- Advertisement -
Beranda blog Halaman 782

Satpol PP Dan Disperindag Sidak Mall, Cegah Penyebaran Covid 19

DENPASAR – Pantaubali.com – Beberapa hari belakangan ini merebak kasus penambahan pasien positif Covid-19 melalui interaksi di pasar tradisional. Beberapa pasar tradisonal yang tersebar di Kabupaten / Kota se Bali telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Dikhawatirkan pasar modern / mall pun tidak akan luput menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Disperindag lebih menggiatkan sidak dan pembinaan yang menyasar ke pasar-pasar modern / mall yang tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

“Kegiatan pengawasan penegakan protokol kesehatan di mall atau plaza di wilayah Badung dan Denpasar kami laksanakan untuk memastikan ketentuan itu dilaksanakan secara baik dan konsisten,” ungkap Dewa Dharmadi ditemui di kantornya Selasa (30/6) sore.

Lebih lanjut Dewa Dharmadi berharap pengelola mall / plaza, baik pemilik counter dan para pengunjung benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dan berkesinambungan.

“Kami tidak mau kecolongan. Jangan sampai merebak dan terjadi klaster-klaster baru di pasar modern. Ini harus dicegah sedini mungkin, bersama dengan menerapkan protokol kesehatan secara baik,” imbuhnya.

Dalam pengamatannya beberapa mall atau plaza telah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Salah satu yang ditinjau kemarin (Senin, 29/06/2020) Mall Bali Galeria yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai. Tim sidak yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kadek Suartini menemukan pengelola sudah menyediakan alat mencuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu badan bagi pegawai dan pengunjung mall, menyediakan hand sanitizer di 4 titik pintu masuk dan memberi jarak ditempat makan dengan memberi tanda silang. Karyawan dan pengunjungpun sudah semuanya memakai masker.

Sementara itu, Mall Discouvery /Centro juga sudah menyediakan hand sanitizer di tempat pengambilan tiket, menyediakan tempat mencuci tangan 2 buah dari 5 pintu masuk mall. Pihak mall juga melakukan imbauan setiap 30 menit terkait protokol kesehatan. Pengecekan suhu tubuh di setiap pintu masuk serta masing-masing toko juga sudah menyiapkan hand sanitizer

Pada hari yang sama, Tim Satpol PP bersama Disperindag Provinsi Bali juga menyasar Beach Walk di kawasan Pantai Kuta. Pihak mall sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan mengecek suhu tubuh karyawan dan pengunjung dengan menggunakan komputer sensor suhu. Mall ini juga sudah menyediakan klinik apabila ada karyawan dan pengunjung yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius. Pengunjung pun diwajibkan mengisi barcode (QR) untuk membatasi jumlah pengunjung dan menjaga jarak di escalator. Setiap tokonya juga sudah menyediakan hand sanitizer dan membatasi jumlah pengunjung /pembeli serta seluruh pengunjung dan karyawan sudah menggunakan masker. Mall ini juga sudah membentuk satgas covid-19.

Keesokan harinya (hari ini 30/6 – red), lanjut Dewa Dharmadi, juga dilaksanakan sidak dan monev menyasar mall di wilayah Kota Denpasar. Diawali dari Plaza Renon, berlanjut ke Duta Plaza (Matahari) dan Tiara Dewata.

Secara keseluruhan mall atau pusat perbelanjaan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah. Penyediaan sarana cuci tangan / hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak serta wajib pakai masker telah diterapkan dengan baik.

“Poster-poster berisi imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan sudah dipasang di semua tempat strategis. Begitu juga imbauan melalui pengeras suara dilaksanakan secara berkala,” ungkap Dewa Dharmadi.

Cegah Klaster Baru, Dewa Indra Instruksikan Pembentukan Satgas di Pasar Tradisional

DENPASAR – Pantaubali.com – Sekda Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan update kasus terkonformasi positif COVID-19 bertambah 49 orang pada Selasa (30/6/2020). Dengan demikian, secara akumulatif pasien positif COVID-19 Provinsi Bali berjumlah 1.493 orang. Pada hari yang sama juga ada tambahan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 15 orang sehingga total pasien sembuh hingga saat ini tercatat sebanyak 798 orang. Terdapat satu pasien COVID-19 meninggal dunia sehingga total pasien yang meninggal menjadi 14 orang. Dewa Indra menyebut, saat ini pasien positif yang masih dalam perawatan (kasus aktif) tersisa sebanyak 681 orang.

Lebih jauh Dewa Indra mengurai, penambahan 49 kasus masih didominasi oleh penularan karena transmisi lokal yaitu sebanyak 47 kasus, 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan 1 orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Penambahan kasus trasmisi lokal terbanyak di Kota Denpasar sebanyak 19 kasus dan Bangli 18 kasus. Sementara 1 orang yang meninggal merupakan kasus transmisi lokal Denpasar. Dewa Indra menyampaikan bahwa penambahan kasus positif yang disebabkan transmisi lokal masih didominasi oleh hasil tracing kontak klaster pasar.

Mencermati trend perkembangan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir, Dewa Indra menggelar rapat koordinasi dengan pengelola pasar rakyat/tradisional mambahas penertiban pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional, Selasa (30/6/2020). Rakor yang dilaksanakan secara daring itu juga melibatkan unsur TNI/POLRI dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) atau posko pengawasan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar tradisional. Keberadaan satgas/posko ini diharapkan bisa melakukan pengawasan day to day untuk mencegah munculnya klaster baru di pasar tradisional.

Dewa Indra menyebut, upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di pasar tradisional menjadi fokus dan perhatian gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini mengingat, penambahan kasus positif COVID-19 belakangan ini didominasi oleh klaster pasar. Ia lantas merinci sejumlah pasar yang menjadi klaster penyebaran COVID-19 yaitu Pasar Kidul Bangli, Pasar Bon Dalem Buleleng, Pasar Kumbasari Denpasar dan Pasar Galiran Klungkung. “Di Pasar Kidul, kasus positif COVID-19 pertama kali ditemukan pada seorang tukang suwun yang kemudian menular pada sejumlah pedagang dan keluarganya. Berikutnya ada Pasar Bon Dalem, bahkan Pemkab Buleleng sempat melakukan karantina wilayah untuk mengunci penyebaran COVID-19,” urainya. Belakangan muncul klaster penyebaran baru di dua pasar besar yaitu Pasar Kumbasari Denpasar dan Pasar Galiran Kabupaten Klungkung. Bahkan, klaster Pasar Kumbasari menjadi penyumbang terbesar penambahan angka positif COVID-19 di Kota Denpasar.

Penanganan dan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Tradisional memang sudah dilakukan GTPP provinsi dan kabupaten/kota. GTPP COVID-19 Provinsi Bali berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri dan turun bersama untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional. Akan tetapi, GTPP provinsi tak mungkin bisa menjangkau seluruh pasar tradisional yang jumlahnya ribuan dan tesebar di seluruh Bali. Ia berharap, langkah yang ditempuh oleh provinsi dapat dijadikan role model oleh GTPP Kabupaten/Kota.

Agar pengawasan dapat dilakukan dari hari ke hari, Dewa Indra mendorong dibentuknya satgas/posko di setiap pasar tradisional baik yang dikelola oleh pemerintah maupun desa adat. Dalam pembentukan satgas/posko ini, pengelola pasar bisa bekoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri, disperindag dan desa adat. Satgas inilah yang nantinya setiap hari bertugas mengawasi dan mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung pasar dalam penerapan protokol kesehatan. “Ingatkan soal penggunaan masker yang baik dan benar, arahkan pengunjung pasar agar mencuci tangan ketika masuk ke ke luar pasar. Khusus untuk cuci tangan, satgas juga punya tugas memastikan ketersediaan air dan sabun cuci tangan. Jangan sampai mengarahkan namun airnya tak mengalir, sabun juga habis,” imbuhnya. Dengan ditangani oleh suatu organisasi, birokrat asal Buleleng ini berharap pengawasan dan penegakan disiplin di pasar bisa dilakukan secara berkesinambungan. “Kalau hanya pemasangan pamflet atau poster itu sifatnya hanya insidentil,” tambahnya. Lebih dari itu, satgas juga diharapkan bisa memberikan edukasi secara terus menerus.

Dengan langkah ini, ia berharap tak ada lagi pasar tradisional yang menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Ia menambahkan, pasar tradisional merupakan tempat yang rentan sebagai penularan COVID-19. Sebagaimana diketahui, sangat sulit menerapkan protokol kesehatan physical distancing pada jam buka pasar. Yang mengkhawatirkan, pedagang dan pengunjung pasar didominasi oleh kelompok ibu-ibu usia rentan. “Biasanya yang berjualan dan pengunjung kebanyakan ibu-ibu yang usianya masuk kelompok rentan dalam penularan COVID-19. Itulah yang menyebabkan waktu perawatan pada pasien menjadi lebih lama karena imun tubuh sudah menurun seiring usia. Berbeda dengan proses penyembuhan pada pasien sebelumnya yang sebagian besar masih muda-muda,” jelasnya. Hal itu memberi gambaran bahwa kasus positif COVID-19 di Daerah Bali telah menyentuh lapisan kelompok lanjut usia, yang sekali kena akan lebih sulit untuk sembuh dan dapat mengancam keselamatan jiwa mereka. “Kelompok ini wajib kita lindungi, oleh sebab itulah kita harus lebih fokus memberi perhatian pada penguatan sistem pencegahan penyebaran COVID-19 di pasar tradisional,” tandasnya.

Untuk mengetahui apakah pasar terpapar COVID-19 atau tidak, ia menyarankan untuk dilakukan rapid test. Namun meningat tak mungkin melakukan rapid test bagi seluruh pedagang, rapid test bisa dilakukan dengan pola pengambilan sampel dengan memilih beberapa pedagang. “Jika kedapatan 1 saja hasil reaktif, maka harus ditindaklanjuti dengan rapid test massal,” ujarnya.

Pada bagian lain, Dewa Indra juga mengajak pengelola pasar menumbuhkan budaya malu. Malu kalau pasar yang mereka kelola menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. “Kita semua juga harus ingat dengan tanggung jawab moral. Ada rasa bersalah bila kelalaian kita menimbulkan korban. Jadi mari lakukan upaya semaksimal mungkin. Kalau semua upaya telah dilakukan maksimal tapi tetap ada kasus, itu soal lain,” pungkasnya sembari mendorong pengelola pasar untuk menerapkan sistem jual beli online dan pembayaran non tunai. Dengan demikian, pasar tetap akan menjadi tempat yang produktif dan tetap aman COVID-19.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi melaporkan bahwa pihaknya telah turun ke 19 pasar tradisional dan 6 supermaket untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, masyarakat belum sepenuhnya taat dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak. Ia juga mengingatkan konsistensi petugas pengawasan. “Jangan sampai poskonya ada, petugasnya tak ada,” ucapnya. Di lain pihak, Kadisperindag Bali Wayan Jatra menambahkan, keberadaan pasar tumpah yang paling sulit dikendalikan. Oleh karena itu, ia berharap agar pengelola pasar lebih proaktif. Jajaran TNI/Polri yang mengikuti rakor dari kantor masing-masing sepakat mendukung upaya GTPP provinsi dan kabupaten/kota dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Daerah Bali.

Cegah Transmisi Lokal, Tim GTPP Covid-19 Denpasar, Pantau Pasar Rakyat

DENPASAR – Pantaubali.com – Guna mengantisipasi penularan Covid -19, terutama transmisi lokal di klaster pasar rakyat, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar terus melakukan pemantauan, pengawasan dan monitoring terhadap Pasar Rakyat yang ada di Kota Denpasar. Pemantauan, pengawasan dan monitoring di Pasar Rakyat harus dilakukan karena penyebaran virus Covid 19 sudah menimpa beberapa pedagang di Pasar rakyat. Hal tersebut disampaikan langsung, Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari saat dikonfirmasi, Selasa (30/6) di Denpasar.

Kegiatan ini juga sebagai salah satu menindaklanjuti ketaatan dan kepatuhan dari pada pengelola pasar, pedagang pasar dan pengunjung pasar mengenai protokol kesehatan. Dari pemantauan yang dilakukan sampai saat ini para pengelola pasar, pedagang maupun pengunjung telah memiliki kesadaran mengikuti protokol kesehatan. Semua itu bisa dilakukan, karena masyarakat sudah semakin sadar dan mengetahui bahwa klaster penyebaran Covid-19 berada dan terjadi di pasar.

“Jadi kesadarannya telah tumbuh dalam dirinya sendiri bahkan Face Shield yang kami berikan telah dipergunakan oleh para pedagang,” jelasnya.

Pengelola pasar rakyat yang ada di Kota Denpasar juga telah mulai menggarap atau memasang pembatas plastik di pasar sehingga ada pembatas antara pedagang dan pembeli. Tindakan itu juga sebagai salah satu upaya mereka dalam mencegah penyebaran covid 19 antara pertemuan pedagang dan pembeli.

“Sampai saat ini, sudah ada beberapa pasar rakyat yang sudah memasang pembatas plastik seperti Pasar Kerta Waringin Sari, Pasar Penatih, Pasar Sindu dan beberapa pasar lainnya. Sedangkan untuk pasar yang dikelola Perusahaan Daerah telah semuanya memasang pembatas plastik dan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Guna meyakinkan pasar rakyat aman untuk dikunjungi oleh masyarakat pihaknya berharap, pengelola pasar membuat Video minimal 5 menit langkah-langkah atau upaya yang telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat tidak ada rasa was was ketika ingin ke pasar.

“Selain itu bagi pengelola pasar rakyat tetap memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pedagang maupun pengunjung yang merasa tidak enak badan atau sakit agar tidak ke pasar dulu sampai kondisinya membaik,” katanya.

Dengan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan monitoring di pasar rakyat Dirinya berharap, semua mengikuti protokol kesehatan yang telah diberikan. Minimal bisa mencegah penyebaran covid 19 di Kota Denpasar.

Bulan Bung Karno,Bukan Sebatas Seremonial

DENPASAR – Pantaubali.com – Dengan berakhirnya bulan Bung Karno ditengah pandemi Covid-19 di tahun ini (2020) yang dalam pelaksanaanya di Provinsi Bali khususnya telah diwarnai berbagai kegiatan.Terkait dengan pelaksanaan penutupan Bulan Bung Karno menurut, Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster dalam pelaksanaan menutup acara Bulan Bung karno di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (30/6) menyampaikan, jadi Bulan Bung Karno ini bukan hanya sebatas seremonial untuk memperingati Bung Karno saja, akan tetapi harus diambil makna nyata dalam mendorong masyarakat Bali untuk menerapkan ajaran Bung Karno dalam kehidupan sehari-hari.

“Bahwa kita harus bersyukur akan peninggalan gagasan Bung Karno demi menjaga bangsa dan Negara tercinta ini. tambah Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini,” jelasnya.

Sebagai seorang pejuang dan Bapak Bangsa yang telah mengantarkan bangsa ini ke gerbang kemerdekaan, Bung Karno telah memberikan beberapa gagasan yang dikenal dengan Tri Sakti Bung Karno. Yaitu, Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Selain relevan dengan perkembangan zaman, ajaran Bung Karno mengandung nilai-nilai yang tembus zaman, bisa diaplikasikan oleh penerus bangsa untuk membangun negara, menyejahterakan masyarakat serta memberikan landasan untuk eksistensi bangsa.

“Alasan itulah yang menyebabkan saya tanpa ragu di Bali untuk melaksanakan Bulan Bung karno di Bali dengan membuatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali sehingga bisa diterapkan juga kabupaten/kota,” ujarnya.

Pemikiran Bung Karno tersebut juga sangat cocok serta sinkron dengan visi misi Pemprov Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.Tri Sakti Bung Karno sangat ideal dimplementasikan di tingkat desa adat karena mempunyai ketiganya.

“Berdaulat secara politik, di desa adat sudah ada awig-awig dan perarem yang benar-benar dipatuhi oleh kramanya. Berdikari secara ekonomi bisa didorong lagi karena, desa adat mempunyai LPD yang membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. Bahkan dalam Perda Nomor 24 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Desa adat juga sudah dilengkapi dengan struktur ekonomi yang baru.Sementara itu,Desa Adat juga adalah tempatnya memelihara adat istiadat seni dan budaya sehingga menjaga pribadi Bali yang berbudaya sangat cocok diterapkan di desa adat,” paparnya.

Provinsi Bali merupakan provinsi pertama yang melaksanakan acara Bulan Bung Karno di Indonesia.Sembari Dirinya menambahkan, diadakannya Bulan Bung Karno adalah untuk mengenang sosok Bapak Pendiri Bangsa tersebut sekaligus menimplmentasikan ideologi dan gagasannya selama ini.

Pelaksanaan UTBK Unud, Peserta Dimohon Isolasi Diri 14 Hari Sebelum Test

BADUNG – Pantaubali.com – Universitas Udayana (Unud) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyelenggarakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tentunya harus mengikuti arahan dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Saat ini, infrastruktur pelaksanaan UTBK telah siap dan kapasitas yang digunakan hanya separuh dari kapasitas total sesuai dengan ketentuan.

Sesuai Siaran Pers Ketua (LTMPT) di Jakarta, Pelaksanaan (UTBK) Tahun 2020 pada Kondisi Normal Baru.
Dimana harus tetap mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan semua komponen yang terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat,terdapat beberapa ketentuan bagi peserta UTBK antara lain, hanya peserta yang Sehat (bebas dari covid-19) yang diperkenankan mengikuti UTBK.

Selain itu Peserta dianjurkan untuk melakukan ‘isolasi’ mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK,itu disampaikan,Rektor Unud, Prof.Dr.dr Raka Sudewi Selasa (30/6), Kampus Universitas Udayana (Unud),Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“,Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi Bersih (dengan mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan melaksanakan ujian. Peserta tidak diperkenankan ‘mampir’ ke tempat lain selain ke tempat UTBK untuk menghindari terjadi infeksi,” jelasnya.

Pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan statusk perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.
Panitia dalam hal ini juga telah melibatkan unsur Satgas Covid Universitas dan tenaga medis untuk penerapan protokol kesehatan bagi peserta.

“Protokol kesehatan akan dilakukan dengan ketat, pengantar nantinya akan menurunkan peserta di Drop Zone dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus. Tidak berinteraksi dengan peserta lain. Mengikuti protokol kesehatan mulai pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker dan faceshield, serta sarung tangan,” paparnya.

Sesuai arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara, disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut.
Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 sesi menjadi 2 sesi, dengan rincian perubahan waktu yaitu, Sesi 1, pukul 09.00 11.15 waktu setempat; dan Sesi 2, pukul 14.00 16.15 waktu setempat.

“,Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi,”ucapnya.

Selanjutnya,Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni, Tahap I, pada 5 sampai 14 Juli 2020; dan Tahap ll, pada 20 sampai 29 Juli 2020. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan 20 Agustus 2020. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar propinsi atau kabupaten, kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan, di daerah setempat. Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.

“,Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes, akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi,” ujarnya.

Materi UTBK kali ini hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) dengan waktu tes relatif pendek hanya 105 menit. Untuk jumlah peserta yang mengikuti UTBK di Universitas Udayana tahun ini sebanyak 5.239 orang, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya dimana jumlah peserta yang ikut berkisar 15 ribuan. Sembari Dia menambahkan,sesuai arahan panitia pusat bahwa peserta dari luar provinsi dan atau kabupaten/kota yang karena status daerahnya (zona merah/zona hitam) maupun karena ketentuan tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan dijadwal ulang dan direlokasi ke SMA/SMK Mitra (UNBK) yang memenuhi persyaratan.

Tanpa Gunakan Masker, TAB Pulangkan Pelanggan Yang Mau Bayar Air

TABANAN – Pantaubali.com – Songsong New Normal, Perumda Tirta Amerta Bhuana Tabanan memberlakukan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 bagi setiap orang yang masuk ke areal kantor Perumda TAB Tabanan.

Pemberlakuan protokol kesehatan tidak saja bagi pegawai Perumda TAB Tabanan, juga berlaku bagi semua orang yang masuk ke dalam kantor TAB Tabanan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas TAB Tabanan I Wayan Agus Suanjaya yang dihubungi per telpon Selasa ( 30 Juni 2020). “Kami memberlakukan protokol kesehatan di era new normal bagi siapa pun yang memasuki areal kantor,” jelasnya.

Selain memakai masker, pengukuran suhu tubuh, jaga jarak pihaknya juga mewajibkan semua orang yang memasuki kantor untuk mencuci tangan sebelum masuk kantor. “Kami akan memulangkan pelanggan yang mau bayar air tapi tidak menggunakan masker,”jelasnya.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum ada obatnya.

Transmisi Lokal Merebak Di Pasar Tradisional, Tim Gabungan GTPP Lakukan Evaluasi

DENPASAR – Pantaubali.com – Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali terus bergerak menyasar pasar-pasar tradisional. Upaya ini dilaksanakan guna memastikan protokol kesehatan telah dilaksanakan secara tertib dan konsisten sebagai upaya pencegahan terjadinya transmisi lokal yang akhir-akhir ini merebak dominan di pasar tradisional.

Tim Gabungan GTPP yang terdiri dari unsur Disperindag, Satpol PP, Doskominfos, TNI/Polri, Aparat Desa Adat dan Dinas serta relawan Senin (29/6) pagi kembali turun memantau langsung pelaksanaan protokol kesehatan yang kali ini menyasar Pasar Desa Adat Padang Sambian, Denpasar.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Nyoman Putra Astawa didampingi Kabid Tramtib Satpol PP Komang Kusumaedi menuturkan kegiatan ini dilaksanakan dengan penekanan memberikan sosialisasi, pembinaan dan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan bagi pengunjung & pedagang di pasar desa adat.

Hasil pemantuannya selama di lapangan seluruh masyarakat pengunjung / pembeli dan pedagang telah memakai masker. Meskipun diakuinya, masih ditemukan yang belum tepat cara penggunaannya.

“Tim GTPP telah memberikan edukasi terkait cara pemakaian masker yg benar secara langsung baik kepada pedagang maupun masyarakat pengunjung / pembeli,” ujar Putra Astawa seraya menambahkan sudah ada beberapa pedagang menggunakan APD berupa face shield.

Berdasarkan hasil pemantauannya, sebelumnya sudah pernah dilakukan pengecekan suhu tubuh terhadap semua pedagang maupun pengunjung / pembeli di pasar Padang Sambian ini. Namun saat ini alat tersebut sudah rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk pengecekan suhu tubuh pedagang maupun pengunjung / pembeli.

“Kami sudah lakukan edukasi bahwa pengecekan suhu tubuh sangat penting untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini. Sudah pula kami sarankan untuk segera menyediakan thermo gun agar dapat dilakukan pengukuran suhu tubuh sesuai dgn protokol kesehatan” ungkap Putra Astawa.

Sementara itu dari laporan Kepala Pasar Desa Adat Padang Sambian I Wayan Nestika diketahui, sebelumnya ada 1 pedagang positif. Hasil rapid test menunjukkan ada 24 pedagang reaktif dan saat ini sudah dilakukan test swab / masih menunggu hasil tes. Sebagian besar terjadi pada los ikan dan sudah dilakukan penutupun sementara terhadap tempat berjualan pedagang tersebut.

Terkait hal tersebut, pihak pengelola pasar sudah melalukan upaya-upaya pencegahan antara lain memasang poster himbauan protokol kesehatan di lingkungan pasar dan melakukan penyemprotan disinfektan lingkungan pasar dan fasilitasnya.

Ditambahkannya, saat ini sudah ada pengawasan pada pintu masuk dan keluar pasar oleh petugas . Begitu juga selalu memberikan imbauan dan larangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di pasar serta menyediakan sarana mencuci tangan.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan juga penyerahan bantuan secara simbolis kepada pengelola pasar berupa masker oleh Sekretaris Disperindag serta bantuan disinfektan oleh Kabid Tramtib Satpol PP

Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

DENPASAR – Pantaubali.com – Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW, sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77% dan ini termasuk kondisi sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak.

Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.

Dengan latar belakang kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P), sehingga ke depannya Bali Mandiri Energi dapat terwujud. Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6).

“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang. Jadi saya minta kerja sama dari anggota dewan agar segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini yang kemudian dapat kita ajukan ke pusat,” ujar Gubernur Koster yang juga selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang siang itu, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED-P bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola, ujarnya.

RUED-P memuat sedikitnya antara lain: Isu dan permasalahan energi; Kondisi energi daerah saat ini; Kondisi energi daerah di masa mendatang; Kebijakan dan strategi energi daerah; Program dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah dan Kelembagaan energi daerah.

Gubernur asal Sembiran Buleleng ini juga menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih yang bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan bauran energi terbarukan, yang saat ini hanya 0,4 % akan meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025 dan menjadi 20,10 % pada tahun 2050.

“Tentunya dalam perjalanan nanti juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi pemanfaatan EBT dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan adat, menjadi sangat penting agar kita bersama-sama, antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal dan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Energi Bersih di Bali ke depannya,” kata Gubernur Koster, meyakinkan.

Pada rapat paripurna tersebut juga memuat pembahasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar 6,498 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,645 triliun rupiah lebih atau 102,26 persen; Belanja dan Transfer dalam Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 7,201 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,518 triliun rupiah lebih atau 90,52 persen.

Sedangkan Neraca Pemerintah Provinsi Bali, menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Tahun Anggaran 2019. “Dapat saya jelaskan bahwa posisi Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2019 sebagai berikut: Aset yang dimiliki sebesar 10,880 triliun rupiah lebih; Kewajiban sebesar 168,312 milyar rupiah lebih; dan Ekuitas Dana sebesar 10,712 triliun rupiah lebih,” ucapnya, menjelaskan.

Selanjutnya Gubernur Koster juga melaporkan terkait Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Pembiayaan dan Laporan Saldo Anggaran Lebih.

Wagub Cok Ace Minta Industri Pariwisata Serius Jalankan Sertifikasi Protokol New Normal

DENPASAR – Pantaubali.com – Di masa pandemi ini isu kesehatan dan keamanan dari virus Covid-19 menjadi sangat penting, terutama di sektor pariwisata. Karena seperti diketahui, pariwisata adalah setor kepercayaan yang memang harus dijaga untuk mendatangkan wisatawan terus. Demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) saat memimpin rapat Persiapan Protokol Era Baru di Bidang Pariwisata bertempat di Ruang Rapat Praja Sanha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (29/6).

Dalam rapat yang turut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Priwisata Prov Bali, Putu Astawa, Dinas Pariwisata kab/kota serta asosiasi pariwisata, Cok Ace menekankan semua pihak untuk serius menjalankan protokol era baru. “Semua harus dijalankan dengan serius dan ketat. Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Jika ada pengusaha yang bermain curang dengan tidak menerapkan protokol era baru harus segera ditindak, jika perlu dilarang beroperasi selama masa ini,” jelasnya.

Di samping itu, dalam kesempatan tersebut ia juga menekankan jika infrastruktur harus terus ditambah dan ditingkatkan. “Fasilitas kesehatan harus ditingkatkan. Meskipun kita tidak mau ada wisatawan yang sampai terjangkit Covid-19 di sini, namun setidaknya kita harus menyiapkan segala kemungkinan terburuk,” imbuhnya. Selain untuk menyiapkan dari segala kemungkinan terburuk, usaha ini juga berguna untuk menjaga kepercayaan wisatawan kepada Bali, apalagi hasil survey mengatakan jika sekitar 86% wisatawan dunia sudah rindu berkunjung ke Bali.

Untuk memuluskan rencana ini, Wakil Gubernur yang juga merupakan penglingsir Puri Ubud ini juga meminta agar para asosiasi pariwisata bertanggung jawab terhadap anggotanya. “Anda menjamin para anggota sudah menerapkan protokol ini. Misal PHRI sudah memastikan jika semua hotel dan restoran sudah menerapkan protokol era baru dan tersertifikasi. Begitu juga dengan asosiasi lainnya,” bebernya. Ia menekankan protokol era baru harus sesuai standar, baik standar WHO, Kementrian Pariwisata dan Kementrian Kesehatan serta Pemerintah Provinsi Bali.

Selanjutnya Cok Ace berharap rencana ini sudah bisa segera terlaksana, karena pemerintah sudah berencana membuka pariwisata normal baru pada tanggal 9 Juli mendatang. “Sebelum tanggal 9, semua pelaku pariwisata seperti hotel, restoran, daya tarik wisata, transport dan travel agent sudah harus mengantongi sertifikasi protokol new normal,” tandasnya.

Sebelumnya Kadis Pariwisata Putu Astawa memaparkan tentang tahapan protokol tatanan kehidupan Bali era baru bagi industry pariwisata. Ia menyatakan jika tujuan sertifikasi ini adalah untuk memberikan pengakuan bahwa usaha mempunyai standar, memastikan aspek keamanan dan kesehatan yang komprehensif bagi konsumen serta untuk meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.

Ia menjelaskan jika blanko penerbitan sertifikat disediakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Bagi para penguasaha pariwisata yang akan mengikuti bisa mengunduh di website disparda.baliprov.go.id, kemudian melakukan assessment mandiri dengan cara ajukan ke tim verifikator masing-masing asosiasi. Jika dinilai layak oleh tim verfikator, maka sertifikat bisa diterbitkan dan siap melayani para wisatawan di era normal baru ini.

Wagub Cok Ace Lepas dan Sambut Dandim 1611 Badung

DENPASAR – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace melepas Kolonel Inf. Puguh Binawanto yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1161 Badung. Dalam kesempatan yang sama, Wagub Cok Ace menyambut Kolonel Inf. I Made Alit Yudana sebagai pejabat Dandim Badung yang baru. Keduanya diterima secara bersamaan di Ruang Tamu Wakil Gubernur Bali, Senin (29/6/2020).

Wagub Cok Ace menyampaikan terima kasih kepada Puguh Dewayanto atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Selain itu, ia juga menyampaikan selamat bertugas di tempat baru kepada pria yang akan ditugaskan di Jakarta ini. Cok Ace berharap, pengalaman yang diperoleh selama bertugas di Pulau Dewata bisa dijadikan modal untuk cepat bisa beradaptasi di tempat tugas yang baru.

“Saya yakin, pendekatan yang digunakan selama bertugas di Bali relevan untuk diterapkan. Kalau di Bali berhasil, di tempat yang lain juga kemungkinan berhasil. Karena Bali khususnya Badung merupakan wilayah dengan tingkat heteregonitas tinggi yang membutuhkan pendekatan khusus dalam upaya menjaga kondusifitas,” urainya.Kepada Alit Yudana sebagai Dandim Badung yang baru, Penglingsir Puri Ubud ini berharap agar kerjasama yang telah terbangun selama ini bisa makin ditingkatkan.

Puguh Dewayanto yang menjabat sebagai Dandim Badung sejak Agustus 2019 mohon pamit dan menyampaikan terima kasih kepada Wagub Cok Ace beserta seluruh jajaran. Selama bertugas di Bali, Puguh mengaku banyak mendapat pengalaman berharga. Ia sangat kagum dengan keberadaan lembaga keamanan tradisional Bali yang disebut pecalang. “Dalam beberapa event besar, pecalang selalu dilibatkan,” ucapnya sembari memohon maaf bila selama bertugas di Bali ada tindakannya yang tidak berkenan. Sementara itu, Alit Yudana memperkenalkan diri sebagai pejabat Dandim Badung yang baru. Ia berharap bisa melanjutkan jalinan kerjasama yang selama ini telah dibangun pejabat lama dengan jajaran Pemprov Bali.

Dalam pertemuan itu, Wagub Cok Ace menyerahkan kenang-kenangan berupa kain endek yang merupakan tenun khas tradisional Bali kepada Puguh Dewayanto. Sementara kepada Alit Yudana, Cok Ace menyerahkan cenderamata berupa ukiran kayu berbentuk miniatur Garuda Wisnu Kencana.