- Advertisement -
Beranda blog Halaman 282

Shin Tae-Yong Resmi Dipecat PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Shin Tae-Yong, Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipecat.
Shin Tae-Yong, Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipecat.

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Shin Tae-Yong, Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, resmi dipecat Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Pemecatan Shin Tae-Yong diumumkan langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Pihaknya menyebut Shin Tae-yong dipecat dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Indonesia untuk kebaikan Skuad Garuda.

Meskipun demikian, Erick Thohir mengaku hubungan PSSI dengan Shin Tae-yong sangat baik dan telah bekerja baik untuk program-program yang telah dilaksanakan.

“Kalau dilihat PSSI satu setengah dua tahun terakhir mempunyai program yang sangat konsisten,” kata Erick, dikutip dari Kompas.

PSSI merasa evaluasi menjadi perhatian khusus dalam mengatasi dinamika di Timnas Indonesia. Dengan begitu diperlukan adanya pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang disepakati oleh para pemain.

“Semua kita lakukan sangat transparan tanpa agenda tertutup. Kita mengucapkan terima kasih kepada kinerja Coach Shin Tae-yong selama ini,” ujar Erick Thohir.

“Keputusan ini bukan karena Timnas milik siapa-siapa tapi karena Timnas ini milik Indonesia,” pungkas Erick Thohir.

Untuk diketahui, Shin Tae-Yong ditunjuk sebagai pelatih Timnas Indonesia pada Desember 2019 lalu. Selama menjadi pelatih, Ia tercatat sudah menangani Timnas Indonesia dalam 110 laga.

Pada akhir Juni 2024, Shin Tae-yong menandatangani perpanjangan kontrak hingga 2027. Kesepakatan itu dilakukan PSSI untuk menghadapi pertandingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Adapun pencapaian dan prestasi Shin Tae-Yong selama menangani Timnas Indonesia, diantaranya Runner Up Piala AFF 2020, perolehan medali perunggu SEA Games 2021, Runner Up Piala AFF U23 2023, fase grup Piala Asia U20 2023, babak 16 besar Piala Asia 2023, peringkat keempat Piala Asia U23 2024, lolos Piala Asia 2027 dan tembus babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026. (ana)

Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Begini Solusinya

Mengamankan nomor Hp dari pinjaman online ilegal. (foto: freepik)
Mengamankan nomor Hp dari pinjaman online ilegal. (foto: freepik)

PANTAUBALI.COM – Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman yang dapat diakses melalui platform atau aplikasi digital. Pinjol menjadi semakin populer berkat kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat.

Namun, salah satu masalah yang sering muncul adalah penyalahgunaan nomor telepon sebagai nomor darurat tanpa persetujuan pemiliknya.

Nomor darurat ini biasanya digunakan oleh pihak pinjol untuk menghubungi seseorang selain peminjam, terutama jika pembayaran telah melewati jatuh tempo.

Akibatnya, pemilik nomor yang dijadikan nomor darurat sering menerima pesan atau panggilan yang mengganggu terkait penagihan.

Jika nomor HP Anda dijadikan nomor darurat tanpa izin, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya:

  1. Hubungi Call Center

Segera hubungi pihak pinjol melalui call center mereka. Minta agar nomor Anda dihapus dari daftar kontak darurat. Jelaskan bahwa Anda tidak terkait dengan pinjaman tersebut dan tidak ingin menggunakan layanan mereka.

2. Blokir Nomor Penagih

Gunakan fitur pemblokiran di ponsel Anda untuk menghentikan panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal. Cara ini bisa membantu mengurangi gangguan sementara.

3. Laporkan ke OJK

Jika masalah berlanjut, laporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang mengawasi layanan pinjaman online di Indonesia. Anda bisa menghubungi saluran pengaduan yang telah disediakan untuk menangani kasus seperti ini.

Selalu pastikan untuk mengambil langkah-langkah yang bijak dan sesuai hukum. Jika Anda merasa dirugikan atau terancam oleh tindakan pihak pinjol, pertimbangkan untuk meminta bantuan hukum atau berkonsultasi dengan lembaga berwenang.

MK Tetapkan Spa sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Hiburan

Persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)
Persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa layanan mandi uap atau spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional dan tidak termasuk kategori tempat hiburan.

Keputusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sebelumnya, pasal tersebut mengklasifikasikan spa sebagai jasa hiburan, sejajar dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Penggolongan ini menuai protes dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha spa. Sebanyak 22 pemohon yang terdiri dari pemilik jasa layanan kesehatan tradisional pun menggugat aturan tersebut ke MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” pada Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut kini dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.”

Dasar Pertimbangan Mahkamah
Putusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan:

  1. MK menilai penggolongan spa sebagai tempat hiburan tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan stigma negatif. “Penyamaan spa dengan diskotek atau karaoke menimbulkan keraguan dan rasa takut masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut,” ujar Hakim MK dalam putusannya.
  2. Pengakuan dalam Regulasi
    Layanan kesehatan tradisional, termasuk spa, diakui dalam sejumlah peraturan, seperti UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Praktik ini dianggap sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional yang mencakup berbagai aspek, mulai dari promotif hingga rehabilitatif.
  3. Manfaat Berbasis Tradisi Lokal
    Layanan spa dinilai memiliki manfaat kesehatan yang berakar pada tradisi lokal. MK menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam pelayanan kesehatan tradisional.

“Permohonan para pemohon memiliki dasar yang kuat, namun Mahkamah hanya mengabulkan sebagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Hakim MK.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha spa di Indonesia. Dengan pengakuan sebagai layanan kesehatan tradisional, stigma negatif terhadap spa diharapkan berkurang.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin percaya pada manfaat kesehatan yang ditawarkan oleh spa sebagai bagian dari tradisi lokal yang kaya nilai.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan peran penting spa dalam mendukung sistem kesehatan nasional dan memberikan kelegaan bagi para pelaku usaha. (*)

Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Sungai Pemelisan Denpasar

Penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Pemelisan, Denpasar.
Penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Pemelisan, Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, digemparkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di Sungai Pemelisan pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang sedang kembali dari memancing.

“Nelayan itu melihat benda mencurigakan tersangkut di tumpukan sampah sungai. Setelah diamati lebih dekat, ternyata itu jasad bayi. Temuan ini langsung dilaporkan ke perangkat keamanan desa dan kepolisian,” ungkap Sukadi.

Saat dievakuasi, jasad bayi tersebut terlihat mengenakan popok putih dan baju bayi. Bagian hidung dan mata kiri tampak bengkak, dan polisi menduga bayi itu baru saja dibuang, kurang dari 24 jam sebelum ditemukan.

“Kemungkinan bayi tersebut sengaja dibunuh oleh orang tuanya,” tambah Sukadi.

Jenazah bayi itu langsung dibawa ke RS Bali Mandara menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan mencari pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini.  (*)

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB.

Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa mengatakan, pemberian diskon pajak juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain itu, ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.

“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” ucap Budiasa, Sabtu (4/1/2024).

Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76persen. Sedangkan pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24 persen.

“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” kata Budiasa.

Dalam menentukan besaran insentif atau diskon ini, Pemprov Bali mempertimbangkan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.

“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” ujar Budiasa.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (ana)

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Pria Asal Klaten Gasak Motor dan AC Milik Temannya

Anggi Syah Ribut (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta usai menggasak sepeda motor dan AC milik temannya di Jalan Buni Sari No. 28, Kuta, Badung.
Anggi Syah Ribut (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta usai menggasak sepeda motor dan AC milik temannya di Jalan Buni Sari No. 28, Kuta, Badung.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pria bernama Anggi Syah Ribut (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta usai menggasak sepeda motor dan AC milik temannya di Jalan Buni Sari No. 28, Kuta, Badung.

Barang-barang curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pria asal Klaten, Jawa Tengah tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku Anggi melancarkan aksi pencuriannya pada Minggu, 3 November 2024. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok gudang dan mengambil kunci motor di dalam kamar.

“Pelaku pernah bekerja dengan korban sehingga mengetahui situasi di kos-kosan korban,” ujar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan pers, Minggu (5/1/2025).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini bermula ketika korban, Hoiza S. (52), yang saat itu berada di Jakarta, meminta pelaku memeriksa kondisi gudangnya melalui panggilan video. Saat itu, korban menyadari sejumlah barang, seperti unit AC dan sepeda motor, telah hilang.

Setelah kembali ke Bali, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami mencapai Rp 43 juta.

“Berdasarkan laporan korban, reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV,” tambah Anggi.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku Anggi, yang diketahui berada di Jalan Pulau Belitung. Tim Reskrim Polsek Kuta kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kos-kosan di Jalan Pulau Belitung pada Selasa (31/12/2024).

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa AC dengan berbagai merek beserta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon putih.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut dengan merusak pintu gudang. ⁠Pelaku juga mengakui barang tersebut sudah dijual untuk kebutuhan hidup,” tambah Sukadi. (ana)

Mahasiswa Wajib Tahu Begini Cara Manfaatkan Liburan Semester Agar Tidak Sia-sia

Ilustrasi Cara Manfaatkan Liburan Semester Agar Tidak Terbuang Sia-sia. (foto:UNES)
Ilustrasi Cara Manfaatkan Liburan Semester Agar Tidak Terbuang Sia-sia. (foto:UNES)

PANTAUBALI.COM – Libur semester merupakan momen yang paling dinanti-nanti oleh mahasiswa. Setelah melewati berbagai kesibukan perkuliahan seperti tugas, ujian, dan kerja kelompok, libur semester menjadi waktu yang tepat untuk beristirahat.

Namun, alih-alih hanya bersantai, liburan semester sebenarnya bisa menjadi kesempatan emas untuk mengembangkan diri dan melakukan hal-hal produktif yang sulit dilakukan selama masa kuliah. Berikut beberapa tips agar libur semester tidak terbuang sia-sia.

1. Ikut Kursus

Manfaatkan waktu libur untuk mengikuti kursus atau pelatihan yang relevan dengan bidang studi atau minat pribadi. Misalnya, kursus bahasa asing, desain grafis, atau keterampilan teknis lainnya. Hal ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga meningkatkan nilai jual di dunia kerja.

2. Magang atau Kerja Paruh Waktu

Pengalaman kerja selama liburan, baik melalui magang maupun kerja paruh waktu, dapat membantu Anda memahami dunia kerja lebih awal. Selain menambah pengalaman, kegiatan ini juga dapat memperluas jaringan profesional.

3. Membaca Buku atau Artikel

Waktu liburan adalah saat yang tepat untuk menambah wawasan dengan memperbanyak membaca buku. Pilih buku atau artikel yang dapat menambah wawasan, baik dalam bidang akademik maupun pengembangan pribadi.

4. Belajar Hobi Baru

Cobalah hal baru yang menarik minat, seperti memasak, melukis, atau bermain alat musik. Selain menyenangkan, kegiatan ini juga dapat membantu mengurangi stres saat tidak ada kesibukan di rumah.

5. Ikut Kegiatan Sosial

Terlibat dalam kegiatan sosial atau menjadi relawan di komunitas dapat memberikan pengalaman berharga. Selain membantu orang lain, kegiatan ini juga melatih empati dan meningkatkan keterampilan sosial.

6. Perjalanan Edukatif

Jika memungkinkan, gunakan liburan untuk melakukan perjalanan ke tempat-tempat yang memiliki nilai edukatif, seperti museum, situs sejarah, atau lokasi budaya. Selain menyegarkan pikiran, perjalanan ini juga dapat memperluas wawasan Anda.

Selain itu, gunakan liburan untuk mengevaluasi dan merencanakan langkah selanjutnya dalam studi atau karier. Dengan menyusun rencana yang matang yang dapat memanfaatkan semester berikutnya dengan lebih terarah.

7. Merevisi Materi Kuliah

Gunakan sebagian waktu liburan untuk mereview materi kuliah sebelumnya. Ini akan membantu lebih siap menghadapi semester berikutnya dan memperbaiki pemahaman terhadap topik yang mungkin belum Anda kuasai.

8. Olah Raga

Libur semester juga menjadi waktu yang tepat untuk memprioritaskan kesehatan. Luangkan waktu untuk berolahraga, meditasi, atau aktivitas lain yang membantu menjaga keseimbangan tubuh dan pikiran.

Dengan perencanaan yang tepat, libur semester tidak hanya menjadi waktu istirahat tetapi juga peluang untuk mengembangkan diri. Gunakan waktu ini sebaik-baiknya agar kamu kembali ke perkuliahan dengan semangat baru dan lebih siap menghadapi tantangan yang ada. (ana)

Virus HMPV Menyebar Luas di Cina, Ketahui Gejala dan Pencegahannya

Ilustrasi gejala dan pencegahan virus HMPV yang merebak di Cina. (Foto:alodokter)
Ilustrasi gejala dan pencegahan virus HMPV yang merebak di Cina. (Foto:alodokter)

PANTAUBALI.COM – Wabah virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang kini menyebar di Cina menarik perhatian dunia internasional. Penyebaran virus ini terjadi dengan cepat, memicu lonjakan kasus yang signifikan, khususnya di wilayah Cina bagian utara.

Kementerian Kesehatan pun telah mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada akan penularan virus ini. Masyarakat diimbau agar tidak panik dan tetap menjaga kesehatan untuk mencegah penyebaran virus.

Lantas apa itu virus HMPV? Dilansir dari Kompas, HMPV pertama kali ditemukan pada 2001. Virus ini termasuk dalam famili Pneumoviridae, yang juga mencakup respiratory syncytial virus (RSV).

HMPV dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas dan bawah pada semua usia, dengan risiko tinggi pada anak-anak, lansia, serta individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.

Gejala umum infeksi HMPV mencakup batuk, demam, hidung tersumbat, dan sesak napas. Pada kasus tertentu, infeksi dapat berkembang menjadi bronkitis atau pneumonia, dengan gejala yang mirip dengan infeksi virus pernapasan lainnya.

Masa inkubasi HMPV berkisar antara tiga hingga enam hari, dan durasi penyakitnya bergantung pada tingkat keparahan.

Virus HMPV ditularkan melalui kontak dengan sekresi pernapasan, seperti batuk dan bersin, serta melalui sentuhan langsung, seperti berjabat tangan.

Selain itu, penularan juga dapat terjadi ketika seseorang menyentuh permukaan atau benda yang terkontaminasi virus, kemudian menyentuh mulut, hidung, atau mata. Di Amerika Serikat, HMPV biasanya beredar pada musim dingin hingga musim semi.

Langkah-langkah berikut dapat membantu mencegah penyebaran HMPV dan virus pernapasan lainnya:

  • Mencuci tangan dengan sabun dan air selama minimal 20 detik.
  • Menghindari menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan yang kotor.
  • Menjaga jarak dengan orang yang sakit.
  • Bagi individu yang sakit, disarankan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin. Tidak berbagi alat makan atau minum dengan orang lain. Menghindari kontak fisik, seperti mencium orang lain. Membersihkan benda dan permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu dan tetap di rumah hingga gejala mereda.

Hingga saat ini, belum tersedia terapi antivirus khusus maupun vaksin untuk HMPV. Penanganan bersifat suportif, disesuaikan dengan kebutuhan pasien. (ana) 

Pembeli Barang yang Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian

Ilustrasi memberi dan menerima uang. (Dok: Odua/Freepik.com)
Ilustrasi memberi dan menerima uang. (Dok: Odua/Freepik.com)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat yang terlanjur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% agar segera meminta pengembalian selisih 1% kepada penjual.

“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (4/1).

Sebagai konsekuensi, para penjual diwajibkan untuk mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. “Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual harus melakukan penggantian faktur pajak,” tambahnya.

Untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru, DJP menetapkan masa transisi selama tiga bulan sejak 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang resmi diterbitkan pada 3 Januari 2025.

“Pelaku usaha diberi waktu untuk menyelaraskan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan PMK 131 Tahun 2024,” jelas Dwi.

DJP juga memastikan bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan dengan perhitungan PPN 11% atau 12% tetap dianggap sah dan tidak akan dikenai sanksi, selama barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelaku usaha maupun konsumen dalam masa transisi penerapan tarif PPN baru. (*)

 

MenLH Sebut Sampah Kiriman di Pesisir Bali Didominasi dari Sungai Pulau Jawa

Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, bak lautan sampah.
Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, bak lautan sampah.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sampah kiriman yang terdampar di pesisir Bali sebagian besar berasal dari aliran sungai di Pulau Jawa yang bermuara ke Laut Jawa.

Fenomena ini terjadi akibat pergerakan arus laut selama musim angin barat yang berlangsung dari Oktober hingga Maret setiap tahunnya.

“Sampah ini mengikuti arus, bergerak ke arah timur, kemudian selatan, dan sebagian terdampar di pantai Bali,” kata Hanif dikutip, Minggu (5/1/2025).

Ia memperkirakan jumlah sampah kiriman pada 2024-2025 akan lebih meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang mana pada 2020-2021, volume sampah kiriman mencapai sekitar 6.000 ton, sementara pada 2023 jumlahnya sekitar 2.900 ton.

Pantai-pantai seperti Kuta dan Kedonganan, yang merupakan destinasi wisata utama, menjadi lokasi utama tumpukan sampah kiriman tersebut.

Menurut Hanif, peningkatan jumlah sampah ini disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas yang tidak ramah lingkungan. Sebagian sampah yang terdampar di Bali juga berasal dari negara lain.

Selain itu, sampah dari aliran sungai Pulau Jawa bahkan terbawa arus hingga ke pesisir Afrika, khususnya Madagaskar. “Ini adalah perjalanan sampah dari hilir Pulau Jawa sampai Madagaskar,” ucapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan meluncurkan program kali bersih yang berfokus pada pengelolaan sampah di sungai-sungai utama.

Program ini akan dimulai dengan menyasar tiga hingga empat sungai di destinasi wisata unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Program ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah kiriman yang mencemari pesisir Bali dan sekitarnya. (ana)