- Advertisement -
Beranda blog Halaman 517

Serangkaian Nyepi, Pengalihan Jalan di Pusat Kota Tabanan Mulai Diberlakukan

Upacara Mapepada di Pusat Kota Tabanan.
Upacara Mapepada di Pusat Kota Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945, pengalihan arus lalu lintas di pusat Kota Tabanan diberlakukan mulai, Senin (20/3/2023).

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan sehubungan Upacara Tawur Kesanga yang diawali Mapepada.

Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Ngurah Gede Siwa Genta mengatakan, akses lalu lintas di Jalan Gunung Agung yang menjadi jalur utama menuju kawasan catus pata (perempatan agung) telah dialihkan pada pukul 08.00 WITA.

 

Jalan Gunung Agung juga menjadi jalur utama menuju Pura Puseh Desa Adat Kota Tabanan, taman Bung Karno, dan Gedung Kesenian I Ketut Maria.

 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Tabanan maupun Dinas Perhubungan terkait pelaksanaan rangkaian upacara menjelang Nyepi tahun ini.

 

“Pengalihan ini berlanjut sampai besok (21/3/2023). Ini seiring dengan jadwal pelaksanaan Tawur Kesanga yang berlanjut dengan parade ogoh-ogoh,” ujar Ngurah Siwa Genta.

 

Rute pengalihan arus di Jalan Gunung Agung yaitu jalur lalu lintas dari arah Kecamatan Penebel menuju pusat kota melalui Jalan Gunung Agung akan dialihkan ke kanan atau ke Jalan Merak.

 

Dari Jalan Merak, Jalan Kaswari, Jalan Parkit yang tembus di simpang patung Sagung Wah menuju Jalan Gunung Semeru.

 

Siwa Genta menjelaskan, pelaksanaan Tawur Kesanga saat Pengerupukan dimulai pukul 09.30 WITA dan puncaknya pada pukul 12.00 WITA.

 

Proses persembahyangan Tawur Kesanga akan dihadiri Bupati Sanjaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Tabanan.

 

“Nanti, upacaranya akan dipuput (dipimpin) 4 sulinggih antara lain Ida Pedanda Griya Jadi, Ida Pedanda Griya Tarik, Ida Pedanda Griya Taman Sari, dan Ida Pedanda Pangkung Prabu,” imbuh Siwa. (ana)

Larangan Baju Impor Bekas hingga Pasar Kodok Tutup, Ini Kata Sekda Tabanan 

Pasar OB alias Pasar Kodok di Tabanan tutup setelah adanya larangan baju impor bekas.
Pasar OB alias Pasar Kodok di Tabanan tutup setelah adanya larangan baju impor bekas.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pasar Obral Bekas (OB) atau dikenal dengan Pasar Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, tutup beberapa hari terakhir.

 

Penutupan ini karena adanya larangan pemerintah pusat penjualan pakaian bekas (thrifting) impor di Indonesia.

 

Bahkan, Polda Bali  juga menyita ratusan bal pakaian bekas impor ilegal dari dua gudang di Kampung Kodok, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.

 

Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan terkait larangan tersebut.

 

Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pendataan dan pengawasan.

 

“Kami mengikuti keputusan Menteri dan masih melakukan pendataan pasar pakaian bekas di Tabanan (selain pasar Kodok),” ujarnya, Senin (20/3/2023).

 

Ia mengungkapkan, penutupan pasar merupakan inisiatif para pedagang karena Pemerintah Kabupaten Tabanan belum pernah menginstruksikan menutup lapaknya.

 

“Terkait penutupan permanen, kami akan tetap menunggu dan melihat kajian dari pusat terlebih dahulu. Kalau untuk penyitaan kami tidak lakukan,” tegas Susila.

 

Sekadar diketahui,  Pasar Kodok tidak termasuk dalam 15 pasar rakyat (umum) yang dikelola Disperindag Tabanan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, Wayan Jarta mengaku resah dengan peredaran gelap barang impor ilegal ini.

 

Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor ini sangat memengaruhi upaya mengembangkan industri sandang lokal di Bali karena dijual dengan harga sangat murah sehingga dinilai menjadi persaingan yang tak sehat dengan industri pangan di Bali.

 

“Kita juga tidak tahu, barang bekas ini apa isinya. Jangan sampai ada penyakit. Ini sangat merugikan konsumen kita. Barang ilegal ini menjadi kompetitor yang meresahkan UMKM di Bali. Persaingannya luar biasa. Kami lihat di beberapa tempat beredar begitu marak pakaian bekas. Paling tidak 30 sampai 40 persen peluang pasar produk lokal diambil produk impor,” ujar Wayan Jarta saat mendampingi Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra terkait penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor, Senin (20/3/2023). (ana,kom)

Polda Bali Sita Ratusan Bal Pakaian Impor Bekas dari Kampung Kodok Tabanan

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra beberkan penyitaan ratusan bal pakaian impor bekas ilegal.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra beberkan penyitaan ratusan bal pakaian impor bekas ilegal.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor dari sebuah gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (16/3/2023).

 

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Di kampung Kodok, terdapat dua gudang lokasinya berdekatan milik Junaidi. Ia mengaku membeli pakaian bekas 117 bal di Pasar Gede Bage Bandung dan sudah terjual 10 bal ke Bairi di Surabaya, Jawa Timur.

 

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA. Pada gudang pertama ditemukan 43 bal dan gudang kedua 64 bal. Sementara 10 bal lainnya diamankan dari Bairi.

 

“Barang ini dipasok dari Malaysia menggunakan kapal laut masuk melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai Medan dan Kuala Tungkal, Jambi.  Setelah itu, barang bergeser ke Pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat dan barulah menyebar ke pengepulnya di Tabanan hingga tingkat pedagang pengecer,”ujar Irjen Putu Jayan Danu Putra didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing,”Senin (20/3/2023).

 

Terdapat 500 pakaian dalam satu bal sehingga dalam 117 ball berisi 58500 pcs pakaian.

 

” Coba dibayangkan, dari 117 bal ini kerugian negara sudah lebih dari Rp1,17 miliar. Bapak presiden dan Kapolri menginstruksikan untuk melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang bekas ini,” tegasnya.

 

 

Perbuatan kedua tersangka merugikan negara Rp 1,1 miliar lebih. Selain itu, juga membuat persaingan di pasar menjadi tidak sehat dan membuat produk lokal kalah saing. Sebab, barang bekas ilegal ini dijual sangat murah.

 

Kapolda menjelaskan, satu bal pakaian bekas ini seharga Rp 2 juta. Hal itu sesuai dengan hasil penjualan 10 bal pakaian ilegal tersebut seharga Rp 20 juta. Bisnis ilegal ini dilakuka oleh kedua tersangka sudah berjalan dia tahun. Dalam setahun keduanya bisa menerima barang impor ilegal itu berkali-kali.

 

“Kedua tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saya berharap dengan penerapan pasal ini  ada efek jera dan bisa menekan peredaran gelap barang ilegal,” tandasnya. (kom)

Bupati Sanjaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE, mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Nyepi Caka 1945 pada  22 Maret 2023 bagi seluruh umat sedharma yang merayakan.

 

Bupati Sanjata mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memaknai hari Raya Nyepi dengan sederhana dan tanpa adanya euforia berlebihan. Terlebih dalam perayaan Hari Pengrupukan agar dilaksanakan dengan harmonis, sehingga tidak menimbulkan perselisihan antar warga.

 

“Selamat Hari Raya Nyepi, mari kita laksanakan rangkaian Catur Brata Penyepian dengan khidmat. Dengan demikian, Catur Brata Penyepian bisa kita jalani dengan tenang, aman serta damai dalam hati dan jiwa kita masing-masing,” ucap Sanjaya.

 

Orang nomor satu di Tabanan itu juga berharap agar momen pergantian tahun caka ini dijadikan sebagai ajang instrospeksi diri (mulat sarira). Disamping itu, suasana yang hening dan damai ini juga diharapkan sebagai ajang untuk meningkatkan spiritualitas diri sebagai umat beragama.

 

“Mari kita manfaatkan momen ini sebagai ajang introspeksi diri juga untuk meningkatkan spiritualitas diri kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Semoga kita diberikan pikiran dan hati yang jernih guna bersama-sama mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani,” harap Sanjaya. (agn)

Pawai Ogoh-ogoh di Tabanan, Polisi Buka Tutup Jalan

Rute pawai ogoh-ogoh di Kota Tabanan.
Rute pawai ogoh-ogoh di Kota Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan akan memberlakukan buka tutup jalan selama pawai ogoh-ogoh pada pengerupukan, Selasa (21/3/2023).   Polisi memfokuskan pengamanan di dua kecamatan.

Di Kecamatan Tabanan dilangsungkan pawai ogoh-ogoh dengan rute depan Pura Dalem – Jalan Pahlawan – Jalan Gajah Mada – Jalan Cendrawasih – Jalan Merak – Jalan Gunung Agung – finish di Taman Kota Bung Karno.

Kemudian, di Kecamatan Kediri digelar tradisi tektekan yang berdekatan dengan Jalan Jurusan Denpasar – Gilimanuk.

 

“Di simpang Wisnu Murti Kediri akan diterapkan sistem arus lalu lintas buka tutup,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata saat ditemui di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Jumat (18/3/2023).

 

Kanisius Franata menyebut ada 225 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan pawai ogoh-ogoh dan tektekan.

 

Ia mengimbau masyarakat yang hendak menonton pawai saat pengerupukan agar tidak menggunakan kendaraan roda empat.

 

“Yang hendak menonton disarankan menggunakan kendaraan roda dua atau berjalan kaki, biar tidak terhambat kemacetan,” harapnya.

 

Berdasarkan data Polres Tabanan, tercatat 812 ogoh-ogoh tersebar di 10 kecamatan akan meramaikan hari pengerupukan. (ana)  

Atlet Tabanan Penyumbang Medali di Porprov Bali XV Terima Bonus   

Sekda Tabanan I Gede Susila menyerahkan bonus kepada atlet.
Sekda Tabanan I Gede Susila menyerahkan bonus kepada atlet.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tabanan menyerahkan bonus atlet penyumbang medali di Porprov Bali XV/2022 senilai Rp2,2 miliar.

 

Penyerahan bonus dilakukan secara simbolis oleh Sekda Tabanan I Gede Susila kepada perwakilan atlet di Gor Debes, Jumat (17/3/2023).

 

Ketua KONI Tabanan Made Nurbawa menjelaskan, ada 146 atlet yang diberikan bonus dengan 89 medali yang disumbangkan, yaitu 23 emas, 22 perak, dan 44 perunggu.

 

Bonus medali emas kategori perorangan Rp50 juta, emas beregu 2-5 orang Rp60 juta, emas beregu di atas 6 orang Rp70 juta. Kemudian, untuk medali perak kisaran bonus yang didapat Rp9-13 juta dan perunggu Rp6-10 juta.

 

Tak hanya atlet, pelatih juga menerima bonus 25 persen dari total bonus yang diterima cabor bermedali, yaitu 26 cabor dari 30 cabor  diikuti ketika Porprov.

 

“Besaran bonus ini sudah kami perhitungkan. Nantinya bonus itu akan ditransfer ke rekening atlet,” jelas Made Nurbawa.

 

Ia berharap para atlet tidak melihat jumlah nilai, tetapi melihat bagaimana pemerintah memberikan apresiasi penuh kepada para atlet.

 

“Penyerahan bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah dan mudah-mudahan dengan ini para atlet di Tabanan bisa meningkatkan prestasi,” ucapnya. (ana)

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polsek Denpasar Barat menyita pil koplo lebih dari 54 ribu butir. Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan Yunus Solihin (28) yang mengamuk di sebuah minimarket, Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat (Denbar), Rabu (15/3/2023) malam.

 

Tak hanya barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang,  Mohammad Jumat alias Jamet (25) dan Rini (30).

 

“Keduanya masih satu jaringan dengan Yunus Solihin,”kata sumber, Jumat (17/3/2023).

 

Yunus saat diamankan seusai mengamuk dengan mumukul mesin ATM dan melempar barang-barang minimarket kedapatan membawa 1.027 pil koplo.

 

Pria asal Jember, Jawa Timur itu bikin onar karena pengaruh pil koplo. Hasil pemeriksaan, ia tak hanya sebagai pengguna, tapi juga menjadi pengedar bersama Jamet dan Rini.

 

Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (16/3/2023).

 

“Dari Rini disita pil koplo warna putih berjumlah 3.500 butir dan pil koplo warna kuning berjumlah 1.770 butir, uang Rp 860 ribu serta sebuah buku catatan penjualan,”beber sumber.

 

Sedangkan Jamet dengan barang bukti 43.630 butir pil koplo putih, dan 4.880 butir pil koplo kuning, uang Rp 1 juta, buku catatan penjualan, serta handphone.

 

“Yunus mengaku membeli pil koplo dari pria bernama Arif di Jember memalui perantara Jamet. Seribu pil koplo dibeli sehargaRp 1 juta. Jamet membeli barang itu langsung kepada Arif di Jember sebanyak 60 ribu butir.  Pembeliannya dilakukan setiap 25 hari sekali,”beber sumber.

 

Sedangkan Rini  membeli dari Jamet 10 ribu butir seharga Rp1,3 juta per seribu butir.

 

“Ketiganya menjual pil koplo secara eceran. Per plastik klip yang berisi 10 butir seharga Rp 20 ribu dan mendapat keuntungan per seribu butir sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu,”ujar sumber.

 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari Polsek Denbar.

“Belum ada petunjuk dari pimpinan. Saya masih konfirmasi,”ujar Sukadi.

Polsek Penebel Sidak Warga Asing di Desa Sangketan

Polisi mengecek dokumen warga asing yang tinggal di wilayah Desa Sangketan, Penebel.
Polisi mengecek dokumen warga asing yang tinggal di wilayah Desa Sangketan, Penebel.

PANTAUBALI.COM, TABANAN –  Polsek Penebel melaksanakan sidak terhadap tamu asing di Banjar Dinas Anyar, Desa Sangketan, Penebel, Tabanan, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.

 

Sidak menyasar beberapa villa atau homestay yang dikelola masyarakat Desa Sangketan.

 

Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika mengatakan, hasil pengecekan di lima villa, ditemukan empat orang WNA dengan identitas dan dokumentasi berupa paspor dan visa lengkap.

 

“Izin kunjungan masih berlaku dan diharapkan untuk membuat Kitas apabila habis masa kunjungan,” ujar Made Sutika.

 

Sembari sidak, AKP Sutika mengimbau pemilik homestay  melaporkan setiap tamu asing yang menginap  maupun menetap di wilayah binaan secara berkala ke polisi.

 

Menurutnya,  sidak ini merupakan langkah antisipasi dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Sidak ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap dengan melibatkan instansi terkait,” tandasnya. (ana)

Kesanga Festival 17-18 Maret 2023, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup 

Peta penutupan ruas jalan selama Kenanga Festival.
Peta penutupan ruas jalan selama Kesanga Festival.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Sejumlah titik ruas jalan akan dilakukan penutupan saat digelarnya Kesanga Festival menyambut Nyepi Tahun Baru Caka 1945 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung pada 17-18 Maret 2023.

 

Kesanga Festival akan menampilkan 12 karya seni ogoh-ogoh terbaik dari masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.

 

“Pada tanggal 18 Maret 2023 mulai pukul 15.00 WITA dilakukan penutupan arus lalin di beberapa ruas jalan di seputaran Lapangan Puputan Badung,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

 

Penutupan dari simpang Jalan Gajah Mada – Jalan Arjuna ke timur ditutup dan dialihkan ke Jalan Sumatera.

 

Jalan Udayana-Jalan Beliton ditutup ke arah utara dialihkan ke Barat Jalan Beliton.

 

Simpang Debes ditutup ke arah utara dialihkan ke selatan menuju Jalan Sutoyo Denpasar

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas saat pelaksanaan festival agar mencari jalur alternatif lain karena diperkirakan akan banyak masyakarat yang akan menyaksikan Festival tersebut,” ujarnya.  (kom)

Pemkab Badung – Kejari Jalin Peningkatan Kapasitas dan Sinergitas

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara peningkatan kapasitas dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan antara Kejaksaan Negeri Badung dan Pemkab Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16 /3/2023).

 

Turut Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno beserta seluruh jajaran, Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat se-Badung, Direktur RSD Mangusada, Direktur Utama Perumda Pasar Mangu Giri Sedana dan Direktur utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.

 

Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan, sangat menyambut baik kegiatan dari Kejaksaan Negeri Badung dalam rangka meningkatkan sinergitas terkait dengan peningkatan kapasitas sekaligus pendampingan hukum.

 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung merupakan salah satu unsur penyelenggara negara yang ada di daerah, yang mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab tersebut pada akhirnya akan bermuara kepada terciptanya masyarakat di Kabupaten Badung yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

 

“Dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat yang sangat dinamis dan kompleks, terlebih Kabupaten Badung sebagai daerah destinasi wisata dunia, kita juga akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas-tugas, baik di bidang pemerintahan, hukum dan pembangunan,”ujar Adi Arnawa mewakili Bupati Badung.

 

Hal ini tentunya dapat mengganggu kinerja pemerintahan yang pada akhirnya berimplikasi pada terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

 

Untuk itu sangat diperlukan peran serta dan kerjasama dalam bentuk sinergitas dari instansi lainnya yang ada di Kabupaten Badung, yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Badung karena instansi ini merupakan salah satu instansi penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Badung,” paparnya.

 

Dikatakannya, tugas dan fungsi tersebut sangatlah strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas dan sinergitas pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Badung.

 

Bahwa hubungan sinergitas keduanya saat ini telah berjalan dengan baik sebagai tindak lanjut nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

 

“Sebagai implementasi dari nota kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Badung telah hadir memberikan pertimbangan hukum baik dalam bentuk legal opinion, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Pemkab Badung dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

 

Kami memandang positif kegiatan silaturahmi dan tatap muka ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan sinergitas antara pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing–masing pihak sehingga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat di Kabupaten Badung yang sejahtera, adil dan makmur,” bebernya.

 

Sementara itu Kepala kejaksaan negeri badung Suseno, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Badung karena perlu diketahui program-program Pemkab ini diutamakan untuk pelayanan pembangunan yang telah di sinergikan dengan fungsi Kejaksaan Negeri dalam rangka pelayanan hukum.

 

“Ketika kami berikan pendampingan hukum tentu kita upayakan jangan sampai terjadi permasalahan hukum dalam program dan kegiatan tersebut, sehingga akhirnya masyarakat terlayani, pembangunan lancar dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tandasnya.