- Advertisement -
Beranda blog Halaman 1000

19 Orang Pasien Covid-19 Sembuh di Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali, Dewa Made Indra, Senin,(6/4) di Renon, Denpasar menyampaikan ,perkembangan Penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali sampai saat ini (Senin,(6/4) kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 199 orang dengan tambahan 11 orang terdiri 9 WNI, 2 WNA, 9 orang WNI ini terdiri dari 6 orang yang baru datang dari Luar Negeri dan 2 orang baru pulang dari Jakarta serta 1 orang dari kontak lokal.

Sedangkan dari 199 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 184 orang yaitu, 141 orang negatif,  43  orang positif tambahan  8 orang positif WNI, dimana dari tambahan 8 orang positif ini, 6 orang merupakan imported case atau kasus yang dibawa dari luar Bali dan 2 orang transmisi lokal atau terjadi perpindahan penyakit dari orang positif yang ada di Bali ke orang lain.

“Imported case 2 orang, ini tentu bahan evaluasi dari gugus tugas atau satuan tugas untuk memperketat pintu kita di Bali. Hari ini 1 orang WNI sembuh, sehingga total komulatif yang telah sembuh berjumlah 19 orang.Ada sembuh 1 orang, makanya terinfeksi virus ini bisa sembuh jadi tidak selalu meninggal.” katanya.

Dari 8 orang positif 2 orang transkisi lokal, artinya dari orang yang positif ini menginfeksi orang lain melalui kontak dekat, kemudian tidak menerapkan arahan pemerintah yaitu tidak menggunakan masker tidak mencuci tangan.

“Kalau tidak ingin bertambah makanya disiplin. Maka dari itu,kita harus disiplin menjaga kesehatan dan arahan pemerintah,” tutupnya.

Klungkung siapkan ruang isolasi bagi  Masyarakat Klungkung yang berstatus Positif Virus Corona (COVID-19).

KLUNGKUNG – Pantaubali.com – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meninjau Pembuatan Ruang Isolasi bertempat di Basement RSUD Kabupaten Klungkung pada hari minggu, (05/04/2019). 

Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Non Medis RSUD Klungkung Ns. I Wayan Suardana, S. Kep menyampaikan ruang isolasi ini difungsikan bagi masyarakat Klungkung yang sudah positif terkena Virus Corona (COVID-19), ruangan isolasi ini mempunyai kapasitas 20 orang. Pembuatan Ruang Isolasi ini bekerjasama dengan TNI.

“Ketika ruang isolasi sudah selesai dibuat, maka ruangan akan disemprotkan desinfektan, dan  Dalam pembuatan ruang isolasi ini, para TNI yang dilibatkan, menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah disediakan oleh pihak RSUD Klungkung”, ujarnya.

I Wayan Suardana menambahkan terkait Pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) pihak RSUD Klungkung juga sudah memasang sekat di Ruang IGD RSUD Klungkung.

Danramil Klungkung Kapten Putu Suteja yang diwakili Kapten inf. Danramil 1610 02 Banjarangkan I Ketut Suwarta Menyampaikan dalam pembuat ruang isolasi ini, pihaknya melibatkan 10 orang TNI yang dipimpin Kapten inf. Pasi Ops Kodim 1610 klungkung Nyoman Wirianada.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan pembangunan ruang isolasi bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan masyarakat Klungkung yang sudah berstatus positif  agar dapat menggunakan ruangan  isolasi yang sudah disiapkan oleh Pemkab Klungkung.

Bupati Suwirta mengharapkan agar tempat isolasi yang sudah disiapkan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Bupati Suwirta juga mengharapkan agar masyarakat Klungkung tetap taat mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.  dalam kesempatan itu juga Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan Masker kepada Pihak RSUD Klungkung. (Humasklk/Cok)

Pemprov Bali: Masyarakat Tidak Menolak atau Mengucilkan Kedatangan ABK dan PMI Yang Baru Datang

 

TABANAN – Pantaubali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra,Minggu,(5/4) di Kabupaten Tabanan, menekankan masyarakat tidak menolak kedatangan ABK atau tidak mengucilkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru datang, karena bagaimanapun mereka (ABK) adalah tetap warga Bali yang harus dilindungi hak dan keselamatannya.

“Semua pihak khususnya Kasatgas Desa bersama penglisir terus melakukan sosialisasi kepada warganya agar tidak menolak, menjauhi apalagi mengucilkan pekerja migran Indonesia yang baru dan akan datang, karena mereka adalah anak-anak kita. Selain pejuang devisa mereka juga pejuang bagi keluarganya, mereka terpaksa kembalipun itu karena wabah dan bencana, jika kita tolak mereka terus mau dibawa kemana lagi mereka,”ujarnya.

Berdasarkan data yang didapat sebanyak 712 pekerja migran Indonesia atau pelaku perjalanan asal Kabupaten Tabanan yang datang dan sudah di lengkapi surat keterangan sehat, cek suhu tubuh, rapid test di Bandara Ngurah Rai dan dinyatakan negatif Covid-19. Sementara jika ada pekerja migran Indonesia yang datang lebih awal dan belum menjalani rapid test,

“Saya meminta agar mereka tetap melakukan isolasi mandiri secara ketat bahkan jika perlu melakukan rapid test,”katanya.

Selain pekerja migran Indonesia, ABK dan pelaku perjalanan yang datang melalui Bandara Ngurah Rai, di Tabanan juga kedatangan sejumlah santri asal Jawa Timur yang memang berdomisli di Tabanan. Untuk data terakhir, santri yang sudah datang melalui terminal Pesiapan sebanyak 74 orang pada Sabtu kemarin, 28 orang untuk hari ini dan 25 orang hari Sabtu lalu.

“Kedepannya saya meminta kerjasama Ketua Dewan Masjid se-Tabanan untuk turut mengawasi para santri mereka yang baru datang dari luar Bali,” ucapnya.

Untuk mendukung pengobatan khususnya karantina bagi pasien dalam pengawasan, Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah menyiapkan 7 kamar isolasi di RSUD Tabanan, dan sedang disiapkan 100 kamar isolasi di RS Nyitdah, Kediri Kabupaten Tabanan.Tim Satgas sebagai ujung tombak dalam mengawasi pekerja migran Indonesia dan santri yang datang diharapkan menguatkan upaya sosialisasi dan kolaborasi pemahaman bagi masyarakat yang belum mengerti terkait penyebaran virus ini. Dia menambahkan, secara tidak langsung penyebaran virus Covid-19 dapat terjadi dengan dua (2) cara yakni diakibatkan secara imported case (1 orang) yang sudah terjangkit di negara asal dia bekerja (zona merah) dan yang kedua adalah melalui transmisi lokal yang diakibatkan oleh penyebaran satu orang yang tadi ke tengah lingkungannya, yang dimulai dari keluarga terdekat, teman teman dan kemudian meluas ke tengah lingkungannya.

Ini Ketersedian Pangan Menghadapi Epidemi Covid-19 di Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Epidemi Covid-19 dengan kebijakan Social Distancing berakibat pada melemahnya kondisi perekonomian karena terbatasnya aktivitas warga. Dilain pihak pangan sebagai kebutuhan mendasar masyarakat harus tetap tersedia dalam jumlah kebutuhan dan terjangkau.

Ketersediaan pangan menghadapi epidemic Covid-19 di provinsi Bali menjadi perhatian khusus Gubernur dan memerintahkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk melakukan langkah-langkah konkrit berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota agar ketersediaan pangan prioritas untuk 3 (tiga) bulan kedepan terjaga.Bahwa program dan kegiatan pengembangan produksi pangan tetap berjalan sebagaimana biasa. Petani tetap melaksanakan usahatani seperti biasa, akan tetapi pembinaan dan penyuluhan dengan mengumpulkan petani dalam jumlah banyak sangat dibatasi.

Pemantauan terhadap kondisi produksi pangan pokok secara berjenjang dimana Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang ada disetiap Kecamatan sebagai ujung tombaknya. Berdasarkan kondisi eksisting di lapangan yang manyangkut luas tanam, panen dan proyeksi panen Maret, April dan Mei 2020, ketersediaan beberapa pangan pokok mencukupi, kecuali ketersediaan Bawang Putih, itu disampaikan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardhana, Minggu,(5/4) di Denpasar.

“Jika dilihat berdasar data ketersediaan dan kebutuhan beberapa bahan pokok provinsi Bali Maret, April dan bulan Mei 2020 mulai dari, Beras ketersedian Maret sampai Mei 2020 sebesar 138.214 ton, Konsumsi atau kebutuhan 107.979 ton, Surplus 30.235 ton dan konsumsi perbulan mencapai 8,3kg, Bawang Merah ketersedian Maret sampai Mei 2020 sebesar sebesar 6.845 ton,Konsumsi atau kebutuhan 6.245 ton, Surplus 600 ton dan konsumsi perbulan 0,48 kg,Bawang Putih ketersedian Maret sampai Mei 2020 sebesar 1.445 ton, Konsumsi atau kebutuhan 3.252 ton, Surplus 1.807 ton, dan konsumsi perbulan 0,25kg,Cabe Rawit ketersedian Maret sampai Mei 2020 sebesar 8.069 ton, Konsumsi atau kebutuhan 2.862 ton, Surplus 5.207 ton sedangkan untuk konsumsi perbulan 0,22kg,Daging Sapi ketersedian Maret sampai Mei 2020 mencapai 5.364 ton, Konsumsi atau kebutuhan 2.992 ton, Surplus 2.372 ton dan konsumsi perbulan sebesar 0,23kg,Daging Ayam ketersedian Maret sampai Mei 2020 sebesar 11.566 ton, Konsumsi atau kebutuhan 9.367 ton, Surplus 2.199 ton konsumsi perbulan 0,7kg sedangkan untuk Telor ketersedian Maret sampai Mei 2020 sebesar 11.333 ton,Konsumsi atau kebutuhan 10.408 ton, Surplus 925 ton, konsumsi perbulan 0,8kg,” paparnya.

Dikatakan, kekurangan produksi Bawang Putih dari produksi lokal dipenuhi oleh Bulog Divre Bali melalui agen penyalurannya dari luar Bali.Program khusus yang dilaksanakan dalam menjaga ketahanan pangan keluarga dari alokasi kegiatan atau anggaran Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian RI di provinsi Bali pada tahun 2020 diantaranya untuk P2L (Pekarangan Pangan Lestari),Penumbuhan 10 KWT Rp. 50.000.000,-,Pengembangan 32 KWT Rp. 15.000.000,-,Dengan diberdayakannya 42 Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk pengembangan aneka bahan pokok kebutuhan sehari-hari diharapkan dapat terpenuhinya pangan bagi 3.240 KK secara berkelanjutan. Selanjutnya, PUPM (Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat),Penumbuhan 2 LUPM Rp. 160.000.000,-,Pengembangan 7 LUPM Rp. 60.000.000,-,Pembinaan 8 LUPM Rp. 60.000.000,-,Target untuk penyediaan 850 ton beras murah (Rp. 9.455,-/kg) yang dapat untuk pemenuhan beras bagi 8.534 KK selama 3 (tiga) bulan.

Sembari Dirinya menambahkan, PKU (Pengembangan Koperasi Usaha), Untuk pemberdayaan 5 (lima) kelompok ( 20 orang ) dengan bantuan modal Rp. 40.000.000,- dalam pengembangan Cabai dan Kacang Tanah seluas 17,5 Ha, keempat LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) Untuk pemberdayaan 7 (tujuh) kelompok ( 20 orang ) dengan bantuan modal Rp. 40.000.000,- untuk beli gabah 4 ton sehingga dapat ketersediaan cadangan beras sebanyak 28 ton (dapat memenuhi beras bagi 281 KK selama 3 (tiga) bulan).

Provinsi Bali Tetap Melakukan Peninjauan di Pelabuhan Gilimanuk

 

JEMBRANA – Pantaubali.com – Provinsi Bali tetap melakukan penijauan ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana hal tersebut dilakukan menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali yang juga bertindak selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra, Sabtu,(4/4) di pelabuhan tersebut menyampaikan, sebagai langkah guna mengecek langsung, penanganan para pendatang dari luar yang masuk ke Bali di tengah maraknya wabah virus covid-19.

“Pelabuhan Gilimanuk termasuk pintu masuk utama ke Bali dan tentu memiliki resiko yang besar terkait penyebaran covid-19 ini, jadi perlu terus diperkuat dan pertebal lagi pengawasannya serta pemeriksaannya,” jelasnya.
Turun guna melihat langsung sekaligus menyelaraskan kembali SOP penanganan dan pengawasan pendatang di pelabuhan yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa tersebut.

“Saya tahu Bapak Bupati Jembrana beserta jajaran sudah berupaya keras melakukan pengawasan pendatang terkait penanganan covid-19 disini, dan setelah kita lihat penanganannya secara langsung sudah ada garansi bahwa mereka yang masuk ke Bali ini sudah benar-benar clear dan betul-betul sehat,” ujarnya.

Bahwa semua orang yang melewati pelabuhan Gilimanuk wajib dites suhu tubuhnya dan jika diatas normal maka akan langsung diisolasi di ruangan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk selanjutnya akan menjalani rapid test. Begitu pun dengan pendatang yang berasal dari daerah terjangkit seperti Jakarta atau Jawa Barat, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test.

“Meskipun secara regulasi atau prosedur tidak diwajibkan namun rapid test kepada mereka yang beresiko adalah kebijakan dari satgas untuk menekan penyebaran.Akan terus kami memasok alat untuk rapid tes ke pintu-pintu masuk ke Pulau Bali,” ucapnya.

Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya Gubernur Bali melalui surat nomor : 551/2500/Dishub tanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI telah memohonkan berbagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 ke Bali.

Poinnya antara lain; pertama melakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang ke Bali; Kedua, hanya mengijinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan kepentingan logistik, kesehatan, keamanan dan tugas resmi pemerintah serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak; Ketiga, melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan; serta Keempat, menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk Posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.Dia menambahkan, tidak berselang lama, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat langsung merespon Surat dari Gubernur Bali dengan mengeluarkan surat Nomor : AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang menegaskan penutupan / pembatasan operasional angkutan penyeberangan, seyogyanya tidak mengganggu operasional kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan bermuatan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan petugas dengan tentu berpedoman pada protokol penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dari Instansi berwenang. 

“Surat ini juga memerintahkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna tersedianya transportasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan petugas dan pengguna jasa,” tutupnya

Masih Ada Ratusan Wisatawan Datang ke Bali

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa,Sabtu,(4/4) di Renon,Kota Denpasar menyampaikan, jika dilihat kondisi normal atau sebelum terjadi wabah virus Corona di Provinsi Bali rata-rata jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai puluhan bahkan belasan ribu orang perbulan. Sedangkan jika dilihat perhari ini (Sabtu,(4/4) masih ada sebanyak 500 orang wisatawan datang ke Bali, sebagian besar kemungkinan wisatawan yang datang tersebut memiliki keluarga atau tinggal di Bali.

“Secara normal jika tidak terjadi wabah Covid-19 dalam perbulan bisa mencapai 10.500 atau 11.000 orang wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Akan tetapi, saat terjadi wabah Covid-19 misal dilihat perhari ini (Sabtu,(4/4) saja ada sekitar 500 orang wisatawan yang datang ke Bali.Mungkin sebagian besar mereka(Wisatawan mancanegara) yang datang perhari ini bisa saja wisatawan yang telah memiliki keluarga di Bali atau telah tinggal di Bali,” jelasnya.

Dengan adanya wabah Covid-19 menurut Dirinya, tidak hanya berpengaruh pada dunia global saja akan tetapi sangat terdampak pada sektor pariwisata di Provinsi Bali juga.Karena, jika dilihat 50 persen PDRB Bali dikotribusikan dari sektor pariwisata.

“Dengan minimnya touris ke Bali dikarenakan adanya pembatasan dari kebijakan pemerintah pusat untuk datang atau transit ke Indonesia akhirnya terdapak pada sepinya Hotel, Travelagent maupun para pemandu wisata yang akhirnya tidak memiliki pekerjaan,” paparnya.

Dalam kondisi seperti saat ini para karyawan hotel tentu sangat mengharapkan adanya semacam batuan jaring pengaman sosial kepada karyawan hotel agar mampu mempertahankan daya beli.

“Kami telah mengusulkan ke Pemerintah pusat agar memberikan stimulus kepada karyawan yang terdampak wabah virus Corona,” katanya.

Dalam kondisi seperti saat ini Dia menghimbau, setidaknya dapat secara bersama-sama menjaga perilaku hidup bersih dan sehat seperti, mengatur nutrisi makanan, mengatur waktu istirahat serta olah raga.

“Jika memiliki fisik prima tentu kita akan terhindar dari wabah virus Covid-19 meski demikian kami yakin akan segera berakhir,” ucapnya.

Dirinya berharap, mudah-mudahan wabah virus Corona ini semoga cepat berlalu di Bali maupun di seluruh dunia. Jika dilihat saat ini di negara China telah kembali pulih. Jadi mudah-mudahan nantinya disusul oleh negara-negara lain khususnya yang potensial menyumbang jumlah wisatawan ke Bali misal, dari Australia, Eropa dan dari negara India.

“Tentu harapan kami kedepan industri pariwisata di Bali bisa normal kembali, sehinga ekonomi masyarakat Bali dapat berjalan normal seperti sedia kala lagi,” harapnya.

212 Ribu Wajib Pajak OP Telah Laporkan SPT Tahunan

 

DENPASAR – Pantaubali.com – 2 April 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali mencatat, hingga 31 Maret 2020 realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 212.993 Wajib Pajak atau sebesar 53% dari total 401.448 Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.882 Wajib Pajak melakukan pelaporan secara online melalui e-filing dan sisanya sebanyak 12.111 Wajib Pajak melaporkan SPT secara manual.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP mengalami penurunan sebesar 17.8%, pada periode yang sama 2019 sebanyak 259.008 WP OP telah melaporkan SPT Tahunanny, Itu sampaikan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Goro Ekanto,Kamis,(2/4) di Renon, Denpasar.

“Penurunan ini merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tertuang dalam Keputusaan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 (Covid-19), DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020,” paparnya.

Untuk kepatuhan Wajib Pajak Badan, hingga saat ini jumlah WP Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 3.521 Wajib Pajak, dari 30.440 Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah 30 April 2020.

“Berdasarkan Pasal 7 Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni Rp100.000. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,”ujarnya.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali telah mengirimkan informasi berupa sms blast kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang hingga saat ini belum melakukan pelaporan SPT untuk segera melaporkan SPTnya sebelum jatuh tempo.Ekanto menambahkan, untuk mengantispasi permintaan layanan online yang semakin meningkat selama masa darurat wabah Covid-19, Kanwil DJP Bali telah membuka layanan chat whatsapp juga.

Wabup Sanjaya Himbau Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah, Untuk Mencegah Penyebaran Virus Covid 19

 

TABANAN – Pantaubali.com – Masyarakat di harapkan ikut berperan dalam memutus penyebaran virus covid 19 dengan selalu mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan sosial distancing serta physical distancen,Hari ini Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya turun langsung dalam kegiatan pembagian 1000 disinfektan, dan juga ratusan mililiter sanitasi tangan serta masker di lapangan alit saputra dangin carik, Jumat 03/04/2020.

Dalam kegiatan ini Komang Sanjaya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menjelaskan bahwa penyebaran virus ini disebabkan karena tidak disiplin. Oleh karena itu, disiplin ini sangat diperlukan. Maka dari itu, kalau tidak ada yang penting sekali dan mendesak, jangan keluar.

“Mari mulai dari diri sendiri untuk tidak keluar rumah dan juga menjaga jarak,maka saya yakin kita bisa mengurangi penyebaran virus ini,” katanya di sela-sela kegiatan pembagian 1000 disinfektan, 700 @100 milliliter sanitasi tangan, dan 500 masker kain kepada pedagang di tempat pedagang bermobil di Lapangan Dangin Carik, Tabanan, Jumat 03/04/2020.

Di sisi lain terkait penanganan pasien terduga Covid-19, Sanjaya juga mengatakan,hingga saat ini Pemkab Tabanan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 telah menyediakan Rapid Tes. Di mana hasil Rapid Tes di Kukuh Kerambitan dan juga Tuakilang, semuanya negatif.

“Untuk di rumah sakit Tabanan hingga saat ini ada rujukan dua orang WNA dari Rumania, satu sudah negatif, dan tinggal satu saja yang masih positif. Mudah-mudahan di Tabanan tidak ada yang terkena Covid-19,” harapnya

Langkah Bali Tangani PMI dan ABK Pasca Covid-19

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Terkait dengan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi Covid-19, Gubernur Bali menurut Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra, Jumat,(3/4) di Renon, Kota Denpasar menyampaikan, telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. Melalui koordinasi tersebut, para ABK asal Bali tidak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun juga harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara dimana mereka dipekerjakan.

“Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis. Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan,”katanya.

Selain itu uga pengecekan dilakukan terkait apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test. Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan.

“Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari.Di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Juga tetap dalam hal ini mengikuti langkah pemerintah pusat, pemerintah provinsi Bali juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD. Sembari Dia menamahkan, mungkin Pemerintah Provisi Bali satu-satunya daerah yang memiliki tempat karantina.

“Tempat karantina ini kami peruntukkan bagi PMI asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi COVID-19,” sebutnya
Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Jauh sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.

“Kami juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4 menjadi 11 RS Rujukan. Bekerja sama dengan Universitas Udayana, kami telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19,” ucapnya.

Teleconference Dengan Mendagri Sekda Sampaikan Langkah Pemprov Bali Dalam Pencegahan Virus Covid 19

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Kementerian Dalam Negeri menggelar Video Conference dengan Sekda dan sejumlah Bupati/Wakikota se-Indonesia. Vidcon ini juga diikuti Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dari Ruang Teleconference Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Jumat (3/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan hal-hal Sebagai Berikut.

Koordinasi melalui video conference ini merupakan tindak lanjut arahan Mendagri terkait hasil Sidang Kabinet Terbatas terkait upaya penanganan COVID-19 di Indonesia. Kebijakan yang telah diambil pemerintah antara lain mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Sejalan dengan kebijakan itu, jajaran Kemendagri juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 di daerah khususnya terkait pengalokasian anggaran. Ada sejumlah hal yang menjadi penekanan Kemendagri yaitu agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan COVID-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak COVID-19 dan himbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.

Terkait dengan refocusing anggaran, daerah dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Bila alokasi dana tak terduga masih kurang untuk penanganan COVID-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk menambah pos anggaran tak terduga. Jadwal ulang kegiatan, tak hanya diberikan untuk Dinas Kesehatan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan COVID-19, namun juga diperuntukkan bagi OPD lain yang juga terkait dengan penanganan pandemi ini. Silahkan seluruh OPD, usulkan rencana kebutuhan belanjanya.

Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah DR. Mochammad Ardian, M.Si menambahkan, Kemendagri juga menyederhanakan proses pencairan hibah dan bansos, khusus yang berkaitan dengan upaya penanganan COVID-19. Hibah biasanya terkait kerjasama dengan instansi vertikal, sementara bansos diarahkan untuk kelompok masyarakat yang terdampak. Contoh kebijakan hibah misalnya pada kasus ketersediaan faskes yang dimiliki pemerintah daerah terbatas, kemudian ada faskes miliki TNI/Polri yang bisa dimanfaatkan, itu bisa dialokasikan dana hibah dari pemerintah daerah. Dalam situasi darurat, proses pemberian hibah tak harus mengikuti alur atau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun tetap diingatkan bahwa pemberian hibah berbasis usulan yang jelas terkait penanganan COVID-19. Usulan tersebut dianalisa secara matang dan mendalam lanjut dibuatkan SK Kepala Daerah.

Refocusing anggaran juga tidak mesti hanya dilakukan sekali. Dalam hal darurat, Pemerintah Daerah bisa kembali melakukan refocusing bila dibutuhkan, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di wilayah masing-masing.
Daerah diminta mengoptimalkan kegiatan pengadaan APD terkait penanganan COVID-19. Bila dibutuhkan, daerah juga bisa merekrut tenaga medis potensial, tenaga relawan, investigator yang bisa diberdayakan dalam penanganan COVID-19, namun mereka tetap harus diberikan pelatihan tentang SOP penanganan COVID-19. Mereka bisa diberikan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku.Daerah juga bisa menyewa rumah singgah yang dapat dimanfaatkan untuk tempat karantina atau kamar isolasi. Silahkan dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. 

Ketahanan pangan juga harus jadi perhatian. Perlu dipertimbangkan kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak daerah, stimulus pada UMKM.

Sekda Dewa Indra melaporkan hal-hal sbb :
Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Jauh sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.

Selain itu, kami juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4 menjadi 11 RS Rujukan. Bekerja sama dengan Universitas Udayana, kami telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19

Mengikuti langkah pemerintah pusat, kami juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD. Mungkin kami satu-satunya daerah yang punya tempat karantina. Tempat karantina ini kami peruntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi COVID-19.

Terkait dengan kepulangan PMI, Gubernur Bali juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. Melalui koordinasi ini, para ABK asal Bali tak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan. Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis.

Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan. Kami juga mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test.

Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan. Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari. Di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan.

Kami menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan dana APBD dengan cara yang lebih mudah, khusus terkait penanganan COVID-19. Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, kami punya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang sangat baik dan diakui LKPP sehingga pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan dengan tertib mengacu pada aturan yang berlaku. Kami Satgas menyusun kebutuhan, lalu direview oleh Inspektorat didampingi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Kami juga terus mengkampanyekan agar masyarakat disiplin menerapkan jaga jarak dan ketat dalam menerapkan PHBS. Pada prinsipnya, Provinsi Bali patuh dan taat ikuti garis kebijakan pusat, kami tak melakukan penutupan wilayah.