- Advertisement -
Beranda blog Halaman 280

Cegah ASN Terlibat Judi Online, Pemkab Tabanan akan Lakukan Pengawasan

Pemkab Tabanan akan Lakukan Pengawasan terhadap ASN yang terlibat judi online.
Pemkab Tabanan akan Lakukan Pengawasan terhadap ASN yang terlibat judi online.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Belakangan ini, banyaknya masyarakat yang terlibat judi online (judol) belakangan ini membuat Pemerintah Kabupaten Tabanan akan melakukan tindakan pengawasan.

Pengawasan akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila.

Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Anom Winiantara menjelaskan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang langkah-langkah strategis untuk memberantas konten judi online di ruang digital Indonesia.

“Kegiatan pengawasan ini semacam sidak yang menyasar semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Tabanan. Nanti akan ada surat edaran (SE),” ujarnya, Kamis (11/7/2024

Pria yang akrab disapa Anom tersebut mengungkapkan, tim gabungan pengawasan yang dikomandoi oleh Sekda ini nantinya akan melakukan inspeksi mendadak ke masing-masing OPD.

“Jika ditemukan ada ASN yang terlibat maka akan dibina,” ungkapnya.
Menurut Anom, secara aturan kepegawaian memang tidak ada ketentuan khusus mengenai judi online. Namun, pegawai atau PNS yang kedapatan memiliki aplikasi judi online di handphone akan dilakukan pembinaan.

Sebab, judi online akan berdampak pada pinjaman online (pinjol), yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi ekonomi keluarga, khusunya para ASN.

“Itu yang patut kita diwaspadai dan lakukan pencegahan dini kepada ASN terkait judi online,” tegasnya. (ana)

Ditinggal Mencari Rumput, Motor Milik Warga di Desa Apit Yeh Digondol Maling

Olah TKP curanmor di Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Olah TKP curanmor di Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (10/7/2024) pagi.

Sepeda motor tersebut yakni Honda Astrea Prima tahun 1990 dengan nomor polisi DK 7534 DB milik warga sekitar bernama lansia I Wayan Madia (84) yang bekerja sebagai petani.

Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Nyoman Artadana membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadiannya Rabu kemarin pagi. Kami sudah terima laporan dari korban,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (11/7/2024).

AKP Artadana menjelaskan, peristiwa pencurian berawal saat korban, Wayan Madia, pergi ke kebun untuk mencari rumput sekitar pukul 07.30 WITA dengan membawa motor Astrea Prima tersebut.

Ia memarkir motornya di pinggir jalan Banjar Apit Yeh. Namun, setelah selesai mencari rumput sekitar pukul 08.15 WITA, ia mendapati motornya telah hilang.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi di mmana kunci motor tertinggal di kendaraan, sehingga memudahkan pencurian,” ungkapnya.

Korban lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Selemadeg Timur.

“Setelah menerima laporan kami mendatangi dan melakukan olah TKP. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan,” terang Artadana. (ana)

Simak 5 Tips Ini Agar Minyak Goreng Tidak Cepat Keruh dan Hitam 

Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Berkeluarga id)
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Berkeluarga id)

PANTAUBALI.COM – Salah satu bahan masakan yang penting harus ada di dapur adalah minyak goreng. Jika sering digunakan, minyak akan cepat habis dan warna akan berubah menjadi hitam.

Minyak goreng yang digunakan lebih dari sekali memerlukan beberapa cara agar tetap jernih dan layak digunakan.

Simak beberapa tips agar minyak goreng lebih awet, dilansir dari berbagai sumber berikut:

1. Atur suhu api saat masak

Gunakan api sedang saat menggoreng untuk mencegah minyak cepat panas dan berubah warna menjadi coklat hingga hitam.

2. Bersihkan sisa makanan di minyak goreng

Gunakan saringan besi tahan panas untuk menyaring partikel sisa makanan yang tertinggal di minyak agar kualitasnya tetap terjaga.

3. Pisahkan minyak sesuai jenis makanan

Pisahkan minyak goreng bekas sesuai jenis makanan yang digoreng untuk mempertahankan kualitas minyak.

4. Simpan minyak goreng dengan benar

Simpan minyak di tempat yang tidak terpapar cahaya atau sumber panas dan dalam wadah tertutup rapat di tempat yang gelap.

5. Maksimal penggunaan minyak tiga kali

Batasi penggunaan minyak maksimal tiga kali penggorengan untuk menjaga kualitas minyak dan menghindari risiko kesehatan.

Dengan mengikuti tips diatas, Anda bisa memastikan minyak goreng tetap jernih dan layak digunakan lebih lama.

Jika minyak telah hitam dan keruh, segera ganti dengan yang baru untuk menjaga kesehatan dan makanan tetap enak. (ana)

Viral Pernyataan Ipat Berpasangan dengan Kembang, Tamba Ngaku Siap Beradu Program di Pilkada 2024

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mengatakan dirinya akan berpasangan dengan calon Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada Pilkada 2024 mendatang viral di media sosial.

Atas beredarnya video pernyataan tersebut, I Nengah Tamba yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Jembrana mengaku kaget.

Lantaran, ia merasa hubungan antara dirinya dan Ipat baik-baik saja. Selain itu, Tamba juga menjelaskan sebelumnya pasangan Tamba-Ipat ini telah mendapat dukungan tertulis dari masyarakat.

Dengan adanya dukungan tersebut, kata Tamba, pasangan Tamba-Ipat menginisiasi dengan cara membuat kesepakatan untuk mencalonkan diri kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana pada Pilkada 2024 nanti.

Lebih lanjut, Ia menerangkan, pada saat rapat koalisi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Tamba merasa bahwa Ipat masih berada di pihaknya.

“Saya tetap merasa Ipat itu bersama saya hari itu. Tidak ada satupun tanda-tanda dia berubah,” ungkap Tamba, Rabu (10/7/2024).

Namun, dirinya malah merasa kaget setelah mendapati video pernyataan Ipat akan maju berpasangan dengan I Made Kembang Hartawan pada Pilkada nanti.

“Wah ini gimana nih, atas pemberian video itu, satu saya kaget juga. Ada yang bertanya kok ini begini, dan terus terang saya tidak bisa menjawab,” terangnya.

Kemudian, Tamba berharap agar Ipat dapat memberikan kejelasan secara langsung atas video yang beredar tersebut.

“Kalau etikanya, dia menghadap ke saya kalau dia masih menghargai saya sebagai kakaknya, saudaranya, sebagai teman, sebagai bupatinya. Dia datang ke saya gentlemen pak Bupati izin saya sampaikan mohon maaf sekali karena ini begini-begini izin saya akan ke depan tidak lagi berpasangan dengan pak Bupati, ” tegasnya.

Apa bila nanti Tamba-Ipat memang tidak lagi berpasangan dalam Pilkada 2024. Tamba mengaku siap beradu visi misi sebagai lawan di Pilkada nanti.

“Profesional, kita adu visi, adu misi, adu program, dan masyarakat sejauh mana. Tidak ada lagi perang sindir menyindir, ” ujarnya.

Disinggung terkait calon wakil pengganti Ipat, ia mengatakan, akan mempertimbakan dengan partai koalisi agar mereka menyodorkan calon wakil nantinya.

“Ya kita serahkan nanti ke koalisi siapapun yang diajukan harus sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Tokoh Golkar Gandeng 8 PK Tabanan, Menghadap Ketua DPD I Golkar Bali

Pengurus Kecamatan Golkar Tabanan laporkan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirya ke kantor DPD I Golkar Bali, Rabu (10/7/2024).
Pengurus Kecamatan Golkar Tabanan laporkan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirya ke kantor DPD I Golkar Bali, Rabu (10/7/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirya dilaporkan ke kantor DPD I Golkar Bali, Rabu (10/7/2024).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh delapan orang Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Tabanan sebagai bentuk penyampaian aspirasi mereka terkait sikap Nyoman Wirya yang dianggap menyimpang dengan partai.

“Delapan PK ini meminta bertemu dengan pengurus DPD I Golkar Bali untuk membahas beberapa hal, terutama berkaitan dengan delapan PK setuju dengan adanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Tabanan,” ujar Ketua DPD I Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry.

Sementara itu, salah satu tokoh Golkar Tabanan I Nyoman Weda Utama (Tatit) menjelaskan, tujuan kedatangan delapan PK Golkar ke DPD I yakni untuk melaporkan upaya penjadwalan pleno oleh PK Tabanan yang diduga digagalkan oleh Ketua DPD II Golkar Tabanan.

“PK juga meminta ke DPD I supaya menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan (Nyoman Wirya),” ucapnya.

Tatit menambahkan, penyimpangan yang dilakukan Nyoman Wirya karena beberapa hari lalu melakukan pertemuan dengan Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya beserta kader PDIP Tabanan lainya di salah satu rumah makan.

Pertemuan tersebut dinilai menyimpang oleh PK Golkar Tabanan yang diharapkan dapat bangkit kembali melalui KIM.

“Kami ingin menghadapi suatu perubahan. Jadi di internal partai itu tidak boleh ada penyimpangan. Pak Nyoman Wirya dalam melangkah sudah cukup jauh dengan mengadakan pertemuan itu,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPD II Golkar Tabanan I Nyoman Wirya membantah adanya pembahasan politik dalam pertemuannya dengan PDIP.

“Hanya pertemuan silaturahmi. Tidak ada perbincangan politik. Sehingga tidak sampai berbicara soal koalisi. Apalagi, dua partai ini sudah melakukan survei masing-masing,” tegasnya. (*)

Tampil Spektakuler, Sekaha Gong Legendaris Kerthi Budaya Wakili Badung dalam PKB ke-46

Penampilan Sekaha Gong Kerthi Budaya dalam PKB ke-46.
Penampilan Sekaha Gong Kerthi Budaya dalam PKB ke-46.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kabupaten Badung kembali memeriahkan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-46 dengan menampilkan Sekaha Gong Kerthi Budaya dari Banjar Pengabetan, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta.

Kelompok gong yang telah tampil dalam PKB pada tahun 1993 ini kembali menarik perhatian penonton yang berada di Art Center Denpasar, Senin (8/7/2024).

Perwakilan sanggar sekaligus kelihan Banjar Pengabetan I Ketut Wirnata menjelaskan, dalam penampilan kali ini mereka mempersembahkan empat pertunjukan yang terdiri dari dua tabuh karawitan dan dua tarian.

Pagelaran dimulai dengan Tabuh Kreasi “Ombak In Segara,” sebuah karya legendaris yang dikenal sejak tahun 1993.

Pertunjukan dilanjutkan dengan Tabuh Pat Lelambatan “Lokariya” yang diciptakan oleh I Wayan Sinti untuk PKB 1993. Nama “Lokariya” merupakan dedikasi untuk menghormati tiga tokoh karawitan Bali yang pernah menjadi guru Wayan Sinti.

“LO” adalah singkatan dari Wayan Lotring, “KA” dari I Nyoman Kaler, dan “Riya” dari I Gusti Putu Manik Griya. Selain itu, “Lokariya” juga bermakna tempat bersukaria, mengingat Kuta adalah salah satu destinasi wisata terkenal di Bali.

Pada bagian tari, penampilan dimulai dengan Tari Tani, sebuah tarian kreasi yang menggambarkan kehidupan petani di sawah.

Tarian ini diciptakan oleh I Wayan Berata atas permintaan Presiden Soekarno untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-13 pada tahun 1958 di Istana Merdeka, Jakarta.

Tari Tani mengisahkan proses bertani dari menggarap sawah hingga panen dengan berbagai bagian seperti pepeson, melangsah, ngikis, dan ngembengin.

Pagelaran semakin memukau dengan suguhan Legong Kreasi Jempyaning Ulangan, yang menceritakan kisah asmara antara Raden Inu Kertapati dari Kerajaan Kahuripan dan Dyah Candra Kirana dari Kerajaan Daha.

Cerita ini penuh dengan konflik dan drama seputar pemberian patung emas dan perak yang memicu perselisihan antara Dyah Candra Kirana dan adiknya, Galuh Ajeng.

Wirnata menyatakan bahwa mereka terus berupaya melestarikan kesenian dan budaya Bali dengan melibatkan generasi muda melalui latihan seni setiap dua minggu sekali.

“Kami berusaha mendatangkan pembina untuk generasi muda di Banjar Pengabetan, khususnya masyarakat Kuta,” ujarnya.

Dengan komposisi 40 persen pemain lama dan 60 persen pemain muda, mereka memodifikasi pertunjukan untuk menjaga semangat dan minat masyarakat terhadap seni dan budaya Bali.

Ketua Listibiya Kecamatan Kuta I Gusti Darma Putra menyatakan, kebanggaannya atas pementasan Duta Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kecamatan Kuta pada ajang PKB ke-46 tahun ini.

“Penampilan tadi sungguh luar biasa, mengingatkan kita pada masa keemasan Sekaha Gong legendaris yang merupakan Duta Kabupaten Badung,” tuturnya.

Darma Putra berharap Dinas Kebudayaan dapat menelusuri kembali dan menemukan kelompok gong legendaris lainnya yang dapat menginspirasi generasi muda. (jas)

Pemkab Jembrana Serahkan 100 SPPKD Kepada Warga Kelurahan Gilimanuk

Penyerahan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kepada warga di Kelurahan Gilimanuk.
Penyerahan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kepada warga di Kelurahan Gilimanuk.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menyerahkan 100 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kepada warga di Kelurahan Gilimanuk pada tahap IV.

Sebelumnya pada tahap I,II, dan III sebanyak 378 SPPKD telah diserahkan kepada masyarakat. Jadi total keseluruhan yang sudah diserahkan sebanyak 478 SPPKD.

“Penyerahan ini wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kelurahan Gilimanuk,” kata Sekda I Made Budiasa y saat penyerahan SPPKD di Aula Kantor Lurah Gilimanuk, Rabu (10/7/2024).

Pihaknya mengatakan, saat ini BPKAD Jembrana melalui UPTD Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) dalam pengelolaan HPL Gilimanuk telah memiliki aplikasi “MANAH” (Manajemen Aset Tanah).

Dengan kehadiran aplikasi “MANAH” tersebut, Budiasa berharap memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk.

“Dalam pengisian data yang dibutuhkan pada aplikasi tentu perlu pembaharuan dan diharapkan kerjasama antara UPTD Pengelolaan BMD dengan Pemerintah Kelurahan sampai pada para Kaling untuk saling membantu demi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat kelurahan Gilimanuk,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Susila menyampaikan adapun jumlah permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL yang telah diterima sebanyak 558 permohonan.

Dari jumlah permohonan tersebut, Susila menambahkan, pihaknya bersama team telah melaksanakan proses dari penelitian berkas, verifikasi lapangan, melengkapi administrasi untuk mohon rekomendasi bapak Bupati dan di input pada Aplikasi MANAH.

“Yang sudah kami cetak sebanyak 478 SPPKD, yang telah diserahkan oleh bidang aset pada tahap pertama sejumlah 98 SPPKD, tanggal 7 Nopember 2023 sebanyak 120 SPPKD dan tanggal 3 Januari 2024 sebanyak 160 SPPKD dan pada hari ini akan diserahkan sebanyak 100 SPPKD,” pungkasnya. (rls)

Dipicu Korsleting Busi, Dua Unit Motor Terbakar di Pinggir Jalan Raya Kerobokan

Kabakaran di pinggir Jalan Raya Kerobokan No. 69, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (10/7/2024).
Kabakaran di pinggir Jalan Raya Kerobokan No. 69, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (10/7/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dua unit sepeda motor terbakar di pinggir Jalan Raya Kerobokan No. 69, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tepatnya di depan 222 Bottle Tripple Two, pada Rabu (10/7/2024).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 11.10 WITA yang dipicu oleh konsleting busi pada sepeda motor Suzuki Thunder DK 4197 CC milik A Rasidi (24).

Selain membakar motor Suzuku, api juga membakar dek dan sadel sepeda motor Honda Beat DK 6221 VY yang berada di sekitar lokasi. Serta papan nama neon box 222 Bottle Tripple.

Pemilik sepeda motor Suzuki Thunder mengalami luka bakar ringan pada tangan kanan.

Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Risky Fernandez menjelaskan, kebakaran ini bermula ketika pemilik sepeda motor Suzuki Thunder berusaha memperbaiki busi yang mati di tengah perjalanan.

Namun, tiba-tiba muncul percikan api dari busi tersebut yang memicu kobaran api dan dengan cepat menyambar papan nama neon box 222 Bottle Tripple.

Api juga membakar bagian dek dan sadel satu unit motor beat yang terparkir di sekitar lokasi.

“Ketika motornya mati, pemilik motor membuka sadel dan mencoba memperbaiki busi. Percikan api tiba-tiba muncul, dan pemilik sepeda motor berusaha memadamkan api dengan menepuk-nepuk busi tersebut. Namun, api cepat merembet hingga menyebabkan luka bakar pada tangan kanannya,” ujarnya.

Warga sekitar langsung berusaha memadamkan api dengan menggunakan air PDAM yang diambil menggunakan ember.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.20 WITA dengan bantuan dua buah alat pemadam api ringan (APAR) dan warga sekitar,” papar AKP Risky Fernandez. (jas)

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Tersangka Korupsi PNPM Kediri Ditangkap di Mataram

Press release penetapan tersangka kasus korupsi PNPM Kediri di Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).
Press release penetapan tersangka kasus korupsi PNPM Kediri di Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan telah menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa, alias Ni Wayan Sri Candri Yasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penjemputan paksa terhadap Ni Wayan Sri Candra Yasa di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (9/7/2024).

Kemudian, terangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intel, serta para Kasi Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan, proses penjemputan dan penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Penjemputan dan pemeriksaan ini disusul dengan penahanan selama 20 hari terhadap Ni Wayan Sri Candra Yasa, yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang sebelumnya sudah masuk tahap persidangan,” ujarnya saat press release di Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (10/7/2024).

Zainur Arifin menegaskan, tersangka Ni Wayan Sri Candra Yasa diduga menyalahgunakan wewenang sebagai anggota tim verifikasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000.

“Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp3.094.186.750 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.

Tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun, serta denda antara Rp. 50.000.000,00 hingga Rp. 1.000.000.000,00. (ana)

Kejari Tabanan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PNPM Kediri

Press release penetapan tersangka kasus korupsi PNPM Kediri di Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).
Press release penetapan tersangka kasus korupsi PNPM Kediri di Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terus bergulir.

Sebelumnya pada Januari 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menetapkan empat orang tersangka yakni NPA sebagai Manager PNPM Mandiri, IWS sebagai Bendahara, LM sebagai kasir PNPM Mandiri dan NPW sebagai koordinator kelompok.

Terbaru, Kejari Tabanan kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Ni Wayan Sri Candri Yasa yang merupakan anggota tim verifikasi.

Sri Candri Yasa ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejari Tabanan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (9/7/2024).

Kemudian, Sri Candri Yasa dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik berdasar kepada bukti permulaan yang cukup menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Intel dalam press release di Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (10/7/2024).

Adapun kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manager UPK di Desa Cepaka, serta laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan tersebut menyebabkan keuntungan yang dilaporkan lebih besar dari kenyataan, sehingga perencanaan keuangan untuk operasional, termasuk gaji dan transport pengurus pada tahun anggaran 2017 hingga 2020 menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

“Atas tindakan korupsi ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp3.094.186.750 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara,” ungkap Zainur Arifin.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar,” tambahnya. (ana)