DPRD Tabanan Setujui Lima Ranperda, Arnawa Tekankan Kepentingan Masyarakat

TABANAN, PANTAUBALI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Persetujuan tersebut disampaikan tiga fraksi dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis (10/9/2026).

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan, pembahasan lima Ranperda tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi sekaligus mendukung arah pembangunan daerah. Karena itu, proses pembahasan nantinya diharapkan dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Ranperda tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi sekaligus mendukung arah pembangunan daerah. Karena itu, proses pembahasan nantinya diharapkan dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Arnawa.

Baca Juga:  Belum Kantongi Restu DPRD Tabanan, Perumda Sanjayaning Singasana Diminta Buka Rencana Bisnis

Lima Ranperda yang mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Dalam pemandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi terhadap pengajuan kelima Ranperda tersebut. Ketiga fraksi juga memberikan sejumlah pandangan dan catatan agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kejar Benang Merah Kasus Mamin-BBM di Dinkes Tabanan; Kejari Periksa 43 Saksi, Tersangka Masih Nihil

Untuk Ranperda Perubahan APBD 2026, perhatian fraksi diarahkan pada pengelolaan anggaran yang sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan, termasuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara terkait penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana, fraksi menekankan pentingnya pengelolaan modal secara transparan, akuntabel dan profesional sehingga mampu memberikan manfaat bagi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Baca Juga:  Tabanan Era Baru Berbuah Prestasi, Ekonomi Kreatif Raih Pengakuan Nasional

Ranperda LP2B dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian Tabanan. Sedangkan Ranperda SJUT diharapkan mendukung penataan jaringan utilitas agar lebih tertib, aman dan terintegrasi.

Dengan persetujuan ketiga fraksi, kelima Ranperda selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan akan diarahkan pada kepentingan masyarakat, kualitas regulasi, serta kesesuaian dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan. (kjstbn)