- Advertisement -
Beranda blog Halaman 483

Kelompok Warga dan Buruh Proyek di Jimbaran Terlibat Perkelahian, 2 Orang Luka-Luka

Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan.
Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Perkelahian melibatkan kelompok warga Cengkiling, Desa Pecatu, Badung, dengan buruh proyek vila asal Sumba terjadi di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Minggu (18/2/2024) siang.

Kejadian yang sempat viral di media sosial ini mengakibatkan dua orang berinisial KY dan IKS mengalami luka karena terkena lemparan batu. Adapun korban KY mengalami luka lebam pada pelipis samping mata kanan dan IKS luka robek kepala bagian belakang. Selain itu, perkelahian ini juga mengundang kerumunan warga setempat.

Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi Senin (19/2/2024) membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian itu karena murni kesalahpahaman kedua belah pihak,” ujarnya.

Jansen menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak Rabu (14/2/2024) lalu. Sekitar pukul 20.00 WITA, ada orang tak dikenal yang melempar batu kearah bedeng buruh proyek vila.

Kemudian, kejadian serupa terjadi lagi pada Sabtu (17/2/2024) hingga mengakibatkan triplek bedeng berlubang. Saksi lantas keluar dan melihat dua pengendara sepeda motor lari.

“Keesokan harinya, Minggu (19/2/2024) sekitar pukul 07.00 WITA saksi melihat kembali dua motor jenis yang sama tersebut. Kemudian saksi menanyakan kejadian pelemparan batu tersebut. Karena tidak terima, pengendara motor lantas menghubungi teman-temannya,” jelasnya.

Tidak berselang lama, sambung Jansen, temannya datang beramai-ramai. Karena saksi merasa terancam, lalu memanggil teman-temannya juga dan sempat terjadi adu mulut hingga saling lempar batu.

Sementara, korban luka yakni KY datang ke lokasi kejadian karena tengah lewat setelah mencari burung dan tidak tahu permasalahan, sedangkan korban IKS datang bersama warga karena melihat ada keributan di TKP.

“Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak saling meminta maaf atas kesalahpahaman dan selesai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian antara kedua pihak oleh Unit Patroli dan Unit Opsnal Reskrim Polresta Denpasar di TKP,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, Jansen menghimbau kepada masyarakat, teman-teman ataupun saudara dari kedua belah pihak agar tenang dan tidak terprovokasi. “Kami tegaskan kembali bahwa permasalahan ini murni kesalah pahaman dan saat ini kedua belah pihak sudah berdamai,” tegasnya. (jas)

Komisi I DPRD Kejar Penyusunan RDTR Wilayah Selemadeg

Sekretaris Pansus I I Gusti Nyoman Omardani
Sekretaris Pansus I I Gusti Nyoman Omardani

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi l DPRD Tabanan tengah mengejar penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di wilayah Selemadeg.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dikawasan tersebut merupakan kawasan Pariwisata.

Anggota Komisi l DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menyebutkan, proses penyusunan RDTR dimulai dari Selemadeg Barat yang dilanjutkan ke kecamatan Selemadeg dan Selemadeg Timur.

“Kawasan ini merupakan kawasan strategis pariwisata di Kabupaten Tabanan. Sehingga dengan segera rampyngnya penyusunan RDTR ini maka potensi kehilangan PAD bisa diminimalkan di tahun 2024 ini,” jelasnya, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, dengan selesainya penyusunan RDTR ini, maka Pemkab Tabanan bisa mengejar potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang karena belum ada peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan tata ruang untuk aktivitas dan akomodasi pariwisata.

Karena diakuinya sudah ada beberapa investor pariwisata yang datang ke Pemkab Tabanan (Bupati) untuk melakukan investasi di bidang akomodasi pariwisata di kawasn barat Kabuoaten Tabanan, khususnya di daerah pesisir mulai dari Pantai Selabih sampai dengan pantai Soka.

“Karena itulah, kami kejar prosesnya segera selesai, sehingga ada dasar hukum untuk mengatur pemanfaatan tata ruang di kawasan Selemadeg, khususnya kawasan yang akan digunakan untuk sektor pariwisata di Kabupaten Tabanan,” lanjutnya.

Sampai saat ini dikatakannya peoses penyusunan baru sampai di kawasan Kecamatan Selemadeg Barat. Karena di kawasn tersebut menjadi incaran para investor asing untuk membangun akomodasi pariwisata.

“Karena potensi tersebut, maka ini kami kejar, sehingga nantinya akomodasi pariwisata yang di bangun tidak bersifat liar, sehingga mampu meningkatkan PAD Tabanan,” imbuhnya. (ana)

Sekda Badung Buka RAT Koperasi Sari Sedana Artha

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa membuka sekaligus memberikan motivasi kepada anggota Koperasi Sari Sedana Artha dalam acara Rapat Anggota Tahunan 2023 di Gedung Asta Karya Utama Desa Cemagi Mengwi Badung, Minggu (18/2/2024).
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa membuka sekaligus memberikan motivasi kepada anggota Koperasi Sari Sedana Artha dalam acara Rapat Anggota Tahunan 2023 di Gedung Asta Karya Utama Desa Cemagi Mengwi Badung, Minggu (18/2/2024).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) buku 2023 Koperasi Sari Sedana Artha (KOPSSA), bertempat di Gedung Asta Karya Utama Desa Cemagi, Mengwi Badung, Minggu (18/2/2024).

Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan RAT Kopssa tersebut. Dirinya berharap agar Koperasi yang ada, bisa menyelenggarakan RAT pada tahun 2023. Dengan harapan seluruh hak dan kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya RAT, Koperasi mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar terhadap seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa koperasi yang ada di Kabupaten Badung cukup banyak dan telah mampu menyerap tenaga kerja sekitar 2.800 orang karyawan.

”Ini membuktikan bahwa koperasi benar-benar hadir dan memiliki manfaat bagi masyarakat. Saya berharap koperasi tidak saja hanya ingin mendapatkan SHU dari simpan pinjam semata tapi bagaimana koperasi ini mampu mendorong seluruh anggotanya untuk memanfaatkan potensi yang ada di KOPSSA ini untuk membangun usaha-usaha lain sehingga akan mendapatkan satu pendapatan diluar dari koperasi itu sendiri,” ucapnya.

Ditegaskan kepada Diskop agar memberikan ruang kepada masyarakat untuk membuat usaha-usaha dalam bentuk UMKM dan didorong dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

”Dengan tumbuhnya UMKM ini saya minta kepada Kadiskop agar mulai bergerak, mulai ada pemetaan-pemetaan sehingga dana-dana yang ada di Koperasi tidak idol begitu saja ini adalah menjadi tantangan yang cukup besar dan ini menjadi satu indikator bahwa banyak diantara kita yang menaruh uang di Koperasi hanya ingin mendapatkan pendapatan dari sektor bunga dan seterusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KOPSSA l Nyoman Suwanda menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekda Adi Arnawa dan undangan lainnya yang telah hadir pada kegiatan RAT KOPSSA yang bertujuan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dari pengurus kepada anggota dan hasil pemeriksaan dari pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

“Kegiatan RAT ini merupakan RAT Ke-18 dengan jumlah anggota KOPSSA sudah mencapai 1.294 orang dengan SHU (keuntungan) Rp 1,3 miliar per tahun, serta aset yang dimiliki di atas Rp 100 miliar. Melalui kegiatan RAT ini kami harapkan peran serta dari anggota untuk mewujudkan KOPSSA kedepan lebih baik dan terus berkembang,” harapnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Badung l Made Widiana, Ketua Puskop Jagadhita Badung l Putu Alit Suarsawan, Perwakilan Dekopinda Badung, Pengurus/Pengawas Kopssa beserta anggota, Perbekel Desa Cemagi l Putu Hendra Sastrawan beserta undangan lainnya. (rls)

Parade Budaya Tionghoa dan Kesenian Nusantara Meriahkan Festival Imlek 2024 di Tabanan

Kemeriahan Parade Nusantara Festival Imlek dan Cap Go Meh Vihara Dharma Chattra tahun 2024 di Kabupaten Tabanan pada Minggu (18/2/2024).
Kemeriahan Parade Nusantara Festival Imlek dan Cap Go Meh Vihara Dharma Chattra tahun 2024 di Kabupaten Tabanan pada Minggu (18/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Parade Nusantara Festival Imlek dan Cap Go Meh Vihara Dharma Chattra tahun 2024 di Kabupaten Tabanan pada Minggu (18/2/2024) sore berlangsung meriah.

Dari pantauan, parade mengambil start di depan Vihara Dharma Cattra dan berjalan menuju Jalan Gajah Mada hingga ke panggung Garuda Wisnu Serasi, Taman Bung Karno.

Ribuan masyarakat tampak memadati sepanjang jalur iringan-iringan parade yang terdiri dari parade musik, Liong, Barongsai, Wushu dan parade pakain khas Tionghoa.

Selain itu, ditampilkan juga lakon dari tokoh film Sun Go Kong yakni Wu Kong, Biksu Tong, Wu Cing dan Cu Pat Kay.

Selain menampilkan iringan budaya khas etnis Tionghoa, berbagai kebudayaan lain juga turut dihadirkan seperti barong bangkung, barong landung dan gong baleganjur Bali. Bupati Tabanan beserta jajaran juga turut ikut dalam iringan parade.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasi atas kemeriahan parade rangkaian Perayaan Imlek dan Cap Go Meh ini.

“Perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun ini berlangsung meriah. Semua masyarakat merasakan suasana perayaan Imlek ini,” ujarnya.

Pihaknya berharap perayaan ini nantinya bisa digelar rutin setiap tahunnya. Mengingat ini baru pertama kali di perayaan Festival Imlek di Kabupaten Kabanan dan berlangsung dengan penuh suka cita.

“Ini menjadi bukti bahwa suku ataupun etnik yang ada di Tabanan sedikitpun tidak ada gesekan atau perselisihan. Karena disini sudah membangun toleransi antar umat beragama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Tionghoa (Inti) Cabang Tabanan Ferijanto Chonie menyebut, parade nusantara ini digelar sebagai rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek 2575 yang jatuh pada 10 Februari 2024 lalu. Bahkan sebelumnya, pihaknya juga telah memasang sebanyak 1.500 lampion di sepanjang jalan Kota Tabanan.

Selain sebagai bagian dari perayaan Imlek dan Cap Go Meh, tujuan pemasangan lampion ini bertujuan untuk mengembalikan Kota Tabanan sebagai kota toleransi. Sehingga seluruh aktivitas perayaan bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.

“Dengan pemasangan lampion ini, bisa merasakan kemakmuran di bulan Imlek yang penuh dengan berkah. Apalagi perayaan Imlek ini, berdekatan dengan peryaan Hari Raya Galungan dan Nyepi, semoga menjadi berkah yang luar biasa bagi masyarakat,” ujarnya. (ana)

Aplikasi Sirekap Gangguan, Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Tabanan Ditunda

Pelaksanaan rekapulasi suara di tingkat kecamatan di Tabanan, Minggu (18/2/2024).
Pelaksanaan rekapulasi suara di tingkat kecamatan di Tabanan, Minggu (18/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rapat pleno serentak rekapitulasi perolahan suara Pemilu tingkat Kecamatan di Kabupaten Tabanan ditunda pada Minggu (18/2/2024).

Penundaan ini dilakukan lantaran aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) yang digunakan untuk merekap jumlah suara mengalami gangguan.

Ketua KPU Tabanan I Nyoman Suwitra membenarkan jika terjadi penundaan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Ia mengungkapkan intruksi penundaan ini diterima secara mendadak dari KPU Pusat karena sedang dilakukan perbaikan dan sinkronisasi data pada aplikasi SIREKAP.

“Sesuai instruksi ditunda sampai 20 Februari,” ungkapnya.

Atas penundaan ini, pihaknya pun telah mengirimkan memberitahukan kepada masing-masing saksi dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk membuat bukti berupa foto hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan. Sebab, rekapitulasi telah dilaksanakan mulai pukul 10.00 pagi di masing-masing kecamatan.

“Untuk hasil rekap yang sudah dilaksanakan, kami minta saksi dan panwaslucam untuk dibuatkan bukti kemudian diberi tanda tangan saksi, pengawas dan juga ketua PPK,” ungkap Suwitra.

Pihaknya berharap, penundaan ini tidak akan menghambat rekapitulasi di tingkat Kecamatan serta Kabupaten untuk 1.545 tempat pemungutan suara (TPS) hingga batas akhir sampai 2 Maret 2024.

“Batas akhir rekapitulasi hingga 2 Maret mendatang. Kami berharap bisa segera merampungkan proses rekapitulasi setelah SIREKAP bisa digunakan kembali,” harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, informasi penundaan ini diterimanya pukul 12.00 WITA dari KPU Tabanan. Bahkan saat itu ia tengah melakukan pengawasan di Kecamatan Pupuan.

Atas hal tersebut, pihaknya pun meminta kepastian mengenai informasi penundaan itu ke KPU Tabanan hingga Bawaslu Bali.

“Tadi saya hubungi Bawaslu Bali. Katanya surat resmi dari KPU RI akan segera turun. Jangan sampai ini menjadi isu yang akan digoreng pihak lain,” ucapnya. (ana)

Melalui Posyankumhamdes, Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai

Mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (16/2/2024).
Mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (16/2/2024).

PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (16/2/2024).

Untuk diketahui, sengketa ini berawal pada 12 Februari 2024. Salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes.

Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok.

Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Selanjutnya, hasil dari mediasi menunjukkan, kesepakatan antara dua belah pihak untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, sengketa ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang diselesaikan melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).

“Mediasi melalui Posyankumhamdes ini menunjukkan, peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan,” ujar Romi.

Ia menerangkan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

“Saya berharap Posyankumhamdes dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” jelasnya.

Romi berharap, Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi. (jas)

Tak Mampu Bayar Denda Overstay, WNA Amerika Dideportasi

RMW (45) WNA asal Amerika Serikat dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Sabtu (17/2/2024). 
RMW (45) WNA asal Amerika Serikat dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Sabtu (17/2/2024). 

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Langgar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seorang pria Warga Negara Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Sabtu (17/2/2024).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa ‘Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 9 Januari 2024.  karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali.

“Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2. RMV juga mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.

“Imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian  yang  sejalan  dengan  asas  ignorantia  legis  neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun). Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya,” pungkas Dudy.

Dudy juga menerangkan, pendeportasian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah  dideportasi  akan  dimasukkan  dalam  daftar penangkalan  ke  Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan  dapat  dilakukan  paling  lama  enam  bulan  dan  setiap  kali  dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

“Terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. (jas)

Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar Gilimanuk, Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk 

Pengendara motor tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya Jalan A.Yani termasuk Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, Sabtu (17/2/2024).
Pengendara motor tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya Jalan A.Yani termasuk Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, Sabtu (17/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan beruntun menewaskan pengendara motor terjadi di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya Jalan A.Yani termasuk Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, Sabtu (17/2/2024) pagi.

Korban tewas bernama I Made Sujana (39) asal Desa Pejaten, Kediri, Tabanan, dengan kondisi luka berat di kepala akibat terlindas truk.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan menjelaskan, kecelakaan beruntun ini melibatkan truk Mits L 300  berplat P 8013 VN, truk Isuzu berpelat DK 8965 GD dan sepeda motor Honda Vario DK 5064 GAE.

“Korban yang mengendarai sepeda motor Vario tewas di tempat kejadian dengan luka di kepala. Sedangkan, kedua pengemudi truk dalam keadaan selamat,” ujarnya.

Adapun kronologi kecelakaan ini, berawal saat Dadang Aprilyanto (30), pengemudi truk Mits L 300 P 8013 VN datang dari arah Barat jurusan Gilimanuk menuju Timur jurusan Denpasar.

Setibanya di tempat kejadian sekitat pukul 04.30 WITA, saat melintasi jalan lurus datar, tiba-tiba truk menabrak bagian belakang motor Honda Vario hingga pengendaranya yakni Made Sujana terpental ke depan.

Di saat bersamaan, truk Mits juga menabrak bagian belakang Truck Isuzu DK 8965 GD yang dikemudikan oleh Kadek Sukerta (43). Truk lantas menabrak pengendara motor Vario hingga terjatuh dan selanjutnya kepala korban terlindas roda kiri belakang truk Isuzu.

“Kecelakaan ini terjadi akibat pengendara truk Mits kurang hati-hati sehingga menabrak truk Isuzu dan menyebabkan pengendara motor meninggal dunia,” ungkap AKP Adrian. (ana)

PDIP Tabanan Menang Banyak di Putaran Pemilu 2024

Ketua DCP PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PDIP Tabanan, Sabtu (18/2/2024).
Ketua DCP PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PDIP Tabanan, Sabtu (18/2/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) rupanya masih menguasai perolehan suara di Kabupaten Tabanan.

Itu dibuktikan dengan perolehan suara untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 03 yakni Ganjar Pranowo – Mahfud MD mencapai angka 58,74 persen atau mendekati 60 persen. Selain itu, raihan kursi di DPRD Tabanan juga bertambah 3, dari sebelumnya 28 menjadi 31 kursi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, memasuki hari ketiga setelah pencoblosan Pemilu 2024, suara yang sudah masuk mencapai 99 persen dan perolehan kemenangan suara untuk Pilpres merata di sepuluh Kecamatan.

“Tabanan menjadi salah satu pemenang Ganjar-Mahfud di Bali. Dan kemenangan diperoleh merata di 10 Kecamatan, dengan perolehan suara mencapai 58,74 persen,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PDIP Tabanan, Sabtu (18/2/2024).

Selain itu, dikatakan Sanjaya, PDIP juga berhasil melampaui target kursi di DPRD Tabanan. Dari 40 kursi yang tersedia, PDIP berhasil memperoleh 31 kursi di putaran pemilu ini. Padahal sebelumnya hanya menargetkan 28 kursi.

Adapun rinciannya, yakni Dapil 1 (Tabanan-Kerambitan) naik 1 kursi. Yang mana sebelumnya, PDIP memperoleh 7 kursi, 2 Golkar dan 1 NasDem. Namun, sekarang PDIP memperoleh 8 kursi, 1 Golkar dan 1 Gerindra.

Sementara perolehan kursi di Dapil 2 (Pupuan – Selemadeg Raya) tetap bertahan seperti sebelumnya yakni ada PDIP 8 kursi, Golkar dan Gerindra masing-masing 1 kursi.

Selanjutnya, Dapil 3 (Penebel – Baturiti) ada penambahan 1 kursi. Dulu PDIP memperoleh 5 kursi dan Golkar, Gerindra, Demokrat dan NasDem masing-masing 1 kursi. Namun kini, PDIP berhasil merebut kursi NasDem.

Yang terakhir, Dapil 4 (Kediri – Marga) dari 11 kursi yang diperebutkan, PDIP berhasil menambah 1 kursi. Yang mana sebelumnya, PDIP memperoleh kursi 8, sisanya nasdem, golkar, dan gerindra masing-masing 1 kursi. Namun NasDem sekarang digantikan dengan PDIP.

“Jadi ada 3 kursi partai nasdem di Tabanan kali ini yang hilang dan digantikan dengan PDIP,” ungkap Sanjaya.

Menurut Politisi asal Desa Dauh Pala ini, hasil kemenangan menjadi bukti bahwa Tabanan tetap mampu menjadi Kandang Banteng meskipun di tengah dinamika politik yang terjadi sekarang ini.

“Astungkara, di tengah dinamika perpolitikan Bali dan Nasional tapi PDIP Tabanan tetap menunjukkan taringnya. Jadi kandang banteng betul-betul terbukti di Kabupaten Tabanan,” ucapnya. (ana)

Pemkab Tabanan Gelar Musrenbangcam 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kecamatan (Musrenbangcam) tahun 2025 yang dilakukan secara hybrid melalui tayangan virtual, Jumat (16/2/2024). 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kecamatan (Musrenbangcam) tahun 2025 yang dilakukan secara hybrid melalui tayangan virtual, Jumat (16/2/2024). 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kecamatan (Musrenbangcam) tahun 2025 yang dilakukan secara hybrid melalui tayangan virtual, Jumat (16/2/2024).

Diikuti oleh para OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta seluruh Camat dan Unsur Muspika Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, Giat Musrembangcam juga dihadiri oleh para peserta secara langsung, di ruang Rapat Bappeda, Pemkab Tabanan dan dipimpin langsung oleh Sekda Susila.

Di kesempatan itu, Sekda Susila membuka kegiatan sekaligus sampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui pelaksanaan Musrenbangcam.

Adapun pelaksanaan Musrenbangcam tahun 2025 dilakukan berdasarkan amanat undang-undang 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dimana dalam kerangka Pembangunan Daerah, peran serta dan partisipasi masyarakat memiliki arti penting, sehingga perlu diberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya, salah satunya melalui kegiatan Musrenbang di Kecamatan.

Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan ini merupakan perwujudan pendekatan perencanaan secara Bottom-Up yang diawali dengan pelaksanaan kegiatan Musrenbang tingkat Desa.

“Untuk itu, saya berharap agar pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan dapat dilakukan sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan usulan-usulan sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjawab isu strategis dan permasalahan di wilayah masing-masing” Sebut Sekda Susila saat itu.

Pihaknya juga menjelaskan, sesuai arah kebijakan Pembangunan RPJMD SB Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 diarahkan untuk Meningkatkan Daya Saing Regional dan Global Produk Unggulan Daerah.

Kebijakan ini menyangkut dua hal yaitu pertama program/kegiatan untuk peningkatan daya saing daerah dari sisi infrastruktur fisik dan yang kedua, program/kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi, terutama pada peningkatan daya saing produk unggulan daerah meliputi produk pertanian, perkebunan maupun perikanan.

“Kebijakan ini, menjadi strategis, mengingat Tabanan merupakan daerah agraris, di mana sektor pertanian, perkebunan dan perikanan menjadi sektor basis bagi perekonomian Tabanan. Oleh karena itu, hilirisasi pertanian perlu terus kita dorong melalui peningkatan kualitas produk olahan, yang diharapkan produk unggulan daerah memiliki daya saing baik pada pasar regional maupun pasar global,” imbuh Susila.

Pihaknya seraya berharap, Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah di Kecamatan Tahun 2025 ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjawab permasalahan dan isu strategis daerah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah, I Gede Urip Gunawan memaparkan RKPD SB Kabupaten Tabanan Tahun 2023, sesuai amanat Perda 11 tahun 2021 tentang RPJMD SB Kabupaten Tabanan.

Isu yang dibahas terkait strategis arah kebijakan dan sasaran Pemerintah untuk Kabupaten Tabanan di Tahun 2025, yang berfokus pada regulasi SDM dan infrastruktur, transformasi kehidupan digital, manajemen agrowisata, penataan pertanian hulu, hilir serta lingkungan. (rls)