- Advertisement -
Beranda blog Halaman 1084

Wabup Sanjaya Lepas Kontak Tani Dan Nelayan Andalan

Pantaubali.com – Tabanan – Hari ini Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya melepas Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Tabanan untuk mengikuti Pekan Daerah (Peda) XXVI, yang akan berlangsung di Lumintang, Denpasar, 7-12 September 2018 mendatang. Dimana daerah lumbung beras Bali ini, mengirimkan sebanyak 30 orang peserta utama dengan 10 orang pendamping.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sanjaya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap peserta KTNA yang mengikuti Peda ini. “Saya selalu mengikuti Peda maupun Pekan Nasional (Penas). Dimana tujuan dari kegiatan ini untuk mensejahterakan petani maupun nelayan,” kata Sanjaya.

Pihaknya pun berharap dengan mengikuti Peda ini, petani dan nelayan khususnya di Kabupaten Tabanan bisa dijadikan profesi yang membanggakan. “Harus bangga menjadi petani dan nelayan, yang maju, mandiri serta sejahtera,” harapnya.

Peda sendiri merupakan forum pertemuan untuk saling bertukar informasi maupun pengalaman antar petani, nelayan, penyuluh serta pihak swasta dan pemerintah. Sehingga mampu membangkitkan semangat dan kemandirian para petani maupun nelayan.

Setra Dua Banjar Di Wilayah Pantai Kelating Abrasi

Pantaubali.com – Tabanan -Sungguh memprihatinkan kondisi Setra Banjar Dukuh Dauh Pangkung dan Dukuh Dukung Dangin Pangkung, Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan yang abrasi akibat gelombang tinggi yang terjadi 25 Juli 2018 lalu. Dimana kejadian abrasi ini, luput dilaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan.

Sekdes Kelating, I Made Semandi mengatakan, kejadian abrasi tersebut terjadi bersamaan dengan abrasi yang menimpa sepuluh kios di Pantai Kelating. “Yang kita laporkan baru kios aja. Sedangkan untuk setra (kuburan, red) belum,” katanya saat ditemui di lokasi setra, Senin (3/9).

Menurutnya, sebelumnya memang pernah terjadi ombak besar. Namun tidak sampai separah ini. “Kejadiannya pas ombak besar, berbarengan dengan warung. Dan sebelumnya pernah (ombak naik ke setra, red), tapi ndak separah ini, tidak sampai merongrong kawasan setra,” jelasnya.

Sementara, Mangku Dalem Praja Pati, Jro Mangku Subadi mengungkapkan, luas areal setra 40 are abrasi hingga kurang lebih 15 are. Dimana panjangnya mencapai 20 meter dengan lebar kurang lebih 60 meter. “Masyarakat terganggu saat membawa wadah ke setra. Dulu kan datar tempatnya, sekarang akibat abrasi setranya menjadi menanjak,” tuturnya.

Pihaknya berharap, instansi terkait cepat merespon sehingga abrasi tidak semakin meluas. Mengingat, dari informasi yang beredar, akan datang lagi ombak besar.

Gelorakan TSM, Sat Lantas Polres Badung Sambangi SMP 3 Abiansemal

Pantaubali.com – Badung – satuan lalu Lintas Polres badung melalui programnya Police Go To School terus menggelorakan Transportasi Sehat dan Merakyat (TSM).

Kegiatan hari ini,Senin (03/09) kegiatan sosialisasi menggelorakan Transportasi Sehat dan Merakyat (TSM) berlangsung di Smp Negeri 3 Abiansemal Badung.

Sosialisasi ini merupakan salah satu Program Korlantas Polri untuk dapat merangsang masyarakat agar beralih menggunakan transportasi yang nyaman, sehat dan merakyat berbasis ramah lingkungan serta dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

“ Program ini merupakan salah satu Program Korlantas Polri yang bertujuan untuk mengajak semua lini mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa yang sudah bekerja dimana agar setiap aktivitas berangkat dan pulang menggunakan sepeda, guna meminimalisir terjadinya laka lantas di jalan raya” Ungkap Kasat lantas Polres Badung AKP Ni Luh Putu Anne Parwisti,S.H,M.si

Sambutan hangat pun datang dari Para guru pendidik dan para siswa, menurut mereka Transportasi yang aman, nyaman, murah dan ramah lingkungan adalah dengan bersepeda “ Selain aman dan nyaman serta murah, sehat pun kita dapat “ beber salah satu siswa

Sempat Hilang ” Ni Komang Sukamariani Tewas Di Selokan Irigasi

Pantaubali.com – Tabanan – Warga di kejutkan dengan sosok mayat yang di ketahui bernama Ni Komang Sukamariani (30) warga Banjar Dinas Gulingan, Desa Antosari, Selemadeg Barat, Tabanan di saluran irigasi tidak jauh dari rumahnya, Minggu (2/9/2018).

Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Wayan Suastika mengatakan korban yang di laporkan hilang pada Sabtu (1/9/2018) Korban diketahui hilang sejak Jumat malam (31/8) ketika korban hendak ke kamar mandi sekira pukul 23.00 Wita, hingga Sabtu,pagi belum juga kembali. Selain itu korban yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan sekitar 8 tahun serta sudah 2 kali dirawat di RSJ Bangli.

“Namun pada Minggu pagi keluarga korban bersama Personil Polsek Selemadeg Barat dan BPBD Tabanan melakukan pencarian di sekitar rumah korban. Dari hasil pencarian sekitar pukul 09.30 Wita ditemukan sandal korban berada di sekitar terowongan saluran irigasi.
Akhirnya saksi I Nyoman Joni Darmawan mencoba masuk ke dalam terowongan dan sekitar 15 meter dari bibir terowongan ditemukan tubuh korban tersangkut yang hanya menggunakan celana dalam serta sudah dalam keadaan meninggal dunia,’katanya.

“Selanjutnya Personil Polsek Selemadeg Barat melakukan olah TKP serta bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Selemadeg Barat melakukan visum luar terhadap tubuh korban.

Dari hasil visum di temukan dari mulut keluar buih warna putih, mengindikasikan , bahwa korban meninggal disebabkan karena tenggelam, selain itu juga di temukan ada lebam pada betis kaki kiri korban, dan menurut keterangan pihak keluarga hal tersebut merupakan bekas luka kecelakaan sekitar 10 hari lalu, serta tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga korban meninggal dunia karena terseret arus air saat mandi di saluran irigasi subak Soka.,”pungkasnya.

Maling Beras Dan Perhiasan ” Seorang Ibu Rumah Tangga Di Tangkap “

Pantaubali.com – Tabanan – Polsek Tabanan meringkus ibu rumah tangga yang membobol rumah kosong hanya untuk mencuri beras dan perhiasan emas di dalam laci meja hias di kamar,”kata Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja. Minggu (2/9/2018).

Kapolsek Tabanan menjelaskan pelaku yang bernama Ratna SW alias Buk Arjun (36) warga Jalan Pajajaran, Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Tabanan. berhasil di ringkus pada Sabtu (1/9) setelah mendapatkan laporan dari korban I Made Denda Suarya (74) warga Jalan Taruma Negara No. 19 A Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Tabanan, kehilangan saat rumahnya dalam keadaan kosong di tinggal pergi melayat ke rumah keluarganya di Banjar Jelijih, Megati, Selemadeg Timur jumat (31/8/2018).

Setelah mendapatkan laporan,akhirnya petugas kepolisian melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, Dan hasilnya pelaku di ketahui adalah seorang ibu rumah tangga dan mengaku melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya Petugas Kepolisian bersama pelaku,mencari orang yang membeli barang bukti hasil pencurian.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tabanan.Setelah di lakukan penyidikan,di ketahui Modus operandi pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pintu garase kemudian mengambil kunci yang terletak diatas tissu dan digunakan untuk membuka pintu kamar tidur selanjutnya mengambil perhiasan perak berlapis emas dan beras. Akibat kejadian korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9 juta.

Badan Keuangan Tabanan Belajar Perpajakan Ke Kota Malang

Pantaubali.com – Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan belajar sistem perpajakan ke Badan Pelayanan Pajak Kota Malang pada Jumat (31/8). Dari 46 inovasi yang diterapkan pemerintah Kota Malang dan berhasil menaikan secara berturut-turut Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu inovasi yakni Tim Terpadu akan dicontoh dalam peningkatan PAD oleh Kabupaten Tabanan. 

Sebelum membahas sistem yang diterapkan secara intensif, rombongan Pemerintah Tabanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakeuda Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti didampingi Kabag Humas Tabanan, I Putu Dian Setiawan diterima langsung oleh Kepala Bidang Penagihan Pemeriksaan Badan Pelayanan Kota Malang Dwi Cahyo Teguh Yuwono beserta dengan staff sekitar pukul 10.00 Wita.

Salah satu aplikasi andalan adalah membuat tim terpadu dan bekerjasama dengan pers dalam memberikan informasi kepada wajib pajak. Tim terpadu tersebut gabungan dari tim polisi, tim kejaksaan dan tim dari OPD terkait seperti Dinas Perijinan. Dimana tugas mereka adalah menagih wajib pajak kelapangan bagi wajib pajak yang membandel. Turut pula juga pemerintahan Kota Malang menerapkan sistem jemput bola ke lapangan.

Bahkan juga membuat kupon berhadiah bagi wajib pajak sehingga ada beberapa hadiah seperti mobil dan motor yang bisa didapatkan bagi wajib pajak. Dari sekian inovasi tersebut salah salah satu inovasi membuat tim terpadu yang akan menjadi fokus percontohan Pemerintah Tabanan.

Kepala Bakeuda Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiartini menerangkan, inovasi tersebutlah yang menjadi ketertarikan untuk rencana akan diterapkan di Tabanan. Karena selama ini memang baru hanya bekerja dengan Satpol PP untuk menindak wajib pajak yang membandel. Belum ada melibatkan polisi dan jaksa. “Terkait bagaimana prosedur atau pengaplikasianya nanti kami kembali akan pelajari,” jelasnya.

Bahkan terkait penerapan itu pun masih akan dikoordinasikan kepada pimpinan. Termasuk juga kerjasama dengan media turut dilaksanakan. Kerjasama terkait dengan inovasi, pengumunan yang bisa diinformasikan dengan wajib pajak. “Kalau untuk pembayaran online kami sudah terapkan lewat Bank BPD Bali di seluruh Bali. Jadi wajib pajak tidak usaha bayar ke kantor,” tegasnya.

Kepala Bidang Penagihan Pemeriksaan Badan Pelayanan Kota Malang Dwi Cahyo Teguh Yuwono menerangkan ada berbagai macam terobosan yang diterapkan dalam meningkatkan PAD Kota Malang. Meskipun belum sempurna namun secara berturut-turut PAD terus meningkat. Karena dari target yang ditetapkan sebagai besar pajak bisa terealiasi bahkan lebih.

Cahyo menerangkan tim terpadu ada dua bagian. Ada tim pemeriksaan yang ditugaskan turun dua kali dalam seminggu. Dan tim gabungan yang bergerak empat kali dalam setahun atau bisa saja lebih dari itu terkait dengan situasi dilapangan. “Tidak serta merta sesuai jadwal, bisa saja turun lebih dari itu terkait situasi,” tegasnya.

Dijelaskan Cahyo cara kerja tim pemeriksaan tersebut mengumpulkan wajib pajak yang bermasalah. Setelah itu dilakukan mediasi. Biasanya masalah yang sering dihadapi adalah wajib pajak sudah bayar pajak tetapi belum punya ijin atau sebaliknya. “Disinilah ada mediasi dalam memecahkan masalah,” katanya

Sedangkan tim gabungan turun jika usaha dalam penagihan pajak Kota Malang tidak membuahkan hasil. “Tim ini akan kelapangan, jadi dilapangan akan ada pematokan, pemasangan stiker dan tim penindakan dilapangan. Seperti penurunan reklame dan lainya,” tegas Cahyo.

Dan cara ini pun sudah dilaksanakan sejak empat tahun lalu, bahkan penandatanganan MOU dengan Kejaksaan diawal tahun sudah dilakukan. “Jadi disini cara kerja tim gabungan tidak pingin menakuti wajib pajak tetapi ini adalah langkah kami apabila langkah persuasif tidak dapat hasil. Jangan sampai ada langkah tutup resto jadi kita yang rugi. Jadi disini di mediasi dan diberikan pengertian bagi wajib pajak. Dan langkah ini efektif,” tandas Cahyo.

Maling Bawa Kapak Di Tangkap

Pantaubali.com – Tabanan – I Gusti Ngurah Putu Wardika alias Ngurah Ojek (33) dibekuk polisi lantaran kepergok saat hendak menyatroni rumah milik Made Mastra (58), di Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Kamis (30/8) sekitar pukul 11.30 Wita.

Pelaku nekat mencongkel jendela rumah korban menggunakan kapak, namun aksinya untungnya diketahui oleh seorang warga, kemudian dari Warga yang melihat kejadian tersebut pun langsung berteriak “Maliing…! Sontak pelaku pun langsung lari terbirit birit menuju arah Denpasar. Setelah itu, saksi pun lantas menginformasikan kepada korban. Kemudian korban langsung mengecek rumahnya dan ternyata memang benar jendela kamarnya rusak. Untungnya, barang barang milik korban tak ada yang hilang, namun akan menjadi trauma sehingga korban memilih untuk melapor polisi.

“Setelah mendapat laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas dari pelaku,” ujar Kapolsek Selemadeg, Kompol I Nyoman Sukanada, Jumat (31/8).

Setelah mengantongi identitas pelaku, kata dia, tim langsung melakukan pengejaran menuju arah timur atau di Jalan Raya menuju Denpasar sembari berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Tabanan untuk mencari data sepeda motor yang digunakan pelaku ke kantor samsat.

“Setelah data berhasil dikantongi, motor yang digunakan pelaku diketahui berada di wilayah Jembrana. Kami langsung melakukan lidik di tempat asal pelaku,” jelasnya.

Sukanda melanjutkan, setelah melakukan lidik di wilayah Gumi Mekepung ini pelaku yang ditemukan di depan Hotel Jembrana, Kecamatan Negara. Kemudian digelandang menuju Polres Jembrana untuk interogasi dan digiring menuju Polsek Selemadeg.

“Pelaku saat ini ditahan Polsek Selemadeg,” sebuahnya serata mengimbau masyarakat harus tetap waspada terhadap kejahatan yang bisa saja terjadi kapan saja.

Pasangan Kekasih Resedivis Narkoba Di Tangkap ” Miliki 1000 Pil Ekstasi “

Pantaubali.com – Badung – Pasangan kekasih sekaligus residivis narkoba, Deksa Hedatira Putra (33) dan Aini Suci Wulandari (24), dibekuk Satresnarkoba Polres Badung di rumah kosnya di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana Desa, Padangsambian, Denpasar Barat (denbar). Di rumah kos tersebut, polisi mengamankan 1.181 butir pil ekstasi berlogo Piguin dan Omega serta 2 paket sabu seberat 0,66 gram, siap edar.

Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, pasangan kekasih Sheila dan Angga sudah masuk dalam target operasi sebulan lalu. Lamanya penyelidikan ini karena keduanya kerap berpindah kos agar tidak terendus polisi.

Polisi awalnya memancing tersangka Desak untuk bertransaksi narkoba, tak jauh dari rumah kosnya di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana Desa Padangsambian Denpasar, Senin (27/8) sekitar pukul 10.20 wita. “Setelah menangkap tersangka Deksa kemudian kami tangkap pacarnya Aini di rumah kos,” beber Kapolres, Rabu (29/8).

Dalam pengerebekan di kamar kos, polisi mengamankan 1.181 butir ekstasi berlogo omega dan piguin dan 2 paket sabu seberat 0,66 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Desak mengaku barang haram diperoleh dari mantan napi lapas Kerobokan berinisial KK yang kini sudah keluar dari lapas. Tersangka mengenal KK saat jadi penghuni lapas, dan ditawari mengedarkan narkoba.

Bahkan, pada pengiriman pertama, KK yang masih dikejar polisi itu mengirimkan kepada tersangka Desak sebanyak 1.500 butir ekstasi. Lima hari sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil menjual 319 butir ekstasi.

“Untuk sekali tempel tersangka Desak mendapat bonus 5 ribu rupiah. Biasanya tersangka nempel 50 butir dan perbutirnya dapat Rp 5 ribu rupiah. Keduanya sudah mengedarkan narkoba sejak 3 bulan lalu,” terangnya.

Diketahui tersangka Desak dan Aini pernah tersangkut kasus narkoba ditangkap jajaran satresnarkoba Polresta Denpasar, tahun 2015 lalu. Di dalam lapas, keduanya sempat pacaran dan keluar dari lapas langsung tinggal satu rumah. Tersangka Aini sendiri bekerja di kounter handphone sedangkan tersangka Desak bekerja bekas sebagai driver gojek sejak 5 bulan lalu.

Toko Modern Tanpa Ijin Kembali Muncul ” Pol PP Belum Bersikap “

Pantaubali.com -Tabanan -Meski sudah dilakukan revisi tentang peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang toko modern di Tabanan. Kemudian ditetapkannya kembali (Perda) toko modern 2018. Tetapi peraturan daerah tersebut tidak dijadikan payung hukum,Di Tabanan malah bertambahnya dan berjejaring toko modern.

Dalam perda terkait toko modern yang terbaru ini dan disepakati DPRD Tabanan,dengan pihak eksekutif yakni pemerintah Tabanan.beberapa poin yang disampaikan diantaranya jarak antar sesama toko modern dihapus. Dalam Perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antar toko modern. Kedua penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional.

Toko modern yang sudah terlanjur membangun di radius pasar tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun. Selanjutkan harus tutup dan kontrak tidak boleh diperpanjang. Kemudian tidak ada pembangunan toko modern kembali setelah dilakukan pendataan ulang mengenai toko modern.

Bahkan setelah perda ini dibuat pemerintah Tabanan boleh melakukan tindakan terhadap toko modern yang belum kantongi ijin.
Meski perda sudah ketok palu namun berbeda dengan kondisi di lapangan,dimana masih ada pembangunan toko modern yang baru berdiri berada di Jalan Gatot Subroto Tabanan.

Dengan jarak kurang lebih 500 meter dari kantor DPRD Tabanan tidak memiliki ijin. Justru pemerintah Tabanan melalui Satpol PP Tabanan belum berani melakukan penertiban,dengan alasan masih menunggu tanda tangan dari perda yang sudah ketok palu tersebut.dan justru Tepat lokasi toko modern yang baru beroperasi tersebut berdekatan dengan kantor BPBD Tabanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Wayan Sarba dikonfrimasi Rabu (29/8) kemarin berdalih jika pihak tidak berani melakukan tindakan. Sarba mengaku pihak masih melakukan rapat untuk merancang operasi penertiban toko modern. Sejatinya perda toko modern itu disepakati.

“Penindakan tetap akan dilakukan tetapi harus sesuai SOP. Yakni memberikan surat peringatan terlebih dahulu SP 1, SP 2 dan SP 3. Jika itu tidak diindahkan oleh pemilik toko modern. Baru kami tindak tegas,”jelasnya.

Mengenai toko modern yang baru berdiri di Jalan Raya Gatot Subroto Tabanan yang belum kantongi ijin. Bukan pihaknya tidak berani melakukan tindakan. Tetapi harus menunggu. Karena sebelumnya perda revisi toko modern sudah ditetapkan oleh DPRD Tabanan.Tetapi nomor perdanya dan pengajuan perda toko masih diserahkan kepada pemerintah Provinsi. 

“Setelah ini disahkan baru kami akan bergerak melakukan penertiban. Tidak hanya toko modern yang baru berdiri di Jalan Gatot Subroto Tabanan. Tetapi akan menyasar toko modern lainnya,” tegas Sarba.

Mengenai toko modern secepatnya pihaknya akan turun ke lapangan. Jika hari perda toko modern itu dikelaurkan surat oleh bagian hukum Provinsi Bali. “Maka kami (besok) akan turun melakukan penertiban,’ tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa mengatakan toko modern yang baru yang berada di Jalan Gatot Subroto Tabanan tidak memiliki ijin sama sekali. Terkait toko modern tersebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan tim pengendalian. Yakni Satpol PP dan Disperindag Tabanan.

“Mengenai penindakan nantinya dan kapan akan dilakukan penertiban itu Satpol PP yang lebih mengetahui Kapan akan turun kelapangan,” ujarnya.

Dari data yang ada terkait toko modern di Tabanan saat ini sebanyak 312 toko modern. Baru 28 toko modern yang mengantongi ijin. Sisa 283 toko modern tidak kantongi ijin usaha dan IMB alias bodong.

“Kami berharap segera dilakukan penertiban terhadap toko modern yang belum kantongi ijin. Agar toko modern yang beroperasi segera melakukan pengurusan ijin dan dapat memberikan pemasukan terhadap pendapatan asli daerah,” pungkasnya

Mantan Perbekel Baha Tersandung Kasus Korupsi

Pantaubali.com – Tabanan – Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Baha tahun anggaran 2016 dan 2017.

Dalam kasus ini melibatkan I Putu Sentana (57) saat menjabat Perbekel Desa Baha, Mengwi, I Putu Sentana (57). Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka Sentana tersebut, negara dirugikan Rp Rp 1.006.633.856.

“Hasil pemeriksaan tersangka, uang tersebut digunakan biaya berobat sakit jantung dan biaya hidup,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8).

Kasus korupsi ini terungkap, lanjut Kapolres, setelah pihaknya menerima laporan pada 4 Mei 2017. Selanjutnya dilakukan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung. Selain mengumpulan alat bukti, penyidik juga berkoodinasi dengan BPKP. “Yang bersangkutan (Sentana) menjabat sebagai Perbekel Baha selama dua periode,” ungkap Yudith.

Periode I dijabat sejak 2007 hingga 2013, sedangkan periode II dijabat mulai 2013 dan akan berakhir 2019. Sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha, pelaku membuat rekening bank atas nama Desa Baha, tujuannya digunakan penampungan dana APBDes. Pelaku lalu membawa dan menyimpan buku rekening Desa tersebut.

Dengan demikian, dia leluasa penarikan dana APBDes hingga berulang kali untuk kepentingan pribadinya. “Semestinya yang menyimpan buku rekening tersebut adalah wewenang Bendahara Desa,” ungkapnya.

Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pelaku tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) fiktif. Akibat perbuatannya itu beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena dananya telah ditarik dan digunakan oleh pelaku.

Adapun program yang tidak dilaksanakan, yaitu pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan penanaman pohon kamboja. “Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.006.633.856. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerjaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar perwira asal Buleleng ini, sembari menegaskan dalam perkara ini tidak ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama. Pasalnya penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan BPKP, hasil auditnya baru keluar 23 Pebruari 2018. Akhirnya penyidik menetapkan Sentana sebagai tersangka pada 19 April 2018.

Selanjutnya berkas kasus ini dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Badung tanggal 15 Aguatus 2018 dan secepatnya dilimpahkan. Dari kasus ini diamankan barang bukti buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan kuitansi. “Satreskrim Polres Badung sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi, hibah Kelompok Ternak Carangsari, Kecamatan Petang. Selain itu beberapa kasus masih penyelidikan di Kecamatan Ablansemal dan Kecamatan Mengwi,” ungkapnya.