pementasan Tari Kolosal Rejang Sandat Ratu Segara, yg sepertinya perlu untuk dijelaskan mengenai fakta kebenarannya.

Bahwa fenomena trance (kesurupan/kerauhan) ini adalah hal yg sering terjadi tidak saja di PuraLuhur Tanah lot saja. Tapi bisa terjadi dimana saja di kawasan suci dan tempat ibadah yg diyakini memiliki kekuatan niskala. Dan trance merupakan pula unsur manunggalnya kesidian Ida Sang Hyang Widhi Wasa, tidak bisa dilihat tapi bisa dirasakan getarannya.

Tarian Rejang Ratu Segara adalah Tarian yg bersifat sakral. Dimana dari awal ditekankan bahwa penari yg menarikan ini dilarang ikut menari apabila sedang kotor kain ataukah ada hal lainnya yang bersifat cuntaka dan non teknis.

“Tapi fakta dilapangan setelah menurunkan tim investigasi, ditemukan bahwa dari 1800 penari tidak ada yg absen. Semua formasi lengkap tidak tergantikan. Mesku dari panitia telah menyiapkan 100 penari cadangan apabila ada yg kotor kain dan lain sebagainya. Selanjutnya dari sekian siswa yg kerauhan ada yg memiliki sakit non medis bawaan seperti bebainan dan terkena cetik”, ungkap Bupati peraih Harmony Award ini.

Selain itu pula ada indikasi mereka setelah menari tidak mepamit pada saat itu, padahal sudah disampaikan oleh Bupati Eka sendiri boleh bubar setelah menari tapi terdahulu harus mepamit.

“Boleh bubar, tapi harus mepamit dulu”, ujar Bupati Eka.

Jadi banyak unsur yang menjadi sebab disini. Jadi tidak benar bahwa pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab.

“Mohon lebih bijak menanggapi masalah ini, janganlah menyalahkan tanpa dasar yg benar. Karena seungguhnya Siswi-siswi ini sangat bersemangat berlatih selama 4 bulan. Dan Saya-pun memaafkan apabila mereka tetap bersikeras tampil dengan tidak mengindahkan syarat syarat yg sudah ditentukan dari awal”, pesan Srikandi asal Tegeh, Angseri tersebut kepada semua pihak.

Yg perlu diantisipasi sekarang dari pasca pementasan Rejang Sandat Ratu Segara ini, adalah mengupayakan agar efeknya tidak panjang dan membuat kondisi siswa segera pulih dan membaik, tambah Bupati Eka.

“Oleh karena itu, kami di Pemkab bersama Yayasan Siwa Murthi Bali dan Dinas Kesehatan Pemkab beserta bagian Kesra telah menyiapkan Posko Pengobatan dan pemulihan Sekala Niskala di Kantor camat kediri tepatnya di wantilan kantor kediri tertanggal 24 agustus 2018 dimulai pukul 9.00 wita. Bagi mereka siswi-siswi para penari masih merasa tidak nyaman dan berniat untuk diperiksa dapat berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Camatnya masing-masing untuk dikoordinasikan”, pintanya.

Beliapun mengajak semua pihak membangun bersama-sama, karena dari niat suci akan melahirkan kekuatan yg suci dan mendamaikan semua umat sekala lan niskala.

Diharapkan juga untuk menjaga kondisi tetap kondusif, agar tidak ada profokasi dan memanfaatkan kejadian ini untuk kepentingan suatu kelompok atau pribadi.

“Semoga dalam 3 hari ke depan, agar berjalan lebih baik dan normal kembali”, tutup Beliau.

Tim Spiritual Siapkan Klinik Darurat Kesurupan Di Kediri

Pantaubali.com – Tabanan – Fenomena Kesurupan Siswi mantan penari rejang ratu segara,yang terdeteksi terserang ilmu hitam,akan di siapkan Klinik Penanganan Kesurupan di kantor Camat Kediri Oleh Tim Spiritual Siwa Murti,Yang akan di buka mulai besok Jumat 24/08/2018 Pukul 09.00 wita.

Untuk menangani Kesurupan ulang oleh para siswi yang sudah mendapat tirta dari tanah lot,rencananya besok Tim Spiritual Siwa Murti akan melakukan pengecekan secara spiritual dan khusus untuk menghilangkan aura negative yang masuk ke tubuh siswi yang mengalami kesurupan tersebut,di Posko darurat Klinik penanganan kesurupan di kantor Camat Kediri.

Di Bukanya Klinik darurat penanganan kesurupan ini di harapkan bisa menjadi jalan keluar,untuk mengatasi siswi yang mengalami kesurupan ulang meskipun sudah pernah sadar karena mendapat tirta penglukatan di Pura Tanah Lot karena siswi yang mengalami kesurupan di sebabkan serangan aura negative.

” Masyarakat Kami harapkan tidak khawatir dengan adanya fenomena ini,semoga saja dengan di dirikan Klinik Darurat ini Fenomena Kesurupan Masal Bisa kami Tangani Khususnya Siswi yang dimasuki Aura negatif atau ilmu Hitam.”Tegas Made Astawa Tim spiritual siwa murti.