Perda Tentang RTRW Provinsi Bali Telah Mendapat Persetujuan Substansi Dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang

 

DENPASAR – Pantaubali.com – Sebuah pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif guna mampu nantinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Misal ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Agar sejalan dengan kebutuhan tersebut,maka diperlukan peraturan daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut. Sehingga, diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029,itu disampaikan, Gubernur Bali, Wayan Koster,Jumat,(29/5) di Denpasar.

“Penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita. Karana, yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu-kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” jelasnya.

Baca Juga:  Bali Samsara Tawarkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Fasilitas Wisata

Di wilayah Provinsi Bali mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Sembari Dirinya menambahkan, khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN pada 20 Januari 2020, serta
difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada 28 Januari 2020,” tutupnya.