TABANAN, PANTAUBALI.COM – Penyidikan dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman (mamin) serta bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan masih memasuki fase pendalaman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum menetapkan tersangka lantaran pemeriksaan saksi terus membuka informasi baru yang perlu diklarifikasi.
Hingga Senin (7/9/2026), sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan. Namun, banyaknya saksi yang telah diperiksa belum serta-merta membuat penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan penyidik masih fokus menguatkan konstruksi perkara dengan mencocokkan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya.
“Belum tahap penetapan tersangka,” ujar Nuriyanto.
Menurutnya, proses penyidikan masih dinamis. Setiap pemeriksaan dapat menghasilkan informasi tambahan, termasuk munculnya nama maupun fakta baru yang sebelumnya belum diketahui penyidik. Informasi tersebut kemudian harus dikonfirmasi kembali untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
“Jadi satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” jelasnya.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pegawai yang masih aktif di lingkungan Diskes Tabanan. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pegawai yang telah pensiun maupun berpindah tugas. Pihak di luar Diskes Tabanan turut diperiksa untuk melengkapi rangkaian fakta perkara.
Salah satu pihak eksternal yang dimintai keterangan adalah Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keabsahan koperasi di lingkungan Diskes Tabanan yang disebut memiliki hubungan dengan perkara dugaan penyimpangan anggaran.
Penyidik juga telah memeriksa rekanan penyedia makanan dan minuman. Sementara itu, penyedia BBM hingga kini belum diperiksa.
“Terkecuali penyedia BBM. Untuk penyedia BBM belum,” ungkap Nuriyanto.
Di tengah proses pengumpulan bukti, penyidik juga mulai memetakan potensi kerugian keuangan negara. Estimasi awal yang muncul berada di kisaran Rp300 juta. Namun, nilai tersebut masih dapat berubah karena penghitungan belum bersifat final.
Kejari Tabanan nantinya akan melibatkan lembaga auditor untuk memastikan besaran kerugian negara yang sebenarnya. Lembaga yang dapat dimintai bantuan antara lain BPKP, Inspektorat maupun BPK.
Nuriyanto menegaskan, penghitungan kerugian tidak cukup hanya berdasarkan potensi kerugian. Nilai yang akan digunakan dalam perkara harus mencerminkan kerugian negara yang benar-benar terjadi atau actual loss.
“Tentu penyidik akan meminta bantuan ke BPKP, Inspektorat, atau BPK. Penyidik tentu mengkaji dulu untuk perhitungan kerugian ini. Kan tidak mungkin potensial loss. Tetapi, actual loss,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tabanan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Diskes Tabanan. Dari rangkaian penyidikan tersebut, dokumen dan berbagai keterangan terus dikumpulkan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran mamin dan BBM.
Dengan masih berkembangnya fakta dari pemeriksaan saksi, Kejari Tabanan memilih tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Penyidik terlebih dahulu memastikan bukti yang dikantongi cukup kuat untuk membangun konstruksi perkara sekaligus menentukan pihak yang nantinya harus dimintai pertanggungjawaban hukum. (tim/pmc)

































