- Advertisement -
Beranda blog Halaman 228

Buka MUSRENBANG, Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola

Gubernur Bali, Wayan Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (15/4/2025).

Gubernur Koster menyampaikan pembangunan Bali dalam lima tahun ke depan akan dijalankan dengan konsep satu pulau, satu pola dan satu tata kelola. Meskipun ada kewenangan dari kabupaten/kota untuk mengelola daerahnya masing masing, namun tidak boleh mengabaikan kepentingan bersama.

Gubernur Koster menegaskan, untuk mewujudkan visi besar itu mesti ditopang dengan strategi pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah sehingga kita harus bersatu dan bersama-sama mewujudkannya.

Koster menambahkan sejumlah program prioritas akan menjadi hal fundamental yang akan di akselerasi dalam pencapaiannya, tidak hanya untuk pembangunan Bali dalam lima tahun kedepan tetapi juga menjadi landasan bagi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

”Hal fundamental telah dirancang sehingga agenda pembangunan menjadi terarah, kita akselerasi pelaksanaan semua program, kita harus bekerja lebih cepat dan lebih keras lagi sehingga pondasi kita menjadi kuat,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, sejumlah program prioritas yang telah dicanangkan seperti penggunaan energi bersih terbarukan, swasembada dan diversifikasi pangan, pengendalian alih fungsi lahan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur strategis penunjang pariwisata, seperti underpass untuk memecah kemacetan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta pembangunan subway.

Orang nomor satu di Bali ini juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Bali melalui program satu keluarga satu sarjana yang diprioritaskan bagi keluarga miskin yang belum memiliki sarjana di tengah keluarganya.

Tidak hanya itu, Gubernur juga ingin mengupayakan sekolah gratis sampai ke tingkat SMA/SMK. Dengan demikian, akan tumbuh SDM Bali yang unggul, profesional dan mampu berkompetensi.

”Untuk itu kita harus gerak cepat, akhir 2029 semua pondasi sudah terbentuk sehingga pergerakan kita kedepannya akan lebih terarah dan tertata,” tuturnya.

 

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Irjen. Pol. Purn. Sang Made Mahendra Jaya yang hadir secara daring, dalam arahannya menyampaikan beberapa penekanan dalam pelaksanaan Musrenbang diantaranya mendorong inovasi dan akselerasi program unggulan daerah serta fokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.

Irjen Kemendagri juga menekankan sebagai daerah pariwisata, Bali selain masalah kemacetan juga harus menyelesaikan persoalan kebersihan, tidak hanya tentang sampah tetapi lebih luas lagi terkait dengan keasrian dan keindahan lingkungan.

Hal senada juga direkomendasikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris dimana terdapat beberapa isu strategis terkait Bali yang perlu mendapat perhatian seperti Pembangunan manusia dan ekonomi wilayah non metropolitan, tingginya pencemaran air dan konversi lahan serta menurunnya kualitas ekosistem pesisir serta masih kurangnya pengembangan sektor pertanian dan ekonomi kreatif dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Pembukaan Musrenbang pada hari ini juga turut dihadiri oleh Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/walikota se Bali, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Tim Percepatan Pembangunan serta instansi vertikal, BUMD/BUMN dan lembaga / asosiasi kemasyarakatan. (ana)

Dewan Setujui Perda PWA, Gubernur Koster Minta Segera Tindaklanjuti ke Pusat

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali karena telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Selanjutnya Ranperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam acara Rapat Paripurna ke 15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/4/2025).

Selanjutnya, Gubernur Koster juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.

“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan, laporan akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Disampaikan bahwa, pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif Wisatawan Asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan.

Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan,kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing.

Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.

Selanjutnya, Gede Kusuma Putra menyampaikan beberapa Rekomendasi Dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, diantaranya Dewan Mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas);

Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pemandangan indah di berbagai sudut kota yang ada (Pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon pohon yang tumbuh dibawahnya.

Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas; serta beberapa poin rekomendasi lainnya. (ana) 

Empat Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar Langgar SOP 

Tim pengawas melakukan sidak di sejumlah pangkalan Gas LPG 3 Kg, Selasa (15/4/2025).
Tim pengawas melakukan sidak di sejumlah pangkalan Gas LPG 3 Kg, Selasa (15/4/2025).

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan Gas LPG 3 Kg. Pada Selasa (15/4/2025), tim melakukan sidak di daerah Kabupaten Gianyar.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Inspeksi mendadak ini menyasar lima pangkalan LPG 3 kg, yaitu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, pangkalan LPG 3 kg Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, pangkalan LPG 3 kg di Banjar Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini, pangkalan LPG 3 kg di Banjar Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan LPG 3 kg di Br. mas Buahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.

Dari lima pangkalan ini, ditemukan empat pangkalan yang tidak sesuai SOP. Pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang dipasang ditempat yg mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan, dari hasil pengawasan di temukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan), dari lima titik pangkalan yang di sidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan canvassing atau distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen.

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ungkapnya.

Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami memberikan sanksi tegas kepada empat pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50% sampai batas yg belum ditentukan, dan juga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)”, tegas Zico Aidillah.

Gelar Karya Bakti, Pramuka Badung Salurkan Bantuan Sembako dan Bantu Pemudik

Wakil Ketua bidang Pengabdian Masyarakat, Humas, dan Informatika Kwarcab Badung I Gede Wirawan.
Wakil Ketua bidang Pengabdian Masyarakat, Humas, dan Informatika Kwarcab Badung I Gede Wirawan.

PANTAU BALI.COM, BADUNG – Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Karya Bakti Pramuka mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus pengabdian dalam menyambut momen keagamaan yang penting di masyarakat.

Sebanyak 530 anggota Pramuka terlibat langsung dalam kegiatan ini. Mereka disebar di berbagai titik strategis guna memberikan informasi kepada para pemudik dan membantu kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur-jalur yang rawan kemacetan. Selain itu, anggota Pramuka juga membagikan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu yang tersebar di seluruh kecamatan di Badung.

Wakil Ketua bidang Pengabdian Masyarakat, Humas, dan Informatika Kwarcab Badung I Gede Wirawan, didampingi oleh Putu Widyastuti sebagai Komandan Satgas KBL Badung 2025, kegiatan ini tidak hanya terfokus pada bantuan mudik, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan lainnya. Lokasi kegiatan mencakup posko terpadu, terminal, tempat ibadah, serta destinasi wisata.

“Seluruh peserta telah dipersiapkan melalui pelatihan dan pra-kondisi yang dilaksanakan tujuh hari sebelum terjun ke lapangan. Ini penting agar mereka memahami dengan baik tugas-tugas mereka selama kegiatan berlangsung,” jelas Wirawan.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi penyebaran informasi mudik, pembagian masker, takjil gratis, serta bantuan sosial berupa sembako. Enam titik utama yang menjadi lokasi kegiatan di antaranya Terminal Tipe A Mengwi, Posko Sempidi, Pantai Kuta, tempat ibadah, objek wisata, dan lokasi distribusi bansos.

Sebagai bentuk apresiasi, para anggota Pramuka yang aktif akan menerima penghargaan TIGOR (Tanda Ikut Serta Gotong Royong). Sementara itu, orang dewasa yang turut berperan dalam kegiatan ini akan diberikan penghargaan khusus TPOD (Tanda Penghargaan Orang Dewasa) sebagai bentuk motivasi.

Setidaknya 300 paket sembako disiapkan untuk dibagikan ke enam kecamatan, yaitu Petang, Mengwi, Abiansemal, Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Bantuan tersebut ditujukan untuk warga kurang mampu serta mereka yang terdampak bencana.

“Kegiatan ini menjadi wadah bagi Pramuka untuk hadir dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ini merupakan implementasi dari nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka yang selalu kami pegang teguh,” tambah Wirawan.

Sementara itu, Ketua Harian Kwarcab Badung yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, I Gusti Made Dwipayana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan sebagai bentuk pendidikan karakter bagi anggota Pramuka.

“Melalui kegiatan ini, anggota Pramuka dilatih untuk peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya dan siap membantu siapa saja yang membutuhkan. Harapan kami, kegiatan ini mampu mencetak generasi muda yang tangguh dan siap menjadi pemimpin masa depan,” ujarnya. (jas) 

Sidak Kawasan Tanpa Rokok, Tim Yustisi Temukan Taman Bermain dan Sekolah Tidak Terpasang Stiker Larangan Merokok

Tim Yustisi Kabupaten Tabanan saat melaksanakan sidak kawasan rokok, Selasa (15/4/2025).
Tim Yustisi Kabupaten Tabanan saat melaksanakan sidak kawasan rokok, Selasa (15/4/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN –  Tim Yustisi Kabupaten Tabanan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tanpa rokok (KTR) pada Selasa (15/4/2025). Tim yang terdiri dari Satpol PP Tabanan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya ini menyasar sejumlah lokasi publik, di antaranya tempat bermain anak, kantor pemerintah, sekolah dan tempat ibadah.

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sasaran utama kami adalah tempat publik yang belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi pertama yang disasar adalah Tempat Bermain Anak di Lapangan Alit Saputra. Saat pengecekan, tim menemukan di sekitar area tersebut belum terdapat stiker larangan merokok. Atas temuan tersebut, pengelola diberikan pembinaan dan langsung dilakukan pemasangan stiker larangan merokok di lokasi.

Sasaran berikutnya adalah kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tidak ditemukan pelanggaran karena stiker larangan merokok telah banyak terpasang.

Sementara di TK Saraswati, tim mendapati bahwa stiker larangan merokok belum terpasang. Tim kemudian memberikan pembinaan kepada pengelola agar sosialisasi mengenai kawasan tanpa rokok dapat dilakukan secara menyeluruh kepada orang tua atau wali murid.

Hal serupa juga ditemukan di Gereja Imaculata, di mana stiker larangan merokok belum terpasang. Pengelola gereja dibina agar segera memasang stiker dan mengimbau pengunjung untuk tidak merokok di area gereja sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.

“Yang merokok langsung maupun puntung rokok di lokasi yang kami sidak memang tidak ditemukan. Namun, kami menemukan itu di luar area bermain, tepatnya di poskamling dekat Lapangan Dangin Carik,” ungkap Sukanada.

Pihaknya berharap, dengan kegiatan sidak ini maka kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, khususnya di areal yang banyak anak-anak dan ruang publik lainnya. (ana)

Pendaftaran Sekolah Rakyat Dibuka di Tabanan, Prioritaskan Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu

Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Indonesia tengah membangun sekolah rakyat untuk jenjang SD, SMP dan SMA yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Dalam pelaksanaanya, sekolah ini akan mengusung boarding school atau asrama.

Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan pembangunan sekolah rakyat dilakukan di setiap kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, khususnya dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.

Penyelenggaraan program ini pun telah tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 4373/DL.03/2025 tanggal 29 Maret 2025. Program ini diharapkan mampu memeratakan pendidikan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Menindaklanjuti program itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, telah bersiap menyelenggarakan sekolah rakyat. Bahkan pendaftaran peserta didik baru telah dibuka sejak 1 April lalu hingga 30 April 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, Selasa (15/4/2025).

“Kami sudah membuka penerimaan peserta didik baru program sekolah rakyat tahun akademik 2025/2026 melalui surat edaran Dinsos P3A Tabanan No. 460/702/Dinsos P3A,” ujarnya.

Meskipun sudah membuka pendaftaran peserta didik baru, Gunawan menyebut, Pemkab Tabanan masih mengupayakan penyediaan lahan untuk pembangunan gedung sekolah dengan luas minimal 2,5 hektare. “Untuk sementara kami gunakan Balai Mahatmiya yang ada di Kecamatan Kediri dulu sampai tersedia lahan untuk pembangunan gedung sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sentra Mahatmiya Bali, Sumarno Sri Wibowo mengatakan, sekolah rakyat yang dilaksanakan di Sentra Mahatmiya Bali adalah jenjang tingkat SMP. Para siswa pun akan diberikan pendidikan seperti sekolah formal pada umumnya berdasarkan kurikulum dan ekstrakurikuler, serta pendidikan karakter.

“Para lulusan dari sekolah rakyat diharapkan memiliki kecerdasan intelektual, bermental tangguh, dan berkarakter kuat,” ungkapnya.

Wibowo menjelaskan, sasaran utama dari sekolah rakyat ini adalah anak dari keluarga miskin ekstrem, miskin desil satu dan dua. Para siswa yang menempuh pendidikan nantinya akan disediakan tempat tinggal berupa asrama.

Adapun pendaftaran sekolah rakyat telah dibuka menjadi dua rombongan belajar (rombel), yang mana setiap rombel diikuti 25 orang siswa. “Pembelajaran tahun 2025 ini akan dimulai Juli mendatang,” imbuh Wibowo. (ana) 

Tim Sapujagat Tabanan Kembali Berangus Puluhan Banner dan Baliho Iklan Ilegal

Tim Sapujagat Tabanan tertimba berbagai jenis media promosi yang tidak berizin, pada Senin (14/4/2025).
Tim Sapujagat Tabanan tertimba berbagai jenis media promosi yang tidak berizin, pada Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI,COM, TABANAN – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Tim Sapujagat Tabanan kembali menggelar operasi penertiban terhadap berbagai jenis media promosi yang tidak berizin, pada Senin (14/4/2025).

Tim Sapujagat ini merupakan personel gabungan dari berbagai unsur, yakni Satpol PP, PPNS, Bakeuda, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kesbangpol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada menyampaikan, penertiban dilakukan di seputar wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kerambitan.

“Kami melaksanakan giat penertiban ini dari Perempatan Gubug, Simpang Adipura, Jembatan Yeh Nu, Simpang Penyalin, Simpang Samsam hingga Sembung,” ujarnya.

Adapun hasil dari operasi penertiban ini adalah pencopotan sebanyak 55 banner, 4 bendera partai, 9  spanduk iklan, dan 8 baliho. “Seluruh atribut tersebut dinyatakan tidak memiliki izin, dalam kondisi usang, rusak, robek, melebihi batas waktu pemasangan, serta melanggar ketentuan lokasi penempatan,” jelas Sukanada.

Ia menambahkan, hasil temuan dan penertiban telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan untuk segera dilakukan pengangkutan dan penataan ulang terhadap sisa atribut di lokasi. “Hasil temuan dan penertiban telah di koordinasikan dengan DLH agar mengangkut hasil penertiban yang di rapikan di lokasi,” imbuhnya.

Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga wajah kota Tabanan tetap bersih dan tertib. (ana) 

Sidak Distribusi LPG 3 Kg di Bangli, Tim Pengawas Temukan 2 Pangkalan Langgar Aturan

Sidak pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Bangli, Senin (14/4/2025).
Sidak pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Bangli, Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Bangli pada Senin (14/4/2025).

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Inspeksi mendadak ini menyasar empat pangkalan LPG 3 kg, yaitu Pangkalan I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, Bangli; Pangkalan I Ketut Sarika di Desa Sulahan; Pangkalan I Wayan Sujana di Desa Susut; dan Pangkalan I Gede Santikayasa di Banjar Susut Kelod.

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan, dari hasil pengawasan di empat titik pangkalan, tim satgas menemukan dua pangkalan yang dalam menjalankan kegiatan distribusi LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain jumlah realisasi kuota dan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Simelon dan MAP, serta masih adanya praktik kanvasing oleh pihak pangkalan.

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” imbuhnya.

Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. (rls) 

Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda No 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).
Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui usulan Fraksi-Fraksi DPRD Bali tentang adanya Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Hal itu bertujuan agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Persetujuan Koster itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4/2025).

Rapat itu teragendakan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055.

Menurut Koster, hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menegaskan sangat penting untuk Bali, meskipun sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal itu dikarenakan Peraturan Daerah akan menjadi payung hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali.

Ia pun menambahkan, SE tersebut sudah mempedomani SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.

“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” jelasnya.

Di akhir sidang, Koster berharap anggota DPRD yang berkesempatan reses dan bertemu konstituen untuk turut serta mensosialisasikan masalah penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tersebut. “Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” pungkasnya. (rls) 

WNA AS Ngamuk di Klinik Pecatu Positif Narkoba, Gubernur Koster Langsung Deportasi

Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.
Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM yang sempat mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4/2025) akhirnya dideportasi.

Terungkap WNA laki-laki berusia 27 tahun itu ternyata berada di bawah pengaruh narkoba jenis THC dan Kokain. Dari hasil pemeriksaan urin terhadapnya, diketahui bahwa barang haram tersebut dikonsumsi sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum mengamuk di klinik.

Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/4/2025), MM langsung dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan orang.

Gubernur Bali Wayan Koster yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.

Langkah tegas berupa deportasi langsung akan diambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.

“Setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali  menyampaikan, MM mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui MM datang ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.

MM awalnya tiba di klinik dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ketika sadar dan masih dalam pengaruh narkotika, Ia seperti berada di dunia khayalan dan tidak mengenal orang-orang disekitarnya. Setelah mulai tenang, MM meminta maaf dan menanggung biaya kerusakan klinik yang ditafsir mencapai Rp 35 juta

Namun perbuatan MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam, dimana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menambahkan, dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia sebanyak 32 kasus, Amerika Serikat 10 kasus dan beberapa negara lainnya. (ana)