- Advertisement -
Beranda blog Halaman 390

Jelang Tumpek Landep, Layanan Cuci Motor Lapas Tabanan Diserbu Puluhan Pelanggan

Layanan cuci motor di Lapas Tabanan.
Layanan cuci motor di Lapas Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang Hari Suci Tumpek Landep, layanan cuci motor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan ramai didatangi oleh pelanggan, Jumat (26/7/2024). Terdapat puluhan pelanggan memanfaatkan layanan ini.

Untuk diketahui, Tumpek Landep merupakan hari raya Umat Hindu yang peringati setiap enam bulan sekali yang sejatinya merupakan upacara yadnya terhadap semua jenis alat yang tajam.

Tujuannya untuk memohon kepada Bhatara Siwa dan Sang Hyang Pasupati agar semua alat atau senjata tetap bertuah.

Tumpek Landep juga bertujuan untuk memohon ketajaman pikiran sehingga menjadi orang yang berguna serta memiliki pikiran yang suci dan bersih.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, layanan cuci motor ini merupakan asimilasi yaitu proses pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Asimilasi cuci motor ini bertujuan untuk membaurkan warga binaan dengan masyarakat yang tentunya setelah dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan serta WBP yang diberi kesempatan untuk melaksanakan asimilasi ini telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily menambahkan, di Lapas Tabanan terdapat banyak kegiatan pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

“Kami membekali warga binaan dengan skil atau keterampilan sehingga pada saat reintegrasi dengan masyarakat, mereka mempunyai bekal setelah bebas dari Lapas,” terangnya.

Salah seorang pelanggan bernama Putu mengungkapkan, ini merupakan pertama kalinya ia memanfaatkan layanan cuci motor Lapas Tabanan menjelang Tumpek Landep.

“Saya pikir Lapas itu menyeramkan tetapi ternyata tidak. Dengan layanan cuci motor yang dilakukan oleh Napi itu menunjukkan stigma positif bahwa orang-orang yang masuk ke Lapas dapat berubah dan menjadi orang yang lebih baik,” akunya. (ana)

KPU Tabanan Bentuk Rewalan Duta Demokrasi untuk Capai Target Partisipasi Pilkada 2024

Media Gathering KPU Tabanan, Jumat (26/7/2024).
Media Gathering KPU Tabanan, Jumat (26/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 85 persen.

Untuk mencapai target tersebut, KPU Tabanan telah menyiapkan berbagai upaya agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang.

Salah satunya yakni membuat pola sosialisasi melalui media sosial dengan membentuk relawan duta demokrasi.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani mengatakan, relawan duta demokrasi ini dibentuk berdasarkan empat segmen.

Pertama, segmen perempuan yakni dari ibu-ibu PKK di 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Kedua, relawan muda dari karang taruna desa.

Ketiga, pemilih pemula dari anak-anak SMA/K dan kampus yang ada ada di wilayah Tabanan. Terakhir dari segmen disabilitas berjumlah lima orang.

“Rewalan demokrasi ini nantinya kami bentuk, kukuhkan dan sampaikan program kerja,” ujarnya, saat acara media gathering di Tabanan, Jumat (26/7/2024).

Suaryani mengaku, alasan disasarnya empat segmen tersebut untuk membantu mensosialisakan yaknikarena mereka lah yang tahu langsung kondisi di Desa. Disamping itu, menyasar sekolah-sekolah tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula.

“Semakin banyak yang dilibatkan maka sosialisasi semakin maksimal. Maka kami libatkan semua segmen masyarakat untuk mencapai target partisipasi pemilih 80 persen,” tegasnya.

Selain membentuk relawan duta demokrasi, pihaknya juga telah melakukan pola sosialisasi dengan bekerjasama bersama media massa, mengadakan podcast yang menghadirkan tokoh-tokoh yang terlibat langsung dalam tahapan Pilkada.

Kemudian, sosialisasi dengan keliling kecamatan secara door-to-door untuk mengetahui pendapat masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu.

“Selain itu, pola sosialisasi juga akan dilakukan melalui media cetak, TV, radio, dan media online untuk mencapai target partisipasi pemilih yang diharapkan,” tambahnya. (ana)

Diusulkan Dipecat Oleh DPC PDIP, Nyoman Mulyadi Berdoa Oknum Penghianat dan Penjilat di Bali Panjang Umur

Ketua PAC PDIP Tabanan, I Nyoman Mulyadi.
Ketua PAC PDIP Tabanan, I Nyoman Mulyadi.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, I Nyoman Mulyadi menanggapi keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang mengusulkan pemecatan terhadap dirinya akibat mendaftar calon bupati melalui partai lain.

Nyoman Mulyadi atau yang akrab disapa Man Beruk atau Man Mul mengaku belum mendapatkan pemberitahuan langsung dari DPC PDIP atas usulan pemecatan terhadap dirinya.

“Tadi pagi saya baru lihat beritanya di media. Bahkan surat pemberitahuan (dari DPC) belum saya terima,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Meskipun demikian, Nyoman Mulyadi mengaku akan menyerahkan sepenuhnya keputusannya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, khususnya Ibu Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.

“Saya tegak lurus apapun perintah partai, saya tunduk. Apapun risikonya, saya siap,” tegasnya.

Ia juga berharap, oknum-oknum yang ada di PDIP khususnya di Bali agar diberikan umur panjang.

“Saya berdoa, mudah-mudahan oknum-oknum yang ada di PDI Perjuangan, khususnya di Bali, baik itu oknum penghianat dan penjilat agar panjang umur,” ucapnya.

Diberikan sebelumnya, DPC PDIP Tabanan menggelar rapat pleno pada Kamis (25/6/2024) sore, terkait tindakan Ketua PAC Kediri yang mendaftar calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Rapat yang digelar di kantor sekretariat DPC tersebut dipimpin oleh Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan dihadiri oleh pengurusan serta anggota partai.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Nyoman Mulyadi mendapat pembebasan tugas dan pemberhentian sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri karena melanggar AD/ART partai.

Usulan tersebut lantas diteruskan ke DPP partai untuk keputusan selanjutnya. Disampinh itu, pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri. (ana)

Pemilih Lansia dan Jarak TPS Jadi Potensi Ancaman Partisipasi Pilkada 2024 di Tabanan

Ilustrasi Partisipasi Pilkada Serentak 2024. (foto:Antara)
Ilustrasi Partisipasi Pilkada Serentak 2024. (foto:Antara)

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tabanan mengalami sejumlah persoalan yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.

Sebelumnya, selama proses pengawasan coklit data pemilih, Bawaslu menemukan adanya Pantarlih yang tidak bertugas sesuai prosedur.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tempat tinggalnya jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pemilih lanjut usia yang berpotensi tidak menggunakan hak suara mereka.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, potensi adanya pemilih lansia yang tidak menggunakan hak suara ditemukan di Banjar Bendul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel.

Disana ada sekitar sepuluh orang lansia yang masuk dalam daftar pemilih tetapi bisa saja tidak bisa menyalurkan suaranya di Pilkada 2024 karena jarak rumah mereka dengan TPS sekitar 2 kilometer.

Hal serupa juga terjadi di Banjar Bada Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat.

Permasalahan disana, jarak TPS yang jauh dari rumah akibat adanya penggabungan TPS.

“Sebenarnya ada TPS yang lebih dekat, tetapi sudah masuk dalam wilayah desa lain, yaitu Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat. Dan sesuai aturan, pemilih tidak bisa memilih di desa yang berbeda. Sehingga meskipun lebih dekat, pemilih di Banjar Bada Gede tidak bisa memilih di Desa Bengkel Sari,” jelasnya.

Ayu Winariati menjelaskan, saat ini jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang. Sehingga untuk memenuhinya, ada beberapa TPS di Kabupaten Tabanan yang harus digabungkan. Itulah yang menyebabkan beberapa TPS jaraknya lumayan jauh dari pemilih.

“Awalnya TPS di Tabanan berjumlah 1.061. Namun sesuai aturan baru, beberapa TPS kemudian digabungkan dan saat ini menjadi 849 TPS,” ucapnya.

Selanjutnya, temuan-temuan tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan sebagai bahan perbaikan.

Sementara Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, jarak TPS sebenarnya tidak menjadi kendala selama proses pemilih jika kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin mereka nantinya.

Pihaknya juga optimis, tingkat partisipasi Pilkada tahun ini yang ditarget 85 persen bisa tercapai.Angka tersebut naik dibandingkan dengan target sebelumnya yakni 80 persen.

“Kami di KPU sudah maksimal sekali dalam upaya memaksimalkan partisipasi pemilih agar tercapai sesuai target,” tambahnya.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelanggaraan Pemilu Ni Komang Yuni Lestari menambahkan, berdasarkan proses pemilihan sebelumnya, penjemputan terhadap pemilih pemilih khusus seperti disabilitas, lansia atau yang sedang sakit bisa dilakukan.

“Harus ada pemberitahuan H-1 kepada TPS dari pihak keluarga jika ada pemilih dengan alasan khusus tidak bisa memilih langsung ke TPS. Nanti petugas di masing-masing TPS akan mendatangi rumah pemilih,” ujarnya. (ana)

Pemerintah RI Resmi Luncurkan Golden Visa, Ketahui Pengertian Hingga Syaratnya 

Golden Visa yang diluncurkan pemerintah RI.
Golden Visa yang diluncurkan pemerintah RI.

PANTAUBALI.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa. “Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan,” ujar Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Golden visa ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), khususnya bagi mereka yang berinvestasi di Indonesia.

“Kita akan luncurkan golden visa untuk beri kemudahan kepada WNA untuk investasi dan berkarya di Indonesia dan menarik lebih banyak good quality travellers,” kata Jokowi.

Untuk diketahui, Golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama lima atau sepuluh tahun.

Golden visa sendiri diberikan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Lantas, siapa yang bisa menerima golden visa? Berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang bisa menerima golden visa adalah.

1. Penanam Modal

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga:

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

3. Repatriasi:

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah kedua:

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Lalu, persyaratan dalam pemberian Golden Visa telah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023. Berikut adalah persyaratannya:

1. Investor asing perorangan dengan mendirikan perusahaan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Rp 38 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (Rp76 miliar).

2. Investor asing perusahaan/korporasi:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (Rp 380 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (Rp 760 miliar).

3. Investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 700.000 (Rp10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Terdesak Masalah Ekonomi, Pria Asal Jember Curi Motor di Jembrana

Pencuri motor diringkus Polres Jembrana.
Pencuri motor diringkus Polres Jembrana.

PANTAUBALI.COM, JEMRBANA – Seorang pria bernama Mochamad Rahman (24) asal Jember dibekuk polisi usai membawa bawa kabur sepeda motor yang yang terparkir di Masjid di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi DK 5809 WD milik seorang bernama Dwi Prana pada 21 Juli 2024 lalu.

Sebelum kejadian, motor milik korban dipinjam oleh ayahnya bernama Saibani untuk melakasakan sholat di Mesjid Anur di Desa Banyubiru sekitar pukul 18.15 WITA.

Setibanya di Masjid Anur, Saibani memarkirkan kendaraannya di areal parkir Masjid dengan kondisi kunci masih menyantol.

Setelah selesai melaksanakan sholat sekitar pukul 19.27 WITA, Saibani mendapati kendaraannya sudah tidak ada diareal parkir Masjid.

“Dia pikir motornya dibawa sama teman, tetangganya atau dipinjam sementara. Ternyata, sampai keesokan harinya motor tersebut tidak ada yang mengembalikan. Sehingga baru dilaporkan ke kita,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Dari hasil laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Jembrana lantas bekerjasama dengan pihak Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, tersangka berhasil diamankan di areal SPBU di Desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor yang terparkir di areal parkir Masjid Anur Desa Banyubiru.

“Jadi karena masalah ekonomi ingin memiliki sepeda motor untuk perjalanan pulang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ana)

Buntut Dukungan Forum Perbekel Kepada Sanjaya, Bawaslu Tabanan akan Panggil Perbekel hingga Pejabat Pemkab

Bawaslu Tabanan menggelar media gatherin, Kamis (25/7/2024).
Bawaslu Tabanan menggelar media gatherin, Kamis (25/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Buntut adanya dukungan dari Forum Perbekel di Selemadeg Raya untuk Bupati Komang Gede Sanjaya dua periode beberapa hari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil perbekel dan pejabat Pemkab Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta mengatakan, pihaknya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali, akhirnya melakukan imbauan untuk mencegah perbekel melakukan hal serupa. Termasuk juga mengirim surat imbauan kepada forum perbekel.

“Surat sudah ditujukan kepada Ketua Forum Perbekel di Selemadeg Raya. Hari Senin saya akan undang dan sampaikan terkait itu semua ke pejabat Pemerintah Tabanan dan juga Perbekel,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Menurut Narta, sikap dukungan itu memang bukan masuk dalam kampanye. Namun, itu lebih pada etika dari seorang aparat negara yang dapat merugikan pasangan calon lainnya.

“Kami melakukan pencegahan dengan imbauan surat, dan ini sejatinya adalah terkait dengan etika politik yang tidak sepantasnya melakukan hal itu (sikap dukungan),” ucapnya.

Pihaknya pun telah mengimbau kepada Forum Perbekel dan Kepala Desa se-Kabupaten Tabanan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dan Pasal 29 dan 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ucapnya.

Narta menambahkan, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahapan penyelenggaraan.

Maka dari itu, kepala desa diminta untuk menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan atau berafiliasi dengan partai politik tertentu. (ana)

Residivis Pencurian Sepesialis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

Gede Sukadana (58), residivis pencurian sepesialis congkel jok sepeda motor dibekuk Polres Jembrana.
Gede Sukadana (58), residivis pencurian sepesialis congkel jok sepeda motor dibekuk Polres Jembrana.

PANTAUBALI.COM, JEMRANA – Polres Jembrana berhasil membekuk seorang residivis pencurian sepesialis congkel jok sepeda motor yang beraksi di dua TKP di Kabupaten
Jembrana. Tersangka bernama Gede Sukadana (58) asal Singaraja, Buleleng.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya di areal parkir Kantor Lurah Banjar Tengah, Kecamatan Negara pada 24 Mei 2024. Kemudian, di areal parkir Gedung Kesenian Ir Soekarno, Jembrana pada 27 Mei 2024.

Saat melakukan aksinya, tersangka berhasil mengambil total uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan dua unit handphone milik korban yang berhasil diambil dari jok motor dari dua korbannya.

“Korban meninggalkan kendaraannya untuk berolahraga, kembali dari olahraga barang-barang didalam jok motornya sudah tidak ada,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Tersangka Gede Sukadana akhirnya berhasil diamankan pada 4 Juli 2024 di areal Gedung Kesenian Ir Soekarno, Jembrana.

“Tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan aksinya kembali di Gedung Kesenian Ir Soekarno Jembrana,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak sebesar Rp900 ribu.

Selain itu, kata AKBP Tri Purwanto, tersangka juga melakukan hal serupa di dua TKP di Kabupaten Kelungkung, dan dua TKP di Kabupaten Gianyar.

“Jadi, mungkin setelah dari sini, Kelungkung sama Gianyar sudah menunggu lagi. Karana disana dia belum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. (ana)

DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Ketua PAC Kediri Akibat Daftar Calon Bupati Lewat Partai Lain

Rapat Pleno DPC PDIP Tabanan atas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi..
Rapat Pleno DPC PDIP Tabanan atas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi..

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno atas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi, yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Rapat pleno yang dilakukan pada Kamis (25/7/2024) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tabanan dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.

Pihaknya menyatakan, I Nyoman Mulyadi mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali.

“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai,” ujar Komang Gede Sanjaya.

Selain itu, mendaftar sebagai calon bupati Tabanan melalui partai lain, alasan pemecatan I Nyoman Mulyadi karena sebelumnya ia juga pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan, adanya pelanggaran sebagai Pelanggaran AD/ART Partai Tindakan I Nyoman Mulyadi dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h),” ujar Sanjaya.

Nyoman Mulyadi juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. Pemanggilan untuk Klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian, klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi.

“Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Sanjaya.

Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Disamping itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga diceruskan, mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai.

“Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan,” imbuhnya.

Tiga Siswa Asal Jembrana Wakili Bali di Olimpiade Sains Nasional 2024

Tiga siswa Jembrana yang lolos olimpiade sains nasional 2024 temui Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Tiga siswa Jembrana yang lolos olimpiade sains nasional 2024 temui Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Lolos wakili Bali dalam Olimpiade Sains Nasional, tiga siswa Jembrana temui Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Rumah Kediaman Bupati, Banjar Peh, Desa Kaliakah, Rabu (24/7/2024).

Ketiga siswa tersebut yakni I Made Wahyu Bimantara, kelas IX SMP 1 Negara mengikuti Olimpade Matematika, Zaidan Arrafisqy, kelas 5 SD 2 Lateng ikuti olimpiade Biologi, I Putu Elgio Surya Dewangga, kelas 6 SDK Marsudirini ikuti olimpiade Matematika.

Ketiganya akan berlaga dalam ajang Olimpiade Sains Nasional atau OSN 2024 dari perwakilan Provinsi Bali pada Agustus di Jakarta.

Kompetisi di bidang sains ini tergolong bergengsi diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pertemuannya tersebut memberikan semangat dan motivasi kepada Elgio, Zaidan dan Wahyu yang akan membawa nama Jembrana ke ajang nasional.

“Ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa berhasil mewakili Jembrana ke ajang Tingkat Nasional. Ini tidak mudah dan butuh proses serta kerja keras,” ungkapnya

Ia pun optimis anak anak jembrana yang mengikuti OSN ini akan mendapatkan hasil yang maksimal.

“Harumkan nama Jembrana di tingkat nasional saya yakin kalian akan mengalahkan siangan siangan yang lain disana dan memberikan hasil yang terbaik,” ucap Bupati Tamba.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan kegiatan berjenjang yang dimulai dari seleksi tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

” Kita perlu berbangga tiga siswa dari Jembrana akan mewakili Bali dalam ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anom Saputra menjelaskan para siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi di tingkat provinsi akan mengikuti karantina yang dimulai pada 30 Juli hingga 3 Agustus.

Pada 4 Agustus, mereka akan melakukan persiapan akhir, dan tanggal 5 Agustus mereka dijadwalkan berangkat untuk melakukan cek-in dan registrasi.

“Pembukaan OSN akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus, diikuti dengan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 7, 8, dan 9 Agustus, ” jelasnya.

Ketiga siswa yang mewakili Jembrana adalah satu siswa SMP yang berkompetisi di bidang matematika, dan dua siswa SD yang berkompetisi di bidang matematika dan biologi. Mereka telah membuktikan kemampuan mereka di tingkat provinsi dan siap bersaing di tingkat nasional.

Terakhir pihaknya mengatakan OSN merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, dengan biaya pelaksanaan ditanggung oleh kementerian. Sementara itu, biaya pemberangkatan para siswa dari Bali ditanggung oleh pemerintah provinsi.

“Kami sangat bangga dengan prestasi yang telah dicapai oleh siswa-siswa ini. Kami berharap mereka dapat memberikan yang terbaik dan membawa pulang kemenangan untuk Bali,” ujar I Gusti Putu Anom Saputra. (ana)