- Advertisement -
Beranda blog Halaman 729

Wagub Cok Ace Rapat Dengar Pendapat Bersama BLUD DPD RI

DENPASAR – Pantaubali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi Urusan Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2021 secara virtual diruang kerjanya, Rabu (20/1). Rapat juga diikuti Perwakilan Walikota Bandung dan Kabupaten Soppeng.

Dalam kesempatan itu, Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini memaparkan inovasi daerah Provinsi Bali pada sektor pariwisata terutama langkah – langkah dalam menghadapi kebencanaan, seperti diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 bahwa penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali perlu dijaga secara kondusif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Berencana Menuju Bali Era Baru.

Pariwisata Bali yang berkualitas dan mempunyai daya saing diantaranya dimaknai pariwisata memberikan dampak bagi masyarakat Bali, tidak merusak apalagi mematikan sumber – sumber daya yang dimiliki Bali baik keyakinan dan kepercayaan masyarakat, sumber daya manusia maupun sumber daya alam Bali.

“Secara spesifik Perda tersebut tidak mengandung penanganan wabah Covid secara khusus, karena Perda disusun tahun 2019 sebelum terjadi pandemi. Tapi kalau kita perhatikan secara seksama bab demi bab, pasal demi pasal, terutama pada pasal 30 telah diatur tentang kebencanaan meliputi perihal pencegahan bencana, penanganan dan pemulihan pasca bencana,” cetus Cok Ace

“Isinya diantaranya bahwa Gubernur menetapkan pertama; kebijakan – kebijakan pencegahan bencana atau keadaan darurat dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali dari akibat kebencanaan atau keadaan darurat, kedua; kebijakan menyangkut program aksi dan protokol pencegahan, penanganan dan pemulihan dari akibat kebencanaan, ketiga; Hal atau keadaan darurat atau bencana yang disebabkan faktor alam atau non alam yang menyebabkan menurunnya pertumbuhan kepariwisataan Bali secara luas. Nah, wabah covid termasuk yang disebabkan non alam,” jelasnya secara rinci sembari lanjut memaparkan kebijakan – kebijakan maupun program – program yang sudah dilaksanakan Pemprov Bali selama pandemic berlangsung.

Sementara itu, Senator asal Papua Dr. Filep Wamafma selaku pimpinan rapat menjelaskan rapat dimaksud guna menjaring informasi dan aspirasi daerah terhadap pemerintah yang meliputi 3 daerah yakni Provinsi Bali terkait inovasi kepariwisataan, Kota Bandung terkait Usaha Kecil Menengah dan Kabupaten Soppeng terkait SDM, yang keseluruhannya menyangkut keberlangsungan selama pandemic covid – 19.

Wabup Klungkung Cek Lokasi Longsor Di Subak Pegending

KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Cuaca buruk disertai hujan lebat belakangan ini melanda Kabupaten Klungkung mengakibatkan terjadinya tanah longsor di Subak Pegending, Banjar Besang Kawan,  Semarapura Kaja, Kamis (14/1) lalu. Akibat dari musibah longsor ini untuk sementara saluran irigasi ke subak menjadi tertutup. Mendapat informasi itu, Wabup Kasta langsung turun ke lokasi untuk meninjau saluran irigasi Subak tersebut, Rabu (20/1).

“Saat ini anggota dari BPBD Klungkung sedang ikut membantu krama subak untuk membersihkan tumpukan material serumpun pohon bambu yang menutupi saluran irigasi Subak tersebut,” ujar Wabup Kasta didampingi Kalak BPBD Klungkung, I Putu Widiada, Lurah Semarapura Kaja, I Wayan Astawa.

Wabup Kasta sangat mengapresiasi para petugas BPBD Klungkung yang sudah ikut bergotong-royong membantu krama subak untuk membersihkan material longsor. “Mudah-mudahan proses pembersihan ini cepat selesai agar nantinya saluran irigasi ke subak bisa kembali normal,” ujar Wabup Kasta.

Selain itu, Wabup Kasta lanjut meninjau saluran subak pegending yang juga mengalami longsor di belakang Wantilan Taman Sari, Desa Adat Besang Kangin. Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan menjaga diri, mengingat belakangan ini cuaca buruk sering terjadi. “Syukur dalam musibah longsor ini tidak ada korban jiwa, tetapi mari tetap tingkatkan kewaspadaan menjadi diri,” harapnya kepada seluruh masyarakat.

Sementara, Kelian Subak Besang Pegending, I Gede Wirawan mengatakan tanah longsor ini terjadi hari Kamis, (14/1) lalu, pada pukul : 02.00 wita/dini hari. Subak Besang Pegending ini dibagi menjadi tiga tempek masing-masing yakni tempek besang luas 1,5 hektare jumlah anggota 6 orang, tempek pegending luas 12 hektare jumlah anggota 30 orang dan tempek celempung luas 13 hektare jumlah anggota 26 orang. Jaringan irigasi yang tertimpa longsor ini dibangun tahun 2018 dengan ukuran 80 x 80 cm. “Jadi tempek yang terdampak dari tanah longsor ini yakni tempek besang dan tempek pegending dengan total luas subak 13,5 hektare,” ujarnya.(humasklk/puspa).

Per Hari Ini,Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tercatat 494 Orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com-Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(Rabu,(20/1) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 494 orang (456 orang melalui Transmisi Lokal dan 38 PPDN),Sembuh sebanyak 246 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif tercatat, terkonfirmasi Positif 22.423 orang,Sembuh 19.179 orang (85,53%), dan Meninggal Dunia 607 orang (2,71%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.637 orang (11,76%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE dalam catatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

IKM dan UKM,Sambut Positif PPKM di Denpasar

DENPASAR – Pantaubali.com -Tanggapan pelaku usaha IKM atau UKM Kota Denpasar terhadap pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara umum di Kota Denpasar positif. Para pelaku usaha tetap taat terhadap Intruksi tersebut dikarenakan,dirasa akan sangat penting dilakukan dalam upaya mempercepat pemulihan perekonomian saat ini atau yang akan datang,itu disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari di Kota Denpasar, Provinsi,Rabu,(20/1).

Selain selama masa Pandemi dan penerapan PPKM Dirinya menyebutkan, belum ada pelaku usaha sampai menutup usaha yang dimiliki atau berhenti berusaha.Akan tetapi, sebagian memilih menjalankan usaha lain dari usaha sebelumnya.

“Sementara belum ada laporan pelaku usaha gulung tikar, melainkan banyak memilih beralih ke usaha lain dari usaha awalnya ( lebih fokus tidak industri Agro atau olahan).Jadi dalam hal ini, pelaku usaha di Denpasar telah memahami dan melihat peluang yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Agar produk pelaku usaha tetap diketahui pasar maka, promosi secara On Line tetap didorong dengan harapan produk masih bisa diserap pasar lebih luas meskipun ditengah PPKM dan Pandemi.

“Langkah kami lakukan yaitu, tetap memotivasi pelaku usaha agar mereka lebih mengoptimalkan promosi atau penjualan secara on line. Karena, jangakauan promosi nantinya akan lebih luas serta bisa diakses oleh masyarakat juga,” sebutnya.

Sembari Dirinya menghimbau, agar para pelaku usaha tetap menerapkan dan mentaati protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin dalam kondisi saat ini.

Meskipun Pandemi,Koperasi Diwajibkan Tetap Melaksanakan RAT

DENPASAR – Pantaubali.com -Ditengah Pandemi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi di Kota Denpasar tetap dilakukan.Akan tetapi,sistem pelaksanaanya dilakukan secara On Line atau Dalam Jaringan (Daring).Meskipun dari 800 Koperasi aktif di Denpasar baru beberapa saja melakukan RAT secara On Line sisanya masih Offline dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin,itu disampaikan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena,Rabu,(20/1) saat ditemui diruang kerjanya di Kota Denpasar.

“RAT merupakan salah satu kewajiban atau dalam kondisi apapun RAT tersebut wajib,” jelasanya.

Dalam hal ini, jika seandainya Koperasi siap melakukan RAT dengan anggota secara virtual dipersilakan.Surat edaran juga telah diberikan, bahwasanya RAT bisa dilakukan secara Virtual,Online maupun Offline tergantung dari kesiapan dari masing-masing Koperasi itu sendiri.

“Jika Koperasi ingin melakukan RAT secara On Line,kami persilakan saja.Tentu jika para anggotanya telah siap dengan perangkat serta internet yang dimiliki,” ucapnya.

Jika ingin melakukan secara Off line dipersilakan juga,tentunya fengan tetap menerapkan prokes dengan ketat dan Disiplin.

“Kalau tatap muka, tentu jumlah anggota tidak boleh banyak atau bisa perwakilan saja yang datang.Tentu dengan menerapkan jaga jarak,” katanya.

Sembari Dirinya menambahkan,dalam kondisi seperti saat ini tentu semua masih dibijaksanakan.

Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Beri Penindakan

DENPASAR – Pantaubali.com – Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dalam bentuk sidak jam malam dan disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi covid-19, pada Senin (18/1) malam.

Sidak ini juga merupakan aksi nyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Kali ini, tim yang dibagi menjadi 6 kelompok tersebut menyasar kawasan metro Denpasar,Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By Pass IB Mantra-Ketewel. Pelaksanaan sidak tersebut dimulai dari Kantor Gubernur Bali pada pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri.

Meskipun sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur. Meskipun sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu, sebuah tempat hiburan malam tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan jam malam yakni pukul 20.00 Wita. Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE no 1 tahun 2021.

Pun demikian dengan sebuah warung makan di bilangan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan. Sekelompok muda mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam. Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan SatPol PP Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi yang bertindak selaku koordinator mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” Jelasnya.

Dirinya pun berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri guna bersama sama menekan laju angka infeksi covid-19 sesuai edaran yang diberlakukan .

Perhari Ini,Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tercatat 247 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa,(19/1) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 247 orang (225 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 PPDN),sembuh sebanyak 227 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi Positif 21.929 orang,Sembuh 18.933 orang (86,34%), dan Meninggal Dunia 601 orang (2,74%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.395 orang (10,92%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Akses Jalan 6 KK Tertutup Longsor,Dandim Tabanan Turun Tanggan

TABANAN – Pantaubali.com – Adanya musibah tanah longsor menimpa warga Perumahan Multi Gria Sandan Sari Blok G bawah Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan yang mengakibatkan akses jalan keluar masuk 6 KK tertutup urugan tanah.
Melihat volume tanah begitu banyak serta adanya keterbatasan alat dan tenaga.Maka, masyarakat setempat akhirnya meminta bantuan ke Dandim 1619/Tabanan guna membuka kembali akses jalan tersebut,Selasa (19/1).

Menerima laporan tersebut,selain mengerahkan alat berat,dump truck dengan beberapa personil Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto juga turun langsung membantu masyarakat setempat.

“Adanya laporan dari masyarakat kemarin lusa.Menangapi laporan tersebut maka kami melakukan koordinasi dengan Batalyon Zeni Tempur 18 di Gianyar guna meminjam kendaraan Dum Truk sebanyak 2 unit untuk membantu membuka akses jalan keluar masuk tentu dengan tetap berkoordinasi dengan BPBD dan masyarakat guna membatu membersihkan tanah yang menutupi jalan,” paparnya.

Beberapa anggota diturunkan, 5 orang dari Kodim serta 4 orang dari personil Batalyon Zeni Tempur untuk sopir kendaraan Dam Truk.Jika cuaca mendukung Dirinya mengupayakan satu hari akan mampu ditangani.
Dalam kesempatan tersebut Dirinya menyatakan,kesiapan untuk menerjunkan personil jika seandainya diperlukan atau dibutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut Penasehat Perumahan Multi Gria Sandan Sari Blok G bawah,Sangulan,Tabanan,Agus Mastra mengucapkan, banyak terimakasih atas bantuan yang telah dilakukan oleh Dandim 1619/Tabanan.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terimaksih atas bantuan penanganan musibah tanah longsor yang terjadi di perumahan kami ini dengan menurunkan beberapa personil serta alat berat ke lokasi,” sebutnya.

Sembari Dirinya menambahkan,ada 6 KK terdampak dalam musibah ini dikarenakan akses jalan keluar masuk tertutup urugan tanah longsor tersebut.

Wabup Sanjaya Hadiri Pemlaspasan Penyengker dan Candi Bentar Banjar Adat Sila Dharma Lebah Baleran

 

TABANAN – Pantaubali.com – Wakil Bupati Tabanan yang juga selaku Bupati Terpilih (Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Tabanan), DR. I Komang Gede Sanjaya, SE,MM, menghadiri pemlaspasan Penyengker dan Candi Bentar Balai banjar Sila Dharma Lebah Baleran, Tabanan, Selasa (19/1).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Banjar Sila Dharma Lebah Baleran tersebut, juga turut dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tabanan, serta Camat, Bendesa Adat Tabanan dan beberapa tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, dihadapan puluhan warga yang hadir saat itu, Wabup Sanjaya sangat mengapresiasi pembangunan yang dilakukan krama setempat. Hal ini dikatakannya kegiatan yang sangat positif sekali di masa pandemi ini. “Bukan berarti kegiatan kita harus berhenti, justru pembangunan harus terus dilanjutkan dalam upaya menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Wabup Sanjaya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar selalu mnumbuhkembangkan persatuan dan kesatuan dengan semangat gotong-royong. Disamping itu, dalam mewujudkan pembangunan di masyarakat sangat diperlukan sinergi antara masyarakat dan Pemerintah. Karena menurutnya, Pemerintah tidak akan bisa membangun sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Kami harapkan Masyarakat selalu bersinergi dengan Pemerintah untuk mewujudkan pembangunan di Desa maupun Desa Adat. Disamping itu, untuk menjalankan upacara upakar seperti mlaspas dan lain-lain diperlukan semangat gotong-royong antar krama, sehingga mampu meringankan beban, baik materiil maupun non materiil,” pintanya.

Atas kehadiran Wabup Sanajaya, Ketua Panitia Karya I Gede Kusuma Wijaya, menghaturkan terimakasih yang sebesar-besrnya kepada Wabup Sanjaya dan undangan lainnya. Ia berharap Pemerintah selalu hadir dalam pembangunan baik fisik dan non fisik di daerahnya.

Ia juga melaporkan, mulai pembangunan dan sampai dengan upacara pemlaspasan ini menghabiskan dana kurang lebih sekitar Rp. 350 juta. Pembangunan yang dilaksanakan dengan dana tersebut, diantaranya Penyengker, lantai, pemasangan pintu (berjumlah 2 pintu) Balai Banjar dan Candi Bentar.@humastabanan

Cukup Dengan Blue Card,Uji Kendaraan Lebih Praktis dan Efisien di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mulai 2021 Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia Wajib melaksanakan pengujian dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik.

Terkait dengan hal tersebut ,Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, menggelar acara pembukaan Launching Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dengan hasil pengujian dilaksanakan secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik), Selasa (19/1), di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.

“Pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik ini harus diterapkan saat ini.Selain itu,hal tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi terhadap pelaksanaan penggujian kendaraan bermotor.Efisiensinya mulai dari efisiensi waktu serta sarana dan prasarana yang secara digital bisa didapat,” jelas Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama disela pelaksanaan kegiatan tersebut.

Jika dilihat sebelumnya, output dari pelayanan pengujian berupa Buku KIR yang dulu bisa dikatakan akan lebih mudah rusak fisiknya.Melihat salah satu kendala tersebut maka, dirasa perlu diganti dengan kartu pintar, berisi informasi terkait dengan kendaraan seperti identitas pemiliki maupun kendaraan.

“Di dalam kartu pintar ini terdata juga data-data digital didalamnya foto,bentuk,warna,dimensi dan ukuran kendaraan juga terdata ada disana.Dengan penerapan metode ini setidaknya akan mampu meminimlisasi kebohongan dilakukan,” ujarnya.

Jadi penerapan sistem informasi penggujian kendaraan bermontor melalui bukti ulus uji elektronik merupakan amanat dari Drijen Perhubungan darat dan inovasi Kementerian Perhubungan bagaimana meningkatakan pelayanan di bidang pengujian serta mengedepankan teknologi.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan didaerah yang memenuhi standar terakreditasi secara E-Blue Card,” sebutnya.

Di Tabanan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi standar ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini. Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini , diantaranya, memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring/pengawasan dilapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat.

“Perlu kami sampaikan, kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 sejumlah 10.047. Dengan jumlah yang besar ini dapat menjadi potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tabanan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan, tentu penting hal ini dilakukan dalam inovasi daerah tentang pelayanan kepada masyarakat.Kelemahan-kelemahan terjadi sebelumnya tentu harus diperbaiki dengan adanya louching uji kendaraan bermotor dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue Card).

“Dulu memakai buku akan tetapi, saat ini dengan pemakaian SIM Card tentu akan lebih praktis serta bisa dibawa kemana-mana dengan mudah.Selain itu, dengan adanya inovasi ini tidak akan ada lagi hal-hal lain dilakukan oleh para penguji maupun juru mudi,” sebutnya

Tentu kuncinya pelayanan dalam mempercepat proses serta yang terpenting kesehatan kendaraan harus benar-benar dilakukan dan diuji jangan sampai hal-hal tidak diinginkan terutama kecelakaan.Sembari Dirinya menambahkan,dengan adanya ini tentu Dinas Perhubungan akan lebih semakin inovatif dalam rangka memberi pelayanan ke tengah-tengah masyarakat.