- Advertisement -
Beranda blog Halaman 387

Bupati Tabanan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap 4 Ranperda

Rapat Paripurna penyampaian tanggapan atas Pandangan Umum fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait empat Ranperda.
Rapat Paripurna penyampaian tanggapan atas Pandangan Umum fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait empat Ranperda.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melalui Wakilnya I Made Edi Wirawan memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait empat Ranperda, termasuk Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan berlangsung di ruang rapat DPRD Tabanan, Selasa (5/9/2023).

Edi Wirawan menyampaikan jawaban secara terperinci serta apresiasi atas dukungan dan saran atas Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Tabanan terkait tanggapan dari Pidato Pengantar Bupati terkait 4 Ranperda Kabupaten Tabanan pada sidang sebelumnya

“Dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan turunan dari mengoptimalkan semua potensi pajak maupun retribusi serta digitalisasi yang menjadi trend harus diterapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” ujarnya.

Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Edi menyebut, Ranperda tersebut merupakan salah satu upaya strategis meningkatkan PAD. Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pihaknya sepakat dengan Dewan, bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Kemudian, terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana disampaikan bahwa penyertaan modal daerah yang telah disetorkan sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp90,645 miliar lebih.

“Sebesar Rp17,508 miliar lebih, telah ditetapkan sebagai penyertaan modal, sedangkan sebesar Rp73,137 miliar lebih merupakan tambahan penyertaan modal atas audit BPKP berupa sarana dan prasarana jaringan penyedia air bersih yang telah dimanfaatkan untuk operasional,” sambungnya. (rls)

PDIP Tabanan Siapkan 6.180 Saksi pada Pemilu 2024

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan I Nyoman Arnawa.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan I Nyoman Arnawa.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Tabanan mempersiapkan sebanyak 6.180 orang saksi yang akan mengawal pemilihan di 1.545 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Nantinya, para saksi yang terpilih akan diberikan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Pemilu.

“Hingga saat ini, saksi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah terakomodir sebesar 70 persen. Kami berikan batas waktu kepada seluruh tatanan pengurus partai baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan untuk menuntaskan persoalan saksi sampai tanggal 15 September ini,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan I Nyoman Arnawa, Senin (5/9/2023).

Ia menjelaskan, saksi dipilih berdasarkan proses rekrutmen agar betul-betul bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Selain itu, mereka juga akan diberikan pelatihan secara berjenjang oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Hingga nantinya bisa melaksanakan tugas dengan baik.

“Pelatihan akan dilakukan setelah tanggal 15 September ini secara kontinyu. Latihan akan dilakukan paling tidak sebanyak empat kali pada masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk pemantapan pemahaman para saksi,” ucapnya.

Lebih lanjut Arnawa mengatakan, pada masing-masing TPS akan ada empat orang saksi yang bertugas.

Adapun rincian TPS yang tersebar di sepuluh Kecamatan hang ada di Tabanan, yakni Kecamatan Selemadeg sebanyak 74 titik, Selemadeg Timur 98 titik, Selemadeg Barat 87 titik, Kerambitan 145 titik, Tabanan 228 titik, Kediri 266 titik, Marga 151 titik, Penebel 184 titik, Baturiti 165 titik dan Pupuan 147 titik.

“Di masing-masing TPS akan ada dua saksi Pileg dan Pilpres,” imbuhnya. (ana)

Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 Ranperda

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan pandangan umum terkait empat Ranperda yang telah diajukan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan pandangan umum terkait empat Ranperda yang telah diajukan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan pandangan umum terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah duajukan oleh Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/9/2023).

Mengenai Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, fraksi PDIP mengingatkan perubahan tersebut harus sesuai dan komit dengan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Platform Anggaran Sementara Tahun 2023. Baik yang merupakan hasil Rapat Kerja Komisi, Rekomendasi Bangar maupun yang berasal dari Aspirasi Masyarakat melalui Anggota DPRD.

Disamping itu, fraksi juga menekankan untuk mempercepat pelaksanaan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 hanya menyisakan waktu tiga bulan.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah agar terus memantau untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak ada kegiatan yang tidak terlaksana dengan alasan waktu dengan tetap memprioritaskan pada kualitas pekerjaan,” jelas Arnawa.

Menurutnya, selama ini peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kemajuan secara signifikan. Selain itu, sampai saat ini masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap dengan baik serta tidak optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, sehingga banyak terjadi kebocoran-kebocoran anggaran.

“Meskipun ada wacana peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada 2023 kisaran enam ratus milyar lebih, yang dicapai dengan salah satu cara yaitu menaikkan harga tiket DTW Tanah Lot, dan tidak tertutup juga pada sektor- sektor lainnya. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mencoba membahasnya secara lebih kritis,” ucapnya.

Mengenai bangunan gedung di Tabanan, Arnawa mengatakan, persoalannya terletak pada kebijakan rencana tata ruang yang telah ada belum diimplementasikan dengan konsisten. Disisi lain sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, mengingat Perda ini adalah implentasi dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Selanjutnya, mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amarta Buana. Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemerintah terkait penambahan penyertaan modal sebesar Rp73,137 miliar lebih dalam bentuk barang. Mengingat Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebelumnya sebesar Rp17,508 miliar lebih.

“Kami juga meminta penjelasa skema atau perencanaan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang terutama menyangkut laba perusahaan termasuk break even point perusahaan,” imbuh Arnawa. (ana)

DPRD Tabanan Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 4 Ranperda

rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terkait Ranperda, Selasa (5/9/2023).
rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terkait Ranperda, Selasa (5/9/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (5/9/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga bertempat di Gedung DPRD Tabanan. Adapun empat buah Ranperda yang diajukan Bupati I Komang Gede Sanjaya, diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.

Sanjaya mengatakan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 diajukan atas dasar kesepakatan bersama perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023.

Pendapatan Daerah dalam RAPBD Perubahan 2023 Rp2,109 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp590,369 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,518 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,136 triliun lebih yang meliputi, belanja operasi sebesar Rp1,614 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp267,560 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp5,261 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp249,156 miliar lebih.

“Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam RAPBD-P 2023 direncanakan sebesar Rp27,523 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41,009 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13,486 miliar lebih,” jelas Sanjaya.

Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung diajukan sebab penyelenggaraan bangunan gedung di Tabanan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perda yang mengatur tentang bangunan gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.

Ketiga, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Terakhir, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terkait pendataan perubahan status aset yang menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga perlu menetapkan dengan peraturan daerah.

“Besar harapan kami, pembahasan empat buah Ranperda ini dilakukan secara konstruktif untuk mewujudkan Tabanan era baru yang aman, unggul dan madani,” imbuh Sanjaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Tabanan yang telah memperhatikan kepentingan masyarakatnya melalui penyusunan dan pengajuan keempat Ranperda tersebut. Anggota Dewan yang hadir juga menyetujui untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada. (ana)

Bupati Sanjaya Sampaikan 4 Ranperda dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan

Bupati Sanjaya menyampaikan empat Ranperda Kabupaten Tabanan dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Tabanan, Selasa (5/9/2023).
Bupati Sanjaya menyampaikan empat Ranperda Kabupaten Tabanan dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Tabanan, Selasa (5/9/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Tabanan, Selasa (5/9/2023).

Keempat Ranperda tersebut yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.

Sanjaya mengatakan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 diajukan atas dasar kesepakan bersama perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023.

Selain itu, atas pertimbangan dinamika perekonomian daerah terkini, pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat, agenda pembangunan yang akan kita capai, serta potensi risiko dan tantangan yang dihadapi.

“Arsitektur APBD Perubahan tahun 2023 harus mampu meredam keraguan, membangkitkan optimisme dan mendukung pencapaian target pembangunan,” sambungnya.

Dijelaskannya, Pendapatan Daerah dalam RAPBD Perubahan 2023 Rp2,109 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp590,369 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,518 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,136 triliun lebih yang meliputi, belanja operasi sebesar Rp1,614 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp267,560 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp5,261 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp249,156 miliar lebih.

“Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam RAPBD-P 2023 direncanakan sebesar Rp27,523 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41,009 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13,486 miliar lebih,” jelas Sanjaya.

Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung diajukan sebab penyelenggaraan bangunan gedung di Tabanan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perda yang mengatur tentang bangunan gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.

Ketiga, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Terakhir, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terkait pendataan perubahan status aset yang menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga perlu menetapkan dengan peraturan daerah.

“Besar harapan kami, pembahasan empat buah Ranperda ini dilakukan secara konstruktif untuk mewujudkan Tabanan era baru yang aman, unggul dan madani,” imbuh Sanjaya. (ana)

Mendagri Lantik Sang Made Mahendra Jaya Sebagai Penjabat Gubernur Bali

 

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Pelantikan itu digelar di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023. Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden No.74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya mengisi kekosongan jabatan Gubernur Bali dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali periode 2018 – 2023 Wayan Koster dan Tjok Oka Sukawati pada tanggal 5 September 2023.

Mendagri Tito Karnavian memandu sembilan penjabat gubernur membacakan sumpah jabatan.

“Saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj. Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Tito yang diulangi sembilan Pj. Gubernur.

Sebanyak sembilan Penjabat Gubernur menjalani prosesi pelantikan. Selain Bali, penjabat Gubernur yang juga dilantik yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pada pelantikan Pj Gubernur dilakukan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan keputusan Presiden RI oleh Mendagri kepada masing-masing Penjabat Gubernur yang dilantik.

Selain pelantikan Pj. Gubernur Bali, juga dilakukan pelantikan Ny. Ida Setiawati sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menggantikan Ny. Putri Koster. Ny. Ida Setiawati dilantik sebagai TP-PKK Provinsi Bali oleh Ketua Umum TP-PKK Ny. Tri Tito Karnavian. Ny. Tri Tito Karnavian juga memberikan piagam penghargaan kepada Ketua TP PKK Provinsi Bali periode 2018-2023 Ny. Putri Suastini Koster.

Pelantikan dihadiri oleh Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, Jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, MenkumHAM Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Wakil KSAD Letjen TNI Agus Subiyanto, para perwakilan lembaga negara dan tokoh nasional serta tamu undangan lainnya.

Dekatkan Pelayanan Publik untuk Warga Binaan Lapas, Pemkab Badung-Kemenkumham Tandatangani Kesepakatan

Sekda Adi Arnawa menandatangani Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung di Lapas Kerobokan, Senin (4/9/2023).
Sekda Adi Arnawa menandatangani Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung di Lapas Kerobokan, Senin (4/9/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sinergis antara Kemenkumham Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang diwujudkan dengan dilaksanakannya penandatanganan addendum nota kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Pemkab Badung, tentang Konsolidasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kabupaten Badung.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung dilaksanakan di Lapas Kerobokan, Senin (4/9/2023).

“Dengan adanya Gerai Adminduk dan Klinik Kesehatan di Lapas Kerobokan, diharapkan dapat membantu mendekatkan pelayanan publik terhadap seluruh warga masyarakat, tidak terkecuali warga binaan dan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Pengembangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham dan Pemkab Badung ini merupakan inisiasi dari beberapa perangkat daerah yakni Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Brida dan BPBD Kabupaten Badung,” ujar Sekda Badung Adi Arnawa usai mewakili Bupati Giri Prasta dalam acara Penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan.

Melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Sekda menyebut akan dilaksanakan pelayanan administrasi kependudukan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan serta tukar menukar informasi dan data Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Kabupaten Badung.

Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) Pemegang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan KTP Elektronik yang berdomisili dan bertempat tinggal di Kabupaten Badung dengan divisi imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, melalui penandatanganan ini memperlihatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Kemenkumham mendeliver pelayanan kepada masyarakat yang urusannya sangat majemuk, orang dari lahir sampai meninggal.

“Melalui nota ini kami juga mendorong Pemkab Badung menstimulasi UMKM dan sentra kerajinan untuk berkreasi dan mendaftarkan hak cipta pada kami, sehingga akan meningkatkan nilai komersialnya. Selain melayani kami juga melakukan pengawasan, kami hadir untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengucapkan terimakasih karena Lapas Kerobokan dijadikan lokus penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Pemkab Badung.

“Satu kehormatan bagi Lapas Kerobokan diberikan kesempatan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan seperti ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami yang mana kedepannya banyak sinergi yang bisa dilakukan, dengan adanya dukungan komitmen bersama akan dapat menciptakan suasana yang kondusif, atas nama Lapas Kerobokan saya mengucapkan terimakasih,” ucapnya.

Turut Hadir Anggota DPRD Kabupaten Badung Wayan Sandra, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611/Badung serta Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. (rls)

Bupati Sanjaya Terima Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125) yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Bali bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (4/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, MenPan RB Azwar Anas menekankan pentingnya peran ASN dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan efisien. Disampaikan juga reformasi ASN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Dalam waktu yang pendek, kami membuat deadline. Bedasarkan arahan Bapak Presiden, kami buat rumusan, dalam satuan jumlah, bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak,” ujar Anas.

Ia juga menekankan tiga arahan Presiden Joko Widodo untuk reformasi birokrasi. Dari ketiga arahan tersebut, yang pertama adalah birokrasi yang berdampak. Kedua, reformasi birokrasi bukanlah tumpukan kertas semata dan ketiga, birokrasi harus lincah dan cepat.

Dalam penyerahan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Anas menegaskan agar dokumen ini kedepannya mampu menjadi pedoman bagi para Pemerintah Daerah dalam menjalankan Pembangunan yang saling berintegrasi. Apresiasi juga diberikannya kepada Pemerintah Provinsi Bali karena menjadi daerah pertama yang mampu menciptakan landasan Pembangunan berdasarkan Bali dari masa lalu, masa kini dan masa mendatang.

Terkait Reformasi Birokrasi, Gubernur Koster menyatakan upayanya dalam menjalankan program tersebut.

“Kami sudah berupaya seoptimal mungkin sesuai arahan bapak Presiden untuk melakukan reformasi birokrasi, mulai dari reformasi perangkat daerah yang ada di birokrasi Pemerintah Provinsi Bali. Saya masuk jadi Gubernur 2018 akhir, jadi saya langsung mematangkan semula ada 49 perangkat daerah kita sederhanakan menjadi 36 perangkat daerah. Tapi kami menambah dua perangkat daerah sesuai kebutuhan di Bali. Yang pertama adalah Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan yang kedua adalah Badan Riset Birokrasi Daerah,” ujarnya.

Menanggapi sinergitas yang dilakukan pemerintah pusat dalam menerapkan reformasi birokrasi, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, menyatakan keseriusannya dalam mendukung upaya yang dilakukan agar program dapat berjalan dengan optimal.

“Kami di Tabanan sangat mendukung upaya reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan sesuai dengan arahan, sudah barang tentu akan kami aplikasikan dan terapkan di Pemerintahan Kabupaten,” ujarnya singkat. (rls)

Musim Kemarau, Ratusan Warga di Tabanan Krisis Air Bersih Sejak 3 Bulan

Suasana pembagian air bersih di Banjar Sandan Pondok, Desa Sesandan, Tabanan, Bali.
Suasana pembagian air bersih di Banjar Sandan Pondok, Desa Sesandan, Tabanan, Bali.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 165 Kepala Keluarga (KK) di Banjar Sandan Pondok, Desa Sesandan, Tabanan, yang mengalami krisis air bersih sejak tiga bulan lalu mendapat bantuan 5.000 liter air bersih dari Polres Tabanan, Senin (4/9/2023).

Pantauan di lokasi, masyarakat berbondong-bondong mendatangi balai banjar dengan membawa ember dan galon untuk mendapat pembagian air bersih. Penyaluran air dilakukan dengan mobil tangki Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, penyaluran air tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak krisis air bersih akibat kemarau panjang. Disamping itu, sebagai peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

“Kami juga membagikan 20 paket sembako untuk masyarakat membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Sandan Pondok Dewa Kadek Suyadna mengaku, krisis air bersih yang dialami oleh 165 KK tersebut terjadi karena berkurangnya debit air di sumur resapan warga akibat kemarau panjang.

“Selama ini kami memanfaatkan air secara bergilir itupun belum cukup karena sehari paling banyak hanya mendapat lima ember yang hanya cukup untuk kebutuhan masak sedangkan untuk keperluan lainnya kadang menimba air di sungai,” katanya.

Ia menyebut, kondisi ini memang sering terjadi di wilayahnya setiap memasuki musim kemarau. Kondisi tersebut juga diperparah dengan belum masuknya jaringan air dari PDAM.

“Kami bersama perangkat desa tengah berupaya untuk mengatasi masalah ini. Kemarin, masyarakat juga telah mengikuti gebyar sambungan murah PDAM, tetapi belum terpasang karena disini juga belum ada pipa induk,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap agar bantuan air bersih ini bisa rutin disalurkan kepada masyarakat selama terjadi krisis air bersih.

“Kami berharap kedepan tidak hanya hari ini saja diberikan bantuan, bahkan dua hari sekali agar ada air bersih untuk diminum masyarakat,” harap Suyadna. (ana)

Ketua DPRD Tabanan Hadiri Penerimaan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mendampingi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125) yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) kepada Bupati/Walikota & Ketua DPRD se-Bali, Senin (4/9/2023).

Berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, KemenPAN-RB juga memberikan arahan tentang Reformasi dan Manajemen ASN yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas

Dalam sambutannya, Menpan RB menekankan pentingnya peran ASN dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan efisien.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa reformasi ASN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam penyerahan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Menpan Anas tegaskan agar dokumen ini kedepannya mampu menjadi pedoman bagi para Pemerintah Daerah dalam menjalankan Pembangunan yang saling berintegrasi. Apresiasi juga diberikannya kepada Pemerintah Provinsi Bali karena menjadi daerah pertama yang mampu menciptakan landasan Pembangunan bedasarkan Bali dari masa lalu, masa kini dan masa mendatang

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan reformasi birokrasi, agar program dapat berjalan dengan optimal.

“Kami di Tabanan sangat mendukung upaya reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Pusat. Sesuai arahan, sudah tentu kami akan aplikasikan dan terapkan di Pemerintahan Kabupaten,” ujarnya. (ana)