DENPASAR – Pantaubali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kondisi stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19 hingga April 2020 tetap terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendal itu disampaikan,Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda,Senin,(4/5) di Kota Denpasar,Provinsi Bali.
“Secara nasional, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy. Piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh
sebesar 2,49% yoy.Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy.Sedangkan sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar
2,75%,”paparnya.
Untuk Provinsi Bali, di tengah situasi pandemi kinerja perbankan terutama untuk Bank Umum periode Maret 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif. Aset Bank Umum tumbuh 8,79% yoy menjadi sebesar Rp132,73 Triliun.
“Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito juga meningkat 9,46% yoy menjadi Rp103,24 Triliun. Adapun penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 7,31% yoy menjadi Rp81,65 Triliun walaupun mengalami sedikit perlambatan pertumbuhan dibandingkan Februari 2020,”jelasnya.
Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 79,09%. Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) mengalami sedikit peningkatan dibanding posisi Desember 2019 (NPL: 2,90%) ataupun Februari 2020
(NPL: 2,94%) menjadi 2,95% dan masih dalam batas kewajaran.
Dia berharap,kinerja perbankan Provinsi
Bali baik Bank Umum maupun BPR periode April 2020 juga tetap sehat dan kondusif.
OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi industri jasa keuangan dengan telah diterbitkannya dua POJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industri perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Dengan dua POJK tersebut, industri
memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak Covid-19. Penerapan Kebijakan Relaksasi Kredit/Pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan di Bali Mengacu pada POJK tersebut di atas, di Provinsi Bali sendiri industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun Per 29 April 2020 terdapat 150.099 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp23,38 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 59.130 rekening dengan total kredit Rp11,36 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank. Khusus untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bank Umum tercatat terdapat 62.913 rekening dengan nominal Rp11,74 Triliun yang terdampak,” tutupnya.