- Advertisement -
Beranda blog Halaman 295

3 WNA Mexico Ditangkap atas Kasus Penembakan WNA Turki di Villa Palm House Tumbakbayuh

Press rilis kasus penembakan WNA di Villa The Palm House Tumbakbayuh, Badung.
Press rilis kasus penembakan WNA di Villa The Palm House Tumbakbayuh, Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kasus Penembakan WNA di Villa The Palm House Tumbakbayuh telah menemukan titik terang, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali mengamankan tiga orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio(24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo(36) serta satu orang DPO bernama Sicairos Valdes Roberto (27). Semua pelaku berasal dari Negara Mexico.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan dari hasil pemeriksaan para saksi, bukti serta rekaman CCTV.

Kemudian, tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku, dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya.

“Atas bukti-bukti tersebut lantas diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 08.00 WITA,” terangnya saat konferensi pers bertempat di Lobi Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024).

Jansen menjelaskan, proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Dalam proses penangkapan tersebut diamankan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni masing-masing satu unit sepeda motor Yamaha Nmax beserta GPS, motor Yamaha Lexy dan motor Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya beserta dua helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku. Serta barang bukti lainnya.

Sementara, motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih dilakukan pendalaman pada proses penyidikan.

“Kita akan mendalami kasus ini, dikarenakan barang bukti senpi belum ditemukan dan pelaku tidak kooperatif. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing,” ungkap Jansen.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 340 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, WNA bernama Turan Mehmet (41) asal Turki, ditembak oleh orang tak dikenal saat berada di Villa The Palm House, Desa Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (23/1/2024).

Akibatnya Turan mengalami luka tembak di perut, lengan bagian Kiri hingga dada dan peluru bersarang di dada belakang kiri.

Selain itu, para pelaku juga merampas Turan Muhammat Ennes (29) asal Turki, yang merupakan adik kandung korban penembakan beserta uang sejumlah Rp30 juta dan 4 ribu USD. Serta I Made Sutana (54) asal Bali, merupakan Scurity Villa Palm House turut menjadi Korban penyekapan dan perampasan HP oleh pelaku. (jas)

Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Perempuan 20 Tahun Tewas Terlindas Truk 

Pengendara motor tewas usai terlindas truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk termasuk Banjar Dinas Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan pada Senin (30/1/2024).
Pengendara motor tewas usai terlindas truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk termasuk Banjar Dinas Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan pada Senin (30/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kecelakaan maut menewaskan pengendara motor terjadi di Jalur Denpasar-Gilimanuk termasuk Banjar Dinas Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan pada Selasa (30/1/2024) siang.

Pengendara motor tersebut adalah seorang remaja perempuan bernama Ni Made Citra Dewi (20) asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

“Korban meninggal dunia di TKP usai terlindas truk,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan ketika dikonfirmasi pada Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DK 4917 GAF datang dari arah Barat jurusan Gilimanuk menuju arah Timur jurusan Denpasar.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di depan warung bakso Solo dengan kondisi jalan lurus tanjakan landai, korban berusaha mendahului truk Isuzu Box dengan Nomor Polisi N 9820 CL yang berada didepannya. Adapun truk tersebut dikemudikan oleh Joko Suprianto (37) asal Desa Ngadiluwih, Kecamata Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur.

Saat itu, korban menyalip dengan mengambil haluan sebelah kiri. Namun, korban tidak bisa menguasai laju motornya hingga hilang keseimbangan. Selanjutnya, korban terjatuh ke bawah truk hingga terlindas ban truk, sedangkan motornya terjatuh ke sebelah kiri jalan.

“Kecelakaan ini terjadi karena pengendara sepeda motor kurang hati-hati dan waspada saat mendahului truk dari Kiri hingga hilangg keseimbangan dan terjatuh lalu terlindas ban belakang truk,” ucap AKP Adrian.

Selain mengakibatkan satu korban meninggal dunia, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian material Rp1 juta. (ana)

Bupati Sanjaya Antusias Berkantor di Desa Nyitdah

Bupati Sanjaya ngantor di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan, Senin, (29/1/2024).
Bupati Sanjaya ngantor di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan, Senin, (29/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Program ‘Bungan Desa’ Bupati Ngantor di Desa yang merupakan progran unggulan inisiasi dari Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, terbukti nyata mampu memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Selain itu, program ini juga memberikan begitu banyak ide dan gagasan inovatif bagi Pemkab Tabanan. Hal tersebut terungkap saat Bupati Tabanan kembali menjalankan program ini untuk yg ke 42 kalinya, di mana kali ini menyasar Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan, Senin, (29/1/2024).

Giat Bungan Desa ini merupakan kali kedua yang dilakukannya di bulan Januari, mengawali tahun 2024. Di kesempatan itu pihaknya didampingi oleh Sekda, Para Asisten Setda, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan beserta para Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Tabanan, para kepala instansi vertikal, Perbekel Desa Nyitdah, Ketua PKK dan Tokoh masyarakat setempat. Kehadirannya juga disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat Desa Nyitdah.

Selain fokus untuk memberikan pelayanan secara langsung bagi masyarakat, baik di bidang layanan administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, hingga lingkungan, kedatangannya saat itu juga ditujukan untuk memberikan perhatian dan bantuan bagi keluarga stunting yang ditemuinya di Desa Nyitdah.

Ini sebagai langkah nyata pemerintah, dalam menekan angka stunting di Tabanan. Lebih lanjut, pihaknya juga berfokus pada potensi Desa Nyitdah yang mampu mengembangkan inovasi dalam penanganan sampah.

Siang itu Sanjaya menyatakan, pihaknya hadir bersama jajaran, untuk memberikan efek berdampak dalam artian memberi pengaruh positif bagi perkembangan UMKM, IKM dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

“Hari ini bersyukur sekali jajaran pemerintah Kabupaten Tabanan hadir dengan tujuan kita berkantor di Desa Nyitdah ini, salah satunya secara langsung untuk melihat, menyaksikan dan menyerap aspirasi rakyat, seperti apa profil desa dan ternyata memiliki potensi dan kearifan lokal yang luar biasa, tadi ada program tentang pengelolaan sampah dengan kemandirian yang luar biasa,” Sebutnya.

Sanjaya menyatakan, dengan rutinitasnya berkantor di desa, justru pihaknya merasa banyak menimba ilmu dan belajar di Desa.

“Saya melihat apa yang terjadi, sujatinya apa yang ada di desa itu. Sehingga di dalam mengaktualisasikan kebijakan, pemerintah daerah bisa tepat guna, tepat sasaran dan tidak salah. Di Desa Nyitdah ini yang menjadi pokok masalah adalah sampah, bagaimana nanti mewujudkan Desa Nyitdah ini menjadi desa bersih,” sambungnya.

Tak hanya itu, potensi desa juga nampak dari sentra industri yang terus relevan hingga saat itu, termasuk keramik, terakota, genteng dan batu bata yang harus dibantu semakin dikembangkan dalam hal kualitas, branding dan pemasaran.

“Perlu saya sampaikan, bahwa berkantor di Desa ini sudah ke 42 kali, ada 133 desa semuanya sudah desa mandiri. Jadi harapan kita ke depan, bagaimana desa itu benar-benar tumbuh, dari desa, oleh desa dan untuk desa. Jadi betul-betul desa itu mandiri, nanti pemerintah akan memberikan regulasi dan bantuan yang dibutuhkan. Karena 133 desa potensinya tidak ada yang sama. Maka dengan saya berkantor di desa, semua perhatian bisa didapatkan, astungkara ini bisa terus kita lanjutkan. Semakin sering berkantor di desa, semakin saya dekat dengan masyarakat yang kita cintai, dalam rangka perwujudan Visi dan Misi Kabupaten Tabanan menuju Aman, Unggul dan Madani,” paparnya lebih lanjut.

Menanggapi apresiasi Bupati Sanjaya terhadap inovasi pengelolaan sampah, Ketua Bank Sampah Desa Nyitdah, I Ketut Nada menyampaikan, jumlah personil pengelola sampah yang mencapai 10 orang, bekerja dengan giat untuk menciptakan Desa Nyitdah yang bersih dan sehat.

“Untuk pengelolaan yang sudah berjalan saat ini, mengambil sampah masyarakat, kita bawa ke Bank Sampah induk, kita pilah lalu kita press baru kita salurkan. Di salurkan kebanyakan ke luar pulau, ke pabrik-pabrik yang membutuhkan sesuai dengan items dan jenis masing-masing,” Ketut Nada menjelaskan pengelolaan sampah secara sistematis. Sampah yang dipilah berjenis botol kaca, besi rongsok, plastik dan sampah non-organik lainnya.

Dalam kunjunganya saat itu, Sanjaya dan jajaran juga sempatkan hadir ke rumah keluarga penderita stunting yang berjumlah 7 orang, serta memberikan bantuan langsung berupa paket sembako. Kehadirannya tentunya disambut dengan hangat oleh para penerima bantuan.

I Made Senantra (43) selaku salah satu keluarga yang ditemui di lokasi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Sanjaya yang hadir saat itu. “Terima kasih bapak sudah datang dan memberikan bantuan perhatian, sekaligus material. Saya ucapkan terima kasih yang besar dan tentunya berharap perhatiannya terus berkelanjutan” sebutnya.

Di kesempatan yang sama, Dewa Gede Satiawan, dari Banjar Dinas Mengening selaku masyarakat yang dengan khusus hadir saat kunjungan Bupati saat itu, ucapkan rasa syukur atas kemudahan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah.

“Saya hadir di sini karena ada kepentingan kesehatan, di samping itu juga untuk menyambut kedatangan Pimpinan Daerah. Menurut saya, pelayanan sudah luar biasa. Karena dari segi pelayanan tidak ada yang merugikan dan bahkan kami sangat dibantu selaku masyarakat. Harapan kami, 5 tahun ke depan, beliau yang memimpin karena kinerja beliau untuk dekat dengan masyarakat itu luar bisa, sehingga program ini kami harapkan bisa berlangsung terus,” harapnya. (rls)

Melalui AKU HATINYA PKK, Pj. Ketua TP PKK Bali Ingin Desa Temesi Dikenal Masyarakat Sebagai Desa Indah dan Asri

 

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Pj. Ketua TP PKK Prov Bali Ny. drg. Ida Mahendra Jaya ingin mengubah wajah Desa Temesi, Gianyar yang selama ini dianggap sebagai Tempat Pembuangan Akhir. Sehingga TP PKK Provinsi Bali dibawah kepemimpinannya memilih Desa Temesi menjadi Desa Binaan “AKU HATINYA PKK”.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan/Sosialisasi Rencana Kegiatan Desa Binaan “AKU HATINYA PKK” dan Desa Peduli GIGI (DELIGI) Menuju Bali Bebas Karies Tahun 2030, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Temesi, Gianyar, pada Senin (29/1).

“Selama ini anggapan masyarakat Gianyar, Desa Temesi adalah tempat TPA (Tempat Pembuangan Akhir-red), jadi sampah-sampah di Kabupaten Gianyar semua berakhir di sini. Karena itulah saya memilih desa ini sebagai Desa Binaan, dan mengubah image itu,” jelasnya.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat untuk mulai memanfaatkan pekarangan rumah dengan baik. Menurutnya, dengan menanam tanaman kebutuhan sehari-hari tidak hanya memenuhi kebutuhan pokok anggota keluarga, namun juga untuk mempercantik halaman rumah. “Jika semua rumah di Desa Temesi mempraktekkan ini, saya kira secepatnya bisa membuat Desa menjadi asri,” imbuhnya.

Hal lain yang menjadi programnya kali ini adalah Desa Peduli Gigi. Ny. drg. Ida Mahendra Jaya mengatakan selain berlatar belakang dari kedokteran gigi, pemilihan ini dikarenakan ingin mewujudkan Bali Bebas Karies tahun 2030. Ia menambahkan Kesehatan gigi tidak kalah pentingnya dengan Kesehatan anggota tubuh lainnya, karena itu menyangkut tentang Kesehatan pencernaan hingga Kesehatan keluarga. “Melalui kesempatan ini saya berharap agar rapat koordinasi ini bisa berjalan dengan baik, dan menghasilkan berbagai keputusan yang berguna bagi Desa Temesi,” tutupnya.

Sementara itu Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Gianyar mengucapkan apresiasi atas terpilihnya Desa Temesi menjadi Desa Binaan “AKU HATINYA PKK” dan Desa Peduli GIGI. Ia pun menegaskan akan terus menjalankan program-program TP PKK Provinsi Bali untuk diteruskan di Kabupaten Gianyar. “OPD terkait bahkan juga sudah survey di beberapa titik lokasi untuk memudahkan program ini berjalan dengan baik,” tandasnya seraya mengatakan bahwa koordinasi dengan TP PKK Provinsi agar terus ditingkatkan.

Apresiasi juga diungkapkan oleh Perbekel Temesi I Ketut Branayoga, SE. Ia pun menekankan bahwa masyarakat Desa Temesi siap menerima program-program dari TP PKK Provinsi Bali. “Tidak hanya menerima, kami pun dari Desa siap menjalankan program-program tersebut dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Acara pada pagi itu juga diisi dengan Penjelasan Rencana Kegiatan Desa Binaan “AKU HATINYA PKK” dan Desa Peduli GIGI (DELIGI) Menuju Bali Bebas Karies Tahun 2030 yang disampaikan oleh Staf Ahli TP. PKK Provinsi Bali Ni Made Jendri, SKM, M.Si.

Lapas Singaraja Gelar Pencanangan ZI, Komitmen Wujudkan WBK Tahun 2024

Acara pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (29/1/2024).
Acara pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (29/1/2024).

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Sebagai langkah konkret mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi di Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, di bawah bimbingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (29/1/2024)

Bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja, kegiatan ini menandakan Lapas Singaraja dibawah kepemimpinan I Wayan Putu Sutresna selaku Kepala Lapas Singaraja beserta jajaran siap untuk aktif berpartisipasi dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Pencanangan ini juga dilakukan sebagai wujud nyata dari tekad Lapas Singaraja untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Mari kita satukan tekad bersama, tahun-tahun sebelumnya kita sudah laksanakan dengan baik dan jadikan sebagai barometer kedepannya supaya bisa meningkatkan lagi apa yang sudah diraih di tahun sebelumnya,” pungkas Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna dalam kata sambutannya.

Berikutnya Wayan Sutresna menyampaikan pesan Pimpinan Tinggi pada Kantor Wilayah agar selalu diwanti-wanti untuk kita khususnya di Pemasyarakatan untuk menerapkan 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Pemberantasan Peredaran Narkotika, Sinergitas APH plus Back to Basic kemudian kuasai dasar hukum kita dalam melaksanakan tugas yaitu UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, Pembangunan Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas merupakan suatu komitmen yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta merupakan langkah nyata kita dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan bermartabat kepada masyarakat.

“Mari bersama-sama mengevaluasi dan meningkatkan kinerja dalam hal integritas dan tata kelola. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan memberantas praktik korupsi,” ungkap Romi.

Putra-Putri Jun Bintang Gelar Sidang Pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali

Anak musisi Jun Bintang mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Senin (29/1/2024).
Anak musisi Jun Bintang mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Senin (29/1/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Anak dari musisi lokal Bali I Made Juniartha (Jun Bintang) yakni Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (29/1/2024).

Untuk diketahui, Ni Putu Mizuki Juniartha yang merupakan putri sulung Jun Bintang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian. Ia mengungkapkan cinta dengan seni dan budaya Bali serta ingin mengikuti jejak sang ayah untuk berkarya di bidang seni lokal Bali begitu pula dengan sang adik.

Selain mereka, sidang pewarganegaraan juga diikuti oleh 23 orang warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai WNI, Bertempat di Aula Darmawangsa.

“23 pemohon tersebut kami berikan sejumlah pertanyaan untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal,” Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti.

Selanjutnya diterangkan, selain putra dan putri dari Jun Bintang, 21 WNA lainnya juga mengaku mencintai Negara Indonesia dan ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia sesuai dengan passionnya masing-masing.

“Saya menilai baik secara formil ke-23 WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator tetap  akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” tegas Alexander

Mereka menjalani sidang pewarganegaraan dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Alexander Palti, adapun tim verifikator yang terdiri dari Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali serta Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. (jas)

Akibat Hujan Deras, Senderan Restoran Jebol Timpa Kendaraan di Jatiluwih

Tanah longsor di Banjar Dinas Soka, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Minggu kemarin (29/1/2024).
Banjar Dinas Soka, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Minggu kemarin (29/1/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Bencana tanah longsor akibat hujan deras terjadi di Banjar Dinas Soka, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Minggu kemarin (29/1/2024).

Peristiwa tanah longsor tersebut tepatnya terjadi di area parkir salah satu restoran. Akibatnya dua sepeda motor dan empat mobil terkena material longsor dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kapolsek Penebel AKP I Gusti Kade Alit Mudiarsa ketika dikonfirmasi Senin (29/1/2024) mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WITA tepatnya di Banjar Dinas Soka, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Adapun kejadian itu dilaporkan oleh salah seorang pekerja restoran yang senderannya jebol.

“Kejadiannya kemarin sore. Diduga akibat curah hujan yang tinggi sehingga senderan dan pagar restoran longsor,” ujarnya.

Kade Alit menyebut, beruntung tidak ada korban jiwa. Namun, dua sepeda motor dan empat mobil pengunjung tertimpa reruntuhan tembok dan tanah longsor.

“Proses evakuasi kendaraan, kami lakukan hingga malam hari dan sementara kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta,” ungkapnya. (ana)

Jalani Sidang Kedua Kasus Pelecehan, Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi 

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, terdakwa kasus pelecehan seksual, menjalani sidang kedua pengajuan eksepsi atau nota keberatan, Senin (29/1/2024). Sidang kedua ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pada dasarnya eksepsi ini diajukan karena pihaknya tidak setuju dengan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami selaku kuasa hukum tidak setuju dengan surat dakwaan penuntut umum karena melihat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sehingga harus dibatalkan atau tidak dapat diterima,” ungkapnya saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut Mulyawan menjelaskan, ada tiga alasan dalam pengajuan eksepsi ini. Pertama, salah satu atau beberapa unsur pasal itu tidak diuraikan dalam surat dakwaan. “Karena unsur dakwaan tidak disebutkan maka otomatis tidak dikorelasikan pada fakta peristiwa konkrintnya,” ucapnya.

Kedua, surat dakwaan yang dibuat JPU tidak cermat. Dikatakannya dalam dakwaan kesatu ada pasal primair subsider begitu juga dengan dakwaan kedua. Empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Padahal sudah ada Susar Edaran MA (Mahkamah Agung) dan Surat MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak diperbolehkan.

“Kami juga pertanyakan dari surat dakwaan yang sama tersebut terdapat ancaman pasal yang berbeda. Nah jadi hemat kami bahwa surat dakwaan itu sesat. Sehingga harus dibatalkan,” sambungnya.

Ketiga, lanjut Mulyawan, surat dakwaan penuntun umum ini palsu. Atau dalam artian surat dakwaan dibuat dari berita acara yang cacat hukum atau menyimpang dari uraian penyidikan dan penyelidikan sebelumnya.

“Dulu ketika penyidikan dianggap rampung dan akan P21. Namun tiba-tiba tidak jadi dilimpahkan karena ada P19. Nah dalam P19 itu ada catatan penambahan pasal. Kemudian pertanyaan kami, jika ada penambahan pasal maka seyogyanya harus ada penambahan alat bukti, penyidikan dan penyelidikan baru,” ucapnya.

Mulyawan menambahkan, saat tahap penyelidikan dengan pemeriksaan pelaku dan saksi, kliennya diperiksa berdasarkan satu pasal saja yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun ternyata dalam surat dakwaan ada penambahan pasal.

“Nah itu yang kami pertanyakan sekarang. Apa dasar dakwaan ini dengan penambahan empat pasal? Jadi kami menyimpulkan bahwa dakwaan ini hanya berdasarkan asumsi saja dan bukan fakta hukum,” ungkapnya.

Terkait agenda sidang selanjutnya setelah pembacaan eksepsi ini maka akan dilanjutkan dengan tanggapan oleh JPU pada Senin (5/2/2024). Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela.

“Terkait keputusan sela, kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini berdasarkan kebenaran yuridis, filosopi, sosiologis dan juga materiil,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya akan mempelajari eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.  “Kami akan mempelajari (pengajuan eksepsi) terlebih dahulu,” katanya.

Seperti diberitakan Jero Dasaran Alit secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 11 Januari lalu. Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kemudian, pada 23 November 2023, Jero Dasaran Alit kembali dijatuhi tambahan tiga pasal primer, yakni pasal 6 huruf C UU TPKS tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (ana)

Cabuli 5 Anak PAUD, Kakek Asal Jepang Dideportasi Imigrasi Bali

TK (58) asal Jepang tersangka pencabulan terhadap lima anak PAUD, dideportasi Rudenim Imigrasi Kemenkumham Bali.
TK (58) asal Jepang tersangka pencabulan terhadap lima anak PAUD, dideportasi Rudenim Imigrasi Kemenkumham Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK (58).

TK yang berkewarganegaraan Jepang dideportasi lantaran telah terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.

Dalam kasus ini TK dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.

“Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama itu TK tinggal di sana dan  bertugas menjaga kebun dan perlengkapan PAUD. Ia juga kerap menggantikan tukang masak disana,” terangnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, pencabulan ini terjadi sekitar bulan Januari sampai April 2019 pada saat jam istirahat siang. Motifnya TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya lalu meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.

“Setelah itu orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu (17/3/2019) dan setelah makan bersama pada Sabtu (30/3/2019), anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka setelah  Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 yang selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. Selanjutnya Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada (4/1/2024) untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy Duwita juga mengatakan, setelah TK didetensi selama 21 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka TK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada (25/1/2024) dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Setelahnya, TK yang dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy. (jas)

Restoran La Torre Dalung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Minyak Panas

Restoran La Torre di Jalan Raya Tuka, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, terbakar pada Senin (29/1/2024)
Restoran La Torre di Jalan Raya Tuka, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, terbakar pada Senin (29/1/2024)

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kebakaran kembali terjadi di daerah Kecamatan Kuta Utara, kali ini si jago merah melalap sebuah bangunan Restoran La Torre yang beralamat di Jalan Raya Tuka, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (29/1/2024) pagi.

Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar terjadi kebakaran di salah satu restoran di daerah Tuka Desa Dalung, dan saat ini api sudah dapat dipadamkan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan seorang Kapten Kitchen. Sekitar pukul 07.00 WITA ia menghidupkan dua kompor untuk memanaskan minyak, satu kompor digunakan untuk memasak kerupuk dan satu lainnya lagi masih untuk memanaskan minyak.

Selang beberapa saat, dikarenakan minyak yang terlalu panas sehingga kompor mengeluarkan api. Lalu ia mencoba memadamkan dengan menyemprotkan air tetapi api malah semakin membesar dan api tersebut langsung menyambar atap Kitchen yang terbuat dari Fiber. Api kemudian melalap atap restauran yang terbuat dari alah-alang.

Atas kejadian tersebut restauran hangus terbakar dan enam unit mobil pemadam kebakaran dari pos induk Badung dan pos Dalung dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

“Astungkara tidak ada korban jiwa sementara kerugian material belum bisa di tafsirkan,” ungkap Sudana. (jas)