Pemprov Bali Gelar Upacara Yadnya Pamahayu Jagat

KARANGASEM – Pantaubali.com – Bertepatan dengan Purnama Kasa, 5 Juli 2020, bertempat di Pura Agung Besakih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar Upacara Yadnya Pamahayu Jagat dan Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali. Upacara diikuti oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ny. Tjokorda Putri Hariyani Sukawati, Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra, DPRD Bali, tokoh-tokoh Agama serta anggota Forkopimda se-Bali.

Usai persembahyangan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan munculnya wabah COVID-19 saat ini, merupakan salah satu jenis Gering, yang cakupan penularannya mendunia dengan tingkat infeksi yang tinggi sehingga disebut Gering Agung (Pandemi COVID-19). Ia menambahkan wabah sebagai penanda adanya ketidakharmonisan/ ketidak-seimbangan alam beserta isinya pada tingkatan berbahaya akibat ulah manusia yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasar nilai-nilai kearifan lokal. “Bahwa hidup harus menyatu dengan alam, yaitu manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi. Hidup harus menghormati alam, alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam,” kata Gubernur asal desa tua bernama Desa Sembiran, Buleleng ini.

Gubernur Koster mengatakan pandemi COVID-19 mesti dimaknai secara positif sebagai proses alam, dari situasi negatif-berbahaya untuk mencapai kondisi di titik nol, sebagai pondasi menuju suatu keseimbangan baru yang akan menjadi tatanan kehidupan baru secara holistik dalam Era Baru.

Pandemi COVID-19 di Bali telah menimbulkan dampak luas dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata, yang telah dirasakan oleh masyarakat sejak pandemi ini muncul empat bulan lalu. Selama pandemi berlangsung, seluruh masyarakat tidak dapat melaksanakan aktivitas secara normal; bekerja dari rumah, belajar dari rumah, berdoa di rumah, tidak boleh berkerumun, dan berbagai pembatasan aktivitas lainnya di luar rumah.

Untuk menangani pandemi COVID-19, sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat, Majelis Keagamaan, Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen masyarakat telah solid bergerak dengan bergotong-royong, yang dilaksanakan secara niskala dan sakala sehingga mencapai hasil yang baik dalam mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Hasil yang baik tersebut ditandai dengan terkendalinya muncul kasus positif baru, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan jumlah yang meninggal relatif kecil.

Baca Juga:  Polisi Amankan 25 Meriam Spiritus di Karangasem, Anak-Anak Belajar dari YouTube

“Oleh karena itu, kita harus terus berupaya dengan sebaik-baiknya menangani COVID-19, seraya dalam waktu bersamaan kita mesti mulai melakukan aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Aktivitas ini harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19,” kata Gubernur yang mantan anggota DPR tiga periode ini.

Tiga Tahapan—-subjudul

Tahapan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di Bali dibagi menjadi tiga tahap. Tahap Pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta. Untuk Tahap Prtama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor: a) kesehatan; b) kantor pemerintahan; c) adat dan agama; d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung; e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan f) jasa dan konstruksi. Sedangkan untuk sektor pendidikan dan Sektor Pariwisata belum diberlakukan. Untuk Sektor Pendidikan menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahap Kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata,namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.

Baca Juga:  Polisi Amankan 25 Meriam Spiritus di Karangasem, Anak-Anak Belajar dari YouTube

Tahap Ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali; kurun waktu 42 hari (abulan pitung dina) dari Tahap Kedua tanggal 31 Juli 2020.

Gubernur Koster mengatakan tiga tahapan tersebut merupakan suatu ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses atas izin, restu, tuntunan, serta perlindungan Ida Bhatara Bhatari Sasuhunan sami, Leluhur, Lelangit, dan Guru-guru Suci. “Untuk itu kita berserah diri sepenuhnya dan setulusnya, seraya memohon kepada Beliau agar berkenan memberikan anugerah yang terbaik untuk kita semua,” ujarnya.

Menurut Gubernur, Upacara Yadnya Pamahayu Jagat yang dihaturkan pada hari ini merupakan aled rasa bakti dan suksmaning manah atas anugerah Beliau sehingga penanganan COVID-19 di Provinsi Bali telah berjalan dengan baik. “Melalui Upacara Yadnya Pamahayu Jagatini pula, kita memohon izin, restu, tuntunan, serta pelindungan Ida Bhatara Bhatari Sasuhunan sami agar Beliau berkenan memberikan anugerah yang terbaik sehingga Tiga Tahapan itu dapat berjalan dengan lancar dan sukses dengan penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 25 Meriam Spiritus di Karangasem, Anak-Anak Belajar dari YouTube

Agar semua tahapan tersebut berjalan sesuai harapan dan restu Beliau, secara sakala, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan. Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Gubernur pada pagi hari sebelum berangkat ke Pura Besakih.

“Saya memohon kepada seluruh krama Bali agar melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara tertib, disiplin, dan dengan rasa penuh tanggung jawab, seperti: selalu memakai masker/pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menjaga daya tahan tubuh,” pintanya.

Gubernur juga memohon kepada krama Bali agar dalam beraktivitas selalu mematuhi himbauan, arahan, dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Majelis Desa Adat, dan Majelis Keagamaan, sehingga bisa produktif dan aman COVID-19.

“Saya perlu menegaskan bahwa harapan ini bisa terwujud hanya berkat restu Beliau secara niskala, dan secara sakala harus ada kesamaan rasa, kesadaran kolektif, kebersamaan gerak dan soliditas seluruh komponen masyarakat Bali,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada tenaga medis, TNI/Polri, Kejaksaan, Bupati/Walikota, Majelis Desa Adat, Majelis Keagamaan, Satgas Gotong Royong Desa Adat, Relawan Desa/Kelurahan, media Pers, dan seluruh komponen masyarakat yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi, tanpa lelah dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Bali.

“Marilah Kita terus bergerak dengan penuh soliditas, kebersamaan, serta semangat gotong-royong demi gumi Bali yang kita cintai bersama,” pungkasnya.