- Advertisement -
Beranda blog Halaman 386

Banding Ditolak, Hukuman Jero Dasaran Alit Bertambah Jadi Tujuh Tahun

Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).
Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Buleleng, Bali, menerima tambahan masa hukuman dari enam tahun menjadi tujuh tahun.

Tambahan masa hukuman itu didapatnya setelah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ditolak.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sudah turun pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam amar putusan tersebut menyatenyatakan terdakwa Jero Dasaran Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Kepercayaan Yang Timbul Dari Memanfaatkan Kerentanan Seseorang, Dengan Penyesatan Menggerakkan Orang Itu Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Jero Dasaran Alit dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tigabulan.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan mencabut putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan hukuman pada JDA selama tujuh tahun, yang tadinya putusan di Pengadilan Negeri Tabanan selama enam tahun,” terangnya, dikonfirmasi Sabtu (3/8/2024).

Ia menjelaskan, pada saat putusan pada 29 Mei 2024 lalu, pihak Jero Dasaran Alit menyatakan banding di hadapan Majelis Hakim PN Tabanan.

Kemudian, kuasa hukum Jero Dasaran Alit mengirim memori banding beserta kontra ke PT Denpasar. Begitu juga dengan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan juga mengirim memori banding.

“Sekitar dua minggu lalu, putusan bandingnya turun dari PT, yang menyatakan bahwa mencabut putusan PN Tabanan dan menjatuhkan hukuman kepada JDA selama tujuh tahun,” tegasnya.

Wahyu Resta mengaku, sampai saat ini pihak Dasaran Alit belum melakukan upaya hukum lanjutan atau Kasasi.

“Sampai hari ini belum ada informasi untuk melaksanakan kasasi. Sepertinya keputusan sudah inkracht. Akan segera kami lakukan eksekusi dari statusnya ke terdakwa menjadi terpidana,” ungkapnya. (ana)

Akulturasi Budaya Tiga Umat Hiasi Petik Laut di Desa Candikusuma

Pelaksanaan upacara petik laut di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Pelaksanaan upacara petik laut di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Berbeda dari wilayan lain di Kabupaten Jembrana, pelaksanaan upacara petik laut di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya dihiasi dengan akulturasi budaya dari tiga umat yakni, Hindu, Muslim, dan Kristiani.

Selain doa bersama lintas agama, akulturasi budaya tersebut juga ditunjukkan dengan tarian Bali, dan qasidah rebana.

Kemudian, upacara petik laut diakhiri dengan pakelem saran bebek dan ayam secara umat hindu, dan rarung saji secara umat muslim.

Tujuannya yakni sebagai bentuk ucapan syukur kepada tuhan yang maha esa atas hasil laut yang melimpah.

Hal tersebut membuat kagum Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang hadir pada kegiatan Petik Laut yang dilaksanakan di Pantai Candikusuma, Sabtu (3/8/2024).

“Berbeda dari tempat lain, disini upacara petik laut berlangsung sangat khidmat dan meriah. Hal ini tentu tidak terlepas dari harmonisasi masyarakat disini, akulturasi budaya dari umat hindu, muslim dan kristiani yang sangat luar biasa sekali,” ungkap Bupati Tamba.

Menurutnya, berbagai potensi bisa dikembangakan di kawasan Pantai Candikusuma ini. Seperti Kampung Kerapu yang sudah terkenal sejak dulu agar dipromosikan ke masyarakat lagi.

“Selain itu, landscape pantai juga luar biasa, kita akan tambah lagi beberapa paket wisata, seperti snorkling, jetski dan perahu wisata. Astungkara, ini bisa berjalan sesuai rencana, ini juga bagian dari menyongsong Jembrana Emas 2026,” ucapnya.

Sementara itu, Agus Sulaimi selaku Ketua Kelompok Manik Segara mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Jembrana dalam pelaksanaan upacara petik laut di Desa Candikusuma ini.

“Semoga kedepan kegiatan ini bisa berkelanjutan dan ditingkatkan lagi, tentu atas dukungan dan suport Bapak Bupati Jembrana,” pungkasnya. (ana)

Pemkab Tabanan Berhasil Wujudkan Good Governance dan Anti-Korupsi

Inspektur Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si,
Inspektur Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si,

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si, dalam keterangan resminya pada Jumat (2/8/2024).

Berbagai indikator menunjukkan komitmen kuat Pemkab Tabanan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Salah satunya adalah keberhasilan dalam menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan eksternal yang hampir mencapai 100 persen.

Selain itu, hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK menunjukkan nilai yang sangat baik, jauh di atas rata-rata nasional.

“Pencapaian ini membuktikan bahwa Pemkab Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Sanjaya sangat berintegritas dan berkomitmen untuk mengatakan tidak pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Supanji.

Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, Pemkab Tabanan telah melakukan berbagai langkah strategis. Diantaranya peningkatan transparansi melalui penerapan probity audit pada proyek-proyek strategis dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kemudian partisipasi masyarakat dengan pembukaan Pos Pengaduan dan pemanfaatan aplikasi pelaporan SP4N Lapor.

Pemanfaatan teknologi dengan penggunaan aplikasi JAGA untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Terakhir, kerjasama dengan  KPK dengan mengikuti program Monitoring Center for Prevention (MCP) dan meraih peringkat tiga nasional.

Inspektur Kabupaten Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan.

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Supanji.

Prestasi yang diraih oleh Pemkab Tabanan dalam mewujudkan good governance merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. (ana)

Surat Pengunduran Diri Wabup Ipat Belum Diterima Bupati Tamba

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat Jumpa Pers yang berlangsung di Desa Prancak, Jembrana, Jumat (2/8/2024).
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat Jumpa Pers yang berlangsung di Desa Prancak, Jembrana, Jumat (2/8/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, memberikan tanggapan mengenai pengunduran diri I Gede Ngurah Patrian Krisna (Ipat) sebagai Wakil Bupati Jembrana.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekda I Made Budiasa, Asisten I, Sekwan DPRD Jembrana, serta Kabag Hukum, Bupati Tamba mengaku hingga saat ini, Pemda Jembrana belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.

“Sebagai Bupati Jembrana, saya ingin menegaskan bahwa surat pengunduran diri dari Pak Ipat yang beredar belum kami terima dalam bentuk fisik di Pemda. Saya hanya mengetahui dan melihat berita mengenai pengunduran diri tersebut, dan sampai hari ini, surat itu belum masuk ke Pemda,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Menanggapi isu mengenai pendekatan terhadap Wakil Bupati terkait masalah ini, Tamba menyatakan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.

“Saya merasa semuanya baik-baik saja. Jika ada kepentingan pribadi terkait pengunduran diri ini, mungkin itu berkaitan dengan pilkada. Pemerintah dan negara sudah memberikan waktu yang cukup untuk berkampanye, jadi tidak perlu mengundurkan diri lebih awal,” tambahnya.

Bupati Tamba juga berharap agar Wabup Ipat mengirimkan surat pengunduran diri yang sesuai dengan ketentuan.

Ia menunjukkan contoh surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu yang dianggap lebih lengkap dengan kop surat dan stempel kabupaten.

“Saya menginginkan kejelasan dalam hal ini. Jika surat pengunduran diri Pak Ipat memang sah, harap diperbaiki dan diproses sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki kehormatan dan martabat yang harus dihormati, ini adalah tentang kepastian hukum dan etika,” tegasnya.

Terkait pernyataan Wabup Ipat beberapa hari lalu tentang pembatasan kewenangannya, Tamba membantahnya dan menegaskan bahwa semua jadwal kerja telah diatur dengan jelas.

“Hubungan saya dengan Pak Ipat selama ini berjalan harmonis. Jika ada perasaan tidak harmonis, itu mungkin hanya perasaan mereka sendiri. Saya sudah mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Jembrana, I Komang Suparta, juga mengungkapkan hingga saat ini, surat resmi pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patrian Krisna belum diterima oleh lembaga.

“Berdasarkan catatan kami, surat tersebut belum disampaikan ke lembaga kami. Kami masih menunggu jika benar beliau mengundurkan diri. Ketika surat tersebut diterima, akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai dengan peraturan UU,” ujarnya.

Asisten I Pemkab Jembrana, I Ketut Armita, menjelaskan, mekanisme pengunduran diri pejabat diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Hal ini diatur pada pasal 78 untuk gubernur dan wakil gubernur di ayat I huruf a dan b, serta untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di pasal yang sama pada ayat II huruf a dan b.

“Apabila wakil bupati secara resmi dan lembaga mengajukan pengunduran diri, surat tersebut harus diajukan kepada DPRD, diteruskan kepada kementerian, dan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terangnya.

Menurutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan membawanya ke rapat paripurna.

“Jika DPRD tidak menindaklanjutinya, maka kementerian akan mengambil alih melalui gubernur dengan menerbitkan keputusan untuk pemberhentian wakil bupati tersebut,” pungkasnya. (ana)

Ketua TP PKK Tabanan Buka Lomba Posyandu di Kecamatan Penebel

Pembukaan Lomba Posyandu Tingkat Kecamatan Kecamatan Penebel.
Pembukaan Lomba Posyandu Tingkat Kecamatan Kecamatan Penebel.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Berbagai kegiatan dalam rangka melancarkan 10 Program Pokok PKK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan terus digalakkan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny, Rai Wahyuni Sanjaya, Jumat (2/8/2024).

Diawali di Banjar Dinas Penebel Kaja, Kecamatan Penebel, Bunda Rai melaksanakan evaluasi sekaligus buka Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten Tabanan 2024. Kegiatan ini akan digelar secara menyeluruh di 10 Kecamatan yang di Kabupaten Tabanan.

Posyandu merupakan sebuah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah partisipasi dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.

Oleh karenanya, sebagai lembaga kemasyarakatan yang pada komunitas setingkat banjar/dusun, posyandu telah menunjukkan kiprahnya dengan mengembangkan berbagai program.

Diantaranya, program kesehatan ibu hamil, program kesehatan anak, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan status gizi, pencegahan dan penanggulangan diare, ditambah dengan penurunan angka stunting atau gizi buruk.

Bunda Rai mengatakan, terselenggaranya kegiatan posyandu di setiap desa tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja keras dari semua pihak, baik dari Kecamatan maupun Desa setempat.

Untuk itu, Ia sangat mengapresiasi kerja sama dan kerja keras dari semua pihak tersebut.

“Saya meyakini jika segala sesuatu dilaksanakan secara gotong-royong, pekerjaan apapun, masalah apapun pasti akan dapat diselesaikan dengan mudah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bunda Rai juga menyampaikan Lomba Posyandu ini merupakan salah satu bentuk perhatian pihaknya terhadap masyarakat.

“Hulunya adalah di Desa, dari Posyandu lah kita dapat mendeteksi anak-anak yang berpotensi stunting dan dapat segera memberikan penanganan dengan kolaborasi bersama Puskesmas setempat dan para kader Posyandu di desa,” jelasnya.

Bunda Rai juga berharap kegiatan lomba Posyandu ini bisa memberikan motivasi kepada kader sekaligus mengaktifkan kembali posyandu agar lebih aktif dan lebih giat lagi dalam meningkatkan pelayanan Posyandu, kenaikan strata Posyandu dan peningkatan kapasitas kader Posyandu.

“Semoga dengan diadakannya lomba Posyandu ini, dapat memberikan kita semua semangat untuk bergotong-royong dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Tabanan. Serta anak-anak di Kabupaten Tabanan dapat tumbuh serta berkembang dengan sehat menjadi generasi emas yang akan menjadi tumpuan Kabupaten Tabanan ditahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Sementara, I Gusti Agung Ketut Sastrawan, selaku Perbekel Penebel, berharap inovasi dan kreasi bisa meningkat untuk Posyandu di Kecamatan Penebel.

“Di sini kita ada 3 posyandu, untuk Balita, Remaja dan Lansia. Harapan kami setelah adanya lomba Posyandu ini, yang pertama agar bisa meningkatkan secara administrasi kader kami, baik dalam kelembagaan, administrasi tata usaha dan sebagainya,” pungkasnya. (rls)

Kelapa Genjah Bakal Jadi Komoditi Pertanian Unggulan Kabupaten Jembrana

Bupati Tamba membagikan bibit kelapa di Subak Abian Kerta Bakti, Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Jumat (2/8/2024).
Bupati Tamba membagikan bibit kelapa di Subak Abian Kerta Bakti, Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Jumat (2/8/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA– Kakao dan kelapa menjadi komoditi pertanian unggulan Kabupaten Jembrana.

Selain pengembangan kakao, Bupati Jembrana I Nengah Tamba juga fokus mengembangkan kelapa dengan membagikan bibit pada Gerakan Penanaman Kelapa Gumi Banten (Nyuh Gading) Upakara Usada di Subak Abian Kerta Bakti, Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, pada Jumat (2/8/2024).

Total ada 11.000 bibit kelapa dan 33.000 ton pupuk yang dibagikan di 17 subak yang ada di Jembrana.

Bantuan ini bersumber dari Kementrian Pertanian yang merupakan hasil dari pengajuan proposal oleh Bupati Jembrana.

Selain bibit kelapa, untuk tahun 2024 masih ada 100.000 bibit kakao yang akan diberikan oleh Kementrian Pertanian. Sedangkan untuk tahun 2025 akan turun 25.000 bibit kelapa dan 400.000 bibit kakao.

Bupati Tamba menjelaskan, kelapa dan kakao di Jembrana memiliki kualitas yang baik karena letak geografis yang mendukung untuk ekosistem kelapa dan kakao.

Oleh karena itu, Bupati Tamba fokus untuk mengembangkan kedua komoditi ini dengan memohon bantuan di Kementrian Pertanian.

“Saya harap para petani merawat dan menjaga dengan baik agar bibit ini bisa menghasilkan buah yang berkualitas sehingga mampu menopang perekonomian para petani,” ujar Tamba.

Sementara itu Komang Jaya Wista selaku Kelian Subak Abian Kerta Bakti, Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, mengungkapkan rasa syukur karena telah diberi bantuan oleh Bupati Jembrana.

“Saya harap untuk tahun depan, petani di desa Manistutu mendapat alokasi bibit coklat lebih banyak,” ungkap Jaya. (rls)

Imigrasi Amankan Delapan WNA Pelanggar Izin Tinggal di Bali

Konferensi pers yang di Aula Kantor Imigrasi Denpasar.
Konferensi pers yang di Aula Kantor Imigrasi Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Imigrasi berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang WNA asal Rusia yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari serta tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Dari tujuh WNA Nigeria yang diamankan, tiga di antaranya berinisial CHF, TFA, dan PUE terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal mereka selama lebih dari satu tahun.

Seorang lagi, AVC, tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diperbolehkan.

AVC saat ini sedang menjalani perawatan setelah berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga hotel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Selain itu, tiga WNA Nigeria lainnya berinisial OFA, CCE, dan SCC, yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan mereka di wilayah Denpasar.

Seorang WNA Rusia berinisial AK juga diamankan setelah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar. AK akan dikenakan tindakan pro justitia sesuai dengan pasal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Denpasar juga sedang menangani kasus seorang anak WNA yang sempat viral di media sosial karena berkeliaran tanpa pengawasan orang tua dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, mereka juga mengawasi WNA yang viral di media sosial dengan tindakan negatif.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan, selain delapan orang asing tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti dua paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya.

“Diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri,” ujarnya dalam konferensi pers yang di Aula Kantor Imigrasi Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan, pelanggaran keimigrasian berupa overstay merupakan salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA.

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang telah kami lakukan selama ini belum sempurna. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi kami,” ujar Pramella.

Pramella juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan berkolaborasi dalam pengawasan orang asing.

“Saya berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak dari Polda Bali, Bais TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, yang telah membantu kami berkolaborasi dalam penanganan masalah ini,” tambahnya. (jas)

Jalan Tengah Perancak Segera Diperbaiki, Gunakan BKK Badung Rp3 Miliar

Bupati Jembrana sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Perancak terkait perbaikan Jalan Tengah Perancak, Jumat (2/8/2024).

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Perancak terkait perbaikan Jalan Tengah Perancak, Jumat (2/8/2024).

Perbaikan Jalan tersebut menggunakan Dana BKK Badung dengan nilai Rp3.044.024.000 dan dikerjakan selama 120 hari kalender. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Kadis PUPRPKP I Wayan Sudiarta.

Bupati Tamba menjelaskan Rehabilitasi atau servis Jalan Tengah Desa perancak ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung.

“Kita betul-betul manfaatkan anggaran yang diterima dari BKK Kabupaten Badung, dan masyarakat disini juga sangat antusias menerima dari pada rehab jalan yang ada di Perancak ini,” ucapnya.

Bupati Tamba berharap, perbaikan jalan tengah Perancak dapat membantu masyarakat Perancak yang menjadi nelayan, karena jalan ini merupakan akses membawa hasil laut.

“Semoga dengan perbaikan jalan ini, dapat membantu kelancaran daripada seluruh masyarakat Desa Perancak dalam rangka kehidupannya menjadi nelayan, jadi hasil-hasil laut semua melalui jalan ini, “harapannya

Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan perbaikan jalan ini menggunakan Hotmik dan untuk bahu jalannya akan menggunakan beton. Nilai pagu anggaran sendiri mencapai Rp 3.044.000.000.

“Badan jalan ini menggunakan hotmik dan bahu atau berma jalannya menggunakan beton 50 cm kanan kiri jalan,  dengan panjang jalan 2.400 km dan lebarnya 2,60 meter ,” katanya.

Perbekel Desa Perancak I Nyoman Wijana mengucapkan terima kasih atas perbaikan jalan ini, karena sudah 10 tahun penantian baru mendapatkan perbaikan.

“Kami sudah 10 tahun menunggu-nunggu perbaikan jalan ini.saatnya sekarang sudah kita terima, jadi merasa bahagia,” pungkasnya. (rls)

Semarak Parade Gebogan di Ulun Danu Beratan, Sedot Perhatian Wisatawan Mancanegara

Parade gebogan di DTW Ulun Danu Beratan.
Parade gebogan di DTW Ulun Danu Beratan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Parade gebogan menjadi daya tarik baru bagi wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan.

Seperti pada Jumat (2/8/2024), parade gebogan yang dirangkaikan dengan pertunjukan fragmentari Dewi Danu serta Baleganjur menyedot perhatian wisatawan di DTW yang terletak di Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan tersebut.

Wisatawan tampak memadati areal Beji Pura Luhur Ulun Danu Beratan untuk menyaksikan pementasan seni tersebut.

Dilanjutkan dengan barisan gebogan yang dijunjung oleh ibu-ibu PKK Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning di area pura Ulun Danu Beratan yang menambah keindahan pemandagan danau.

Manager DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika mengatakan, parade gebogan telah berlangsung sejak 20 Juli 2024 lalu dan akan berakhir pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Selama digelar, parade gebogan berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan, khususnya mancanegara hampir 50 persen. Dari biasanya rata-rata 1.000 orang per hari menjadi 1.500 orang.

“Wisatawan asing didominasi India, Eropa. Domestik juga ada dengan rata-rata 1.000 per hari dari Pulau Jawa seperti Jakarta dan Surabaya,” ujarnya.

Sukarata menyebut, dengan melibatkan 18 desa adat dari Gebog Pesatakan Ulun Danu Beratan, gelaran parade gebogan ini dibagi menjadi dua lokasi.

Yakni di Ulun Danu Beratan setiap hari Rabu sampai Jumat. Kemudian, Sabtu dan Minggu di The Blooms Garden.

“Parade dimulai saat kunjungan wisatawan mulai ramai yakni sekitar pukul 12.30 WITA hingga 14.00 WITA,” tambahnya.

Pihaknya berharap dengan berlangsungnya parade gebogan di Ulun Danu Beratan ini bisa menjadi ajang promosi untuk meningkatkan kunjungan, baik wisatawan mancanegara maupun domestik.  (ana)

Bawaslu Tabanan Petakan Enam Kecamatan Rawan Pelanggaran di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah memetakan potensi kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024.

Selain memetakan isu kerawanan, Bawaslu juga memetakan daerah rawan untuk memastikan kelancaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengungkapkan, Dari total sepuluh kecamatan di Tabanan, ada enam kecamatan yang masuk kategori rawan.

Keenam Kecamatan tersebut yakni Penebel, Marga, Baturiti, Tabanan, Kerambitan, Pupuan.

“Kerawanan yang terjadi dalam bentuk pengerusakan alat peraga kampanye (APK),” ungkapnya saat rapat koordinasi pengawasan pemilihan partisipasi dan launching pemetaan kerawanan pemilihan setentak tahun 2024 di Hotel Homm Saranam, Baturiti, Tabanan, Jumat (2/8/2024).

Ia menyebut, pemetaan enam wilayah tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang ditemukan saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif sebelumnya.

“Di daerah tersebut kami menerima banyak laporan dan temuan pengerusakan APK. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan pelakunya,” ucapnya.

Maka dari itu, lanjut Narta, Bawaslu Tabanan akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk jajarannya di Kecamatan hingga desa untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tabanan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Ni Putu Ayu Winariati menambahkan, berdasarkan identifikasi, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam Indeks Ketahanan Pemilu (IKP) 2022, terdapat 13 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan 2024.

“Dari 13 indikator kerawanan tersebut dianalisis ada 9 jenis isu dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024,” ucapnya.

Winariati menyebutkan, 9 jenis kerawanan yang terjadi yakni pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan, pemilih yang belum perekaman KTP elektronik, intimidasi kepada calon, keamanan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan, politik uang, pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu, pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.

“Namun dari skor IKP 2024 terdapat dua isu kerawanan yang paling berpotensi terjadi yakni pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan dan pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT,” ucapnya.

Meskipun demikian, Bawaslu Tabanan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadi pelanggaran.

Diantaranya, melakukan himbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordiansi dengan stakeholder terkait, melakukan sosialisasi secara massif, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, membuka posko pengaduan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi ke sekolah untuk meminta data siswa yang berumur 17 tahun pada 27 November 2024, melakukan sinkronisasi dengan KPU Kabupaten Tabanan terhadap data hasil pengawasan dengan data KPU Kabupaten

“Upaya antisipasi yang meliputi himbauan, koordinasi, dan sosialisasi diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan,” pungkasnya. (ana)