Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara turut mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui membawa dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil pencurian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berada dalam penguasaan korban, antara lain sebilah pisau, sebuah ketapel, dan beberapa batu kecil sebagai barang bukti.

“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” kata AKBP I Putu Bayu Pati.

Baca Juga:  Diduga Curi Ayam Aduan, Pria Asal Buleleng Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti

Menurut Kapolres, penyidik masih mendalami jenis ayam yang diambil beserta nilai kerugian yang ditimbulkan sehingga belum dapat dipublikasikan. Dari catatan kepolisian, korban juga pernah terlibat kasus pencurian cengkeh pada 2018.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.

“Penyidikan masih terus berjalan. Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Amuk Massa Berujung Maut, Lima Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Maling Ayam di Baturiti

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim mengatakan penyidik belum mengungkap peran masing-masing tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung. Penyidikan juga terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Berduka atas Tragedi di Baturiti, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Selain mengusut kasus pengeroyokan, polisi juga masih menyelidiki dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Menanggapi isu keterlambatan penanganan, Kapolres membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan personel Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan. Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuh sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Polres Tabanan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. RAN