- Advertisement -
Beranda blog Halaman 597

Tim Kemenko Marves dan Parekraf RI Pantau Pelaksanaan Kebijakan Bebas Karantina dan VoA

DENPASAR – Pantaubali.com – Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI turun langsung memantau pelaksanaan kebijakan bebas karantina dan Visa on Arrival (VoA) dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 23 negara yang mulai diberlakukan Senin (7/3). Rombongan tim pemantau dipimpin oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves Firman Hidayat.

Sedangkan dari Kemenparekraf turut serta Deputi Bidang Kebijakan Strategis Nia Niscaya dan Staf Ahli Menteri Bidang Birokrasi dan Regulasi Kurlina Ukar. Monitoring yang dilakukan pada Rabu (9/3) diawali dengan memantau alur kedatangan PPLN di Bandara Internasional Ngurah Rai. Selanjutnya, tim mengadakan rapat koordinasi di ruang pertemuan Pusdalops BPBD Provinsi Bali. Rakor yang dipimpin langsung oleh Kalaksa BPBD yang juga selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin menghadirkan pimpinan lembaga terkait antara lain Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kadis Pariwisata Tjok Bagus Pemayun, Plt. Dirut RS Bali Mandara dr.Ketut Suarjaya serta perwakilan dari penyedia layanan transfortasi bagi PPLN dan Dirut RS Bali, Jimbaran.

Stafsus Menko Marves Firman Hidayat menyampaikan, monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan bebas karantina dan VoA dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan serta tetap bisa memberi kenyamanan bagi PPLN. Menurutnya hal ini penting diperhatikan agar tujuan dari pemberlakuan dua kebijakan ini yaitu untuk pemulihan pariwisata Bali dapat tercapai. Namun demikian, pihaknya berharap agar mekanisme yang dibutuhkan untuk mencegah penularan Covid-19 tetap harus optimal dilaksanakan oleh semua pihak.

Hal senada juga diungkapkan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya. Pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari seluruh komponen agar PPLN mendapatkan kenyamanan saat mengikuti alur di pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Untuk itu, ia ingin mendengar kesiapan dari berbagai komponen terkait dengan pemberlakuan bebas karantina dan VoA bagi PPLN dari 23 negara ini.

Menanggapi hal tersebut, Kalaksa BPBD Bali Made Rentin menegaskan bahwa Pemprov Bali berkomitmen untuk mengawal kepercayaan dari pusat melalui dua kebijakan khusus untuk pintu masuk Bali yaitu bebas karantina dan pemberlakuan VoA. Rentin yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Bali menyebut, keputusan ini keluar setelah melalui proses yang panjang.

“Ini sudah berproses, bukan keputusan yang tiba-tiba seperti jatuh dari langit,” ucapnya.

Dalam mengawal kebijakan ini, salah satu yang mendapat atensi serius Gubernur Bali Wayan Koster adalah percepatan vaksinasi Covid-19 tahap ke-3 (booster) yang diharapkan segera mencapai target 30 persen.

“Ini mendapat perhatian serius dari Bapak Gubernur. Selain langsung turun memantau, beliau juga intens mengikuti progres capaian setiap hari,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa capaian vaksinasi booster telah mencapai 25,21 persen. Ia optimis, target 30 persen akan tercapai dalam waktu dekat.

Selain percepatan vaksinasi booster, pihaknya juga menaruh perhatian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan manajemen kedatangan PPLN seperti kesiapan laboratorium, menajemen transfortasi dari bandara ke hotel hingga ketercukupan hotel yang telah bersertifikat CHSE. Ditambahkan olehnya, jumlah akomodasi bersertifikat CHSE yang ditetapkan sebanyak 1.384, dengan perincian 724 hotel berbintang dan 660 pondok wisata.

“Kenapa kami masukkan pondok wisata, karena kami ingin dua kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali,” tegasnya.

Menambahkan penjelasan Kalaksa BPBD, Kadisparda Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa pihak pengelola sarana akomodasi telah menyepakati sembilan hal yaitu, Seluruh karyawan sudah tervaksinasi dosis lengkap atau tervaksinasi booster, Telah tersertifikasi CHSE, Memiliki titik QR Code Peduli Lindungi untuk proses check in dan check out setiap pengunjung, Menyediakan layanan jasa transportasi untuk keberangkatan dan kedatangan dengan menerapkan prokes dan pemantauan armada secara ketat, Memiliki salinan hasil tes PCR (hari pertama) dan hasil tes PCR (hari ketiga), Menyiapkan kamar isolasi dengan standar yang telah ditentukan Satgas Covid-19, Memiliki kontak nomor Tim Satgas Covid-19 untuk situasi darurat, Memiliki kerja sama dengan instansi kesehatan, Pimpinan perusahaan (General Manager) menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam penerapan kebijakan tanpa karantina dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Plt. Dirut RS Bali Mandara dr. Ketut Suarjaya meyakinkan bahwa faskes yang dikelolanya telah siap mengantisipasi jika ada PPLN positif Covid-19 bergejala yang membutuhkan perawatan. Selain ruang perawatan berstandar biasa, pihaknya juga menyiapkan ruang perawatan VIP bagi tamu yang berminat. Mantan Kadiskes Bali ini juga menginformasikan bahwa saat ini ada 64 RS di Bali yang berstatus sebagai rujukan Covid-19 dan menurutnya jumlah itu sangat memadai. Terlebih, belakangan Bed Occupation Rate (BOR) RS untuk pasien Covid-19 sudah jauh berkurang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho yang turut hadir dalam rakor menilai, kebijakan ini perlu dibarengi dengan upaya promosi. Sebab menurutnya, setiap negara yang mengandalkan sektor pariwisata pasti melakukan langkah-langkah promosi. Ia mendorong Kemenparekraf mulai intensif melakukan promosi untuk meyakinkan wisatawan agar berkunjung ke Bali. Dengan demikian, ia berharap ekonomi Bali bisa segera pulih dan tidak jatuh pada situasi resesi.

VoA Khusus Wisata Resmi Dibuka Manajemen DTW Ulun Danu Beratan Berharap, Dua Negara Ini Masuk Kedaftar

TABANAN – Pantaubali.com – Dengan adanya aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival atau (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara yang diberlakukan mulai, Senin, (07/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali saja.

Adapun negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan mulai dari, negara Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand serta dari Negara Turki.

Terkait hal tersebut menurut, Humas Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Candi Kuning, Tabanan, Agus menyampaikan, sangat menyambut baik dan sangat positif bagi sektor pariwisata di Tabanan khususnya maupun Bali umumnya dengan diterbitkanya aturan pembukaan Visa Kunjungan atau VOA Khusus Wisata bagi 23 negara diberlakukan, Senin, (7/3) lalu.

Dengan demikian, tentu sangat diharapkan akan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sehinga, akan berimbas ke industri pariwisata secara langsung yang akhirnya akan berdampak pada SDM bekerja disektor pariwisata juga.

“Tentu ini bagus, dan sangat menyambut baik,” katanya,Rabu,(9/3) di DTW Ulun Danu Beratan, Candi Kuning, Tabanan.

Akan tetapi menurut Dirinya, jika bisa mungkin kedepan dapat dimasukan dua negara dalam aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VOA tersebut seperti, dari negara China dan India.Karena dua negara tersebut menurut dirinya, selama ini dilihat dari rata-rata kunjungan sebelum Pandemi jumlah kunjungannya sangat mendominasi khususnya ke DTW Ulun Danu Beratan.

“Ya, jika bisa juga dari 23 negara tersebut dapat ditambahkan lagi dua Negara, Negara China dan negara India.Karena, sebelum pandemi atau saat kondisi normal rata-rata kunjungan total dari ke dua negara tersebut mencapai kurang lebih 500 orang perhari kesini (DTW Ulun Danu Beratan),” ujarnya.

Apa lagi ditambah adanya pernyataan Kementerian Perhubungan mengenai syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut dan Pesawat tidak dibutuhkan lagi tentu pernyataan tersebut sangat baik bagi sektor di Pariwisata di tengah kondisi saat ini.

“Tentu ini lagi (Pernyataan Kementerian Perhubungan) merupakan angin segar bagi kami di tengah kondisi pariwisata seperti saat ini,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, terkait jumlah kunjungan memang mulai ada geliat meskipun jumlahnya tidak seperti sebelum terjadi Pandemi. Jika dilihat dari data per Januari 2022 jumlah kunjungan mencapai 400 sampai 500 orang sedangkan sempat menurun pada Februari dengan jumlah kunjungan mencapai 100 sampai 200 orang.Hal tersebut disebabkan karena, terjadi peningkatan jumlah kasus Omikron saat itu.

Meskipun demikian Dirinya menyebut, tetap optimis serta memprediksi akan terjadi peningkatan jumlah kunjungan pada akhir Maret 2022 mendatang.

Kejari Tabanan, Menyerahkan Dua Tersangka Perkara Korupsi LPD Adat Kota Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Bahwa pada hari Rabu,(9 Maret 2022 ) sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan Atas Nama Tersangka INB dan CIAD dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kedua Tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme ditentukan, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp.3.743.455.000,-

Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 41 (empat puluh satu) dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka.

Sebelum dilakukan proses tahap II para tersangka diterima dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan Tensi, suhu tubuh dan Swab Antigen yang hasilnya Swabnya dinyatakan negatif, hal tersebut disampaikan, Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan dari Penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa CIAD,” paparnya.

Selanjutnya dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terhadap keuangan LPD adat kota Tabanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Sembari Dirinya menambahkan, adapun pasal disangkakan kepada Kedua Tersangka, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Serta Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pelaku Korupsi LPD Adat Kota Tabanan Akhirnya Dibekuk, Kepala LPD Gunakan Uang Ke Cafe

TABANAN – Pantaubali.com – Akhirnya pelaku tindak pidana korupsi di LPD Adat Tabanan diringkus Polres Tabanan.Ketiga pelaku masing-masing berinisial, INB sebagai Kepala LPD Desa Adat Kota Tabanan, CIAD dan IGPS (Almarhum) telah melakukan tindak korupsi tersebut pada 2010 sampai 31 Agustus 2018.

Adapun beberapa hasil korupsi tersebut oleh beberapa pelaku berinisial INB digunakan untuk minum-minum ke Cafe dan beberapa uang hasil kejahatan tersebut diberikan ke para pelayan Cafe sedangkan untuk pelaku berinisial CIAD digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta rehab rumah di Desa Wanasari, Tabanan.

Adapun tindak korupsi dana dikelola di LPD Desa Adat Kota Tabanan bersumber dari Tabungan masyarakat dan bersumber dari bantuan pemerintah dilakukan dengan sengaja oleh tiga pelaku.Dengan jumlah keseluruhan Dana dikelola per 31 Agustus 2018 sebesar Rp 12. 155. 187. 694 setelah dilakukan penyelusuran keberadaan dana tersebut oleh salah satu saksi seorang PLT Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan yang menjabat saat ini IWYSD telah ditemukan ada selisih sebesar Rp 7. 318. 569. 557.

Selisih tersebut diakibatkan adanya penggunaan dana secara pribadi oleh pengurus LPD yang terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 hingga jumlahnya menjadi sebesar Rp 1. 338. 445. 000 yang dilakukan dengan cara Kas Bon dimana uang tersebut dikeluarkan oleh Bendahara LPD Desa Adat Kota Tabanan Almarhum IGPS atas persetujuan INB selaku Kepala LPD Desa Adat Kota Tabanan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Kota Tabanan terungkap, berawal dari informasi dari masyarakat yang merupakan nasabah atas nama I Nyoman Ariana yang ingin menarik Depositonya yang jatuh tempo dengan nilai Rp 25 juta rupiah yang jatuh tempo oktober 2017 dan Rp 75 juta rupiah yang jatuh tempo maret 2018. Namun nasabah tidak bisa mencairkan depositonya karena uang kas LPD habis.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Tipidkor Polres Tabanan melakukan penyelidikan pada LPD Adat Kota Tabanan dan menemukan dugaan penyimpangan. Pada Juni 2018 Ketua LPD,INB meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan operasional LPD dilanjutkan oleh sertaekretaris LPD, CIAD dengan kondisi keuangan LPD tidak sehat.

Berdasarkan pemeriksaan dari 32 saksi, didapatkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana LPD Adat Kota Tabanan, itu disampaikan, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.

“Selisih tersebut diakibatkan penggunaan secara pribadi oleh pengurus dari tahun 2010 sampai tahun 2016, hingga jumlahnya sebesar 1.338.445.000, yang dilakukan dengan cara kas bon,”katanya, Selasa,(8/3) di Tabanan.

Dimana uang dikeluarkan oleh Bendahara LPD berinisial IGPS atas persetujuan tersangka INB selaku Ketua LPD. Adapun rincian penggunaan uang kas bon oleh para tersangka yaitu, INB sebesar Rp 398.080.000, oleh Cok Istri Adnyana Dewi Rp 476.812.500 dan tersangka almarhum IGPS Rp 463.562.500.

Selain mengambil uang secara kas bon, Ketua LPD INB juga mengambil uang LPD yang ditabung di Bank BPD Bali Cabang Tabanan, sebanyak 44 kali penarikan dari tanggal 17 mei 2017 sampai 21 juni 2018, dengan nilai Rp 2.405.000.000 dan tidak disetor ke LPD namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Bali ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.743.455.000. Selain itu dari saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, IG Setya Rudi Wiyana, mengungkapkan masih ada selisih dana sebesar Rp 3.575.114.557 yang belum diketahui keberadaannya. Karena tidak ditemukan bukti-bukti pendukungnya sehingga tidak bisa dilakukan perhitungan dinyatakan sebagai salah pengelolaan yang merupakan tanggung jawab dari pengurus LPD. Dengan kejadian tersebut LPD Adat Kota Tabanan mengalami kerugian sebesar Rp 7.318.569.557.

“Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka INB untuk minum-minum ke kafe dan beberapa diberikan kepada pelayan kafe. Sedangkan uang hasil kejahatan oleh tersangka CIAD digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta rehab rumah di Desa Wanasari,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 JO. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindan pidana korupsi JO. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP JO. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 Miyar.

Bupati Tabanan Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

DENPASAR – Pantaubali.com – Sambut baik pembangunan infrastruktur di Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M didampingi oleh Ketua DPR dan Sekda Tabanan, hadir untuk menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres, Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi. Selasa (8/3).

Acara yang berlangsung di Taman Kertha Sabha, Jaya Sabha Denpasar ini disaksikan langsung oleh Dr (HC). Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta dihadiri langsung oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Bupati Jembrana, Bupati Tabanan, Bupati Badung, Jajaran Direksi Jasa Marga Persero Tbk, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Direktur PT. Tol Jagat Kerthi Bali, serta Para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama daerah yang terkait.

Sebagai upaya penanganan transportasi logistik dan wisata, jalan tol Gilimanuk – Mengwi yang bernama Tol Jagat Kerthi Bali ini diharapkan akan mempersingkat waktu tempuh dari Gilimanuk menuju pusat kegiatan di Bali, serta memungkinkan perkembangan target wisata baru di sepanjang jalur. Tol yang membentang lebih dari 96,84km ini akan memberdayakan 4 desa di Bali yang terbagi menjadi 8 rest area tipe A dan B antara lain; Rest area Wilayah Jembrana untuk Pekutatan dan Soka akan dikembangkan menjadi rest area terpadu dengan konsep mengangkat kearifan lokal UMKM, sementara Tabanan berfungsi sebagai rest area penghubung distribusi logistik dalam kota.

Dalam pertemuan ini, akan ditandatangani 3 buah perjanjian, diantaranya; Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi antara Kepala BPJT dan Direktur Utama PT Tol Jagat Kerthi Bali, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII Persero) dan Direktur Utama PT. Jagat Kerthi Bali, dan yang terakhir Penandatanganan Perjanjian Regres antara Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Indonesia dengan Direktu Utama PT. PII Persero.

Dengan adanya Jalan Tol Jagat Kerthi, Gilimanuk – Mengwi, akan meningkatkan efisiensi perjalanan yang semula ditempuh selama 5-7 jam dalam kondisi normal, menjadi 1,5 hingga 2 jam saja. Dengan investasi sebesar 24,6 Triliun Rupiah, jalan tol ditargetkan dapat beroperasi pada bulan November tahun 2024. Oleh sebab itu, pantauan langsung progres pembangunan akan terus dilakukan oleh Menteri PUPR seperti yang ia sampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Saya akan pantau betul pembangunan ini terlebih dalam tata kelola dan konstruksi, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pembagunan infrastruktur harus selesai di tahun 2024. Tidak ada pembangunan baru kecuali menyelesaikan pembangunan yang sudah kita mulai di tahun 2022 -2023, sehingga seluruh pembangunan fasilitas bisa siap dimanfaatkan secepatnya” Ujar Basuki.

Pembangunan Jalan Tol menjadi bagian Program prioritas pembangunan infrastruktur di darat, laut dan udara secara terintegerasi dan terkoneksi, sebagai implementasi Visi Pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Diharapkan nantinya juga mampu menunjang perekonomian yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di 3 wilayah yang dilalui dan Bali secara umum. Wayan Koster juga menegaskan, kesejahteraan nantinya tidak hanya dirasakan masyarakat Bali tapi masyarakat Indonesia secara umum yang berkunjung ke Bali.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tabanan sangat mengapresiasi langkah Gubernur Bali dan Menteri PUPR yang melaksanakan Penandatanganan perjanjian Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi hari ini.

“Saya mewakili masyarakat Tabanan merasa bahagia, karena ini menyangkut infrastruktur. Selama ini jalur ini terkenal sebagai jalur termacet di Bali, jadi dengan dibuat jalan Tol Jagat Kerthi Bali ini, kami pastinya menyambut baik sekali apa yang telah digagas oleh Pemerintah” Ungkap Sanjaya. Tentunya manfaat yang masif akan dirasakan masyarakat Tabanan terutama dalam kemudahan distribusi dan peningkatan ekonomi daerah. (Rilis)

Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar ke Metsos

TABANAN – Pantaubali.com – Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus Konten Pornografi pada 29 Desember 2021. Dengan modus menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di Media Sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.Adapun pelaku dalam kasus tersebut berinisial DK laki-laki (23) asal Desa Dajan Peken,Tabanan.Sedangkan korban berinisial MA, Perempuan (19) dari Kediri, Tabanan.

Pelaku dibekuk lantaran, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.

Selanjutnya sat Reskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses Penyidikan terkait keberhasilan dalam pengungkapan Kasus Kesusilaan atau Konten Pornografi tersebut lebih lanjut.

“Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban atau pelapor,” cetus, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa,(8/3) di Polres Tabanan.

Lebih lanjut Kapolres Tabanan menjelaskan Kronologis kejadian, berawal sekitar Januari 2021, pelapor melaksanakan Training Sekolah di salah satu Rumah Makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan, Saat itu Pelapor atau Korban di kasi nomor telephone oleh seorang temannya dan nomor telephone tersebut adalah milik dari tersangka DK.

Selanjutnya pelapor atau korban chat ke nomor telephone tersebut dan menyuruh supaya tersangka DK menyimpannya, Sejak itu pelapor atau korban sering berkomuniasi melalui telepon dengan tersangka (DK) sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak 16 Januari 2021.

Setelah pacaran pelapor atau korban di belikan sebuah Handphone Merk Xioami warna hitam oleh tersangka DK dan selama berpacaran, pelapor dan tersangka DK sering melakukan hubungan intim ( layaknya suami istri ).

Selama 11 (sebelas) bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka DK dikarenakan tersangka DK terlalu cemburuan dan sering bertengkar, karena hal tersebut, akhinya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka DK.

Setelah pacaran putus tersangka DK meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, dan pelapor atau korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun Media Sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita, sewaktu Korban sedang sekolah atau di kelas, Korban di beritahu oleh temannya yang bernama DA, bahwa ada foto-foto korban dengan fose telanjang terposting di akun atas nama Korban yaitu, di status dan foto profile Whatsapp, juga di posting di Instagram dan di gunakan sebagai Profile.

Kemudian malamnya pukul 22.00 wita, ketika pelapor sedang di rumah pelapor Korban diberitahu oleh Bibinya yang berinisial YA adanya postingan foto Korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama Korban.

Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya Bibi pelapor sempat menghubungi tersangka DK untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya dan mengacam akan melaporkan ke Polisi.Namun tersangka DK hanya menjawab “terserah, terserah “namun tetap memposting foto – foto korban dengan fose telanjang.

“Selanjutnya keluarga Korban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal terduga mendatangi rumah tersangka DK dengan tujuan untuk menyuruh orang tua dari tersangka DK supaya memberitahukan tersangka DK agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di Media Sosial,” paparnya.

Selanjutnya Dirinya menjelasakan Kronologi penangkapan atau pengungkapan, pada Sabtu,(5 Maret 2022) pukul 16.00 wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap terduga DK di rumahnya di Desa Dajan Peken, Tabanan, selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk memudahkan Proses penyidikan Tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, Kasusnya dalam proses Penyidikan,” ucapnya.

Atas perbuatanya Dirinya menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kejari Tabanan Menyerahkan, Dua Tersangka dan BB Tahap Dua Perkara Korupsi LPD Sunantaya

TABANAN – Pantaubali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan menyerahkan, tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Atas Nama Tersangka IGWS dan NPES dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan,Selasa,(8/3)sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Bahwa untuk Tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pekraman Sunantaya Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.Sedangkan Tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017.

Adapun nilai kerugian ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka IGWS selaku mantan Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Sunantaya yaitu, sekitar 1,1 Milyar rupiah, sedangkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar 226 Juta rupiah. Penghitungan nilai kerugian dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, Itu Disampaikan, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S Atas izin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan di Tabanan.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memberikan arahan dan penjelasan kepada para tersangka terkait dengan agenda pelaksanaan kegiatan tahap II hari ini, kemudian setelah dilakukan syarat formil penyerahan administrasi tersangka kepada penuntut umum segala tanggung jawab beralih dari penyidik ke penuntut umum.Bahwa kemudian Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 32 (tiga puluh dua) dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka dan tambahan 3 (tiga) barang bukti khusus untuk Tersangka I Gede Wayan Sutarja berupa 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik atas nama I Gede Wayan Sutarja dan seluruh bangunan yang berada diatas sertipikat tersebut,” paparnya, Selasa,(8/3) di Tabanan.

Terhadap perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya dilakukan Tersangka I Gede Wayan Sutarja dan Tersangka Ni Putu Eka Suandewi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada tanggal 4 Pebruari 2022, sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan pada hari ini.

“Sebelum melaksanakan proses tahap II para tersangka dilakukan pemeriksaan Tensi, suhu tubuh dan Swab Antigen yang hasilnya Swabnya dinyatakan negatif,” katanya.

Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-02/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-01/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi.

Dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Sembari Anom menambahkan, akibat perbuatan Kedua Tersangka dijerat dengan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan Tanpa Karantina dan VOA bagi PPLN Diberlakukan, Ini Alur Kedatangan di Bandara Bali

BADUNG – Pantaubali.com – Setelah diputuskan penerapan tanpa karantina dan penerapan VOA bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali berbagai persiapan telah dilakukan. Mulai diberlakunnya kebijakan tersebut, Senin,(7/4) maka, pihak Angkas Pura 1 Bandara Ngurah Rai Bali telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan sejumlah alur dan konter guna memperlancar dalam pengurusannya.

“Menyiapkan sejumlah fasilitas termasuk alur dan konter,” cetus, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, kemarin,(Senin,(7/3) di Badung.

Sedangkan untuk alur VOA di Bandara Ngurah Rai telah disiapkan 4 alur dan 8 konter di terminal kedatangan internasional.

“Nantinya untuk pengurusan VOA akan dilakukan setelah penumpang mengambil sampel swab PCR sebelum mereka menuju konter imigrasi,” jelasnya.

Kemudian untuk alur pengurusan fors saat kedatangan seperti saat landing dilakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan entry sistem pengecekan dokumen oleh KKP setelah itu baru dilakukan pengambilan swab PCR. Setelah pengurusan VOA baru melakukan pengurusan imigrasi dilanjutkan pengambilan bagasi dan pemeriksaan bea cukai.

“Usai pengurusan dokumen beres mereka melakukan booking hotel di meja yang telah disiapkan dari sana ketika sudah selesai, mereka akan mendapat gelang lanjut menuju exit point dan mereka menuju transportasi yang akan membawa mereka ke hotel telah mereka booking,” paparnya.

Dari segi karantina memang tidak diberlakukan lagi tetapi itu setelah keluar dari bandara dalam artian memang dapat dikonfirmasi kerekan perhotelan memang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa, hotel tersebut telah menjadi hotel karantina.

“Jadi memang untuk ada penambahan alur yang pasti sama seperti sebelum ketika mereka landing melakukan cek suhu tubuh, melakukan entry sistem dan melakukan pengecekan dokumen oleh KKP kemudian pengambilan swab,” tutupnya.

Gubernur Koster dan Kapolda Bali Tinjau Vaksinasi Booster di Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Karangasem

BANGLI – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meninjau pelaksanaan vaksinasi booster di 3 Kabupaten, seperti Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Gedung Balai Budaya, Kabupaten Bangli yang berlangsung di GOR Taman Bali, dan Kabupaten Karangasem yang berlangsung di Desa Menanga serta Desa Besakih pada, Minggu (Redite Umanis, Klawu) 6 Maret 2022.

Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Bali ini didampingi secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Made Rentin, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadis Kominfo Bali, Gede Pramana, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Bupati Karangasem, Gede Dana, dan Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang mengenjot pelaksanaan vaksinasi booster dengan target capaian 30 persen untuk jangka waktu hingga 4 hari kedepan. Karena menurut data kemarin, baru mencapai 20,78 persen, jadi masih ada kekurangan.

“Untuk itu, Kami meninjau pelaksanaan vaksinasi booster ini untuk memastikan agar vaksinasi booster di Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Karangasem berjalan dengan lancar dan selesai sesuai target,” jelasnya.

Alasan Gubernur Wayan Koster mengenjot vaksinasi booster, karena target 30 persen vaksin ini untuk menunjang pembukaan pariwisata internasional, terutama mendukung kebijakan kunjungan wisatawan mancanegara tanpa karantina dan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang akan dimulai pada tanggal 7 Maret 2022.

“Ini adalah komitmen Kita di Bali, untuk secara bersama – sama dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, Polri, TNI, Walikota, Bupati, Camat, Perbekel, hingga Bendesa Adat dan jajarannya dengan melaksanakan vaksinasi secara serentak serta berbasis Banjar / Desa guna mempercepat pemulihan pariwisata dan ekonomi di Bali,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Gubernur Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menegaskan, vaksinasi booster dilakukan dengan menyasar masyarakat umum, lansia, dan anak-anak SMA atau SMK yang berusia 18 tahun keatas. Apabila ada di Kota/Kabupaten kekurangan tenaga vaksinator, diharapkan Walikota atau Bupati segera meminta support tenaga vaksinator dari Provinsi dan Kepolisian.

Dalam peninjauannya di Kabupaten Klungkung, Gubernur Bali mencatat vaksinasi yang berlangsung secara serentak di Gedung Balai Budaya ditargetkan ada 600 orang, namun selama 2 jam berlangsung kegiatan vaksinasi tercatat sudah ada 250 orang yang divaksin. Sehingga sampai siang ini diprediksikan jumlahnya bisa mencapai 1000 orang.

“Jadi ini yang Kita harapkan untuk satu titik bisa terlaksana dengan baik, belum lagi titik lainnya,” jelas Gubernur Wayan Koster seraya mengatakan baru 18 persen vaksinasi booster ini tercapai di Kabupaten Klungkung,” paparnya.

Kemudian di Kabupaten Bangli, Gubernur Bali mencatat vaksinasi boosternya baru tercapai 29 ribu, atau masih kurang lagi 9 persen untuk bisa sampai 30 persen. Untuk itu, Wayan Koster meminta kekurangan lagi 9 persen harus bisa diselesaikan dalam waktu 4 hari, yakni sampai tanggal 10 Maret 2022.

“Saya targetkan sebanyak 5 ribu orang mendapatkan vaksinasi di Kabupaten Bangli untuk mencapai target 30 persen, kepada Pak Bupati Bangli beserta jajaran agar bekerja keras, dan stok vaksin Kita sangat memadai, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Gubernur Wayan Koster sembari mendengarkan laporan dari Ketua Tim Vaksinator dari Puskesmas Taman Bali, dr. Mahendra bahwa vaksinasi di Desa Taman Bali untuk hari pertama sudah bisa menjangkau hingga 200 warga dan Kita akan terus meningkatkan pelayanan hingga 4 hari kedepan.

Selanjutnya di Kabupaten Karangasem, Gubernur Bali mencatat capaian vaksinasi boosternya masih rendah, yakni baru 7 persen atau diangka 20 ribuan dari target 100 ribu orang. Atas kondisi ini, Gubernur Bali langsung melakukan koordinasi dengan Bupati Karangasem agar capaian vaksinasi untuk 80 ribu orang bisa tercapai dengan menyasar 78 titik desa dengan target 200 orang perhari bisa divaksin.

“Saya minta Pak Bupati bisa menyelesaikan target 30 persen vaksinasi boosternya. Dengan sistem vaksinasi berbasis Desa dan kerja keras Bupati dan jajaran, Saya meyakini jumlah minimum tersebut bisa tercapai,’ tegas Gubernur Wayan Koster sembari mendengarkan laporan dari petugas vaksinator di Balai Banjar Desa Menanga Kangin, Kecamatan Rendang, Made Windra yang menyebutkan bahwa sebanyak 300 warga menjadi prioritas Kami untuk divaksin setiap harinya dengan melayani sampai Pukul 13.00 Wita siang. (Rilis)

 

Kegigihan Gubernur Koster Perjuangkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina dan Pemberlakuan VoA Diapresiasi PHRI Badung

BADUNG – Pantaubali.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas komitmen dan kegigihan Gubernur Bali, Wayan Koster secara serius memperjuangkan kebangkitan pariwisata Bali, pasca pandemi Covid-19.

Apresiasi tersebut disampaikan, tidak hanya berhasil kembali mendatangkan Wisatawan Mancanegara (Wisman), namun PHRI Badung menyampaikan apresiasi setelah Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini sukses berjuang ke Pemerintah Pusat agar Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang masuk pintu Bali melalui darat dan udara disepakati tanpa karantina serta diberlakukannya Visa on Arrival (VOA) yang akan dimulai pada tanggal 7 Maret 2022 hari ini.

“Hasil perjuangan gigih Gubernur Bali menjadi angin segar bagi dunia pariwisata di Pulau Bali untuk bersaing dengan beberapa negara,” jelasnya. Karena menurutnya beberapa negara sudah menerapkan sistem ini, seperti Phuket (Thailand), Maldives, bahkan Turki.

Gusti Agung Rai Suryawijaya menyadari, ini bukanlah merupakan perjuangan yang mudah di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia. Akan tetapi berkat koneksi Gubernur Wayan Koster yang bagus dengan Presiden RI, Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan RI, Budi Sadikin, dan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, membuat usulan Wisman yang masuk pintu Bali melalui darat dan udara tanpa karantina serta diberlakukannya Visa on Arrival (VOA) akhirnya disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Bahkan pemberlakuan VOA ini diperuntukan bagi 23 negara yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina. Sehingga hal ini akan memudahkan calon Wisman untuk berwisata ke Bali kapan pun mereka mau.

“Jadi kita bisa lihat nanti, tentu ini akan menjadi angin segar dan daya tarik bagi para Wisman. Apalagi nanti akan ditambah dengan 11 airlines lagi yang akan terbang ke Bali, seperti KLM, Jetstar, Tigerair, Turkish, dll. Wisman akan semakin banyak pilihan,” imbuhnya.

Dengan kebijakan baru ini, pihaknya pun menyampaikan optimisnya akan pulihnya pariwisata dan perekonomian Bali. Meskipun tidak langsung 100 persen, namun ia sangat optimis setidaknya tahun 2022 pariwisata bergerak kembali hingga nanti tahun 2023 kita akan pulih dan 2024 bisa pemantapan ekonomi Bali.

“Dengan proses kebangkitan pariwisata Bali ini, Saya berharap agar industri pariwisata terus guyub dan bekerjasama dengan pemerintah serta masyarakat untuk terus mematuhi Prokes COVID-19, sehingga keamanan dan kenyamanan pariwisata Bali bisa terus terkendali,’ jelasnya seraya mengatakan Kita harus memiliki tujuan yang sama, yaitu membangkitkan perekonomian Bali.

Untuk menyambut kabar gembira ini, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya sudah meminta agar hotel-hotel membentuk Satgas kecil di tempat masing-masing, sehingga bisa menanggulangi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan. Selain itu hotel-hotel penerima Wisman juga sudah bersertifikasi CHSE.

“Intinya mari kita bekerja bersama, dukung kebijakan pemerintah agar pariwisata segera pulih dan perekonomian bangkit,” tandasnya.(Rilis)